MAKALAH ILMIAH
Mata Kuliah:
Fikih Jinayat
Pengampu:
Ustadz Tengku
Azhar Al-Muhairi. MA

Disusun Oleh
Ena Kusumawati Mardia Ningsih
Elsa
Novitasari
Etika Riyanti
Faizah
Mujahidah
Al-Ma’had Al-‘Aly
Hidayaturrahman
Pilang-Masaran-Sragen-Jawa
Tengah
BAB I
Pendahuluan
Dewasa ini
kerusakan di lingkungan kita semakin merajalela. Mulai dari kerusakan moral,
politik dan agama. Hal yang sangat miris bila kita ungkap fakta penyimpangan
seksual di kalangan remaja, mulai dari
perzinahaan sampai onani dan masturbasi. Lalu sebenarnya apa faktor yang
menyebabkan terjadinya kemungkaran ini? Bagaimana pula islam menghukuminya?
Serta bagaimana solusi dari masalah ini? Berikut kami sebagai penulis akan
mencoba menjelaskan sedikit pertanyaa-pertanyaan yang ada dalam benak orang-orang
yang berfikir .
BAB II
Pembahasan
Masalah
A.
Pengertian
Onani atau Masturbasi
Istimna’ yang
dikenal dalam bahasa indonesia dengan sebutan onani atau masturbasi adalah merangsang
anggota seksual baik yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan dengan tujuan
menikmati sensasi rangsangan atau mengeluarkan mani.[1]
B.
Hukum Onani
atau Masturbasi
Ulama berbeda
pendapat tentang hukum onani dalam tiga bagian yaitu:
1.
Haram Mutlak
Diantara ulama
yang mengharamkan secara mutlak adalah dari kalangan, Malikiyah, dan Zaidiyin,
sebagaimana yang dijelaskan oleh Sayyid Sabiq di dalam kitabnya.[2]
Dan ini adalah pendapat jumhur ulama salah dan khalaf, termasuk Syaikhul islam
Ibnu Taimiyyah beliau mengatakan pebuatan tersebut haram mutlak, baik itu
dilakukan karena takut berbuat zina
ataukah tidak.[3]
Pendapat ini
juga selaras dengan Syaikh ‘Utsaimin,
Syaikh bin Baz, dan Syaikh Albani. Beliau Syaikh Albani mengatakan, ”Menurut
kami pendapat yang benar adalah yang mengharamkan, berdasarkan firman Allah
Ta’ala: “Dan mereka yang menjaga kamaluan mereka kecuali kepada istri dan budak
mereka. Barang siapa yang mencari pada selain itu maka mereka adalah
orang-orang yang malampaui batas.” Kami tidak menghalalkannya walaupun dengan
alasan takut terjatuh kepada zina. Rasulullah SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM sendiri
telah memberikan solusi terbaik bagi orang tersebut yaitu untuk melakukan puasa
dalam haditsnya yang berbunyi, ”Barang siapa yang tidak mampu maka berpuasalah,
sesungguhnya itu menjadi benteng bagi dirinya.” Oleh karena itu kami juga
sangat mengingkari mereka yang mengatakan bolehnya hal tersebut dilakukan
karena khawatir akan berbuat zina, seharusnya mereka menyuruh untuk berobat
dengan pengobatan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang kami sebutkan
tadi.[4]
Demikian pula
yang dikatakan oleh Syaikh Asy-Syinqiti dalam menafsirkan surat al-mu’minun
ayat1-9 mengatakan, ”Ketahuilah bahwa kandungan ayat tersebut adalah umum
termasuk onani atau masturbasi. Karena barang siapa yang mencari kenikmatan
dengan tangannya sampai keluar mani, maka sesungguhnya dia telah mencari
sesuatu diluar yang Allah Ta’ala halalkan dan dia termasuk orang yang melampaui
batas.[5]
Dalil-dalil
yang mengharamkan mutlak:
1.
Firman Allah
dalam surat mukminun ayat 5-6
والذين هم لفروجهم
حافظون . إلا على أزواجهم أو ما ملكت أيمانهم فإنهم غير ملومين
“Dan orang-orang ynag menjaga kemaluan mereka
kecuali kepada istri-istri atau budak-budak mereka maka mereka tidak tercela.”
(QS. Al-Mukminun: 5-6)
Ayat ini menunjukkan haramnya
seorang laki-laki menyalurkan syahwatnya selain kepada dua orang yang halal
baginya yaitu istri dan budak , adapun selain itu baik dilakukan dengan tangan
sendiri atau alat bantu seksual yang semakin merebah dan mudah didapatkan
adalah haram.
1.
Melemahkan
motivasi untuk menikah
Seseorang yang
sudah ketagihan onani walaupun mampu dan berkeinginan menikah bisa jadi akan enggan
karena merasa sudah ada tempat menyalurkan syahwatnya tanpa ikatan yang
memberatkan.
2.
Onani
mengandung banyak mudharat
Segala sesuatu
yang berlebihan pasti akan mendatangkan mudharat, termasuk onani. Jika hanya
dilakukan satu atau dua kali mungkin tidak terlalu berbahaya, tetapi bila
keseringan atau menjadi rutinitas maka bersiaplah menanguung resiko yang berat, baik dari sisi kesehatan
jasmani atupun ruhani, sedangkan islam mengharamkan “dharar.” Ketika sesuatu
yang berbahaya itu sengaja dilakukan maka pelakunya akan mendapatkan dosa.
Diantara dalil yang mengharamkan “dharar” adalah sebagai berikut:
1.
Allah Ta’ala berfirman,
ولا تقتلوا أنفسكم
. إن الله كان بكم رحيماً
“Janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri, sesungguhnya Allah
sangat menyayangi kalian.” (QS. An-Nisa’: 29)
Cara menjaga
jiwa dari berbagai kerusakan itu banyak, salah satunya dengan tidak merusak
atau membahayakannya dengan perkara apapun termasuk onani.
3.
Hadits
Abdullah
Diantara dalil
keharaman mutlak onani adalah hadits ‘Abdullah ra. beliau berkata: “Dulu kami
bersama Rasulullah SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM pada saat masih muda, dan
tidak punya istri. Maka beliau bersabda: “Wahai para pemuda barang siapa
diantara kalian yang sudah mampu menikah maka menikahlah! Sesungguhnya hal itu
lebih menjaga pandangan, membentengi kemaluan. Dan barang siapa yang belum
mampu maka berpuasalah! Sesungguhnya itu menjadi benteng bagi dirinya.” (HR. Bukhari)
Rasulullah SHALLALLAHU
‘ALAIHI WA SALLAM secara sharih menegaskan bagi pemuda yang sudah mampu menikah
(yang dimaksud mampu adalah yang mampu untuk berhubungan badan dan memenuhi
nafkah) untuk segera menikah, karena itulah jalan terbaik yang islam berikan untuk menjaga
kebaikan dan kehormatan diri. Namun sebaliknya, kalau merasa belum mampu
memenuhi kewajiban nafkah lahir dan batin maka berpuasalah. Karena sesungguhnya
itu menjadi benteng yang kuat insyaAllah. Dari hadits ini bisa dipahami bahwa
seandainya onani itu lebih baik dan bisa dijadikan benteng seseorang dari
ancaman maksiat tentu beliau akan menganjurkannya, tetapi kenyataannya tidak.
2.
Halal Mutlak
Diantara ulama
yang menganut pendapat ini adalah Ibnu Hazm, Imam Ahmad, dan Ibnu ‘Abbas.
Beliau imam Ahmad menjelaskan bahwa mengeluarkan mani adalah perkara darurat
sebagaimana berbekam, jadi hukumnya boleh. Tapi sebenarnya qiyas seperti ini
tidak dibenarkan karena bertentangan dengan nash al-Qur’an yang shahih. Karena
nash tersebut telah menjelaskan bahwa apapun tindakan yang dilakukan untuk
menikmati keluarnya mani selain pada istri atau budak yang dimiliki hukumnya
haram. Adapun perkataan Imam Ahmad,
seandainya boleh tetapi boleh ketika dalam keadaan yang tidak diinginkan
seperti mimpi basah dan sebagainya.
Sedangkan Ibnu
‘Abbas juga mngetakan: ”Hukum asal memegang kemaluan dengan tangan kiri bagi
laki-laki dan perempuan adalah mubah, termasuk memegangnya hingga mengeluarkan
mani tidak diharamkan sama sekali.” Perkataan ini batil. Syaikhul islam Ibnu
Taimiyyah berkata: ”Sebagian sahabat dan tabi’in membolehkannya dalam keadaaan
darurat seperti khawatir terjatuh dalam zina tau sakit, demikian perkataan imam
Ahmad dan lainnya. Sedangkan dalam keadaan normal maka saya tidak mengetahui
bahwa ada ulama yang membolehkannya.[6]
3.
Hukum Onani dengan
Perincian
Pendapat yang
ketiga ini pertengahan antara yang mengharamkan mutlak dan menghalalkan mutlak.
Yaitu boleh ketika seseorang dalam keadaan darurat melakukannya dan tidak ada
solusi lain selain mengeluarkannya. Ini pendapat sebagian Hanafiyah dan
Hanabilah dan inilah pendapat yang kuat. Mereka berhujjah dengan sebuah kaidah
”Darurat itu membolehkan perkara yang terlarang.”
Dikatakan juga
dalam kitab kasyaaful qina’ “ Barang siapa yang melakukan onani karena takut
terjatuh dalam perbuatan zina maka tidak mengapa, jika memang belum mampu
menikah.”
4.
Pendapat yang
Rajih
Jumhur ulama
mengharamkan onani secara mutlak dan tidak memberi toleransi untuk melakukannya
dengan alasan apapun. Karena seseorang wajib bersabar dari sesuatu yang haram.
Apalagi ada solusi yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
untuk meredakan/meredam syahwat seseorang yang belum mampu menikah, yaitu
berpuasa sebagaimana hadits Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu di atas.
Sedangkan
sekelompok sahabat, tabi’in, dan ulama termasuk Al-Imam Ahmad rahimahullahu
memberi toleransi untuk melakukannya pada kondisi tersebut yang dianggap
sebagai kondisi darurat.[7]
Syaikh Al-Albani rahimahullahu mensyaratkan rukhshah dalam darurat melalui
perkataan beliau “Kami tidak mengatakan bolehnya onani bagi orang yang khawatir
terjerumus dalam perzinaan, kecuali jika dia telah
menempuh pengobatan Nabawi (yang diperintahkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam), yaitu sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kaum pemuda
dalam hadits yang sudah dikenal yang memerintahkan mereka untuk menikah
dan beliau bersabda:
فَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ
فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Maka barangsiapa belum mampu menikah hendaklah dia berpuasa,
karena sesungguhnya puasa merupakan obat yang akan meredakan syahwatnya.”
Oleh karena
itu, kami mengingkari dengan keras orang-orang yang memfatwakan kepada pemuda
yang khawatir terjerumus dalam perzinaan untuk melakukan onani,
tanpa memerintahkan kepada mereka untuk berpuasa.”[8]
Kebolehan
ketika darurat juga harus mematuhi prinsip-prinsip sebagai berikut:
Pertama, jika tidak
melakukan onani menyebabkan kamatian.
Kedua, jika tidak
melakukan onani akan menghilangkan anggota badannya.
Ketiga, jika tidak
melakukan onani menyebabkan kerusakan yang parah.
Apabila salah satu syarat tersebut
terpenuhi maka diperbolehkan melakukan onani dengan syarat dibatasi
kebutuhannya saat darurat saja.[9]
Lalu,
Bagaimana Hukum Onani dengan Menggunakan Tangan Istri?
Onani yang dilakukan dengan bantuan
tangan/anggota tubuh lainnya dari istri atau budak wanita yang dimiliki. Jenis
ini hukumnya halal, karena termasuk dalam keumuman bersenang-senang dengan
istri atau budak wanita yang dihalalkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.[10] Demikian pula hukumnya bagi wanita dengan tangan suami atau tuannya
(jika ia berstatus sebagai budak). Karena tidak ada perbedaan hukum antara
laki-laki dan perempuan hingga tegak dalil yang membedakannya.
1.
Hukuman Bagi Pelaku
Onani
Penetapan
kadar dan sifat dosa yang didapatkan oleh seorang pelaku maksiat, apakah
sifatnya dosa besar atau dosa kecil harus berdasarkan dalil syar’i. Perbuatan zina merupakan dosa besar yang pelakunya terkena
hukum had. Nash-nash tentang hal itu sangat jelas dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Sedangkan orang
yang melakukan kebiasan onani maka tidak dianggap berzina “Para ulama’ sepakat
bagi siapa yang menikah dan bersenang-senang di dalamnya, atau jika seorang
wanita mendatangi wanita (jima’) maka disebut lesbian (hubungan seksual dengan
sesama perempuan), maka tidak ada had atas mereka, karena kurangnya syahwat
(kelezatan), akan tetapi perbuatan itu tetap haram dan pelakunya wajib
mendapatkan hukuman berupa ta’zir yang
dapat menimbulkan efek jera dari berbuat kemungkaran.[11]
Syaikhul islam
Ibnu Taimiyyah Rahimahullahu berkata “
Pada dasarnya onani adalah hal yang diharamkan menurut jumhur ‘Ulama, dan bagi
pelakunya ta’zir, bukan had sebagaimana berbuat zina. Wallhu ‘alam.[12]
Dan Abdul
Qodir ‘audah rahimahullah berkata: Dan jika seorang laki-laki melakukan onani
dengan wanita yang bukan mahromnya maka tidak di hukumi zina, begitu juga
laki-laki yang tidak mahram memasukkan
jari-jarinya pada kemaluan wanita. Dua perbuatan tersebut merupakan maksiat
yang wajib dihukum ta’zir bagi laki-laki dan perempuannya, baik itu keluar mani
atau tidak.[13]
Hukuman bagi
pelaku onani yaitu ta’zir, jika tingkah lakunya terbongkar di dunia sedangkan
di akhirat maka urusannya dikembalikan kepada Allah Ta’ala, sama saja muhsan
atau bukan muhsan, kafarah bagi pelakunya agar dia bertaubat.[14]
Adapun bentuk
hukumannya kembali kepada ijtihad hakim, apakah dicambuk (tidak lebih dari
sepuluh kali), didenda, dihajr (diboikot), didamprat dengan celaan, atau
lainnya, yang dipandang oleh pihak hakim dapat membuatnya jera dari maksiat itu
dan bertaubat.[15]
Kesimpulannya,
onani atau masturbasi tidak bisa disetarakan
dengan zina, karena tidak ada dalil yang menunjukkan hal itu. Namun onani adalah maksiat yang wajib untuk dijauhi.
Barangsiapa telah melakukannya hendaklah menjaga aibnya sebagai rahasia
pribadinya dan hendaklah bertaubat serta memohon ampunan Allah Subhanahu wa
Ta’ala. Apabila urusannya terangkat ke mahkamah pengadilan, maka pihak hakim
berwenang untuk memberi ta’zir (hukuman) yang setimpal, sebagai pelajaran dan
peringatan baginya agar jera dari perbuatan hina tersebut.
2.
Dampak Negatif
Kebiasaan Istimna’
Sesungguhnya
penjagaan terhadap jiwa adalah perkara yang telah diketahui secara jelas dalam
Al-Qur'an dan Sunnah Nabi Shalallahu 'alaihi wa ssallam.
Adapun
berbagai macam bahaya serius yang mungkin terjadi karena melakukan hal yang
melampaui batas adalah sebagai berikut:
Bahaya pertama: Dampak Terhadap jiwa
Dampak negatif
yang sering muncul bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut yang paling
bahaya adalah menimbulkan gangguan jiwa, yaitu diantaranya:
1.
Hilangnya
selera makan, putus harapan, mencari kebebasan
2.
Munafik, putus
asa, dan penyesalan
3.
Ketegangan
jiwa, kegelisahan, berkurangnya kesungguhan
4.
Merasa terhina
dan hilangnya harga diri
5.
Merasa
hidupnya sia-sia, kemalasan, dan jiwanya diliputi
kesedihan
6.
Menyendiri,
menjauh dari kehidupan bermasyarakat, merusak akal, lemahnya daya ingatan
Bahaya Kedua: Dampak
Terhadap Tubuh
Dampak negatif
dari istimna' ini tidak hanya menyerang psiologi dan ruh saja, bahkan berdampak
pula terhadap jasmaninya. Diantara bahaya yang ditimbulkan adalah:
1.
Turunnya berat
badan dan lemahnya imunitas tubuh
2.
Lemah pandangan
dan terganggunya penglihatan
3.
Impoten dan
lemah syahwat
4.
Sedikit
keturunan, kemandulan (ketidak suburan), hilangnya keperawanan
5.
Merusak
anggota tubuh (organ tubuh)
6.
Rusaknya alat
pencernaan
Bahaya Ketiga: Dampak Terhadap Sosiologi
Sebagaimana
adanya bahaya jiwa dan raga, onani juga akan berpengaruh terhadap kehidupan
bermasyarakat, diantara bahaya yang ditimbulkan adalah sebagai berikut:
1.
Bertambahnya
kerusakan moral di masyarakat
2.
Timbulnya
permasalahan keluarga dan permasalahan akhlak
3.
Nampaknya kerusakan
yang dipengaruhi oleh perkembangan zaman berupa meluasnya syahwat dengan jalan
yang baru dan bermacam-macam
4.
Hilangnya
kehidupan yang normal dan ideal, kehormatan, dan nampaknya kejelekan
5.
Banyak
perceraian dan perpecahan antara suami istri
Dr. Muhammad
Maghowiri menjelaskan dalam kitabnya yang berjudul "Lir-Rijali
Faqod", didalamnya terdapat pembahasan tentang alat kelamin bagi laki-laki
dan penyakit yang menimpa laki-laki, dan hal-hal yang berhubungan dengan
istimna’. Beliau berkata: ”Jagalah
kehormatan diri anda dengan sebaik mungkin dari hal-hal yang dapat merusaknya
seperti istimna’.” Adapun dampak-dampak
kerusakan yang banyak disebutkan diantaranya: lemahnya pandangan, tidak ada
kemampuan dalam berkonsentrasi (Tarkiz), hilangnya hafalan, mempersulit
melahirkan keturunan yang banyak, bahkan bahaya yang terbesar yaitu suami tidak mampu menjaga hak-hak istrinya dalam hubungan seksual.
3.
Kaidah-Kaidah
Agar Tidak Terjerumus Dalam Kebiasaan Istimna’
Kaidah Pertama, Bersabar dalam proses penyembuhan dari
kebiasaan buruk
Menolak
keharaman itu harus dengan perjuangan yang berat melawan nafsu yang digiring
oleh setan la’natullah. Bersabar menahan diri dari berbuat maksiat, sabar dalam
menjalankan perintah-perintah Allah Ta'ala, takut kepada adzab-Nya, menjadikan
dunia sebagai ladang amalnya, memperbaiki amalannya, selalu bersandar kepada
kebenaran.
Kaidah Kedua: Iman dapat memadamkan api syahwat yang
dikobarkan setan
Iman memiliki peran yang sangat
penting bagi seseorang dalam menjalani hidupnya. Karena rasa iman dan dekat
kepada Allah membuatnya takut untuk melakukan pelanggaran syari’at. Ketika
seseorang sedang tergoda oleh syahwatnya dengan keimannya maka Allah akan
membimbingnya untuk menghindar. Adapun orang yang tidak beriman atau lemah
imannya maka akan mudah terseret oleh godaan syahwat karena Allah membiarkannya
lalai dan bermaksiat.
Sesungguhnya Allah Ta'ala ketika memberikan
penyakit pasti juga memberikan obatnya. Dan hendaknya seorang hamba menguatkan
imannya dari segala penyakit untuk membersihkan dari api syahwat adapun obatnya
adalah sebagai penguatnya. Bagi siapa saja yang tidak bisa menjaga dan
meninggalkan syahwat, maka ini menjadi tanda lemahnya iman.
Kaidah Ketiga: Membentengi diri sebelum terjerumus ke dalam
kebinasaan
Berhati-hatilah -wahai hamba Allah-
dari adanya bentuk kebahayaan dengan jalan mengikutinya, adapun bentuk
kemaksiatanmu adalah jalan yang menyulitkanmu terbebas dari jalan ini. Tetapi
peliharalah dirimu selalu ketika terjatuh kepada kemaksiatan, bertaubat kepada
Allah Ta'ala dengan menghindari kemaksiatan dan berusaha untuk tidak kembali
(maksiat). Janganlah menjadikan maksiat sebagai jalan yang mempengaruhi sifat
dan kepribadian
Kaidah Keempat: Menghindari kemunafikan
menunjukkan adanya iman dalam hati
Setiap muslim dianjurkan untuk
menguatkan imannya, dan menjauhi pada setiap yang membahayakan imannya dan
dapat menumbuhkan syahwatnya, yang ditakutkan terjatuh kepada keharaman. Maka
iman akan terjaga darinya dan tidak kembali kepada kenifakan kecuali setelah
menjauhi kemaksiatan dan taubat nasuha.
Kaidah Kelima: Meninggalkan
dosa-dosa dapat menenangkan jiwa dan menghilangkan kesedihan.
Istimna'
merupakan perkara yang diharamkan, dan diwajibkan bagi setiap orang untuk
membentenginya agar tidak terjatuh didalamnya, Apabila terjatuh didalamnya
hendaknya bersegera untuk bertaubat, tidak mengulanginya kembali serta
meninggalkan perbuatan yang keji itu dan menyesal dengan apa yang telah
dilakukannya.
Tidak
diragukan lagi bahwasanya meninggalkan dosa dapat menenangkan jiwa dan
menghilangkan kesedihan, sebagaimana perbuatan-perbuatan yang menjadikan jiwa lemah.
Sebagaimana Firman Allah Ta'ala dalam QS. Thoha: 123.
Sudah
seharusnya seorang mukmin meninggalkan dosa dengan bertaubat darinya. Setiap
kali dia merasa terjatuh dan lalai ia bersegera menyembuhkan dan mengobatinya.
Karena ketenangan hati adalah dengan mengikuti al-haq, sebagaimana manisnya
iman dengan nikmat dan anugrah dari Allah Ta'ala.
Kaidah Keenam: Buah dari
shalat dapat menjauhkan diri dari kekejian
Sholat yang
benar dan khusyuk dapat menjauhkan diri dari kekejian dan menjauhkan dari
perkara maksiat.
Kekhusuan hati
seorang hamba dan amalan anggota badannya yaitu dengan sholat. Dan sholatlah
sebagaimana sholatnya Nabi Shalallahu 'alaihi wassalam. Sholat merupakan
pengaruh yang besar dalam perbuatan seorang hamba kepada kebaikan, ketakwaan,
dan tetap berpegang teguh kepada agama Allah.[16]
4.
Solusi Menghindari
Kebiasaan Onani
Cara untuk
menghindari onani atau bertaubat dari kebiasaan yang sudah terlanjur dilakukan
adalah sebagai beikut:
1.
Kemauan tinggi
dan jujur kepada Allah
Seseorang
harus memiliki azam dan keinginan yang tinggi untuk meniggalkan perkara ini,
jangan sampai lemah dan lari atau bahkan hilang semangat yang kuat untuk
menahan syahwatnya.[17]
2.
Mendekatkan
diri kepada Allah
Kita harus
menyadari bahwasanya Allah ‘Azza wa Jalla selalu menjaganya dan melihatnya.
Kekuatan untuk meninggalkannya dengan ikhlas dan keinginan serta azam yang kuat
untuk meninggalkan kebiasaan ini. Memohon kepada Allah untuk membantu usaha
yang kita lakukan untuk mendapatkan kebaikan. Ibnu Taimiyah berkata: “Barang
siapa yang mendekatkan diri kepada Allah dalam menjaga rahasianya maka Allah
akan menjaganya dalam setiap gerak-geriknya yang terang-terangan dan yang
tersembunyi.[18]
3.
Sabar
Seorang muslim
harus bersabar atas ujian apapun yang menimpanya di dunia. Sesungguhnya
kesabaran adalah cahaya, dan barang siapa yang bersabar maka Allah akan memberi
cahaya kepadanya. Allah akan memberikan kebaikan dan meluaskan urusannya karena
kesabaran tersebut. Allah berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman! Mohonlah
pertolongan (kepada) dengan sabar dan shalat. Sesungguhnya Allah beserta
orang-orang yang sabar. (QS. Al-Baqarah: 153)
Syaikh ibnu ‘Utsaimin
rahimahullahu Ta’ala berkata: “Wajib atas manusia untuk bersabar dari kebiasaan
tersembunnyi yaitu istimna’, karena Allah telah mengharamkannya. Karena untuk
menjauhi apa yang Alah larang jiga membutuhkan kesabaran yang tinggi. Allah
berfirman: “ Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya. Kecuali terhadap
istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki, maka sesungguhnya
mereka tidak tercela. Maka barang siapa yang mencari di luar itu (seperti zina,
homoseks dan lesbian), mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. (QS.
Ma’arij: 29-31)
Rasulullah Shallallahu
alaihi wa sallam juga telah bersabda: “Wahai sekalian pemuda, barang siapa yang
sudah mampu menikah (ba’ah) maka menikahlah. Karena itu lebih menundukan
pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barang siapa yang belum mampu maka
berpuasalah, karena puasa itu dapat menjadi perisai.”
4.
Mujahadah
Manusia secara
fitrah memang menyukai sesuatu yang menyenangkan, santai, bermalas-malasan,
ketenangan tapi sering meremehkan sikap penuh pengorbanan dan kesungguhan. Padahal
keadaan seperti itu adalah hawa nafsu yang
mengajak untuk melakukan perbuatan yang buruk dan mencegah untuk melakukan
perbuatan yang baik. Kecuali bagi siapa
yang telah Allah beri rahmat. Allah berfirman: “Sesunggguhnya nafsu itu
selalu mendorong kepada kejahatan, kecuali (nafsu) yang diberi rahmat oleh
tuhanku.” (QS. Yusuf :53).
Abdullah
Mubarak berkata: “Sesungguhnya orang-orang sholih sebelum kita adalah mereka
yang hati-hati tehadap diri mereka untuk berbuat kebaikan dan kita adalah
orang-orang yang tidak berhati-hati terhadap diri kita kecuali kita malah
membencinya.
5.
Menundukkan
pandangan
Zina adalah
perbuatan haram yang terjadi kareana banyak faktor diantaranya adalah pandangan
yang liar. Bermula dari mata, kemudian terbayang-bayang hingga akhirnya
terjadilah zina yang sesungguhnya dengan berhubungan badan. Ada sebuah
perkataan yang sangat indah:
“Segala
sesuatu itu diawali dari pandangan pertama”
“Dan besarnya
apia neraka adalah di awali dari percikan api”
Penglihatan
adalah sebab timbulnya fitnah apalagi jika dibarengi dengan syahwat. Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Katakanlah kepada manusia untuk
menundukkan pandangannya”. Kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda
“Janganlah ikuti pandangan pertama dengan pandangan selanjutnya.” Jika meliahat
pada pandangan pertama, pandangan pertama adalah hal yang tiba-tiba (nikmat),
maka tidak ada dosa didalamnya, dan pada pandangan kedua dan seterusnya menjadi
haram.
Bagi setiap
muslim hendaknya ketika melihat pada pandangan pertama segerahlah alihkan
pandangan selanjutnya yang diharamkan. Allah berfirman “Dan mengetahui
(pandangan) mata yang khianat dan apa yang tersembunyi dalam dada.” (QS. Ghofir
:19)
Menjaga
pandangan adalah perkara yang sangat tegaskan dalam syari’at islam. Karena
berapa banyak peruatan tercela berasal dari pandangan mata yang diharamkan.
Dari ‘Ibadah bin Shamit bahwa Rosulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Aku
menjamin 6 perkara kepada kalian: “Jujurlah jika berkata, tepatilah jika
berjanji kalain, tunaikanlah jika diberi amanah, jagalah kemaluan kalian,
tundukkanlah pandangan kalian, dan cegahlah tangan-tangan kalian.”[19]
Al-Qurthubi
berkata: “ Penglihatan adalah pintu besar yang
menuju ke hati.[20]
Ibnu Mas’ud
berkata: “Menjaga pandangan lebih berat dari pada menjaga lisan.”[21]
6.
Menjauhi teman
atau perkumpulan maksiat dan tercela
Adanya Majelis
ahlu fasid berarti ada kerusakan. Orang yang berteman dengan mereka maka akan
terpengaruh dengan hal-hal yang tidak baik, sedangkan orang yang berteman
dengan orang yang shalih akan memberikan pengaruh baik pula.
Allah
berfirman: “Dan Allah hendak menerima taubatmu, sedang orang-orang yang
mengikuti keinginannya menghendaki agar kamu berpaling sejauh-jauhnya (dari
kebenaran).” (QS. An-Nisa’: 27)
7.
Segeralah
menikah dan berpuasa
Satu-satunya
cara yang paling afdhol adalah menikah, agar terhindar dari hal-hal yang tidak
di inginkan. Adapun jika belum mampu
untuk menikah hendaklah memperbanyak berpuasa karena bisa menahan dari hal-hal
yang di haramkan. Ibnu Hajar berkata: “Dianjurkan untuk menundukkan pandangan,
dan menjaga kemaluan dari hal-hal yang memungkinkan terjadinya hal terlarang.[22]
Ibnu Mas’ud berkata: “Wahai sekalian pemuda, barang
siapa yang sudah mampu (ba’ah) maka menikahlah. Karena itu lebih menundukan
pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barang siapa yang belum mampu maka
berpuasalah, karena puasa itu dapat menjadi perisai.”
8.
Menyibukkan
diri untuk berdzikir kepada Allah dan memperbanyak ketaatan dan berbuat baik.
Jika seseorang
tidak menyibukkan diri dalam perkara yang haq maka dia akan disibukkan
melakukan kebatilan. Seorang muslim
hendaklah menyibukkan diri untuk beribadah , dan tidak meninggalkan
kekosongan yang akan menimbulkan perbuatan maksiat.[23] Ibnu
Taimiyah berkata : “Kelalaian dan syahwat adalah pokok dari keburukan”[24]
5.
Tanya Jawab
Seputar Istimna’ oleh Syaikh Abu Taimiyyah[25]
Hukum Istimna’ Ketika Bulan Ramadhan
Jika keluar
mani karena disengaja dalam keadan sadar dengan sebab apapun, maka puasanya
batal, maka wajib baginya mengqadha’ puasa dan tidak ada kafarah untuknya.
Allah Ta’ala
membandingkan antara makanan dan syahwat dalam pembatalan puasa. Syahwat
menjadi sebab umum dalam batalnya
puasa ketika keluarnya mani karena
disengaja baik dengan cara jima’ atau istimna’.
Ibnu Qudamah
berkata, “Walaupun dia beristimna’ dengan tngannya, itu hram, tp itu tidak
membatalkan puasanya kecuali jika keluar mani. Jika keluar mani tanpa syahwat,
seperti keluarnya mani atau madhi pada orang sakit, maka puasanya tidak batal,
karena dia keluar tanpa syahwat, dan itu di umpamakan seperti buang air kcil
yang itu keluar tanpa disengaja, dan itu tidak dicela. Diumpamakan juga seperti
orang yang ihtilam, walaupun dia ihtilam tetap puasanya tidak batal karena mani
keluar tanpa disengaja.”
Jika keluar
mani disiang hari pada bulan ramadhan karena di sengaja, maka puasanya batal
menurut pendapat jumhur fuqoha’.
Apakah dia
harus kafarah disamping dia harus qadha’ atau dia hanya mengqadha’ saja ??
Jawab: terjadi
perselisihan pada permasalahan ini, namun yang rajih adalah pendapat jumhur
ulama dari madzhab Syafi’iyah dan Hanafiyah, bahwa tidak ada kafarah untuknya,
karena kafarah tidak ditetapkan kecuali dalam jima’. Dan tidak boleh
mengqiyaskan istimna’ dengan jima’ karena keduanya berbeda, maka istimna’
dikambalikan pada hukum asalnya yaitu terlepas dari tanggungan, yang maksudnya
adalah tidak adanya kafarah.
Dan
istimna’nya orang yang bodoh, puasanya tidak batal sebagaimana tidak batalnya
puasa orang yang lupa, pendapat ini yang dipilih oleh Ibnu Taimiyah dan Ibnu
Qoyyim.
Ibnu Taimiyah
berkata: “Orang yang berpuasa jika ia berbuka karena bodoh tidak mengetahui
kalau itu haram, apakah dia harus mngqodho’ puasanya ?? ada 2 pendapat dalam
madzhab Imam Ahmad, namun yang rajih adalah tidak wajib qodho’ baginya, dan
tidak ditetapkan suatu hukum kecuali setelah ada penyampaian kepadanya
(dakwah), sebagaimana firman Allah Ta’ala,
“Dan kami tidak akan mngadzab kalian sampai kami mengutus Rasul
pada kalian.” (Q.S. Al-Isra’: 15)
Ayat ini
menjelaskan bahwa Allah Ta’ala tidak akan mengadzab seseorang sampai kami
mengutus Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada kaumnya.
Syaikh bin
Baaz berkata: “Orang yang beristimna’ di siang hari bulan ramadhan, maka
puasanya batal jika itu disengaja dan sampai
keluar mani, dan wajib baginya mengqadha’ jika itu puasa wajib, dan
wajib baginya taubat kepada Allah Ta’ala, karena istimna’ tidak boleh dilakukan
ketika dalam keadaan puasa dan hari lain, dan manusia menyebutnya dengan onani.
Syaikh Ibnu
Utsaimin berkata, “Jika orang yang puasa itu beristimna’dan sampai keluar mani
maka wajib baginya untuk berbuka, dan wajib baginya mengqadha’ puasa tersebut.
Karena kafarah tidak wajib kecuali dalam jima’, dan wajib baginya untuk
bertaubat kepada Allah Ta’ala atas yang ia lakukan.”
Penulis
berkata, ”Berbuka itu bagi seseorang yang istimna’ sampai keluar mani, jika
tidak keluar mani maka tidak berbuka.
Ibnu Utsaimin berkata walau istimna’ tanpa keluarnya mani tetap ia tidak
berbuka.”
Penulis
berkata. “Jika seseorang istimna’ sampai keluar madzi bukan mani, maka pusanya
tetap sah, karena madzi berbeda dengan mani dari segi cirinya dan wujudnya.
Apakah wanita itu dihitung pezina
apabila keprawanannya hilang karena sering istimna’??
Onani adalah
haram, merupakan perbuatan maksiat, wajib bagi pelakunya untuk bertaubat dan
menyesal atas perbuatannya, dan bersungguh-sungguh untuk tidak mengulang
perbuatan tersebut. Tidak ada had dan kafarah atas hilangnya keprawanan
perempuan karena perbuatan ini, dan tidak disebut sebagai pezina.
Ibnu Taimiyah
berkata, “Hukum asli istimna’ adalah haram menurut jumhur ulama, dan untuk
pelakunya hendaknya di peringatkan dengan keras, dan dia tidak dihukum
sebagaimana zina.
Hukum istimna’ ketika ihram pada hari-hari haji ??
Para fuqoha
berbeda pendapat tentang istimna’ ketika dalam keadaan ihram, apakah
membatalkan ibadah itu atau tidak, baik dalam haji atau umrah ??
Kebanyakan
ulama berpendapat tidak membatalkan ibadah, namun kebanyakan para ulama
berpendapat wajib bagi pelakunya berkurban 1 kambing, namun pendapat Hanabilah
wajib baginya berkurban 1 unta, dan yang rajih adalah menyembih 1 hewan untuk
dibagikan kepada para fakir di Makkah.
Dia
menyembelih jika dia mengetahui bahwa istimna’ termasuk dari hal yang dilarang
ketika ihram, namun jika dia tidak mengetahui hal itu maka dia dimaafkan karena
dia dalam keadaan bodoh dan lupa.
Apakah istimna’ boleh dilakukan
untuk pemeriksaan dokter ??
Boleh
mengeluarkan mani ketika hal itu dibutuhkan untuk pemeriksaan, ketika
tidak ada pengobatan lain yang tidak haram. Namun jika ada pengobatan lain yang
tidak haram maka itu didahulukan dari pada pengobatan yang haram.
Hukum istimna’ ketika istri dalam
keadaan haidh atau nifas??
Tidak boleh,
bahkan itu termasuk perbuatan yang sangat keji, karena dia punya pengganti dari
pada dia melakukan istimna’ yaitu tangan
istrinya sendiri, dan ini wasilah yang baik daripada istimna’, karena
istrinya bisa menjadi perangsang syahwatnya.
Allah ta’ala
berfirman,
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya,
kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka milik,; maka
sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.” (QS. Al
Mukminun: 5-6)
Hukum istimna’ seseorang yang sudah
bertunangan ??
Istimna’
dengan wanita yang telah dilamar, dibagi menjadi dua keadaan:
1.
Jika dia
sengaja melakukan istimna’ dengan wanita yang dilamar, dan wanita itu telah sah
dinikahi, maka perbuatan itu sah, halal dan mendapatkan pahala.
2.
Jika dia
sengaja melakukan istimna’ dngan perempuan yang dilamar, namun perempuan
tersebut belum dinikahi secara sah, maka perbuatan tersebut haram dan termasuk
dari perbuatan zina.
Hukum istimna’ tanpa menggunakan
tangan ??
Sesungguhnya
istimna’ itu haram, baik dia langsung dilakukan dengan tangan atau tidak,
karena tujuan dari istimna’ itu adalah mendatangkan syahwat. jadi istimna’
tidak disyaratkan harus menggunakan tangan, baik tangannya sendiri atau tangan
orang lain, harus menyentuh anggota badannya atau tidak, dilakukan dengan alat,
patung, atau boneka hukumnya tetap haram. Ini adalah pendapat dipegang para
ulama.
Ibnu Utsaimin
berkata, “Istimna’ dengan tangan atau dengan lainnya, hukumnya haram dengan
dalil yang jelas dari al qur’an, as sunnah dan akal yang sehat.”
Hukum istimna’ sebagai ganti dari menikah
karena takut tidak mampu memenuhi hak-hak istri ??
Hendaknya
seorang muslim melakukan dengan cara yang syar’i dalam meluapkan syahwatnya,
yaitu dengan istrinya atau budak perempuannya yang ia miliki, adapun jika
dengan selain itu maka hukum istimna’ adalah haram.
Walaupun hukum
menikah wajib baginya, karena dia mampu dan takut terjatuh pada zina,
tetap haram baginya istimna’.
Dan walaupun
hukum menikah sunnah baginya, karena dia mampu dan dia tidak takut terjatuh
pada zina, tetap haram baginya istimna’.
Hukum seseorang yang beristimna’
kemudian taubat kemudian dia mengulangi lagi melakukan istimna’ ??
Sesungguhnya
Allah ta’ala tidak mengharamkan sesuatu pada manusia kecuali mereka mampu
meninggalkannya, dan tidak mewajibkan sesuatu kecuali jika mereka tidak mampu
mengerjakannya.
Allah Ta’ala
beffirman,
“Sesungguhnya
Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang
mensucikan diri.” (QS. Al Baqoroh: 222)
Sayyid Sabiq
berkata: “Pintu taubat selamanya terbuka, setiap manusia yang sadar bisa masuk
kedalamnya.”
Syarat-syarat
taubat yang diterima:
a.
Islam
Maka taubatnya
orang kafir tidak diterima, dan Allah Ta’ala hanya menerima taubat dari orang
muslim. Karena kekafiran orang kafir sudah menunjukkan kebohongan mereka dalam
pengakuan taubat mereka, maka taubat orang kafir bisa diterima jika mereka
masuk islam terlebih dahulu.
Allah Ta’ala
berfirman,
“Dan
tidaklah taubat itu diterima Allah dari orang-orang yang mengerjakan kejahatan (yang)
hingga apabila datang ajal kepada seseorang di antara mereka, (barulah) ia
mengatakan: "Sesungguhnya saya bertaubat sekarang". Dan tidak (pula
diterima taubat) orang-orang yang mati sedang mereka di dalam kekafiran. Bagi
orang-orang itu telah Kami sediakan siksa yang pedih.” (QS. An Nisa:
18)
b.
Ikhlas karena
Allah Ta’ala
Barang siapa
yang meninggalkan dosa karena Allah maka taubatnya diterima, dan barang siapa
yang meninggalkan dosa bukan karena Allah Ta’ala maka taubatnya tidak diterima.
Karena Allah tidak menerima taubat dari suatu amalan kecuali itu dilakukan
karena ikhlas kepada Allah Ta’ala saja.
c.
Berlepas dari
maksiat
Maka tidak sah
taubatnya seseorang jika dia masih melakukan kemaksiatan ketika ia taubat. Maka
berlepas diri dari maksiat ini adalah syarat yang pokok untuk diterimanya
taubat.
d.
Menyadari
dosanya sendiri
Sesungguhnya
tidak ada taubat jika ia tidak berbuat dosa, yaitu dia mengetahui dosanya dan
bertaubat, oleh karena itu tidak sah taubat seseorang kecuali ia menyadari
dosanya.
e.
Menyesal atas
dosa yang telah diperbuat
Menyesal
adalah salah satu rukun dari rukun-rukun taubat, yang taubat itu tidak akan
sempurna kecuali dengannya, dan taubat tidak akan terhitung kecuali dia
menyesal dan kasihan pada dirinya sendiri jika ia masih bergelimang dalam dosa.
f.
Mengembalikan
hak orang yang didzolimi
Diantara
syarat taubat yang harus terpenuhi adalah mengembalikan hak orng yang didzolimi
apabila hak tersebut berupa benda atau barang. Tetapi apabila hak orang yang
didzolimi itu bukan berupa benda, maka cara taubatnya adalah minta kerelaan
dari orang yang didzolimi.
g.
Bertaubat
ketika dalam keadaan sekarat
Sekarat adalah
salah satu tanda dari tanda-tanda seseorang hampir meninggal, yaitu ruhnya
sudah berada di tenggorokan, jika ia masih punya kesempatan hendaknya ia taubat
sebelum ia meninggal.
h.
Hendaknya ia
taubat sebelum matahari terbit dari barat (hari kiamat)
Hendaknya ia
taubat sebelum hari kiamat datang, karena taubat setelah hari kiamat tidak akan
bermanfaat dan tidak akan bisa menolongnya.
Allah Ta’ala
berfirman,
“Pada hari datangnya ayat dari Tuhanmu,
tidaklah bermanfaat lagi iman seseorang kepada dirinya sendiri yang belum
beriman sebelum itu, atau dia (belum) mengusahakan kebaikan dalam masa imannya.
Katakanlah: "Tunggulah olehmu sesungguhnya Kamipun menunggu (pula)". (QS. Al An’am:
158)
Apakah istimna’ mewajibkan
pelakunya mandi besar??
Istimna’ jika
sampai keluarnya mani, maka wajib bagi pelakunya mandi besar, dan dia sama
seperti orang yang junub.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “ wajibnya
mandi besar itu karena air (air mani).”
Hukum minum obat-obatan untuk meringankan
syahwat ??
Obat yang
paling utama untuk meringankan syahwat adalah puasa, karena puasa tidak hanya
mengobati tapi ia adalah untuk pembersihan jiwa.
BAB III
PENUTUP
Demikianlah
uraian singkat yang dapat kami tulis yang pada intinya mengajak semua pembaca
untuk berwaspada terhadap godaan setan yang terbungkus rapih dan indah tetapi
membinasakan yaitu istimna’. Memang seseorang melakukannya dalam keadaan
sendiri dan merasa tidak ada yang
mengawasi tapi Allah tidak pernah melepaskannya dari pantauan sehingga pasti
akan tercatatlah malan buruk tersebut. Cara yang terbaik untuk menghindari
maksiat tersebuta adlaah dengan mendekatkan diir kepada Allah dan menjauhi majelis maksiat. Semoga
Allah meridhai tulisan ini dan mema’afkan penulis jika terdapat kekeliruan
karena seseunggguhnya manusia adalah tetap berbuat salah dan lupa. Wallahu
A’lam bish showab.
Maraji’:
-
Abu Taimiyah,
Nazhatul albab fi istimna’ir rijal wan nisa’
-
Sayid Sabiq,
Fiqhus Sunnah Sayid Sabiq, Al-fath lil i’lam Al-'arobi
-
Taqiyuddin
Ahmad bin Taimiyyah, Majmu Fatawa Ibnu Taimiyyah, maktabah taufiqiyyah
-
Muhammad
Nashiruddin al-Albani, Tamamul Minnah
fit ta’liq ‘ala fiqhis sunnah, maktabah islamiyah
-
Syaikh alamah
Muhammad al-Amin bin Muhammad al-Mukhtar al-jakni asy
-
Syinqiti,
Adhwa’ul bayaan fi idhahil qur’an bil qur’an, Daar ilmi fawaid
-
Fatawa
Al-Lajnah Ad-Da’imah
-
Abdurrahman
al-Jaziri, kitab Fiqh ‘ala Madzahibil ‘Arba’ah
-
Ahmad bin
Adbul Halim bin Taimiyyah al-Haroni Abul ‘Abbas, al-Fatawa Al-Kubro, Darul
ma’rifah- Beirut
-
At-Tasyri’ul
Janaii Al-Islami muqoronan bil Qonun AL-Wadh’I
-
Muhammad bin
Shalih al-‘Utsaimin, Asy-Syarhul Mumti’ Kitab Al-Hudud Bab At-Ta’zir, Daru Ibnu
jauzi
-
Muhammad bin
Abu Bakr Ayyub az-Zar’i Abu Abdullah, Madariju As-salikin, jilid Majmu’ Fatawa,
Syaikh bin Utsaimin
-
Muhammad
Nashiruddin al-Albani, Silsilah Ash-shahihah
-
Abi Abdillah
Muhammad bin Ahmad bin Abi Bakr
al-Qurtubi, Al-Jami’ Liahkamil Qur’an, Muassatur risalah
-
Ahmad bin Ali
bin Hajr Abu Fadhl al-Atsqolani asy-Syafi’i, Fathul Bari syarh shahih bukhari
-
Muhammad bin
Abu Bakr Ayyub az-Zar’i Abu Abdullah , Madariju As-salikin
[3] Taqiyuddin Ahmad bin Taimiyyah, Majmu Fatawa
Ibnu Taimiyyah, maktabah taufiqiyyah,
juz 9, hal: 574-575
[4] Muhammad Nashiruddin al-Albani, Tamamul Minnah fit ta’liq ‘ala fiqhis sunnah,
maktabah islamiyah, hal: 420
[5] Syaikh alamah Muhammad al-Amin bin Muhammad
al-Mukhtar al-jakni asy-Syinqiti, Adhwa’ul bayaan fi idhahil qur’an bil qur’an,
Daar ilmi fawaid, hal: 825..
[6] Taqiyuddin Ahmad bin Taimiyyah, Majmu Fatawa
Ibnu Taimiyyah, maktabah taufiqiyyah,
juz34, hal: 229-231
[7] Taqiyuddin Ahmad bin Taimiyyah, Majmu Fatawa
Ibnu Taimiyyah, maktabah taufiqiyah, juz10, hal: 574, juz 34, hal: 229-230
[8] Muhammad Nashiruddin al-Albani, Tamamul Minnah fit ta’liqi ‘ala fiqhis
sunnah, al-maktabah islamiah, hal. 420-421
[12] Ahmad bin Adbul Halim bin Taimiyyah al-Haroni
Abul ‘Abbas, al-Fatawa Al-Kubro, Darul ma’rifah- Beirut, jilid 3, hal. 439
[15]Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, Asy-Syarhul
Mumti’ Kitab Al-Hudud Bab At-Ta’zir, Daru Ibnu jauzi
[20] Abi Abdillah Muhammad bin Ahmad bin Abi
Bakr al-Qurtubi, Al-Jami’ Liahkamil
Qur’an, Muassatur risalah, jilid 12,
hal. 223
[22] Ahmad bin Ali bin Hajr Abu Fadhl al-Atsqolani
asy-Syafi’i, Fathul Bari syarh shahih bukhari, jilid 9, hal. 112
[24] Taqiyuddin Ahmad bin Taimiyyah, Majmu Fatawa
Ibnu Taimiyyah, maktabah taufiqiyyah,
jilid 3, ha: 289
[25] Perkataan Syaikh Abu Taimiyyah dalam
tulisannya yang berjudul Nazhatul istimna’ fir rijal dan nisa’


0 Comment to "HUKUM ONANI DALAM PANDANGAN ISLAM"
Posting Komentar