Selasa, 18 November 2014

PEMBAGIAN KE-3 HADIAH


A.    Pengertian
Yaitu Jawaiz jama’ dari jaizah berarti hadiah. Yang dimaksud adalah hadiah yang diberikan pedagang kepada konsumen.
Hukumnya boleh karena hukum asal muamalah adalah boleh.
B.     Pembagian Hadiah
a)      Hadiah yang diberikan melalui perlombaan dan kuis
b)      Hadiah langsung dalam barang
c)      Kupon undian berhadiah
1)      Hadiah yang diberikan melalui perlombaan dan kuis
Hadiah yang diberikan melalui kuis dibagi menjadi 3:
a)        Hadiah bisa didapatkan dengan cara membayar registrasi untk ikut masuk dalam kuis atau perlombaannya
-       Hukumnya Haram karena termasuk perjudian. Alasannya karena orang yang mengikuti berpotensi untung atau rugi.
b)        Hadiah bisa didapatkan dengan membeli barang terlebih dahulu
-       Hukumnya :
Ø  Jika berhadiah berpengaruh dengan harga produk sebagai kompensasi dari hadiah maka hukumnya haram karena termasuk judi. Alasannya: karena konsumen  dalam hal ini  telah membayar untuk mengikuti kuis itu dari harga yang telah dinaikkan.
Ø  Jika hadiah tidak mempengaruhi harga produk, hadiah hanya untuk menarik minat  pembeli, hukumnya:
·      Kalau belinya karena kebutuhan maka boleh, kalau bukan karena kebutuhan maka tidak boleh. Alasannya:  Jika pembeli memang membutuhkan barang tersebut dan memanfaatkannya maka boleh.
·      Haram mutlak. Alasannya:
a.       Meski harga barang tidak naik dan konsumen membutuhkan, hukumnya tetap haram. Sebab naik tidaknya harga barang bukan hal yang mudah untuk diketahui.
b.      Tujuan membeli barang karena urusan hati yang tidak mudah untuk di identifikasi.
c.       Kuis-kuis semacan ini akan mendorong manusia untuk membeli yang tidak dibutuhkan.
d.      Bisa jadi yang melakukan perjudian adalah penjual itu sendiri, hadiah sudah didapatkan oleh orang tapi barang belum banyak terjual.
Pendapat yang rajih adalah pendapat yang pertama karena berbagai hal yang menyebabkan muamalah ini haram sudah selesai dengan dua ketentuan seperti pada pendapat yang pertama. Yaitu, barang yang dijual dengan harga normal dan motif membeli adalah kebutuhan.
c)        Hadiah diberikan melalui perlombaan yang bersifat mendidik dan bukan pembodohan publik
-       Hukum menjawab pertanyaan syar’i, ada 2 pendapat ulama:
·           Hanafiyah yang dipilih oleh ibnu Taimiyah hukumnya boleh. Alasannya: sebagaimana din bisa tegak dengan pedang dan tombak. Agama juga tegak dengan ilmu dan bayan.
·           Jumhur, hukumnya haram. Alasannya: Nabi membolehkan taruhan dalam 3 hal: ketangkasan memanah dan berkuda.
Pendapat yang palingrajih adalah pendapat yang pertama Hanafiyah.
2. Hadiah Langsung Dari Barang
Terbagi jadi 5 pola:
1.      Hadiah berasal dari penjual dan tidak disertai syarat dan ketentuan apapun
Contoh: servis mobil sekali gratis cucu mobil sekali.
Hukumnya: boleh.
Alasannya: karena hukum asalnya halal dan tidak ada aspek haram.
2.      Hadiah sudah jelas didapat oleh konsumen
Hukumnya: boleh.
3.      Hadiah tidak diketahui karena berada dalam kemasan
Hukumnya dirinci:
·         Jika hadiah berpengaruh dengan harga produk maka hukumnya haram
·         Jika tidak berpengaruh dengan harga barang maka hukumnya boleh

4.      Hadiah ada di sebagian produk dan sebagian yang lain kosong
Biasanya berlogo “berhadiah jika beruntung”.
Hukumnya: boleh, jika memenuhi 2 syarat, yaitu:
·         Hadiah tidak menaikkan harga produk
·         Membeli karena kebutuhan semata

5.      Hadiah berbentuk uang
Dengan cara uang tersebut dimasukkan dalam produk.
Para Ulama Muta’akhirin berbeda pendapat:
a.       Haram
Alasannya: jual beli ini termasuk “Maddu Ajwatin Wa Dirhamin” yaitu transaksi ribawi berupa barter barang ribawi dengan barang ribawi disertai barang lain jenis pada salah satunya. Ini diharamkan karena berpotensi menimbulkan riba fadhl.
b.      Dirinci:

·         Jika uangnya kecil maka boleh
Alasannya: ulama mengatakan dalam masalah Maddu Ajwatin Wa Dirhamin jika barang lain jenisnya sedikit, maka tidak mengapa.
·         Jika banyak maka tidak boleh
Alasannya: karena adanya maksud yaitu uang jadi sasaran pembelian. Sehingga mengubah transaksi dirham dengan dirham dengan penambahan pada salah satunya berupa barang.
Tarjihnya adalah pendapat yang kedua.
3. Kupon Undian Berhadiah
Hukumnya ikhtilaf:
1.      Boleh
Ini adalah pendapat Syaikh Muhammad bin Utsaimin, Lajnah Syar’iyah di Bait At Tamwil, Kuwait, dengan syarat:
a.       Harga produk tidak naik
b.      Membeli karena kebutuhan
Alasannya: asal hukum mu’amalah adalah boleh dan ketiadaan unsur judi.
2.      Haram
Ini pendapat Syaikh Abdullah bin Baaz dan Lajnah Daimah Lil Buhuts Al Ilmiyah, Ifta’, Dakwah Wal Irsyad Saudi.
Alasannya:
a.       Terdapat unsur judi dalam mu’amalah
b.      Ada unsure merugikan orang lain
c.       Mengajari orang berprilaku komsumtif, membeli yang tidak dibutuhkan
Tarjih: pendapat yang benar adalah yang mengatakan boleh jika terpenuhi 2 syarat.

By:
1. Ena kusumawati Mardia Ningsih
2. Mar'ah Mujahidah
2. Etika Rianty
4. Muzdalifah



Share this

0 Comment to "PEMBAGIAN KE-3 HADIAH"

Posting Komentar