A. Pengertian
Yaitu Jawaiz jama’
dari jaizah berarti hadiah. Yang dimaksud adalah hadiah yang diberikan
pedagang kepada konsumen.
Hukumnya boleh karena hukum asal muamalah adalah boleh.
B. Pembagian Hadiah
a)
Hadiah yang diberikan melalui
perlombaan dan kuis
b)
Hadiah langsung dalam barang
c)
Kupon undian berhadiah
1)
Hadiah yang diberikan melalui perlombaan dan kuis
Hadiah yang diberikan melalui kuis dibagi menjadi 3:
a)
Hadiah bisa didapatkan dengan cara membayar registrasi untk ikut masuk
dalam kuis atau perlombaannya
-
Hukumnya Haram karena termasuk
perjudian. Alasannya karena orang yang mengikuti berpotensi untung atau
rugi.
b)
Hadiah bisa didapatkan dengan membeli barang terlebih dahulu
-
Hukumnya :
Ø Jika berhadiah
berpengaruh dengan harga produk sebagai kompensasi dari hadiah maka hukumnya
haram karena termasuk judi. Alasannya: karena konsumen dalam hal ini
telah membayar untuk mengikuti kuis itu dari harga yang telah dinaikkan.
Ø Jika hadiah tidak
mempengaruhi harga produk, hadiah hanya untuk menarik minat pembeli, hukumnya:
· Kalau belinya karena
kebutuhan maka boleh, kalau bukan karena
kebutuhan maka tidak boleh. Alasannya: Jika pembeli memang membutuhkan barang
tersebut dan memanfaatkannya maka boleh.
· Haram mutlak. Alasannya:
a.
Meski harga barang tidak naik dan konsumen membutuhkan, hukumnya tetap haram. Sebab naik tidaknya harga
barang bukan hal yang mudah untuk diketahui.
b.
Tujuan membeli barang karena urusan hati yang tidak mudah untuk di
identifikasi.
c.
Kuis-kuis semacan ini akan mendorong manusia untuk membeli yang tidak
dibutuhkan.
d.
Bisa jadi yang melakukan perjudian adalah penjual itu sendiri, hadiah sudah
didapatkan oleh orang tapi barang belum banyak terjual.
Pendapat yang rajih
adalah pendapat yang pertama karena berbagai hal yang menyebabkan muamalah ini
haram sudah selesai dengan dua ketentuan seperti pada pendapat yang pertama.
Yaitu, barang yang dijual dengan harga normal dan motif membeli adalah
kebutuhan.
c)
Hadiah diberikan melalui perlombaan yang bersifat mendidik dan bukan
pembodohan publik
-
Hukum menjawab pertanyaan syar’i, ada 2 pendapat ulama:
·
Hanafiyah yang dipilih
oleh ibnu Taimiyah hukumnya boleh. Alasannya:
sebagaimana din bisa tegak dengan pedang dan tombak. Agama juga tegak dengan
ilmu dan bayan.
·
Jumhur, hukumnya haram. Alasannya:
Nabi membolehkan taruhan dalam 3 hal: ketangkasan memanah dan berkuda.
Pendapat yang palingrajih
adalah pendapat yang pertama Hanafiyah.
2. Hadiah
Langsung Dari Barang
Terbagi jadi 5 pola:
1.
Hadiah berasal dari penjual dan
tidak disertai syarat dan ketentuan apapun
Contoh: servis mobil sekali gratis cucu mobil sekali.
Hukumnya: boleh.
Alasannya: karena hukum asalnya halal dan tidak ada aspek haram.
2.
Hadiah sudah jelas didapat oleh
konsumen
Hukumnya: boleh.
3.
Hadiah tidak diketahui karena
berada dalam kemasan
Hukumnya dirinci:
·
Jika hadiah berpengaruh dengan
harga produk maka hukumnya haram
·
Jika tidak berpengaruh dengan harga
barang maka hukumnya boleh
4.
Hadiah ada di sebagian produk dan
sebagian yang lain kosong
Biasanya berlogo “berhadiah jika beruntung”.
Hukumnya: boleh, jika memenuhi 2 syarat, yaitu:
·
Hadiah tidak menaikkan harga produk
·
Membeli karena kebutuhan semata
5.
Hadiah berbentuk uang
Dengan cara uang tersebut dimasukkan dalam produk.
Para Ulama Muta’akhirin berbeda pendapat:
a.
Haram
Alasannya: jual beli ini termasuk “Maddu Ajwatin Wa Dirhamin”
yaitu transaksi ribawi berupa barter barang ribawi dengan barang ribawi
disertai barang lain jenis pada salah satunya. Ini diharamkan karena berpotensi
menimbulkan riba fadhl.
b.
Dirinci:
·
Jika uangnya kecil maka boleh
Alasannya: ulama mengatakan dalam masalah Maddu Ajwatin Wa Dirhamin
jika barang lain jenisnya sedikit, maka tidak mengapa.
·
Jika banyak maka tidak boleh
Alasannya: karena adanya maksud yaitu uang jadi sasaran pembelian.
Sehingga mengubah transaksi dirham dengan dirham dengan penambahan pada salah
satunya berupa barang.
Tarjihnya adalah pendapat yang kedua.
3. Kupon Undian Berhadiah
Hukumnya ikhtilaf:
1.
Boleh
Ini adalah pendapat Syaikh Muhammad bin Utsaimin, Lajnah Syar’iyah
di Bait At Tamwil, Kuwait, dengan syarat:
a.
Harga produk tidak naik
b.
Membeli karena kebutuhan
Alasannya: asal hukum mu’amalah adalah boleh dan ketiadaan unsur
judi.
2.
Haram
Ini pendapat Syaikh Abdullah bin Baaz dan Lajnah Daimah Lil Buhuts
Al Ilmiyah, Ifta’, Dakwah Wal Irsyad Saudi.
Alasannya:
a.
Terdapat unsur judi dalam mu’amalah
b.
Ada unsure merugikan orang lain
c.
Mengajari orang berprilaku
komsumtif, membeli yang tidak dibutuhkan
Tarjih: pendapat yang benar adalah yang mengatakan boleh jika
terpenuhi 2 syarat.
By:
1. Ena kusumawati Mardia Ningsih
2. Mar'ah Mujahidah
2. Etika Rianty
4. Muzdalifah


0 Comment to "PEMBAGIAN KE-3 HADIAH"
Posting Komentar