Sabtu, 15 November 2014

HUKUM ONANI DALAM PANDANGAN ISLAM


MAKALAH ILMIAH
Mata Kuliah:
Fikih Jinayat
Pengampu:
Ustadz Tengku Azhar Al-Muhairi. MA

Disusun Oleh
Ena Kusumawati Mardia Ningsih
Elsa Novitasari
Etika Riyanti
Faizah Mujahidah


Al-Ma’had Al-‘Aly Hidayaturrahman
Pilang-Masaran-Sragen-Jawa Tengah
BAB I
Pendahuluan
          Dewasa ini kerusakan di lingkungan kita semakin merajalela. Mulai dari kerusakan moral, politik dan agama. Hal yang sangat miris bila kita ungkap fakta penyimpangan seksual di kalangan  remaja, mulai dari perzinahaan sampai onani dan masturbasi. Lalu sebenarnya apa faktor yang menyebabkan terjadinya kemungkaran ini? Bagaimana pula islam menghukuminya? Serta bagaimana solusi dari masalah ini? Berikut kami sebagai penulis akan mencoba menjelaskan sedikit pertanyaa-pertanyaan yang ada dalam benak orang-orang yang berfikir .

BAB II
                                               Pembahasan Masalah

A.    Pengertian Onani atau Masturbasi
Istimna’ yang dikenal dalam bahasa indonesia dengan sebutan onani atau masturbasi adalah merangsang anggota seksual baik yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan dengan tujuan menikmati sensasi rangsangan atau mengeluarkan mani.[1]
B.   Hukum Onani atau Masturbasi
Ulama berbeda pendapat tentang hukum onani dalam tiga bagian yaitu:
1.      Haram Mutlak
Diantara ulama yang mengharamkan secara mutlak adalah dari kalangan, Malikiyah, dan Zaidiyin, sebagaimana yang dijelaskan oleh Sayyid Sabiq di dalam kitabnya.[2] Dan ini adalah pendapat jumhur ulama salah dan khalaf, termasuk Syaikhul islam Ibnu Taimiyyah beliau mengatakan pebuatan tersebut haram mutlak, baik itu dilakukan karena takut berbuat  zina ataukah tidak.[3]
Pendapat ini juga selaras dengan  Syaikh ‘Utsaimin, Syaikh bin Baz, dan Syaikh Albani. Beliau Syaikh Albani mengatakan, ”Menurut kami pendapat yang benar adalah yang mengharamkan, berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan mereka yang menjaga kamaluan mereka kecuali kepada istri dan budak mereka. Barang siapa yang mencari pada selain itu maka mereka adalah orang-orang yang malampaui batas.” Kami tidak menghalalkannya walaupun dengan alasan takut terjatuh kepada zina. Rasulullah SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM sendiri telah memberikan solusi terbaik bagi orang tersebut yaitu untuk melakukan puasa dalam haditsnya yang berbunyi, ”Barang siapa yang tidak mampu maka berpuasalah, sesungguhnya itu menjadi benteng bagi dirinya.” Oleh karena itu kami juga sangat mengingkari mereka yang mengatakan bolehnya hal tersebut dilakukan karena khawatir akan berbuat zina, seharusnya mereka menyuruh untuk berobat dengan pengobatan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang kami sebutkan tadi.[4]
Demikian pula yang dikatakan oleh Syaikh Asy-Syinqiti dalam menafsirkan surat al-mu’minun ayat1-9 mengatakan, ”Ketahuilah bahwa kandungan ayat tersebut adalah umum termasuk onani atau masturbasi. Karena barang siapa yang mencari kenikmatan dengan tangannya sampai keluar mani, maka sesungguhnya dia telah mencari sesuatu diluar yang Allah Ta’ala halalkan dan dia termasuk orang yang melampaui batas.[5]
Dalil-dalil yang mengharamkan mutlak:
1.      Firman Allah dalam surat mukminun ayat 5-6
والذين هم لفروجهم حافظون . إلا على أزواجهم أو ما ملكت أيمانهم فإنهم غير ملومين  
“Dan orang-orang ynag menjaga kemaluan mereka kecuali kepada istri-istri atau budak-budak mereka maka mereka tidak tercela.” (QS. Al-Mukminun: 5-6)
            Ayat ini menunjukkan haramnya seorang laki-laki menyalurkan syahwatnya selain kepada dua orang yang halal baginya yaitu istri dan budak , adapun selain itu baik dilakukan dengan tangan sendiri atau alat bantu seksual yang semakin merebah dan mudah didapatkan adalah haram.
1.      Melemahkan motivasi untuk menikah
Seseorang yang sudah ketagihan onani walaupun mampu dan berkeinginan menikah bisa jadi akan enggan karena merasa sudah ada tempat menyalurkan syahwatnya tanpa ikatan yang memberatkan.
2.      Onani mengandung banyak mudharat
Segala sesuatu yang berlebihan pasti akan mendatangkan mudharat, termasuk onani. Jika hanya dilakukan satu atau dua kali mungkin tidak terlalu berbahaya, tetapi bila keseringan atau menjadi rutinitas maka bersiaplah menanguung  resiko yang berat, baik dari sisi kesehatan jasmani atupun ruhani, sedangkan islam mengharamkan “dharar.” Ketika sesuatu yang berbahaya itu sengaja dilakukan maka pelakunya akan mendapatkan dosa. Diantara dalil yang mengharamkan “dharar” adalah sebagai berikut:
1.      Allah Ta’ala berfirman,
ولا تقتلوا أنفسكم . إن الله كان بكم رحيماً
“Janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri, sesungguhnya Allah sangat menyayangi kalian.” (QS. An-Nisa’: 29)
            Cara menjaga jiwa dari berbagai kerusakan itu banyak, salah satunya dengan tidak merusak atau membahayakannya dengan perkara apapun termasuk onani.
3.      Hadits Abdullah
Diantara dalil keharaman mutlak onani adalah hadits ‘Abdullah ra. beliau berkata: “Dulu kami bersama Rasulullah SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM pada saat masih muda, dan tidak punya istri. Maka beliau bersabda: “Wahai para pemuda barang siapa diantara kalian yang sudah mampu menikah maka menikahlah! Sesungguhnya hal itu lebih menjaga pandangan, membentengi kemaluan. Dan barang siapa yang belum mampu maka berpuasalah! Sesungguhnya itu menjadi benteng bagi dirinya.” (HR. Bukhari)
Rasulullah SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM secara sharih menegaskan bagi pemuda yang sudah mampu menikah (yang dimaksud mampu adalah yang mampu untuk berhubungan badan dan memenuhi nafkah) untuk segera menikah, karena itulah  jalan terbaik yang islam berikan untuk menjaga kebaikan dan kehormatan diri. Namun sebaliknya, kalau merasa belum mampu memenuhi kewajiban nafkah lahir dan batin maka berpuasalah. Karena sesungguhnya itu menjadi benteng yang kuat insyaAllah. Dari hadits ini bisa dipahami bahwa seandainya onani itu lebih baik dan bisa dijadikan benteng seseorang dari ancaman maksiat tentu beliau akan menganjurkannya, tetapi kenyataannya tidak.
2.      Halal Mutlak
Diantara ulama yang menganut pendapat ini adalah Ibnu Hazm, Imam Ahmad, dan Ibnu ‘Abbas. Beliau imam Ahmad menjelaskan bahwa mengeluarkan mani adalah perkara darurat sebagaimana berbekam, jadi hukumnya boleh. Tapi sebenarnya qiyas seperti ini tidak dibenarkan karena bertentangan dengan nash al-Qur’an yang shahih. Karena nash tersebut telah menjelaskan bahwa apapun tindakan yang dilakukan untuk menikmati keluarnya mani selain pada istri atau budak yang dimiliki hukumnya haram. Adapun perkataan  Imam Ahmad, seandainya boleh tetapi boleh ketika dalam keadaan yang tidak diinginkan seperti mimpi basah dan sebagainya.
Sedangkan Ibnu ‘Abbas juga mngetakan: ”Hukum asal memegang kemaluan dengan tangan kiri bagi laki-laki dan perempuan adalah mubah, termasuk memegangnya hingga mengeluarkan mani tidak diharamkan sama sekali.” Perkataan ini batil. Syaikhul islam Ibnu Taimiyyah berkata: ”Sebagian sahabat dan tabi’in membolehkannya dalam keadaaan darurat seperti khawatir terjatuh dalam zina tau sakit, demikian perkataan imam Ahmad dan lainnya. Sedangkan dalam keadaan normal maka saya tidak mengetahui bahwa ada ulama yang membolehkannya.[6]
3.      Hukum Onani dengan Perincian
Pendapat yang ketiga ini pertengahan antara yang mengharamkan mutlak dan menghalalkan mutlak. Yaitu boleh ketika seseorang dalam keadaan darurat melakukannya dan tidak ada solusi lain selain mengeluarkannya. Ini pendapat sebagian Hanafiyah dan Hanabilah dan inilah pendapat yang kuat. Mereka berhujjah dengan sebuah kaidah ”Darurat itu membolehkan perkara yang terlarang.” 
Dikatakan juga dalam kitab kasyaaful qina’ “ Barang siapa yang melakukan onani karena takut terjatuh dalam perbuatan zina maka tidak mengapa, jika memang belum mampu menikah.”
4.      Pendapat yang Rajih
Jumhur ulama mengharamkan onani secara mutlak dan tidak memberi toleransi untuk melakukannya dengan alasan apapun. Karena seseorang wajib bersabar dari sesuatu yang haram. Apalagi ada solusi yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meredakan/meredam syahwat seseorang yang belum mampu menikah, yaitu berpuasa sebagaimana hadits Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu di atas.
Sedangkan sekelompok sahabat, tabi’in, dan ulama termasuk Al-Imam Ahmad rahimahullahu memberi toleransi untuk melakukannya pada kondisi tersebut yang dianggap sebagai kondisi darurat.[7] Syaikh Al-Albani rahimahullahu mensyaratkan rukhshah dalam darurat melalui perkataan beliau “Kami tidak mengatakan bolehnya onani bagi orang yang khawatir terjerumus dalam perzinaan, kecuali jika dia telah menempuh pengobatan Nabawi (yang diperintahkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam), yaitu sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kaum pemuda dalam hadits yang sudah dikenal yang memerintahkan mereka untuk menikah dan beliau bersabda:
            فَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
Maka barangsiapa belum mampu menikah hendaklah dia berpuasa, karena sesungguhnya puasa merupakan obat yang akan meredakan syahwatnya.”
Oleh karena itu, kami mengingkari dengan keras orang-orang yang memfatwakan kepada pemuda yang khawatir terjerumus dalam perzinaan untuk melakukan onani, tanpa memerintahkan kepada mereka untuk berpuasa.”[8]
Kebolehan ketika darurat juga harus mematuhi prinsip-prinsip sebagai berikut:
Pertama, jika tidak melakukan onani menyebabkan kamatian.
Kedua, jika tidak melakukan onani akan menghilangkan anggota badannya.
Ketiga, jika tidak melakukan onani menyebabkan kerusakan yang parah.
            Apabila salah satu syarat tersebut terpenuhi maka diperbolehkan melakukan onani dengan syarat dibatasi kebutuhannya saat darurat saja.[9]
Lalu, Bagaimana Hukum Onani dengan Menggunakan Tangan Istri?
Onani yang dilakukan dengan bantuan tangan/anggota tubuh lainnya dari istri atau budak wanita yang dimiliki. Jenis ini hukumnya halal, karena termasuk dalam keumuman bersenang-senang dengan istri atau budak wanita yang dihalalkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.[10] Demikian pula hukumnya bagi wanita dengan tangan suami atau tuannya (jika ia berstatus sebagai budak). Karena tidak ada perbedaan hukum antara laki-laki dan perempuan hingga tegak dalil yang membedakannya.
1.      Hukuman Bagi Pelaku Onani
Penetapan kadar dan sifat dosa yang didapatkan oleh seorang pelaku maksiat, apakah sifatnya dosa besar atau dosa kecil harus berdasarkan dalil syar’i. Perbuatan zina merupakan dosa besar yang pelakunya terkena hukum had. Nash-nash tentang hal itu sangat jelas dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Sedangkan orang yang melakukan kebiasan onani maka tidak dianggap berzina “Para ulama’ sepakat bagi siapa yang menikah dan bersenang-senang di dalamnya, atau jika seorang wanita mendatangi wanita (jima’) maka disebut lesbian (hubungan seksual dengan sesama perempuan), maka tidak ada had atas mereka, karena kurangnya syahwat (kelezatan), akan tetapi perbuatan itu tetap haram dan pelakunya wajib mendapatkan hukuman berupa ta’zir  yang dapat menimbulkan efek jera dari berbuat kemungkaran.[11]
Syaikhul islam Ibnu Taimiyyah  Rahimahullahu berkata “ Pada dasarnya onani adalah hal yang diharamkan menurut jumhur ‘Ulama, dan bagi pelakunya ta’zir, bukan had sebagaimana berbuat zina. Wallhu ‘alam.[12]
Dan Abdul Qodir ‘audah rahimahullah berkata: Dan jika seorang laki-laki melakukan onani dengan wanita yang bukan mahromnya maka tidak di hukumi zina, begitu juga laki-laki yang tidak mahram  memasukkan jari-jarinya pada kemaluan wanita. Dua perbuatan tersebut merupakan maksiat yang wajib dihukum ta’zir bagi laki-laki dan perempuannya, baik itu keluar mani atau tidak.[13]
Hukuman bagi pelaku onani yaitu ta’zir, jika tingkah lakunya terbongkar di dunia sedangkan di akhirat maka urusannya dikembalikan kepada Allah Ta’ala, sama saja muhsan atau bukan muhsan, kafarah bagi pelakunya agar dia bertaubat.[14]
Adapun bentuk hukumannya kembali kepada ijtihad hakim, apakah dicambuk (tidak lebih dari sepuluh kali), didenda, dihajr (diboikot), didamprat dengan celaan, atau lainnya, yang dipandang oleh pihak hakim dapat membuatnya jera dari maksiat itu dan bertaubat.[15]
Kesimpulannya, onani atau masturbasi tidak bisa disetarakan dengan zina, karena tidak ada dalil yang menunjukkan hal itu. Namun onani adalah maksiat yang wajib untuk dijauhi. Barangsiapa telah melakukannya hendaklah menjaga aibnya sebagai rahasia pribadinya dan hendaklah bertaubat serta memohon ampunan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Apabila urusannya terangkat ke mahkamah pengadilan, maka pihak hakim berwenang untuk memberi ta’zir (hukuman) yang setimpal, sebagai pelajaran dan peringatan baginya agar jera dari perbuatan hina tersebut.
2.      Dampak Negatif Kebiasaan Istimna’
Sesungguhnya penjagaan terhadap jiwa adalah perkara yang telah diketahui secara jelas dalam Al-Qur'an dan Sunnah Nabi Shalallahu 'alaihi wa ssallam.
Adapun berbagai macam bahaya serius yang mungkin terjadi karena melakukan hal yang melampaui batas adalah sebagai berikut:
Bahaya pertama:  Dampak Terhadap  jiwa
Dampak negatif yang sering muncul bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut yang paling bahaya adalah menimbulkan gangguan jiwa, yaitu diantaranya:
1.      Hilangnya selera makan, putus harapan, mencari kebebasan
2.      Munafik, putus asa, dan penyesalan
3.      Ketegangan jiwa, kegelisahan, berkurangnya kesungguhan
4.      Merasa terhina dan hilangnya harga diri
5.      Merasa hidupnya sia-sia, kemalasan, dan jiwanya diliputi kesedihan
6.      Menyendiri, menjauh dari kehidupan bermasyarakat, merusak akal, lemahnya daya ingatan
Bahaya Kedua: Dampak Terhadap Tubuh
Dampak negatif dari istimna' ini tidak hanya menyerang psiologi dan ruh saja, bahkan berdampak pula terhadap jasmaninya. Diantara bahaya yang ditimbulkan adalah:
1.      Turunnya berat badan dan lemahnya imunitas tubuh
2.      Lemah pandangan dan terganggunya penglihatan
3.      Impoten dan lemah syahwat
4.      Sedikit keturunan, kemandulan (ketidak suburan), hilangnya keperawanan
5.      Merusak anggota tubuh (organ tubuh)
6.      Rusaknya alat pencernaan
Bahaya Ketiga:  Dampak Terhadap Sosiologi
Sebagaimana adanya bahaya jiwa dan raga, onani juga akan berpengaruh terhadap kehidupan bermasyarakat, diantara bahaya yang ditimbulkan adalah sebagai berikut:
1.      Bertambahnya kerusakan moral di masyarakat
2.      Timbulnya permasalahan keluarga dan permasalahan akhlak
3.      Nampaknya kerusakan yang dipengaruhi oleh perkembangan zaman berupa meluasnya syahwat dengan jalan yang baru dan bermacam-macam
4.      Hilangnya kehidupan yang normal dan ideal, kehormatan, dan nampaknya kejelekan
5.      Banyak perceraian dan perpecahan antara suami istri
Dr. Muhammad Maghowiri menjelaskan dalam kitabnya yang berjudul "Lir-Rijali Faqod", didalamnya terdapat pembahasan tentang alat kelamin bagi laki-laki dan penyakit yang menimpa laki-laki, dan hal-hal yang berhubungan dengan istimna’. Beliau berkata: ”Jagalah kehormatan diri anda dengan sebaik mungkin dari hal-hal yang dapat merusaknya seperti istimna’. Adapun dampak-dampak kerusakan yang banyak disebutkan diantaranya: lemahnya pandangan, tidak ada kemampuan dalam berkonsentrasi (Tarkiz), hilangnya hafalan, mempersulit melahirkan keturunan yang banyak, bahkan bahaya yang terbesar  yaitu suami tidak mampu menjaga hak-hak  istrinya dalam hubungan seksual.

3.      Kaidah-Kaidah Agar Tidak Terjerumus Dalam Kebiasaan Istimna’
Kaidah Pertama, Bersabar dalam proses penyembuhan dari kebiasaan buruk
Menolak keharaman itu harus dengan perjuangan yang berat melawan nafsu yang digiring oleh setan la’natullah. Bersabar menahan diri dari berbuat maksiat, sabar dalam menjalankan perintah-perintah Allah Ta'ala, takut kepada adzab-Nya, menjadikan dunia sebagai ladang amalnya, memperbaiki amalannya, selalu bersandar kepada kebenaran.
Kaidah Kedua:  Iman dapat memadamkan api syahwat yang dikobarkan setan
            Iman memiliki peran yang sangat penting bagi seseorang dalam menjalani hidupnya. Karena rasa iman dan dekat kepada Allah membuatnya takut untuk melakukan pelanggaran syari’at. Ketika seseorang sedang tergoda oleh syahwatnya dengan keimannya maka Allah akan membimbingnya untuk menghindar. Adapun orang yang tidak beriman atau lemah imannya maka akan mudah terseret oleh godaan syahwat karena Allah membiarkannya lalai dan  bermaksiat.
            Sesungguhnya Allah Ta'ala ketika memberikan penyakit pasti juga memberikan obatnya. Dan hendaknya seorang hamba menguatkan imannya dari segala penyakit untuk membersihkan dari api syahwat adapun obatnya adalah sebagai penguatnya. Bagi siapa saja yang tidak bisa menjaga dan meninggalkan syahwat, maka ini menjadi tanda lemahnya iman.
Kaidah Ketiga:  Membentengi diri sebelum terjerumus ke dalam kebinasaan
            Berhati-hatilah -wahai hamba Allah- dari adanya bentuk kebahayaan dengan jalan mengikutinya, adapun bentuk kemaksiatanmu adalah jalan yang menyulitkanmu terbebas dari jalan ini. Tetapi peliharalah dirimu selalu ketika terjatuh kepada kemaksiatan, bertaubat kepada Allah Ta'ala dengan menghindari kemaksiatan dan berusaha untuk tidak kembali (maksiat). Janganlah menjadikan maksiat sebagai jalan yang mempengaruhi sifat dan kepribadian
Kaidah Keempat: Menghindari kemunafikan menunjukkan adanya iman dalam hati
            Setiap muslim dianjurkan untuk menguatkan imannya, dan menjauhi pada setiap yang membahayakan imannya dan dapat menumbuhkan syahwatnya, yang ditakutkan terjatuh kepada keharaman. Maka iman akan terjaga darinya dan tidak kembali kepada kenifakan kecuali setelah menjauhi kemaksiatan dan taubat nasuha.
Kaidah Kelima: Meninggalkan dosa-dosa dapat menenangkan jiwa dan menghilangkan kesedihan.
            Istimna' merupakan perkara yang diharamkan, dan diwajibkan bagi setiap orang untuk membentenginya agar tidak terjatuh didalamnya, Apabila terjatuh didalamnya hendaknya bersegera untuk bertaubat, tidak mengulanginya kembali serta meninggalkan perbuatan yang keji itu dan menyesal dengan apa yang telah dilakukannya.
Tidak diragukan lagi bahwasanya meninggalkan dosa dapat menenangkan jiwa dan menghilangkan kesedihan, sebagaimana perbuatan-perbuatan yang menjadikan jiwa lemah. Sebagaimana Firman Allah Ta'ala dalam QS. Thoha: 123.
Sudah seharusnya seorang mukmin meninggalkan dosa dengan bertaubat darinya. Setiap kali dia merasa terjatuh dan lalai ia bersegera menyembuhkan dan mengobatinya. Karena ketenangan hati adalah dengan mengikuti al-haq, sebagaimana manisnya iman dengan nikmat dan anugrah dari Allah Ta'ala.
Kaidah Keenam: Buah dari shalat dapat menjauhkan diri dari kekejian
Sholat yang benar dan khusyuk dapat menjauhkan diri dari kekejian dan menjauhkan dari perkara maksiat.
Kekhusuan hati seorang hamba dan amalan anggota badannya yaitu dengan sholat. Dan sholatlah sebagaimana sholatnya Nabi Shalallahu 'alaihi wassalam. Sholat merupakan pengaruh yang besar dalam perbuatan seorang hamba kepada kebaikan, ketakwaan, dan tetap berpegang teguh kepada agama Allah.[16]

4.      Solusi Menghindari Kebiasaan Onani
Cara untuk menghindari onani atau bertaubat dari kebiasaan yang sudah terlanjur dilakukan adalah sebagai beikut:
1.      Kemauan tinggi dan jujur kepada Allah
Seseorang harus memiliki azam dan keinginan yang tinggi untuk meniggalkan perkara ini, jangan sampai lemah dan lari atau bahkan hilang semangat yang kuat untuk menahan syahwatnya.[17]
2.      Mendekatkan diri kepada Allah
Kita harus menyadari bahwasanya Allah ‘Azza wa Jalla selalu menjaganya dan melihatnya. Kekuatan untuk meninggalkannya dengan ikhlas dan keinginan serta azam yang kuat untuk meninggalkan kebiasaan ini. Memohon kepada Allah untuk membantu usaha yang kita lakukan untuk mendapatkan kebaikan. Ibnu Taimiyah berkata: “Barang siapa yang mendekatkan diri kepada Allah dalam menjaga rahasianya maka Allah akan menjaganya dalam setiap gerak-geriknya yang terang-terangan dan yang tersembunyi.[18]
3.      Sabar
Seorang muslim harus bersabar atas ujian apapun yang menimpanya di dunia. Sesungguhnya kesabaran adalah cahaya, dan barang siapa yang bersabar maka Allah akan memberi cahaya kepadanya. Allah akan memberikan kebaikan dan meluaskan urusannya karena kesabaran tersebut. Allah berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman! Mohonlah pertolongan (kepada) dengan sabar dan shalat. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS. Al-Baqarah: 153)
Syaikh ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala berkata: “Wajib atas manusia untuk bersabar dari kebiasaan tersembunnyi yaitu istimna’, karena Allah telah mengharamkannya. Karena untuk menjauhi apa yang Alah larang jiga membutuhkan kesabaran yang tinggi. Allah berfirman: “ Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya. Kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka tidak tercela. Maka barang siapa yang mencari di luar itu (seperti zina, homoseks dan lesbian), mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. (QS. Ma’arij: 29-31) 
Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam juga telah bersabda: “Wahai sekalian pemuda, barang siapa yang sudah mampu menikah (ba’ah) maka menikahlah. Karena itu lebih menundukan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barang siapa yang belum mampu maka berpuasalah, karena puasa itu dapat menjadi perisai.”
4.      Mujahadah
Manusia secara fitrah memang menyukai sesuatu yang menyenangkan, santai, bermalas-malasan, ketenangan tapi sering meremehkan sikap penuh pengorbanan dan kesungguhan. Padahal keadaan seperti itu adalah  hawa nafsu yang mengajak untuk melakukan perbuatan yang buruk dan mencegah untuk melakukan perbuatan yang baik. Kecuali bagi  siapa yang telah Allah beri rahmat. Allah berfirman: “Sesunggguhnya nafsu itu selalu mendorong kepada kejahatan, kecuali (nafsu) yang diberi rahmat oleh tuhanku.” (QS. Yusuf :53).
Abdullah Mubarak berkata: “Sesungguhnya orang-orang sholih sebelum kita adalah mereka yang hati-hati tehadap diri mereka untuk berbuat kebaikan dan kita adalah orang-orang yang tidak berhati-hati terhadap diri kita kecuali kita malah membencinya.
5.      Menundukkan pandangan
Zina adalah perbuatan haram yang terjadi kareana banyak faktor diantaranya adalah pandangan yang liar. Bermula dari mata, kemudian terbayang-bayang hingga akhirnya terjadilah zina yang sesungguhnya dengan berhubungan badan. Ada sebuah perkataan yang sangat indah:
“Segala sesuatu itu diawali dari pandangan pertama”
“Dan besarnya apia neraka adalah di awali dari percikan api”
Penglihatan adalah sebab timbulnya fitnah apalagi jika dibarengi dengan syahwat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Katakanlah kepada manusia untuk menundukkan pandangannya”. Kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda “Janganlah ikuti pandangan pertama dengan pandangan selanjutnya.” Jika meliahat pada pandangan pertama, pandangan pertama adalah hal yang tiba-tiba (nikmat), maka tidak ada dosa didalamnya, dan pada pandangan kedua dan seterusnya menjadi haram.
Bagi setiap muslim hendaknya ketika melihat pada pandangan pertama segerahlah alihkan pandangan selanjutnya yang diharamkan. Allah berfirman “Dan mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang tersembunyi dalam dada.” (QS. Ghofir :19) 
Menjaga pandangan adalah perkara yang sangat tegaskan dalam syari’at islam. Karena berapa banyak peruatan tercela berasal dari pandangan mata yang diharamkan. Dari ‘Ibadah bin Shamit bahwa Rosulullah  Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Aku menjamin 6 perkara kepada kalian: “Jujurlah jika berkata, tepatilah jika berjanji kalain, tunaikanlah jika diberi amanah, jagalah kemaluan kalian, tundukkanlah pandangan kalian, dan cegahlah tangan-tangan kalian.”[19]
Al-Qurthubi berkata: “ Penglihatan adalah pintu besar yang  menuju ke hati.[20]
Ibnu Mas’ud berkata: “Menjaga pandangan lebih berat dari pada menjaga lisan.”[21]
6.      Menjauhi teman atau perkumpulan maksiat dan tercela
Adanya Majelis ahlu fasid berarti ada kerusakan. Orang yang berteman dengan mereka maka akan terpengaruh dengan hal-hal yang tidak baik, sedangkan orang yang berteman dengan orang yang shalih akan memberikan pengaruh baik pula.
Allah berfirman: “Dan Allah hendak menerima taubatmu, sedang orang-orang yang mengikuti keinginannya menghendaki agar kamu berpaling sejauh-jauhnya (dari kebenaran).” (QS. An-Nisa’: 27)
7.      Segeralah menikah dan berpuasa
Satu-satunya cara yang paling afdhol adalah menikah, agar terhindar dari hal-hal yang tidak di inginkan. Adapun jika  belum mampu untuk menikah hendaklah memperbanyak berpuasa karena bisa menahan dari hal-hal yang di haramkan. Ibnu Hajar berkata: “Dianjurkan untuk menundukkan pandangan, dan menjaga kemaluan dari hal-hal yang memungkinkan terjadinya hal terlarang.[22]
Ibnu Mas’ud berkata: “Wahai sekalian pemuda, barang siapa yang sudah mampu (ba’ah) maka menikahlah. Karena itu lebih menundukan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barang siapa yang belum mampu maka berpuasalah, karena puasa itu dapat menjadi perisai.”
8.      Menyibukkan diri untuk berdzikir kepada Allah dan memperbanyak ketaatan dan berbuat baik.
Jika seseorang tidak menyibukkan diri dalam perkara yang haq maka dia akan disibukkan melakukan kebatilan. Seorang muslim  hendaklah menyibukkan diri untuk beribadah , dan tidak meninggalkan kekosongan yang akan menimbulkan perbuatan maksiat.[23] Ibnu Taimiyah berkata : “Kelalaian dan syahwat adalah pokok dari keburukan”[24]

5.      Tanya Jawab Seputar Istimna’ oleh Syaikh Abu Taimiyyah[25]
Hukum Istimna’ Ketika Bulan Ramadhan
Jika keluar mani karena disengaja dalam keadan sadar dengan sebab apapun, maka puasanya batal, maka wajib baginya mengqadha’ puasa dan tidak ada kafarah untuknya.
Allah Ta’ala membandingkan antara makanan dan syahwat dalam pembatalan puasa. Syahwat menjadi sebab umum  dalam batalnya puasa  ketika keluarnya mani karena disengaja baik dengan cara jima’ atau istimna’.
Ibnu Qudamah berkata, “Walaupun dia beristimna’ dengan tngannya, itu hram, tp itu tidak membatalkan puasanya kecuali jika keluar mani. Jika keluar mani tanpa syahwat, seperti keluarnya mani atau madhi pada orang sakit, maka puasanya tidak batal, karena dia keluar tanpa syahwat, dan itu di umpamakan seperti buang air kcil yang itu keluar tanpa disengaja, dan itu tidak dicela. Diumpamakan juga seperti orang yang ihtilam, walaupun dia ihtilam tetap puasanya tidak batal karena mani keluar tanpa disengaja.”
Jika keluar mani disiang hari pada bulan ramadhan karena di sengaja, maka puasanya batal menurut pendapat jumhur fuqoha’.
Apakah dia harus kafarah disamping dia harus qadha’ atau dia hanya mengqadha’ saja ??
Jawab: terjadi perselisihan pada permasalahan ini, namun yang rajih adalah pendapat jumhur ulama dari madzhab Syafi’iyah dan Hanafiyah, bahwa tidak ada kafarah untuknya, karena kafarah tidak ditetapkan kecuali dalam jima’. Dan tidak boleh mengqiyaskan istimna’ dengan jima’ karena keduanya berbeda, maka istimna’ dikambalikan pada hukum asalnya yaitu terlepas dari tanggungan, yang maksudnya adalah tidak adanya kafarah.
Dan istimna’nya orang yang bodoh, puasanya tidak batal sebagaimana tidak batalnya puasa orang yang lupa, pendapat ini yang dipilih oleh Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qoyyim.
Ibnu Taimiyah berkata: “Orang yang berpuasa jika ia berbuka karena bodoh tidak mengetahui kalau itu haram, apakah dia harus mngqodho’ puasanya ?? ada 2 pendapat dalam madzhab Imam Ahmad,  namun yang  rajih adalah tidak wajib qodho’ baginya, dan tidak ditetapkan suatu hukum kecuali setelah ada penyampaian kepadanya (dakwah), sebagaimana firman Allah Ta’ala,
“Dan kami tidak akan mngadzab kalian sampai kami mengutus Rasul pada kalian.” (Q.S. Al-Isra’: 15)
Ayat ini menjelaskan bahwa Allah Ta’ala tidak akan mengadzab seseorang sampai kami mengutus Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada kaumnya.
Syaikh bin Baaz berkata: “Orang yang beristimna’ di siang hari bulan ramadhan, maka puasanya batal jika  itu disengaja  dan sampai  keluar mani, dan wajib baginya mengqadha’ jika itu puasa wajib, dan wajib baginya taubat kepada Allah Ta’ala, karena istimna’ tidak boleh dilakukan ketika dalam keadaan puasa dan hari lain, dan manusia menyebutnya dengan onani.
Syaikh Ibnu Utsaimin berkata, “Jika orang yang puasa itu beristimna’dan sampai keluar mani maka wajib baginya untuk berbuka, dan wajib baginya mengqadha’ puasa tersebut. Karena kafarah tidak wajib kecuali dalam jima’, dan wajib baginya untuk bertaubat kepada Allah Ta’ala atas yang ia lakukan.”
Penulis berkata, ”Berbuka itu bagi seseorang yang istimna’ sampai keluar mani, jika tidak keluar mani  maka tidak berbuka. Ibnu Utsaimin berkata walau istimna’ tanpa keluarnya mani tetap ia tidak berbuka.”
Penulis berkata. “Jika seseorang istimna’ sampai keluar madzi bukan mani, maka pusanya tetap sah, karena madzi berbeda dengan mani dari segi cirinya dan wujudnya.
Apakah wanita itu dihitung pezina apabila keprawanannya hilang karena sering istimna’??
Onani adalah haram, merupakan perbuatan maksiat, wajib bagi pelakunya untuk bertaubat dan menyesal atas perbuatannya, dan bersungguh-sungguh untuk tidak mengulang perbuatan tersebut. Tidak ada had dan kafarah atas hilangnya keprawanan perempuan karena perbuatan ini, dan tidak disebut sebagai pezina.
Ibnu Taimiyah berkata, “Hukum asli istimna’ adalah haram menurut jumhur ulama, dan untuk pelakunya hendaknya di peringatkan dengan keras, dan dia tidak dihukum sebagaimana zina.
Hukum  istimna’ ketika ihram pada hari-hari haji ??
Para fuqoha berbeda pendapat tentang istimna’ ketika dalam keadaan ihram, apakah membatalkan ibadah itu atau tidak, baik dalam haji atau umrah ??
Kebanyakan ulama berpendapat tidak membatalkan ibadah, namun kebanyakan para ulama berpendapat wajib bagi pelakunya berkurban 1 kambing, namun pendapat Hanabilah wajib baginya berkurban 1 unta, dan yang rajih adalah menyembih 1 hewan untuk dibagikan kepada para fakir di Makkah.
Dia menyembelih jika dia mengetahui bahwa istimna’ termasuk dari hal yang dilarang ketika ihram, namun jika dia tidak mengetahui hal itu maka dia dimaafkan karena dia dalam keadaan bodoh dan lupa.
Apakah istimna’ boleh dilakukan untuk pemeriksaan dokter ??
Boleh mengeluarkan mani ketika hal itu dibutuhkan untuk pemeriksaan, ketika tidak ada pengobatan lain yang tidak haram. Namun jika ada pengobatan lain yang tidak haram maka itu didahulukan dari pada pengobatan yang haram.
Hukum istimna’ ketika istri dalam keadaan haidh atau nifas??
Tidak boleh, bahkan itu termasuk perbuatan yang sangat keji, karena dia punya pengganti dari pada dia melakukan istimna’ yaitu tangan  istrinya sendiri, dan ini wasilah yang baik daripada istimna’, karena istrinya bisa menjadi perangsang syahwatnya.
Allah ta’ala berfirman,
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka milik,; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.” (QS. Al Mukminun: 5-6)
Hukum istimna’ seseorang yang sudah bertunangan ??
Istimna’ dengan wanita yang telah dilamar, dibagi menjadi dua keadaan:
1.      Jika dia sengaja melakukan istimna’ dengan wanita yang dilamar, dan wanita itu telah sah dinikahi, maka perbuatan itu sah, halal dan mendapatkan pahala.
2.      Jika dia sengaja melakukan istimna’ dngan perempuan yang dilamar, namun perempuan tersebut belum dinikahi secara sah, maka perbuatan tersebut haram dan termasuk dari perbuatan zina.

Hukum istimna’ tanpa menggunakan tangan ??
Sesungguhnya istimna’ itu haram, baik dia langsung dilakukan dengan tangan atau tidak, karena tujuan dari istimna’ itu adalah mendatangkan syahwat. jadi istimna’ tidak disyaratkan harus menggunakan tangan, baik tangannya sendiri atau tangan orang lain, harus menyentuh anggota badannya atau tidak, dilakukan dengan alat, patung, atau boneka hukumnya tetap haram. Ini adalah pendapat dipegang para ulama.
Ibnu Utsaimin berkata, “Istimna’ dengan tangan atau dengan lainnya, hukumnya haram dengan dalil yang jelas dari al qur’an, as sunnah dan akal yang sehat.”
Hukum istimna’ sebagai ganti dari menikah karena takut tidak mampu memenuhi hak-hak istri ??
Hendaknya seorang muslim melakukan dengan cara yang syar’i dalam meluapkan syahwatnya, yaitu dengan istrinya atau budak perempuannya yang ia miliki, adapun jika dengan selain itu maka hukum istimna’ adalah haram.
Walaupun hukum menikah wajib baginya, karena dia mampu dan takut terjatuh pada zina, tetap  haram baginya istimna’.
Dan walaupun hukum menikah sunnah baginya, karena dia mampu dan dia tidak takut terjatuh pada zina, tetap haram baginya istimna’.
Hukum seseorang yang beristimna’ kemudian taubat kemudian dia mengulangi lagi melakukan istimna’ ??
Sesungguhnya Allah ta’ala tidak mengharamkan sesuatu pada manusia kecuali mereka mampu meninggalkannya, dan tidak mewajibkan sesuatu kecuali jika mereka tidak mampu mengerjakannya.
Allah Ta’ala beffirman,
“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al Baqoroh: 222)
Sayyid Sabiq berkata: “Pintu taubat selamanya terbuka, setiap manusia yang sadar bisa masuk kedalamnya.”
Syarat-syarat taubat yang diterima:
a.       Islam
Maka taubatnya orang kafir tidak diterima, dan Allah Ta’ala hanya menerima taubat dari orang muslim. Karena kekafiran orang kafir sudah menunjukkan kebohongan mereka dalam pengakuan taubat mereka, maka taubat orang kafir bisa diterima jika mereka masuk islam terlebih dahulu.
Allah Ta’ala berfirman,
“Dan tidaklah taubat itu diterima Allah dari orang-orang yang mengerjakan kejahatan (yang) hingga apabila datang ajal kepada seseorang di antara mereka, (barulah) ia mengatakan: "Sesungguhnya saya bertaubat sekarang". Dan tidak (pula diterima taubat) orang-orang yang mati sedang mereka di dalam kekafiran. Bagi orang-orang itu telah Kami sediakan siksa yang pedih.” (QS. An Nisa: 18)
b.      Ikhlas karena Allah Ta’ala
Barang siapa yang meninggalkan dosa karena Allah maka taubatnya diterima, dan barang siapa yang meninggalkan dosa bukan karena Allah Ta’ala maka taubatnya tidak diterima. Karena Allah tidak menerima taubat dari suatu amalan kecuali itu dilakukan karena ikhlas kepada Allah Ta’ala saja.
c.       Berlepas dari maksiat  
Maka tidak sah taubatnya seseorang jika dia masih melakukan kemaksiatan ketika ia taubat. Maka berlepas diri dari maksiat ini adalah syarat yang pokok untuk diterimanya taubat.
d.      Menyadari dosanya sendiri
Sesungguhnya tidak ada taubat jika ia tidak berbuat dosa, yaitu dia mengetahui dosanya dan bertaubat, oleh karena itu tidak sah taubat seseorang kecuali ia menyadari dosanya.
e.       Menyesal atas dosa yang telah diperbuat
Menyesal adalah salah satu rukun dari rukun-rukun taubat, yang taubat itu tidak akan sempurna kecuali dengannya, dan taubat tidak akan terhitung kecuali dia menyesal dan kasihan pada dirinya sendiri jika ia masih bergelimang dalam dosa.
f.       Mengembalikan hak orang yang didzolimi
Diantara syarat taubat yang harus terpenuhi adalah mengembalikan hak orng yang didzolimi apabila hak tersebut berupa benda atau barang. Tetapi apabila hak orang yang didzolimi itu bukan berupa benda, maka cara taubatnya adalah minta kerelaan dari orang yang didzolimi.
g.      Bertaubat ketika dalam keadaan sekarat
Sekarat adalah salah satu tanda dari tanda-tanda seseorang hampir meninggal, yaitu ruhnya sudah berada di tenggorokan, jika ia masih punya kesempatan hendaknya ia taubat sebelum ia meninggal.
h.      Hendaknya ia taubat sebelum matahari terbit dari barat (hari kiamat)
Hendaknya ia taubat sebelum hari kiamat datang, karena taubat setelah hari kiamat tidak akan bermanfaat dan tidak akan bisa menolongnya.
Allah Ta’ala berfirman,
 “Pada hari datangnya ayat dari Tuhanmu, tidaklah bermanfaat lagi iman seseorang kepada dirinya sendiri yang belum beriman sebelum itu, atau dia (belum) mengusahakan kebaikan dalam masa imannya. Katakanlah: "Tunggulah olehmu sesungguhnya Kamipun menunggu (pula)". (QS. Al An’am: 158)
Apakah istimna’ mewajibkan pelakunya mandi besar??
Istimna’ jika sampai keluarnya mani, maka wajib bagi pelakunya mandi besar, dan dia sama seperti orang yang junub.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “ wajibnya mandi besar itu karena air (air mani).”
Hukum minum obat-obatan untuk meringankan syahwat ??
Obat yang paling utama untuk meringankan syahwat adalah puasa, karena puasa tidak hanya mengobati tapi ia adalah untuk pembersihan jiwa.  

BAB III
PENUTUP
Demikianlah uraian singkat yang dapat kami tulis yang pada intinya mengajak semua pembaca untuk berwaspada terhadap godaan setan yang terbungkus rapih dan indah tetapi membinasakan yaitu istimna’. Memang seseorang melakukannya dalam keadaan sendiri dan  merasa tidak ada yang mengawasi tapi Allah tidak pernah melepaskannya dari pantauan sehingga pasti akan tercatatlah malan buruk tersebut. Cara yang terbaik untuk menghindari maksiat tersebuta adlaah dengan mendekatkan diir kepada  Allah dan menjauhi majelis maksiat. Semoga Allah meridhai tulisan ini dan mema’afkan penulis jika terdapat kekeliruan karena seseunggguhnya manusia adalah tetap berbuat salah dan lupa. Wallahu A’lam bish showab.
Maraji’:
-          Abu Taimiyah, Nazhatul albab fi istimna’ir rijal wan nisa’
-          Sayid Sabiq, Fiqhus Sunnah Sayid Sabiq, Al-fath lil i’lam Al-'arobi
-          Taqiyuddin Ahmad bin Taimiyyah, Majmu Fatawa Ibnu Taimiyyah, maktabah taufiqiyyah
-          Muhammad Nashiruddin al-Albani,  Tamamul Minnah fit ta’liq ‘ala fiqhis sunnah, maktabah islamiyah
-          Syaikh alamah Muhammad al-Amin bin Muhammad al-Mukhtar al-jakni asy
-          Syinqiti, Adhwa’ul bayaan fi idhahil qur’an bil qur’an, Daar ilmi fawaid
-          Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah
-          Abdurrahman al-Jaziri, kitab Fiqh ‘ala Madzahibil ‘Arba’ah
-          Ahmad bin Adbul Halim bin Taimiyyah al-Haroni Abul ‘Abbas, al-Fatawa Al-Kubro, Darul ma’rifah- Beirut
-          At-Tasyri’ul Janaii Al-Islami muqoronan bil Qonun AL-Wadh’I
-          Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, Asy-Syarhul Mumti’ Kitab Al-Hudud Bab At-Ta’zir, Daru Ibnu jauzi
-          Muhammad bin Abu Bakr Ayyub az-Zar’i Abu Abdullah, Madariju As-salikin, jilid Majmu’ Fatawa, Syaikh bin Utsaimin
-          Muhammad Nashiruddin al-Albani, Silsilah Ash-shahihah
-          Abi Abdillah Muhammad bin Ahmad bin Abi Bakr  al-Qurtubi, Al-Jami’ Liahkamil Qur’an, Muassatur risalah
-          Ahmad bin Ali bin Hajr Abu Fadhl al-Atsqolani asy-Syafi’i, Fathul Bari syarh shahih bukhari
-          Muhammad bin Abu Bakr Ayyub az-Zar’i Abu Abdullah , Madariju As-salikin





[1] Abu Taimiyah, Nazhatul albab fi istimna’ir rijal wan nisa’, hal: 4
[2] Sayid Sabiq, Fiqhus Sunnah Sayid Sabiq, Al-fath lil i’lam Al-'arobi, juz 2, hal:393
[3] Taqiyuddin Ahmad bin Taimiyyah, Majmu Fatawa Ibnu Taimiyyah, maktabah taufiqiyyah,  juz 9, hal: 574-575
[4] Muhammad Nashiruddin al-Albani,  Tamamul Minnah fit ta’liq ‘ala fiqhis sunnah, maktabah islamiyah, hal: 420
[5] Syaikh alamah Muhammad al-Amin bin Muhammad al-Mukhtar al-jakni asy-Syinqiti, Adhwa’ul bayaan fi idhahil qur’an bil qur’an, Daar ilmi fawaid, hal: 825..
[6] Taqiyuddin Ahmad bin Taimiyyah, Majmu Fatawa Ibnu Taimiyyah, maktabah taufiqiyyah,  juz34, hal: 229-231
[7] Taqiyuddin Ahmad bin Taimiyyah, Majmu Fatawa Ibnu Taimiyyah, maktabah taufiqiyah,  juz10, hal: 574,  juz 34, hal: 229-230
[8] Muhammad Nashiruddin al-Albani, Tamamul Minnah fit ta’liqi ‘ala fiqhis sunnah, al-maktabah islamiah, hal. 420-421
[9] Abu Taimiyah, Nazhatul albab fi istimna’ir rijal wan nisa’, hal: 31
[10] Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah,  juz 10, hal: 259
[11] Abdurrahman al-Jaziri, kitab Fiqh ‘ala Madzahibil ‘Arba’ah, hal. 1223
[12] Ahmad bin Adbul Halim bin Taimiyyah al-Haroni Abul ‘Abbas, al-Fatawa Al-Kubro, Darul ma’rifah- Beirut,  jilid 3, hal. 439
[13] At-Tasyri’ul Janaii Al-Islami muqoronan bil Qonun AL-Wadh’I, hal. 369
[14] Ibid, hal. 369
[15]Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, Asy-Syarhul Mumti’ Kitab Al-Hudud Bab At-Ta’zir, Daru Ibnu jauzi
[16] Abu Taimiyah, Nazhatul albab fi istimna’ir rijal wan nisa’, hal: 20-23
[17] Muhammad bin Abu Bakr Ayyub az-Zar’i Abu Abdullah, Madariju As-salikin, jilid 3, hal. 171
[18] Majmu’ Fatawa, Syaikh bin Utsaimin, jilid 19, hal. 189
[19] Muhammad Nashiruddin al-Albani, Silsilah Ash-shahihah, hal: 1470
[20] Abi Abdillah Muhammad bin Ahmad bin Abi Bakr  al-Qurtubi, Al-Jami’ Liahkamil Qur’an, Muassatur risalah,  jilid 12, hal. 223
[21] Al-Wara’ liibni ABi Ad-Dunya, hal. 62
[22] Ahmad bin Ali bin Hajr Abu Fadhl al-Atsqolani asy-Syafi’i, Fathul Bari syarh shahih bukhari, jilid 9, hal. 112
[23] Muhammad bin Abu Bakr Ayyub az-Zar’i Abu Abdullah , Madariju As-salikin, jlid 3, hal 129
[24] Taqiyuddin Ahmad bin Taimiyyah, Majmu Fatawa Ibnu Taimiyyah, maktabah taufiqiyyah,  jilid 3, ha: 289
[25] Perkataan Syaikh Abu Taimiyyah dalam tulisannya yang berjudul Nazhatul istimna’ fir rijal dan nisa’

Share this

0 Comment to "HUKUM ONANI DALAM PANDANGAN ISLAM"

Posting Komentar