Senin, 16 Maret 2015

BIOGRAFI MADZAHIBIL ARBA'AH



2.3. Pengertian Madhhab al-Arba’ah
Menurut bahasa, mazhab berasal dari shighah mashdar mimi[1] dan isim makan[2] yang diambil dari fi’il madhidzahaba” yang berarti pergi. Bisa juga berarti al-ra’yu yang artinya pendapat.[3] Atau juga diartikan dengan jalan atau tempat yang dilalui.[4]
Sedangkan pengertian madzhab menurut istilah, ada beberapa rumusan, antara lain:
  1. Menurut Said Ramdhany al-Bûthy, madzhab adalah jalan pemikiran yang ditempuh oleh seorang imâm mujtahid dalam menetapkan suatu hukum Islam dari al-Qur’an dan as-Sunnah.
  2. Menurut A. Hasan, madzhab adalah sejumlah fatwa atau pendapat-pendapat seorang alim besar dalam urusan agama baik dalam masalah ibadah maupun yang lainnya.
Dari beberapa pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan madhhab menurut istilah, meliputi dua pengertian yaitu:
  1. Madhhab adalah jalan pikiran atau metode yang ditempuh oleh seorang imâm mujtahid dalam menetapkan hukum suatu peristiwa berdasarkan al-Qur’an dan as-Sunnah.
  2. Madhhab adalah fatwa atau pendapat seorang imâm mujtahid tentang hukum suatu peristiwa yang diambil dari al-Qur’an dan as-Sunnah.[5]
Kata madhhab merupakan istilah arab yang terserap oleh bahasa Indonesia. Dalam kamus besar bahasa Indonesia, ia diartikan sebagai haluan atau aliran mengenai hukum fikih yang menjadi panutan umat islam dan juga pemikir yang sefaham di dalam teori, ajaran atau aliran tertentu di bidang ilmu, cabang kesenian dan lainnya yang berusaha untuk memajukan hal itu.[6]
Sedangkan menurut istilah para faqih madzhab mempunyai dua pengertian, yaitu pertama, pendapat salah seorang mujtahid tentang hokum suatu masalah. Yang kedua, kaidah-kaidah istinbath yang dirumuskan oleh seorang imam mujtahid.[7]
Sedangkan secara istilah, madzhab juga dapat diartikan faham atau aliran fikiran yang merupakan hasil ijtihad seorang mujtahid tentang hukum dalam islam yang digali dari ayat al-Qur’an atau pun as-Sunnah yang diijtihadkan.[8]
Dalam fiqih Islam terdapat beberapa madzhab yang berbeda diantaranya yang terkenal ada 4 yaitu :
2.3.1. Madzhab Hanafiyah
Madzhab Hanafiyah ialah madzhab pertama dari keempat madzhab yang ada. [9] Pendirinya adalah Imam besar Abu Hanifah An-Nu’man Al-Kufi Rahimahullah. Madhhab ini mengikuti Imâm Abu Hanifah. Beliau adalah Imâm ahlu ra’yi seorang faqîh dari Iraq pendiri madhhab Hanafi[10] beliau ulama yang baik dalam penggunaan logika sebagai dalil yang mendasarkan ajarannya dari al-Qur’an dan as-Sunnah, ijma’, qiyas, serta istihsan. Beliau sendiri tidak mengarang kitab, tetapi muridnyalah[11] yang menyebarkan pemahamannya, kemudian ditulis dalam kitab-kitab[12] mereka.[13]
Madhhab ini awal tersebarnya di Kufah yaitu tempat tinggal Abu Hanifah yang kemudian menyebar ke seluruh bumi Irak.[14] Mereka menggunakan ra’yun ataupun logika di karenakan minimnya hadits di irak dan banyak menggunakan qiyas dengan alasan banyak permasalahan yang harus dijawab.[15]
Disebutkan oleh pengikut madzhab Hanafi, bahwa madzhab ini tersebar ke negeri yang jauh pada bagian-bagian di kota tersebut, seperti di Baghdad, Mesir, Persia, Romawi,  Balkha, Bukhara, Farghonah, dan banyak dari negara India dan sebagian negara Yaman dan sebagainya.[16]
Pada masa Hanafiyah yang membukukan madzhabnya terdapat sebanyak 40 orang. Mereka adalah Abu Yusuf, Zufar, dan yang paling pertama menulis tentang madzhab Hanafiyah adalah Asad bin Amru. Pada madzhab Hanafi juga terdapat Nuh bin Abi Maryam yang dikenal dengan Al-Jami’ (pengumpul) karena beliau adalah orang yang pertama kali mengumpulkan fiqih Abi Hanifah dalam perkataannya.[17]
Imam Syafi’i mengatakan: “Manusia yang paling populer di dalam fiqih adalah Abu Hanifah.”
Ja’far bin Rabi’ berkata: “Aku bersama Abu Hanifah selama lima tahun, aku tidak melihatnya kecuali beliau adalah orang yang paling banyak diam. Jika beliau ditanya mengenai fiqih, beliau menjawab seperti sedang berjalan di atas lembah, dan aku mendengarnya bersuara lantang dan jelas pada perkataannya.”[18]

2.3.1.1. Biografi Imâm Abu Hanifah

2.3.1.1.1. Nasab

Beliau bernama An-Nu’man bin Zauthi At-Taimi Al-Kufi, kepala suku dari Bani Tamim bin Tsa’labah. Ada juga yang mengatakan bahwa sebab penamaan Hanifah adalah karena beliau selalu membawa tinta yang disebut Hanifah dalam bahasa Irak.[19]
Ia adalah seorang Imâm besar, Abu Hanifah al-Nu’man bin Tsabit bin Zuwatha al-Kufi keturunan Persia.[20] Beliau adalah seorang asli Persi, lahir dan tumbuh sebagai seorang arabi dan termasuk golongan merdeka yang tidak pernah merasakan perbudakan sama sekali.[21] Beliau dilahirkan di kuffah pada tahun 80 Hijriyah dan wafat pada tahun 150 Hijriyah di Baghdad.[22]
2.3.1.1.2 Pendidikan Beliau
Awal mula yang dipelajarinya adalah menghafal memahami Al-Qur’anul Karim sejak ia masih kecil, kemudian berpindah kepada ulama-ulama ahlul kalam dan mantiq[23] sehingga ia keluar dan menjadi seorang  yang  arif dan bijaksana.[24] Ini merupakan awal perpindahannya belajar tetang ilmu kalam, Ia mempelajari ilmu ini dikarenakan melihat banyaknya perpecahan di kota Bashrah khususnya, dan Iraq pada umumnya.
Abu Hanifah adalah seorang laki-laki yang pandai berdebat dan lihai dalam berdiskusi sejak ia mulai menuntut ilmu, lalu di kemudian hari ia pindah ke Bashrah yang merupakan negara perpecahan Islam, di sana ia  berdebat dengan para tokoh, dan yang paling menakjubkan ia mampu mematahkan seluruh pendapat lawan debatnya, dan disebutkan dalam sebuah  riwayat bahwa ia telah mendebat 22 firqah (kelompok) dan ketika berdebat ia adalah seorang yang sangat besar pembelaannya terhadap agama Islam.[25]
Imâm Abu Hanifah adalah seorang tabi’u tabi’in, ada yang mengatakan tabi’in dikarenakan beliau masih mendapati empat orang sahabat, yaitu Anas bin Malik di Bashrah, Abdullah bin Abi Aufa di Kuffah, Sahl bin Sa’ad as-Sad’idi di Madinah, dan Abu Thufail Amir bin Watsilah di Mekkah. Dari keempat sahabat tersebut ia belum pernah bertemu kecuali Anas bin Malik, dan ia meriwayatkan hadits dari Anas bin Malik, yaitu:
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ     
“Mencari ilmu itu wajib bagi setiap muslim.”
Abu Hanifah tumbuh di Kufah dalam lingkungan ilmiah yang sangat dinamis. Wajar jika Abu Hanifah menjadi anak cerdas yang condong kepada ilmu. Seperti disebutkan dalam satu riwayat, Abu Hanifah pertama kali belajar ilmu nahwu.  Ilmu ini adalah kaidah-kaidah baku dan pendapat yang  turun temurun, tidak menerima logika akal atau pun perbedaan pendapat. Sebaliknya, Abu Hanifah adalah sosok pemuda yang senang menggunakan nalar dan logika.[26] Beliau meriwayatkan hadits dari Atha bin Abi Rabah, Nafi’ mawla Ibnu Umar, Qatadah, dan Hammad bin Sulaiman yang digaulinya selama 18 tahun, dan beliau mengambil fikih dari Ibrahim an-Nakha’i dari al-Qamah an-Nakha’i, dan al-Aswad bin Yazid dari Ibnu Mas’ud. [27]
Imâm Abu Hanifah menimba ilmu hadits dan fiqh dari banyak ulama terkenal. Untuk ilmu fiqih, selama 18 tahun beliau berguru kepada Hammad bin Abu Sulaiman.[28]
Beberapa masalah fikih menurut madzhâb hanafi terbagi dalam tiga bagian, yaitu: Al-Ushûl, an-Nawâdir dan al-Fatawa.[29]
Bagian pertama, al-Ushûl adalah masalah-masalah yang disebut dhahir riwayat, yaitu apa-apa yang diriwayatkan dari Abu Hanifah dan kawan-kawannya seperti Abu Yusuf, Zufar, dan Muhammad serta orang yang pernah bertemu langsung dengan Abu Hanifah. Hanya saja masalah ini mayoritas diambil dari pendapat Abu Hanifah, kawannya Abu Yusuf Muhammad atau sebagian dari mereka. Imâm Muhammad bin Hasan adalah seorang kawan Abu Hanifah yang telah mengumpulkan masalah-masalah ushul dalam enam kitab yang dikenal dengan dhâhir riwayah.[30]
Bagian kedua, an-Nawadir adalah masalah-masalah yang diriwayatkan Abu Hanifah dan kawan-kawannya diluar kitab dzâhir riwayah.[31]
Bagian ketiga, al-Fatawa apa-apa yang difatwakan para mujtahid yang bermadhhab hanafi masa terakhir dalam hal-hal yang belum diriwayatkan Abu Hanifah dan kawan-kawannya sebagai takhrij dan madzhâbnya. Kitab pertama yang dikenal dalam fatwa-fatwa madzhâb hanafi adalah an-Nawâjil karya Abi Laits As-Samarqindi.[32]
Selain ilmu fiqh, Abu Hanifah juga belajar ilmu  Kalam. Beliau mempunyai beberapa buku sepeti “Al-Fiqh al-Akbar, ar-Radd ‘ala al- Qadariyah, al-Alim wa al-Muta’alim, Risalah li al-Busti.” Tak aneh jika Abu Hanifah sangat menguasai bidang ini, karena ia memiliki akal yang cemerlang.[33]
2.3.1.1.3 Secara Politik
Secara politik, Abu Hanifah hidup dalam dua generasi. Artinya ia lahir pada zaman Dinasti Umayyah, tepatnya pada Tahun 80 H, yaitu pada zaman kekuasaan ‘Abd al-Mâlik ibnu Marwan. Beliau meninggal pada zaman kekuasaan ‘Abbâsiah pada saat beliau berumur 70 tahun.[34] Sebagian besar hidupnya semasa dengan kekuasaan bani Umayyah. Sisanya di dalam masa bani Abbasiyah. Lahir pada masa kekuasaan bani Umayyah di era pemerintahan Abdul Malik bin Marwan, dan meninggal dunia pada masa kekuasaan bani Abasiyyah di bawah pemerintahan Abu Ja’far al-Manshur.[35]

2.3.1.1.4. Secara Sosial

Secara sosial budaya, dari perjalanan hidupnya Abu Hanifah sempat menyaksikan tragedi-tragedi besar di Kufah. Di satu segi, kota Kufah memberi makna dalam kehidupannya sehingga menjadi salah seorang ulama besar dan al-Imâm al-A’zham. Di masanya, Abu Hanifah banyak menyaksikan berbagai  kecenderungan praktik-praktik duniawi dan agama, gerakan politik dan pemikiran.[36]
Dalam menetapkan hukum Abu Hanifah dipengaruhi oleh perkembangan hukum di Kufah, yang terletak jauh dari Madinah sebagai kota tempat tinggal Rasulullah Saw yang banyak mengetahui hadits. Di Kufah kurang perbendaharaan hadits.
 Di samping itu, Kufah sebagai kota yang berada di tengah kebudayaan Persi, kondisi kemasyarakatannya telah mencapai peradaban yang cukup tinggi. Oleh sebab itu banyak muncul problema kemasyaraakatan yang memerlukan penetapan hukumnya. Karena problema itu belum pernah terjadi di zaman Rasulullah Saw atau zaman Sahabat dan Tabi’in, maka untuk menghadapinya memerlukan ijtihad atau ra’yi. Hal inilah penyebab perbedaan perkembangan pemikiran di Kufah[37] dengan di Madinah. [38]
Ulama Madinah banyak memakai Sunnah dalam menyelesaikan problema-problema yang muncul dalam masyarakat. Sedangkan di Kufah, sunnah hanya sedikit yang diketahui di samping banyak terjadi pemalsuan hadits, sehingga Abu Hanifah sangat selektif dalam menerima hadits dan karena itu maka untuk menyelesaikan masalah yang aktual, beliau banyak menggunakan ra’yi.[39]

2.3.1.1.5. Guru dan Murid-Muridnya[40]

Al-Hafizh berkata, “Dia meriwayatkan dari beberapa orang di antaranya Atha’ bin Abi Rabah, Ashim bin Abi An-Najwad, Alqamah bin Martsad, Hammad bin Sulaiman, Al-Hakam bin Utaibah, Salamah bin Kuhail, Abu Ja’far Muhammad bin Ali, Ali bin Al-Qamar, Ziyad bin Alaqah, Said bin Masruq Ats-Tsauri, Adi bin Tsabit Al-Anshari, Athiyyah bin Said Al-Aufi, Abu Sufyan As-Sa’di, Abdul Karim Abi Umayyah, Yahya bin Said Al-Anshari, Hisyam bin Urwah dan yang lain.
Tapi yang lebih berpengaruh kepada Abu Hanifah adalah Hammad bin Abu Sulaiman, seorang ahli fiqh dari Kufah yang meninggal tahun 120 H. Abu Hanifah berkata tentang Hammad, “Aku berada di sebuah gudang ilmu dan fiqh, di antara ahli fiqh.” Maksudnya, Abu Hanifah hidup dalam lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan ilmu dan fiqh, kajian dan telaah yang sangat hidup, yang dikelilingi para ulama. Dia mempunyai seorang pembimbing yang agung, yaitu Hammad bin Abu Sulaiman.[41]
Adapun di antara murid-murid beliau adalah, perkataan Hafizh, “Adapun yang meriwayatkan darinya antara lain putranya sendiri yang bernama Hammad, Ibrahim bin Thahman, Hamzah bin Hubaib Az-Ziyat, Zafr bin Al-Hudzail, Abu Yusuf Al-Qadhi[42], Abu Yahya Al-Hammani, Isa bin Yunus, Waki’, Yazid bin Zura’i, Asad bin Amr Al-Bajali, Hukkam bin Ya’la bin Salam Ar-Razi, Kharijah bin Mush’ab, Abdul Majid bin Abi Ruwwad, Ali bin Mushir, Muhammad bin Basyar Al-Abdi, Abdurrazzaq, Muhammad bin Al-Hasan Asy-Syibani[43], Mush’ab bin Al-Miqdam, Yahya bin Yaman, Abu Ishmah Nuh bin Abi Maryam, Abu Abdirrahman Al-Muqri, Abu Ashim dan yang lainnya.[44]
2.3.1.1.6. Wafat Abu Hanifah
Kematian adalah akhir dari setiap kehidupan, maka Abu Hanifah pun harus mati seperti halnya orang-orang yang lain. Abu Hanifah meninggal pada tahun 150 H. menurut pendapat Nawawi dia mati dalam penjara. Ada juga riwayat lain yang menyebutkan bahwa Abu Hanifah meninggal pada tahun 151 H., dan riwayat yang ketiga menyebutkan dia meninggal pada tahun 153 H., tetapi yang terkuat adalah pendapat pertama.[45]

2.3.2. Madzhab Malikiyah
Madhhab ini didirikan oleh Imâm Malik bin Anas. Beliau cenderung kepada ucapan dan praktek Rasulullah Saw dan para Sahabatnya serta ulama madinah.[46]

2.3.2.1. Biografi Imam Malik
2.3.2.1.1.  Nasab
Dia adalah Syaikhul Islam, Hujjatul Ummah, Imam Darul Hijrah[47],[48] Abu  Abdullah Malik bin Anas bin Malik bin Abi Amir bin Amr bin Harits bin Ghaiman bin Khutsail bin Amr bin Harits[49].[50] Menurut pendapat yang paling benar, ia lahir pada tahun 93 Hijriyah yang bertepatan dengan tahun wafatnya sahabat Anas ra, pembantu Rasulullah Saw,[51] Ia lahir dari keluarga Arab yang berada sejak zaman Jahiliyah sampai datangnya zaman Islam.[52]
2.3.2.1.1.  Pendidikan Beliau
Imâm Malik belajar kepada para Ulama Madinah, dan yang menjadi guru pertamanya adalah Abdurrahman bin Hurmuz, beliau juga belajar kepada Nafi’ Maulana ibnu Umar, Ibnu Syihab az-Zuhri.[53]
Mulanya Imam Malik menghafal Al Qur’an kemudian hadits, kekuatan hafalnnya tinggi, kebiasaannya adalah mendengar beberapa hadits dengan membuat beberapa ikatan ditangannya sejumlah hadits yang ia dengar hingga melekat di memorinya.[54]
Sesungguhnya jalan yang ditempuh imam Malik di dalam menuntut ilmu adalah sebaik-baik jalan, pasalnya ia memberi syarat pada dirinya sendiri untuk tidak mengambil ilmu kecuali dari orang yang tsiqqoh, adil, dan yang memahami betul tentang agama dan ilmu mereka sendiri, dan terdidik dengan adab, ilmu dan pengetahuan. Ia adalah pendiri madzhab ini, para pengikutnya ada di ujung barat, Afrika, Andalusia dan Mesir. Imam Syafi’i memandang bahwa Imam Malik adalah orang paling berilmu dari orang-orang yang ada di zamannya, sebagaimana ucapan Imam Syafi’i tentang dirinya:
إِذَا ذُكِرَ العُلَمَاءُ فَمَالِكُ النَّجْمُ
Jika para Ulama disebut, maka Imam Malik seperti bintang yang bersinar.”[55]
Pada waktu beliau masih kecil, Mâlik juga belajar berdagang dan pekerjaan ini tidak menghalangi ia untuk menuntut ilmu fiqh kepada al-Qamah bin al-Qamah, disamping itu dia juga menuntu ilmu nahwu dan juga syair, beliau juga menuntut ilmu kepada seorang ulama’ yang dikenal sangat cerdas diantara para ulama’ yang menjadi gurunya yaitu Rabi’ah, Imâm Malik sangat mengagumi gurunya tersebut, karena kecerdasan dan kealimanya.[56]
Imâm Malik diakui oleh ulama di Madinah sebagai ahli hadist dan ahli fikih, beliau menghafal hadits sebanyak seratusribu hadist. Ada yang mengatakan hadits-haditsnya sekitar sepuluhribu.[57] Beliau menulis kitab Muwatho’[58] yang di dalamnya mengandung hadits dan fikih. Berkata Imâm Syafi’i tentang beliau : “Mâlik adalah guruku, darinya aku mendapatkan ilmu, dan ia adalah hujjah antara aku dengan Allah Swt kelak, dan tak seorangpun yang lebih kupercayai dari pada beliau dan jika berbicara tentang para ulama, maka Mâlik adalah seperti bintang yang cahayanya paling terang.”[59]

2.3.2.1.1.  Secara Politik
Ia hidup semasa dengan Abu Hanifah yang hidup diantara dua daulah yaitu Umawiyyah dan Abasiyyah.  Ia dilahirkan pada zaman Al-Walîd bin Abdul Malik tahun 93 dan wafat tahun 179 pada zaman ar-Rasyid di Madinah.[60]
Pada awalnya Imâm Malik begitu dibenci oleh penguasa karena ia bergaul dengan begitu akrab dengan Imâm Ja’far, salah seorang dari Imâm ahlu bait yang secara alamiah adalah musuh dari klan ’Abbas. Yang kedua, adalah karena Imâm Malik berani memberikan fatwa yang mengatakan bahwa baiat yang dilakukan dalam keadaan terpaksa hukumnya adalah tidak sah. Fatwa inilah yang dijadikan pijakan hukum oleh orang-orang syiah, mawalli dan sisa pendukung muawiyyah untuk menentang kebijakan penguasa pada saat itu, yaitu al-mansur. Hal ini terjadi pada 146 H. karena komentarnya itulah Ja’far bin Sulaiman, gubernur madinah pada saat itu menghukum Imâm Malik.
Namun hal itu tampaknya kurang berkenan pada diri seorang al-Mansur, hingga khalifah datang ke madinah dan meminta maaf langsung kepada Imâm malik. Khalifah menawarkan Imâm untuk menjadi qadhi istana pada saat itu namun Imâm Malik menolaknya.
Setelah peristiwa tersebut, hubungan Imâm Malik dan para penguasa menjadi sedikit mencair. Dalam referensi yang lain disebutkan juga alasan mengapa khalifah al-Mansur dan keturunannya bersikap lunak terhadap Imâm malik dan akhirnya juga sedikit banyak membantu terhadap tersebarnya madhhab maliki. Alasan yang pertama adalah untuk mengurangi sedikit ketegangan dengan kaum alawiyyin dan kelompok pemberontak lain. Dan yang kedua adalah untuk memberikan suasana baru yang berbeda dengan dinasti muawiyyah yang kental dengan madhhab Hanafi dengan banyaknya qadhi dan mufti yang berasal dari Hanafiyyah. Tentunya dua alasan ini, adalah alasan-alasan lain yang pastinya sering kita dengar, bahwasanya kedekatan Imâm Malik kepada para penguasa adalah untuk melakukan dakwah struktural. [61]
Keluarga Imâm Malik adalah keluarga yang cukup terpandang di Madinah, namun hal ini tidak menjamin bahwa hal itu menunjukkan sang Imâm berasal dari keluarga kaya. Karena ada sebuah riwayat yang menceritakan bahwa Imâm Malik pernah menjual atap rumahnya untuk biaya dalam mencari ilmu ketika beliau berguru kepada Ibnu Syihab al-Zuhry. Riwayat lain juga menyebutkan bahwa Imâm Malik mendapatkan beasiswa ketika berguru kepada Imâm Ja’far.
Namun ketika Imâm sudah dewasa, dia sudah memiliki kondisi ekonomi yang cukup mapan dari perniagaanya. Dalam berdagang Imâm malik tidak mengurusi secara langsung segala kegiatan bisnisnya, akan tetapi dia memperkerjakan orang lain dengan akad mudharabah. Terlebih, sebagai seorang Imâm di daerah hijaz dia juga mendapatkan tunjangan khusus dari khalifah abbasiyyah. Hal itu berlangsung selama periode al-Mansur, al-Mahdi, al-Ma’mun dan juga Harun al-Rasyid.[62]
2.3.2.1.1. Guru dan Murid-murid Beliau
Dia menuntut ilmu pada Ulama Madinah dan bermulazamah dengan Abdurrahman bin Hurmuz dalam kisaran waktu yang cukup lama, ia juga belajar dari Nafi’ Maula Ibnu Umar dan Ibnu Syihab Az-Zuhri. Adapun syaikhnya dalam bidang fiqh adalah Rabi’ah bin Abdurrahman yang dikenal dengan Rabi’atur-Ra’yi.[63]
Diantara murid[64] beliau yang terkenal yaitu dari Mesir, Selatan Afrika dan Andalusia. Adapun tempat penyebaran madhhabnya di Mesir, Afrika Utara, Hijaz, Teluk Dan Sudan.[65]
2.3.2.1.1. Wafatnya
Isma’il bin Uwais berkata: “Imam Malik telah sakit dan meninggal, dan aku bertanya pada keluarganya tentang apa yang terakhir dikatakannya ketika menghadapi sakaratul maut. Mereka menjawab, “Malik mengucapkan dua syahadat kemudian dia membaca ayat Al-Qur’an yang berbunyi:
لِلَّهِ اْلأَمْرُ مِن قَبْلُ وَمِن بَعْدُ
“Bagi Allah-lah sebelum dan sesudah (mereka menang).”[66]
Imam Malik meninggal di waktu Shubuh pada tanggal 14 Rabiul Awwal tahun 179 Hijriyah. Amirul Mu’minin Abdullah bin Muhammad bin Ibrahim juga ikut menyolatinya.”[67]
2.3.3. Madzhab Syafi’iyah
Madhhab ini mengikuti  Imâm asy-Syafi’[68]. Ia adalah murid Imâm Malik yang pandai. Ia mendirikan madhhabnya antara ahli ra’yi dan ahli hadits, meskipun dasar pemikirannya lebih dekat kepada metode ahli hadits. Madhhab syafi’i berkembang di Mesir, Siria, Pakistan, Saudi Arabia, India Selatan, Muangtai, Malaysia, Philipina dan Indonesia.[69]
2.3.3.1. Biografi Imam Syafi’i
2.3.3.1.1. Nasab
Imam Syafi’i adalah imam ketiga dari empat imam mazhab menurut urutan kelahirannya. Dia adalah “Nashrul Hadits,” pembela hadits dan “Mujaddid”, pembaharu abad II H. Imam Ahmad bin Hambal berkata, “Diriwayatkan dari Nabi Muhammad Saw bahwa setiap 100 tahun (1 abad) Allah mengutus pada umat ini seseorang yang memperbaharui urusan agama. Terbukti Umar bin Abdul Aziz pada abad pertama, dan aku berharap Asyafi’i menjadi mujaddid di abad yang lain.”[70]
Namanya adalah Muhammad bin Idris bin ‘Abbas bin Utsman bin Syâfi’i bin Saib bin Abid bin Abdu Yazîd bin Hisyam bin Muthalib bin Abdu Manaf bin Qusha bin Kilab bin Murrah.[71] Bertemu nasabnya dengan Rasulullah Saw di datuknya yaitu Abdul Manaf bin Qushai.
Ibunya adalah Fâthimah binti Abdullah bin Hasan bin Husain bin ‘Ali bin Abi Thâlib. Orang-orang mengatakan bahwa mereka tidak mengetahui Hasyimiyyah melahirkan keturunan kecuali Imâm Ali bin Abi Thâlib dan Imâm asy-Syafi’i. Beliau dilahirkan di Ghaza Palestina asy-Syam pada tahun 150 H, yaitu pada tahun wafatnya Abu Hanifah. Imâm  asy-Syâfi’i wafat di Mesir Pada Tahun 204 M.[72]
2.3.3.1.2. Pendidikan Beliau
Dalam usia 7 tahun, Imam Syafi’i menyelesaikan hafalan Al-Quran. Pada usia 10 tahun beliau menghafal kitab Al-Muwatho’ karya Imam Malik. Usia 15 tahun, beliau mulai berfatwa dengan izin dari Sang guru yang bernama Muslim bin Khalid Az-Zanji. Beliau juga banyak menghafal syair-syair Hudzail. Setelah itu, beliau pergi ke Madinah untuk mempelajari ilmu Fiqih dari Imam Malik bin Anas hingga Imam Malik wafat pada tahun 179 H. Setelah itu, beliau melanjutkan berguru dari Sufyan bin Uyainah. [73][74]
Setelah Imâm  asy-Syâfi’I berusia dua tahun ibunya membawa beliau ke Mekkah tempat ayah beliau,  hafal al-Qur’an dalam usia 7 tahun, hafal hadits di usia 12 tahun dan 15 tahun sudah diizinkan berfatwa, lalu berguru pada Imâm Malik dan menghafal kitab al-Muwatha dalam 9 malam. Beliau juga meriwayatkan hadits dari Safyan bin Uyainah, al-Fadhil bin ‘Iyadh dan pamanya Muhammad bin Syâfi’.[75]

2.3.3.1.3. Secara Politik

Situasi politik dalam negri pada awal periode Khalifah al-‘Abbas atau tepatnya pada masa Syafi’i, sangat menyolok perbedaannya dengan priode Khalifah Bani Umayyah. Pada masa kekhilafahan Bani Umayyah banyak orang-orang Arab yang memegang posisi penting dalam pemerintahan. Sedang masa Bani ‘Abbas jabatan-jabatan srategis banyak dimonopolikan[76] oleh orang-orang Persia. Banyaknya orang-orang Persia menyebabkan kekuasaan mutlak ada di tangan mereka. Khususnya khurasan yang telah berjasa menyukseskan Bani ‘Abbas melenggang ke kursi ke khilafahan, ia juga merupakan kendaraan politik Bani ‘Abbas. [77]
Di masa Syafi’i hidup, Daulah Islamiyah hanya sedikit melakukan ekspansi. Bahkan, kekuasaan Dinasti ‘Abasiyah mengalami penyusutan, terutama wilayah yang jauh dari pantauan pusat pemerintahan yang ada di Baghdad.[78]
Seiring dengan rapuhnya kekuasaan Dinasti ‘Abasiyah, berdirilah kekuasan Dinasti Adrisiah tahun 184 H di ujung Maroko. Sementara pada tahun 184 H berdiri pula Dinasti Aghlabiyah di Tunisia. Dinasti ini didirikan oleh Abdurrahman bin Mu’awiyah bin Hisyam bin ‘Abdul Malik. Pada tahun 138 H, ia melepaskan diri dari kekuasaan Dinasti ‘Abasiyah lari ke Andalusia untu meminta perlindungan ke Dinasti Umawiyah. Peradaban yang dibangun oleh Dinasti Umawiyah inilah yang menjadi inspirasi bagi peradaban Eropa modern.[79]

2.3.3.1.4. Secara Sosial

Daulah islamiyah mengalami perkembangan secara bertahap dari satu kondisi yang lebih baik sesuai dengan arah perubahan zaman. Dalam catatan sejarah, Daulah ‘Abbasiyah telah membawa umat Islam menuju peradaban keemasan, karena berhasil memajukan aspek ekonomi, politik, sosial dan budaya. Kehidupan sosial pada masa Syafi’i khususnya atau pada awal kekuasaan Dinasti ‘Abbasiyah secara umum, diwarnai dengan kemajuan di bidang ilmu pengetahuan dan kesuastraan yang sangat dominan. Seandainya kekuasaan Dinasti Umawiyah masih terus bercokol, sudah barang tentu kesuksesan seperti ini mungkin tidak bisa tercapai. Wilayah kekuasaan Islam pada masa ini terbentang luas, mulai dari Andalusia Barat sampai India timur. Dibawah daulah Islamiyah, berbagai umat manusia hidup.[80] Demikian kondisi sosial pada masa Syafi’i.[81]
2.3.3.1.5. Guru dan Murid-muridnya
Guru-gurunya: Al-Hafizh berkata, “Imam Asy-Syafi’i berguru kepada Muslim bin Khalid Az-Zanji, Imam Malik bin Anas, Ibrahim bin Sa’ad, Said bin Salam Al-Qaddah, Ad-Darawardi, Abdul Wahab Ats-Tsaqafi, Ibnu Ulyah, Sufyan bin ‘Uyainah, Abu Dhamrah, Hatim bin Ismail, Ibrahim bin Muhammad bin Abi Yahya, Ismail bin Ja’far, Muhammad bin Khalid Al-Jundi, Umar bin Muhammad bin Ali bin Syafi’ Ash-Shan’ani, Athaf bin Khalid Al-Makhzumi, Hisyam bin Yusuf Ash-Shan’ani dan masih banyak lagi.”
Murid-muridnya: Sulaiman bin Dawud Al-Hasyimi, Abu Bakar Abdullah bin Az-Zubair Al-Humaidi, Ibrahim bin Al-Mundzir Al-Hizami, Abu Tsaur Ibrahim bin Khalid, Imam Ahmad bin Hambal, Abu Ya’qub Yusuf bin Yahya Al-Buwaithi, Harmalah, Abu Ath-Thahir bin As-Sahr, Abu Ibrahim bin Ismail bin Yahya bin Al-Muzni, Ar-Rabi’ bin Sulaiman Al-Muradi, Ar-Rabi’ bin Sulaiman Al-Jizi, Amr bin Sawad Al-Amiri, Al-Hasan bin Muhammad bin Ash-Shabbah Az-Za’farani, Abul Walid Musa bin Abi Al-Jarud Al-Makki, Yunus bin Abdil A’la, Abu Yahya Muhammad bin Sa’ad bin Ghalib Al-Aththar, dan lain-lain.”[82]
2.3.3.1.6 Wafat Imam Syafi’i
Setelah mengalami penyakit wasir yang menyebabkan keluarnya darah secara terus menerus, Imam Syafi’i wafat pada akhir bulan Rajab tahun 204 H dan dimakamkan di Mesir.
Ar-Rabi’ bin Sulaiman berkata,” Imam Syafi’i meninggal pada malam Jum’at setelah Maghrib. Pada waktu itu, aku sedang berada di sampingnya. Jasadnya dimakamkan pada hari Jum’at setelah Ashar, hari terakhir di bulan Rajab. Ketika kami pulang dari mengiringi jenazahnya, kami melihat hilal bulan Sya’ban tahun 204 H.[83] Ia wafat pada hari terakhir dari bulan Rajab tahun 204 Hijriyah.[84]

2.3.4. Madhhab Hanabilah

Madhhab ini mengikuti Imâm Ahmad bin hanbal. Ia lebih banyak menitik beratkan kepada hadits dalam berijtihad dan tidak menggunakan ra’yu dalam berijtihad kecuali dalam keadaan darurat, yaitu ketika tidak ditemukan hadits walaupun tidak terlalu dha’if, yakni hadits dha’if yang tidak diriwayatkan oleh pendusta. Madhhab ini berkembang di Saudi Arabia, Siria, dan beberapa negri di daerah Afrika.[85]

2.3.4.1. Biografi Imâm Ahmad Bin Hanbal

2.3.4.1.1. Nasab

Beliau adalah Abu Abdillah Ahmad bin Muhammad bin Hanbal[86] bin Hilal bin Asad bin Idris bin Abdillah bin Hayyan bin Abdillah bin Anas bin Auf bin Qasath bin Mazin bin Syaiban bin Dzahl bin Tsa’labah bin Ukabah bin Sha’b bin Ali bin Bakar bin Wail bin Qasith bin Hanab bin Qushay bin Da’mi bin Judailah bin Asad bin Rabi’ah Nazzar bin Ma’d bin Adnan, dilahirkan di Baghdâd.[87]

2.3.4.1.2. Pendidikan Beliau

Al-Ulaimi berkata yang ringkasnya adalah sebagai berikut, “Sejak kecil Ahmad bin Hambal sudah menampakkan tanda-tanda kelebihannya dengan menguasai berbagai disiplin Ilmu dan banyak menghafal hadits. Ketika dia hendak pergi pagi-pagi sekali untuk mencari hadits, ibunya mengambilkan baju untuknya sambil berpesan, “Tunggulah sampai terdengar adzan atau sampai orang-orang keluar diwaktu pagi.”[88]
Kecintaan Ahmad kepada hadits mendorongnya untuk melakukan rihlah mencari hadits. Ahmad menemui syaikh-syaikh hadits di berbagai daerah untuk menerima periwayatan hadits. Beliau mulai mempelajari hadits di Baghdad tahun 179 H ketika beliau masih berusia 15 tahun. Selama tujuh tahun beliau menekuni hadits di kota ini dengan menemui lebih dari 20 orang syaikh hadits, antara lain Hasyim ibn Basyir. Tahun 186 H, beliau belajar ke Bashrah. Setahun kemudian ke Hijaz. Selanjutnya beliau melakukan pejalanan lagi ke Bashrah, Kufah, Hijaz, Yaman. Tercatat sebanyak lima kali Ahmad berkunjung ke Bashrah dan lima kali pula ke Hijaz ketika pergi ke Mekkah.[89]
Setelah setahun menuntut ilmu dan memiliki perbendaharaan ilmu yang kaya, terutama tentang fikih dan hadits. Ahmad mendirikan majlis sendiri di kota Baghdad ketika usianya mencapai 40 tahun. Beliau mulai berijtihad sendiri, mengeluarkan fatwa dan mengajari murid-muridnya.[90]
Beliau belajar fikih kepada Imâm asy-Syâfi’i ketika beliau mengunjungi Baghdâd, maka jadilah ia sebagi mujtahid mustaqil muthlak[91], Gurunya mencapai lebih dari 100 orang, diantaranya Imâm Syâfi’i, menghafal hadits lebih dari 3 juta hadits berikut sanad[92]dan matannya, sehingga digelari Imâm para ahli hadits di zamannya. Disamping itu juga beliau mengarang beberapa buku[93] yang dijadikan sandaran madhhabnya.

2.3.4.1.3. Secara Politik

Di masa hidupnya, di zaman khalifah al-Makmum, al-Mu’tasim dan al- Watsiq, Imâm Ahmad merasakan ujian siksaan dan penjara karena mempertahankan kebenaran tentang al-Qur’an kalamullah, ia dipaksa untuk mengubahnya bahwa al Qur’an adalah makhluk. Namun beliau menghadapinya dengan kesabaran membaja seperti para Nabi Saw. Ibnu al-Madani mengatakan,”Sesungguhnya Allah Swt memuliakan Islam dengan dua orang laki-laki: Abu Bakar di saat terjadi peristiwa riddah[94] dan Ibnu Hanbal di saat peristiwa ujian Khalqul Qur’an.” Bisyr al-Hafi mengatakan,”Sesungguhnya Ahmad memiliki maqam para Nabi.”[95]

2.3.4.1.4. Secara Sosial

Berkata Abdullah bin Ahmad, Ayahku berjalan kaki mendatangi negeri Tharsus, demikian pula beliau mengunjungi Yaman sambil berjalan kaki. Dan jikalau bukan dikarenakan kehidupan beliau yang tergolong fakir miskin, beliau akan mengunjungi banyak lagi negeri-negeri yang jauh untuk mendatangi para Ulama hadist di zaman beliau.
Imâm Ahmad berkata, "Seandainya saya mempunyai kemampuan materi, tentu saya akan mengadakan rihlah mendatangi Yahya bin Yahya di negeri Andalusia. Beliau juga berkata, "Sekiranya saja saya mempunyai lima puluh dirham, tentu saya akan mendatangi Jarir bin Abdul Hamid di negeri Rai, sebagian shahabat kami mendatangi beliau, sedangkan saya sendiri berhalangan dikarenakan tidak mempunyai kemampuan materi."[96]

2.3.4.1.5. Guru dan Murid-Muridnya[97]

Adapun di antara guru-gurunya adalah: Bisyr bin Al-Mufadhdhal, Ismail bin Ulaiyah, Sufyan bin Uyainah, Jarir bin Abdul Humaid, Yahya bin Said Al-Qaththan, Abu Dawud Ath-Thayalisi, Abdullah bin Numair, Abdur-Razzaq, Ali bin ‘Iyasy Al-Himsyi, Imam Asy-Syafi’i, Ghandar, Mu’tamar bin Sulaiman, dan lain sebagainya.
Adapun di antara murid-muridnya adalah: Imam Bukhari, Imam Muslim, Abu Dawud, Al-Baqun, Aswad bin Amir Syadzan, Ibnu Mahdi, Imam Syafi’i, Abul Walid, Abdur-Razzaq, Waqi’, Yahya bin Adam, Yazid bin Harun (mereka semua termasuk guru-gurunya sendiri), Qutaibah, Dawud bin Amr, Khalaf bin Hisyam (mereka lebih tua dari Imam Ahmad), Ahmad bin Abi Al-Hawari, Yahya bin Mu’in, Ali bin Al-Madini, Husain bin Manshur, Ziyad bin Ayyub, Duhaim, Abuqudamah As-Sarkhosi, Muhammad bin Rafi’, Muhammad bin Yahya bin Abi Saminah (mereka adalah teman-teman Imam Syafi’i) dan kedua anaknya Abdullah dan Shalih, dan lain sebaginya.
2.3.4.1.6.  Wafatnya
Dia wafat pada hari Jum’at 12 rabi’ul Awal 241 H, berumur 77 tahun.[98]
Abdullah bin Ahmad bin Hanbal berkata,” Aku pernah mendengar ayahku berkata,” Aku sudah menyempurnakan umurku 77 tahun.” Malam itu mulut ayahku sudah kelu dan akhirnya meninggal pada hari kesepuluh.
            Imam Bukhari berkata,” Abu Abdillah mulai sakit dua malam memasuki bulan Rabiul Awal dan meninggal pada hari Jum’at 12 Rabiul Awal.”
            Abu Bakar Al-Khallal berkata,” Aku telah mendengar Abdul Wahab Al-Warraq berkata,” Kami belum pernah tahu ada perkumpulan manusia sebanyak ini, baik di masa Jahiliyah maupun setelah masa silam. Semua tempat penuh dengan manusia. Jumlah mereka yang turut mengiringi jenazahnya mencapai sekitar 1.000.000. manusia. Turut hadir di pemakamannya 60.000 wanita. Begitu banyaknya manusia, sehingga para penduduk setempat membuka pintu rumah mereka untuk tempat wudhu.”

2.4. Thariqotul Istinbath Imâm Madhhab

Secara bahasa kata istinbath berasal dari bahasa Arab yaitu isthanbatha yastanbithu Secara bahasa kata istinbath berasal dari kata bahasa arab yaitu  istinbatho yastanbitu isthinbathan yang berarti mengeluarkan, melahirkan, menggali dan yang lainnya. Adapun yang dimaksud istinbath di sini adalah suatu upaya suatu menggali dan mengeluarkan hukum dari sumber-sumbernya yang terperinci untuk mencari hukum syara’ yang bersifat dhanni.[99]

2.4.1. Kaidah Imâm Abu Hanifah

Kaidah yang digunakan Imâm Abu Hanifah:

2.4.1.1. Dalil al-Qur’an

Imâm Abu Hanifah berkata, “Aku berpegang teguh pada kitab Allah Swt, kemudian jika aku tidak mendapati dalam Kitab Allah Swt maka aku berpegang teguh kepada Sunnah Rasulullah Saw. Namun jika aku tidak mendapati di Kitab Allah Swt dan Sunnah Rasulullah Saw, aku berpegang kepada perkataan para sahabat beliau. Aku akan berpegang teguh kepada siapa saja orang yang aku kehendaki. Dan aku meninggalkan perkataan yang tidak aku kehendaki diantara mereka, namun aku tidak akan keluar dari perkataan mereka para sahabat kepada perkataan yang lain.”
Abu Hanifah menjadikan hadits ahad yang masyhur itu sebagai hujjah. Suatu ketika  Imâm Abu Hanifah pernah ditannya, “Bagaimana jika engkau mengatakan perkataan dan itu menyelisihi kitab Allah Swt? Ia menjawab, “Tinggalkanlah perkataanku untuk kitab Allah Swt.”[100]

2.4.1.2. At-tasyadud Fii Qobulil Hadits

Imâm Abu Hanifah dalam masalah hadits beliau sangat memperhatikan perawi hadits dan keshahihan hadits tersebut. Beliau tidak menerima hadits kecuali yang diriwayatkan oleh jama’ah atau hadits yang sudah disepakati oleh para fuqoha setempat untuk diamalkan dalam kata lain haditsnya masyhur. Karenanya beliau tidak sembarangan dalam mengambil hadits.[101]
2.4.1.3 Istihsan
Secara bahasa Istihsan adalah menganggap sesuatu itu baik, memperhitungkan sesuatu lebih baik, adanya sesuatu itu lebih baik, mengikuti sesuatu yang lebih baik, atau mencari sesuatu yang lebih baik untuk diikuti, karena memang disuruh untuk itu.[102] 
Salah satu contoh istihsan menurut Hanafiyyah yaitu apabila seorang mewakafkan tanah ladangnya, maka segala sesuatu yang berada di sekitarnya seperti selokan, jalan  kecil yang ada diladang tersebut termasuk wakaf tanpa disebutkan istihsannya.[103]

2.4.1.4. Qiyas

Salah satu kaidah yang sering digunakan oleh Abu Hanifah adalah qiyas, sehingga madhhab beliau lebih dikenal dengan sebutan Ashabur Ra’yi beliau menggunakan kaidah qiyas selain dalam hukum had, kaffarat dan perkara-perkara- yang telah ditentukan syari’at. Ini disebabkan karena Imâm Abu Hanifah sedikit riwayat haditsnya dibandingkan Imâm yang lain.[104]

2.4.2. Kaidah Imâm Malik

Adapun kaidah yang digunakan Imâm Malik dalam menistinbathkan hukum diantaranya:

2.4.2.1 Al-Qur’an

Imâm Malik menyandarkan pendapatnya kepada Al-Qur’an, beliau menjadikan Al-Qur’an sebagai landasan hukum yang paling sempurna.

2.4.2.2 As-Sunnah

Imâm Malik adalah seorang yang faham dalam bidang hadits. Beliau juga merupakan Imâm dalam  dalam bidang fikih. Disisi lain beliau juga adalah seorang perawi hadits yang mana sanadnya ditemukan dalam beberapa hadits shahih. Beliau adalah seorang muhadits yang memiliki silsilah dzahabiyyah.
Imâm Malik sangat hati-hati dalam mengambil periwayatan hadits, terkadang Imâm Malik menerima hadits mursal selama perawi haditsnya tsiqoh.[105] Beliau mengatakan, “Saya hanyalah manusia, terkadang salah, terkadang benar. Oleh karena itu, telitilah pendapatku. Bila sesuai dengan al-Qur’an dan as-Sunnah, ambilah dan bila tidak sesuai dengan al-Qur’an dan as-Sunnah, tinggalkanlah.[106]

2.4.2.3 Amal Ahlu madinah

Imâm Malik meyakini bahwasanya Madinah adalah Darul Hijrah, tempat turunnya al-qur’an, tempat tinggal Rasulullah Saw beserta para Sahabatnya. Penduduk Madinah adalah orang yang paling faham bagaimana Al-Qur’an diturunkan dikarenakan Rasulullah Saw apabila wahyu turun langsung menjelaskannya kepada Ahlu Madinah, inilah keutaman penduduk Madinah dari yang lainnya. Karenanya Imâm Malik menjadikan Amal Ahlu Madinah sebagai hujjah yang lebih diutamakan dari pada qiyas dan khobar ahad.[107]
Dalam hal ini mayoritas fuqoha diberbagai pelosok negri membantahnya, dan fuqoha tidak melihat perbuatan mereka itu sebagai hujjah karena merka tidak ma’sum. Dalam hal ini Laits bin Sa’ad menulis sebuah surat yang panjang kepadanya, bantahan Syafi’i dalam kitabnya al-Umm dan begitu pula Abu Yusuf melakukan hal yang sama.[108]

2.4.2.4 Qoul Shahabi [109]

Apabila tidak ditemukan hadits shahih dalam suatu permasalahan, maka Imâm Malik menjadikan Qoul Shahabi sebagai hujjah, karena para sahabat adalah orang yang paling mengetahui takwil dan paling tahu dalam masalah maqhasid suatu hukum dikarenakan mereka mengetahui bagaimana ayat itu turun, mereka mendengar perkataan Rasulullah saw.
Akan tetapi Imâm Malik lebih mengutamakan Amalan Ahlu Madinah dari pada Qoul Shahabi.[110]
Imâm malik menjadikan perkataan sahabat menjadi hujjah ketika sanadnya shahih, keluar dari sahabat terkemuka dan tidak menyalahi hadits marfu’ yang baik dijadikan hujjah, sedang hujjah menurutnya didahulukan dari pada qiyas.[111]

2.4.2.5 Maslahah Mursalah

Mengamalkan maslahat mursalah adalah landasan yang digunakan Imâm Mâlik dalam madhhabnya, yaitu meraih kemaslahatan dan menghilangkan kemadhorotan yang mana syari’at tidak membatalkannya dan tidak mengambilnya juga dalam keadaan-keadaan tertentu. Karena pembebanan syari’at itu dikembalikan kepada penjagaan maqhasid syari’ah, baik secara dhouriyat, hajiyat, ataupun tahsiniyat.[112]
Kemaslahatan-kemaslahatan yang tidak diperlihatkan syar’i kebatalannya dan tidak pula disebutkan dalam nash tertentu dan dikembalikan pada pemeliharaan maksud syara’ yang keadaan maksudnya dapat diketahui dengan al-Qur’an dan as-Sunnah, ijma’ dan tidak diperselisihkan mengikutinya kecuali ketika terjadi pertentangan dengan maslahat lain.[113]

2.4.2.6. Qiyas

Imâm Malik ketika tidak menemukan dalil dari al-Qur’an ataupun as-Sunnah, qoul shahabah, ijma’ dari ahlul madinah, maka Imâm Malik berijtihad dengan menggunakan qiyas dalam ijtihadnya. Sebagimana dalam muwatho’ suatu ketika Imâm Malik ditanya tentang wanita haidh yang akan bersuci namun tidak menemui air, maka apakah boleh ia bertayamum? Beliau mengatakan,”Ya”. Beliau menyamakan dengan seorang yang junub ketika tidak adanya air maka boleh bertayamum. Imâm Malik menqiyaskan wanita haidh dengan seorang yang junub.[114]

2.4.2.7. Saddu Dzarai’

Adz-Dzara’i bentuk jamak dari dzari’ah, menurut al-Qurofi dalam kitab al-Furuq artinya perantara kepada sesuatu. Menurut Imâm Syatibhi dalam kitabnya al-Muwafaqot yaitu sikap kehati-hatian dalam melakukan suatu amalan yang dipebolehkan kepada amalan yang terlarang, maknanya yaitu segala sesuatu  yang secara dzahir diperbolehkan akan tetapi menjurus kepada sesuatu yang diharamkan. Yang dimaksud saddu dzari’ah disini adalah penghalang segala sesuatu kepada kerusakan, walaupun hukum aslinya mubah akan tetapi menuju kerusakan. Maka wajib untuk ditinggalkan karena meninggalkan suatu kerusakan itu lebih diutamakan daripada mengambil kemaslahatan.[115]
Imâm Malik dalam mengistinbathkan suatu hukum banyak menggunakan saddu dzari’ah. Contohnya dalam masalah hilal, beliau menggunakan saddu dzari’ah dalam berfatwa, barang siapa yang melihat hilal sendirian maka tidak diambil dikarenakan celah untuk berbuat fasik itu sangat memungkinkan.[116]

2.4.3. Kaidah Imâm asy-Syafi’i

Kaidah yang digunakan Imâm Asy-Syafi’i dalam mengistinbathkan suatu hukum yaitu:

2.4.3.1 Al-Qur’an

Imâm Asy-Syafi’i merujuk kepada al-Qur’an sebagai sumber dalam hukum syar’i.[117] Berdalil menggunakan al-Qur’an harus dengan memahaminya dari segi lafadz perintah dan larangan, lafadz umum dan khusus, mujmal dan mubayyin, serta nasikh dan mansukh.

2.4.3.2 As-Sunnah

Imâm Asy-Syafi’i dalam bukunya ar-Risalah membagi sunnah menjadi tiga, yaitu apa yang sudah Allah turukan dalam kitab-Nya lalu dijelaskan kembali oleh Rasulullah Saw, apa yang telah Allah Swt turunkan dalam kitab-Nya, lalu Rasulullah Saw menjelaskan maksud dari ayat tersebut dan sunnahnya, sunnah Rasulullah Saw yang tidak ada dalam al-Qur’an. Pandangan Syafi’i terhadap sunnah shahih sebagaimana pandangannya terhadap al-Qur’an yang mana masing-masing wajib diikuti.[118] Imâm Asy-Syafi’i mengatakan bahwasanya kita wajib menerima sunnah sebagaimana telah diwajibkan dalam al-Qur’an untuk menta’ati Rasulullah Saw.[119]
Imâm Asy-Syafi’i berkata, “Setiap orang harus bermadhhab kepada Rasulullah Saw dan mengikutinya. Apaupun jika aku mengatakan sesuatu seuai dengan Rasulullah Saw maka ikutilah, namun apabila pendapat yang aku katakan itu berlawanan dengan Rasulullah Saw, maka tinggalkanlah pendapatku dan ambilah pendapat Rasulullah Saw karena itu sandaran pendapat yang aku katakan.”[120]

2.4.3.3 Ijma’

Imâm Asy-Syafi’I menjadikan ijma' sebagai hujjah setelah al-Qur’an dan as-Sunnah dan sebelum qiyas. Ijma’ menurutnya yaitu kesepakatan para ulam pada suatu masa dalam satu perkara yang dijadikan hujjah. Beliau mengambil ijma’nya para shahabat dikarenakan para shahabat mendengarkan langsung dari Rasulullah Saw terhadap sunnah dan sepakat didalamnya walaupun mereka berijtihad. Menurut beliau tidak dikatakan ijma’ kecuali dari para ulama kaum muslimin disetiap daerah, beliau berpanutan kepada gurunya yaitu Imâm Malik yang menjadikan ijma’ penduduk madinah jadi hujjah.[121]

2.4.3.4. Qiyas

Setelah ijma’ para shahabat Imâm Asy-Syafi’I menjadikan qiyas sebagai metode pengambilan hukum beliau, yang mana berbeda dengan Abu Hanifah yang mendahulukan qiyas dari pada hadits ahad dan dilarang melakukan ijtihad menggunakan akal sebelum mengambil dari al-Qur’an atau as-Sunnah ataupun sebelum mengqiyaskannya.[122]

2.4.3.5. Qoul Shahabi

Diriwayatkan juga oleh ar-Rabi’, bahwa Imâm Syafi’i di dalam kitab al-Umm (kitab yang baru) berkata: “Jika kami tidak menjumpai dasar-dasar hukum dalam al-Qur’an dan sunnah, maka kami kembali kepada pendapat para sahabat atau salah seorang dari mereka. Kemudian jika kami harus bertaqlid, maka kami lebih senang kembali (mengikuti) pendapat Abu Bakar, Umar atau Usman. Karena jika kami tidak menjumpai dilalah dalam ikhtilaf yang menunjukan pada ikhtilaf yang lebih dekat kepada al-Qur’an dan sunnah, niscaya kami mengikuti pendapat yang mempunyai dilalah”.[123]
Diriwayatkan oleh ar-Rabi’, bahwa Imâm Syafi’i berkata dalam kitab al-Risalahnya sebagai berikut:
Suatu ketika kami menjumpai para ulama mengambil pendapat seorang sahabat, sementara pada waktu yang lain mereka meninggalkannya. Mereka berselisih terhadap sebagian pendapat yang diambil dari para sahabat.” Kemudian seorang teman diskusinya bertanya: “Bagaimanakah sikap anda terhadap hal ini?”. Dia menjawab: “Jika kami tidak menemukan dasar-dasar hukum dari al-Qur’an, sunah, ijma’, dan sesamanya, maka kami mengikuti pendapat salah seorang sahabat”.

2.4.4 Imâm Ahmad Bin Hanbal

Kaidah yang digunakan Imâm Ahmad dalam mengistinbathkan suatu hukum yaitu:
2.4.4.1. Al-Qur’an
Imâm Ahamd bin hanbal apabila beliau menemukan nash dari al-Qur’an, maka bersandar kepadanya tidak akan berpaling dan tidak mengutamakan hadits shahih ataupun qiyas dari pada al-Qur’an.[124]

2.4.4.2. As-Sunnah

Imâm Ahmad bin Hanbal merupakan seorang Imâm yang paling banyak menghimpun hadits dan berpegang teguh padanya, sehingga beliau tidak menyukai kitab yang membahas masalah furu’ dan ra’yu.[125]
Imâm Ahmad bin Hanbal menggunakan metode al-hadits dalam beristinbath. Adapun sumber hukum yang dijadikannya sebagai landasan yaitu Alquran, sunnah, qaul shahabi yang tidak bertentangan, hadis mursal, hadis dhaif, qiyas dan sadz al dzar’i.
 Imâm Hanbal lebih mengutamakan hadis mursal atau hadis dhaif dari pada qiyas. Sebab, beliau tidak akan menggunakan qiyas kecuali dalam keadaan sangat terpaksa. Demikian juga halnya dengan qaul shahabi, beliau tidak menyukai fatwa bila tanpa didasarkan pada atsar.[126]
Apabila dalam Alquran dan sunnah tidak didapati dalil yang dicari maka beliau menggunakan fatwa para sahabat Nabi yang tidak ada perselisihan di antara mereka. Namun jika tidak ditemui dalam fatwa tersebut, maka beliau mengunakan hadis mursal dan dhaif. Bila masih tidak ditemukan juga, maka barulah beliau mengqiyaskannya.

2.4.4.3. Fatwa Sahabat

Imâm Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa perkataan para sahabat dapat dijadikan hujjah jika memang tidak menyelisihi al-Qur’an dan as-Sunnah. Ia berkata. ” Aku tidak mewajibkan suatu perkara kecuali dengan hadits Rasulullah saw, jika aku tidak mendapatinya maka aku mengambil pendapat Khulafa ar-Rasyidin, jika aku tidak mendapatinya maka aku mengambil pendapat para pembesar sahabat, namun jika aku tidak mendapatinya juga maka aku mengambil  pedapat para tabi’in. Beliau lebih mengutamakan perkataan sahabat dibandingkan qiyas.[127]

2.4.4.4. Qiyas

Jika Imâm Ahmad bin Hanbal tidak mendapati perkaranya dalam nas al-Qur’an dan as-Sunnah serta dari perkataan para sahabat, maka ia menggunakan qiyas, Imâm ahmad menggunakan qiyas hanya dalam perkara-perkara darurat saja.[128]
2.4.4.5. Saddu Dzari’ah

Dzari'ah berarti washilah, yaitu atau perantara yang menghasilkan dan menyebabkan terwujudnya suatu perbuatan hukum tertentu. Menurut Ahmad dan pengikutnya, bilamana Syari' memerintahkan sesuatu, berarti juga memerintahkan wasilahnya. Begitu pula bila Syari' melarang sesuatu, berarti melarang wasilahnya. Dengan demikian dzari'ah memainkan peranan penting dalam pertimbangan hukum mazhab Hanbali.[129]

2.4.4.6. Istishab

Istihsab adalah melanjutkan pemberlakuan hukum yang sudah ditetapkan sampai ada dalil yang merubahnya. Mazhab Hanbali menggunakan dalil ini dalam istimbath hukum. Misalnya mereka menggunakan kaidah fikih dalam masalah-masalah aqad, syarat dan lain-lain.[130]


[1] kata sifat
[2] kata yang menunjukkan tempat
[3] Huzaimah,  Perbandingan Madzhab, (Ttt: Logos Wacana, 1997), hal. 71
[4] H. Syaikhul, M.HI, Norwili, M.HI, Suci Naila Sufa, Perbandingan Madzhab Fiqh (Perbedaan Pendapat Dikalangan Imam Madzhab), Cet. Ke-2, (Yogyakarta: Aswaja Presindo, 2014), hal. 5
[5] Huzaimah,  Perbandingan Madzhab, (Ttt: Logos Wacana, 1997), hal. 71
[6] Hasbiyallah, Perbandingan Madzhab, (Ttt: Maktubullah, 2009), hal. 5
[7] M. Ai Hasan, perbandingan Madzhab Fiqh, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2000), hal. 1, H. Syaikhul, M.HI, Norwili, M.HI, Suci Naila Sufa, Perbandingan Madzhab Fiqh (Perbedaan Pendapat Dikalangan Imam Madzhab), Cet. Ke-2, (Yogyakarta: Aswaja Presindo, 2014), hal. 5
[8] Hasbiyallah, Perbandingan Madzhab, (Ttt: Maktubullah, 2009), hal. 5
[9] Ahmad Taimur, Al-Madzahib al-Fiqhiyyah al-Arba’ah al-Hanafi Wal Maliki Was Syafi’i Wal Hanbali Wa Intisyaraha ‘Inda Jumhuril Muslimin, (Ttt: Ttp, pdf), hal.49
[10]Wahbah Az-Zuhaili, Mausu’ah Fiqhul Islam Wa Qhadhaya Mu’ashiroh, (Damaskus: Darul Fikr, 2010), Juz: 1, hal. 42
[11] Murid beliau yang terkenal;
Abu Yusuf, Ya’qub bin Ibrahim al-Kufi (113-182 H), beliau adalah seorang qhadi pada zaman ar-Rasyid, beliau memiliki keutamaan yang besar dalam madzhâb Hanafiyah dalam mencetak ushul madzhâbnya, pendapat  beliau tersebar di belahan bumi, beliau adalah seorang mujtahid muthlak.
Muhammad bin al-Hasan asy-Syaibani (132-189 H), dilahirkan di Wasith, ayahnya adalah penduduk Damaskus yang berkembang di Kuffah dan hidup di Baghdad dikenal dengan ra’yunnya, beliau belajar dari Abu Hanifah, kemudian melanjutkan belajarnya pada Abu Yusuf dan mulazamah kepada Mâlik bin Anas. Beliau menyelesaikan riyâsatul fiqh di Iraq setelah Abu Yusuf. Beliau adalah seorang yang sangat cerdas dan termasuk mujtahid muthlak dan mengarang beberapa kitab fikih Hanafiyah. Beliau termasuk yang berkecimpung mengesistensikan madzhâb Hanafiyah, salah satu bukunya (Dzâhiru Riwayah) hujjah sandaran ynag digunakan madzhab Hanafiyah.
Abu Hudzail, Zufar bin Hudzail bin qais al-Kufi (110-158 H), dilahirkan di Asbahan, wafat di Bashrah beliau adalah seorang ashabul haidts yang kemudian menggeluti ra’yun, mahir dalam masalah qiyas samapai dijuluki aqyas murid Abu Hanifah dan Sahabatnya. Beliau adalah mujtahid Muthlak.
Al-Hasan bin Ziyad al-Lu’lu’i (wafat pada tahun 204), beliau berguru pada Abu Hanifah, kemudian berguru kepada murid beliau yaitu Abu Yusuf dan Muhammad yang terkenal dengan periwayatan hadits yang disandarkan kepada pendapat Abu Hanifah. Akan tetapi periwayatannya tidak disebutkan dalam Dzâhiru Riwayat karangan Imâm Muhammad, dalam masalah fkih beliau belum mencapai derajat seperti Abu Hanifah dan Sahabatnya. Wahbah az-Zuhaili, Mausu’ah Fiqhul Islam Wa Qhadhaya Mu’ashiroh, (Damaskus: Darul Fikr, 2010). Juz:1, hal. 42
[12] Buku-buku induk dalam madzhabnya antara lain,  Al-kafi, al-Mabsuth (Syarh al-Kafi dalam 30 jilid), dan Hasyiyah Ibnu Abidin. Umar Abdullah Kâmil, Tabel Thaharoh Empat Madzhab Jadwal al-Fiqh Al-Muwazi. (Solo: Media Zikir, 2010), hal. 28.
[13] Huzaimah, Perbandingan Madzhab, (Ttt: Logos Wacana, 1997), hal. 76
[14] Ahmad Farid, 60 Biografi Ulama’ Salaf, (Jakarta:Pustaka Al-Kautsar, 2006) hal.169
[15] Ahmad Taimur, Al-Madzahib al-Fiqhiyyah al-Arba’ah al-Hanafi Wal Maliki Was Syafi’i Wal Hanbali Wa Intisyaraha ‘Inda Jumhuril Muslimin, (ttt: Dârul Afaq al-‘Arabiyyah, 2001), hal. 50
[16] Ibid
[17] Ahmad Taimur, Al-Madzahib al-Fiqhiyyah al-Arba’ah al-Hanafi Wal Maliki Was Syafi’i Wal Hanbali Wa Intisyaraha ‘Inda Jumhuril Muslimin, (ttt: Dârul Afaq al-‘Arabiyyah, 2001), hal. 50
[18] Najmud Din Al-Hanafi, Tuhfatu At-Tarki Fima Yajibu An Ya’mala Fil Mulki  (tt), cet. 2, hal. 78.
                [19] Ahmad Farid, 60 Biografi Ulama’ Salaf, (Jakarta:Pustaka Al-Kautsar, 2006) hal.169
[20] Ahmad Taymur Basya, Al-Madzahib Al-Fiqhiyah Al-Arba’ah, cet. 1,  (ttt: Darul Afaq Al-Arabiyah, 2001), hal 50, Ahmad Farid, 60 Biografi Ulama’ Salaf, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2006) hal.169
[21] Abdul Wahhab Zahid, Kitab Hayatul Aimmah Al-Arba’ah (24-Jumadil-‘Ula 1424 H/25-Juli-2003 M), hal. 3
[22] Wahbah az-Zuhaili, Mausu’ah Fiqhul Islam Wa Qhadhaya Mu’ashiroh, (Damaskus: Darul Fikr, 2010), Juz: 1, hal.  42
[23] Ilmu kalam yaitu ilmu yang mengandung argumen-argumen aqliyah untuk membela akidah-akidah imaniyah dan mengandung penolakan terhadap golongan bid’ah yang dalam bidang akidah menyimpang dari madzhab salaf dan madzhab Ahlussunnah. Orang yang mumpuni dalam bidang ini disebut Ahlul Kalam
[24] Ibid., hal. 10
[25] Muhammad Abu Zahrah, Abu Hanifah Hayatuhu wa’Ashruhu-Arauhu wa Fiqhuhu (Darul Fikr Al-‘Arabi), hal. 86
[26] Ahmad asy-Syarbasyi, Al-Aimmah al-Arba’ah, terj. Futuhal Arifin, Empat  Mutiara Zaman (Biografi Empat Imam madzhab), Cet. Ke-1, (Libanon: Pustaka Mufid, 1423 H/ 2003), hal. 15
[27] Muhammad Ali as-Sayis, Sejarah Fikih Islam, (Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2003), hal.135
[28] Mana’jalil Al-Qothon, At-Tasyri’ Wal Fiqhu Fil Islamtarikhan Wa Minhajan, (Beirut: Muasasatur Risalah, 1982), p. 270
[29] Muhammad Ali as-Sayis, Sejarah Fikih Islam, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2003), hal. 144
[30] Ibid.
[31] Ibid.
[32] Muhammad Ali as-Sayis, Sejarah Fikih Islam, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2003), hal. 144
[33] Ahmad asy-Syarbasyi, Al-Aimmah al-Arba’ah, terj. Futuhal Arifin, Empat  Mutiara Zaman (Biografi Empat Imam madzhab), Cet. Ke-1, (Libanon: Pustaka Mufid, 1423 H/ 2003), hal. 15
[34] Wahbah Az-Zuhaili, Mausu’ah Fiqhul Islam Wa Qhadhaya Mu’ashiroh, (Damaskus: Darul Fikr, 2010), Juz:1, hal. 42
[35] Ahmad asy-Syarbasyi, Al-Aimmah al-Arba’ah, terj. Futuhal Arifin, Empat  Mutiara Zaman (Biografi Empat Imam madzhab), Cet. Ke-1, (Libanon: Pustaka Mufid, 1423 H/ 2003), hal. 10
[36] Ibid.
[37] Irak
[38] Hijaz
[39] Fina Nur Indah K. Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah “Perbandingan Madzhab” Dosen Pengampu: Dr. Asmawi, M.Ag. Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (Stain) Tulungagung Oktober  2011.
[40] Syihabuddin Abil Fadhl Ahmad bin Ali bin Hajar Al-‘Asqalani, Tahdzib At- Tahdzib, cet. 1, 1327 H), juz 10, hal. 449
[41] Ahmad asy-Syarbasyi, Al-Aimmah al-Arba’ah, terj. Futuhal Arifin, Empat  Mutiara Zaman (Biografi Empat Imam madzhab), Cet. Ke-1, (Libanon: Pustaka Mufid, 1423 H/ 2003), hal. 17
[42] Dia adalah Ya’qub bin Ibrahim Al-Anshari anak dari Sa’ad bin Hanbathah seorang sahabat yang terkenal. Beliau dilahirkan pada tahun 112 Hijriyah dan ketika pemuda sibuk meriwayatkan hadits, beliau meriwayatkan dari Hisyam bin Urwah, Abi Ishak Asy-Syaibani, Atha’ bin As-Sa’ib dan yang setingkat dengan mereka. Beliau pertama kali belajar fiqh kepada Abi Laila kemudian pindah kepada Abu Hanifah, beliau adalah muridnya yang terbesar dan pembantunya yang utama sebagaimana Abu Hanifah membantunya ketika menuntut ilmu karena kedua orang tuanya miskin, dan kalau saja bukan karenanya maka ia tidak dapat belajar, dan akhirnya beliau telah menjadi Ahli Fiqh, pandai dan penghafal... Lihat: Muhammad Ali As-Sayis, Sejarah Fikih Islam (Tarjamah), (Jakarta Timur: Pustaka Al-Kautsar, cet. 1, Agustus 2003 M), hal. 140
[43] Beliau adalah Muhammad bin Hasan bin Farqad Asy-Syaibani. Abu Hasan berasal dari Syiria dan pindah ke Iraq lalu lahirlah Muhammad di kota Wasith pada tahun 122 Hijriyah dan tumbuh besar di Kufah. Beliau belajar hadits dan mendengar dari Mus’ir, Malik, Al-Auza’i, Ats-Tsauri dan sahabat Abu Hanifah, dan beliau belajar fikih dari Abu Hanifah, ketika Abu Hanifah wafat sedang ia masih muda, kemudian dia belajar kepada Abu Yusuf. Beliau adalahorang yang cerdas , pandai hingga kepandaiannya tampak sekali, sampai-sampai bukunya menjadi referensi madzhab Hanafi ketika Abu Yusuf masih hidup. Sehingga timbul kesenjangan di antara keduanya dan hal itu tetap demikian sampai Abu Yusuf wafat... Lihat: Muhammad Ali As-Sayis, (Tarjamah) Sejarah Fikih Islam... hal.142.
[44] Muhammad Sa’id Mursi, Tokoh-tokoh Besar Islam Sepanjang Sejarah, (Jakarta:Pustaka Al-Kautsar,2007) p.338. Lihat juga dalam kitab  At-Tasyri’ wal Fiqhi fil Islam karya Manna’ Al-Qathan,  (Muassasah ar-Risalah, 1402 H/1983 M) hal. 279
[45] Ahmad asy-Syarbasyi, Al-Aimmah al-Arba’ah, terj. Futuhal Arifin, Empat  Mutiara Zaman (Biografi Empat Imam madzhab), Cet. Ke-1, (Libanon: Pustaka Mufid, 1423 H/ 2003), hal. 63
[46] Huzaimah,  Perbandingan Madzhab, (Ttt: Logos Wacana, 1997), hal. 77
[47] Kota Madinah Al-Munawwaroh
[48] Muhammad Sa’id Mursi, Tokoh-tokoh Besar Islam......hal.338. Lihat juga dalam 60 Biografi Ulama Salaf karya Ahmad Farid,( Jakarta:Pustaka Al-Kautsar, 2006) .hal.260
[49] Nasab Beliau bersambung dengan Ashab yaitu kabilah dari Yaman
[50] YamanWahbah az-Zuhaili, Mausu’ah Fiqhul Islam Wa Qhadhaya Mu’ashiroh, (Damaskus: Darul Fikr, 2010 M), Juz:1, hal. 43
[51] Muhammad bin Ahmad bin Utsman Adz-Dzahabi, Siyar A’lami An-Nubala’ (Kairo: Darul Hadits, 1427 H/2006 M), juz 7, hal. 150
[52]Abdul Wahhab Zahid, Kitab Hayatul Aimmah Al-Arba’ah... hal. 65
[53]Ibid., p.  44
[54] Ahmad asy-Syarbasyi, Al-Aimmah al-Arba’ah, terj. Futuhal Arifin, Empat  Mutiara Zaman (Biografi Empat Imam madzhab), Cet. Ke-1, (Libanon: Pustaka Mufid, 1423 H/ 2003), hal. 65
[55] Abdul Wahhab Zahid, Kitab Hayatul Aimmah Al-Arba’ah...hal.70, 72
[56] Ibid.
[57] Muhammad Ali as-Sayis, Sejarah Fikih Islam, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2003), cet:1,  hal. 146
[58] Kitab al-Muwattha' adalah kitab pertama kali yang sempurna dan sampai selesai penulisannya. Al-Muwattha' adalah karya terbesar Imâm Malik. Sebab beliau menulisnya karena terdorong oleh adanya pendapat-pendapat aliran dan pengikut hawa nafsu dan lemahnya hafalan serta periwayatan, maka dibutuhkan penulisan dan pencatatan agar tidak dilupakan. Sebab lain adalah bahwa beliau disuruh oleh Khalifah Abu Ja'far al-Manshur.
 Imâm Mâlik menulis kitab al-Muwattha' mulai 148 sampai 159 H, serta beliau terus mengeditnya sampai memakan waktu 40 tahun.  Al-Manshûr wafat sebelum selesainya kitab tersebut.
[59] Wahbah az-Zuhaili, Mausu’ah Fiqhul Islam Wa Qhadhaya Mu’ashiroh, (Damaskus, Darul Fikr, 2010 M), Juz 1, hal. 44
[60] Wahbah az-Zuhaili, Mausu’ah Fiqhul Islam Wa Qhadhaya Mu’ashiroh, (Damaskus: Darul Fikr, 2010), Juz 1, p. 43
[61] Fina Nur Indah K. Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah “Perbandingan Madhab”Dosen Pengampu: Dr. Asmawi, M.Ag. Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (Stain) Tulungagung Oktober  2011.
[62] Fina Nur Indah K. Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah “Perbandingan Madhab”Dosen Pengampu: Dr. Asmawi, M.Ag. Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (Stain) Tulungagung Oktober  2011.
[63] Wahbah Az-Zuhaili, Mausu’ah Al-Fiqh... Juz 1, hal. 44
[64] Dari mesir ada tujuh yaitu: Abu Abdillah, Abdur Rahmân bin al-Qâshim wafat di Mesir tahun 191 H, beliau berguru kepada Imâm Malik selama dua puluh tahun dan kepada  laits bin sa’ad seorang Ahli fikih asal mesir yang wafat pada tahun 175 H, beliau adalah seorang mujtahid muthlak.
Abu Muhammad, Abdullah bin Wahab bin Muslim yang lahir pada tahun 125 dan wafat pada tahun 197 H, mulazamah kepada Imâm Malik selam dua puluh tahun.
Asyhab bin Abdul Aziz al-Qaishy dilahirkan pada tahun Imâm Syafi’I dilahirkan yaitu 150 H dan wafat pada tahun 204 setelah Imâm Syafi’i wafat 18 hari.
Abu Muhammad Abdullah bin Abdul hikam yang wafat pada tahun 214, beliau adalah seorang yang faham terhadap madzhâb syafi’I dalam masalah ikhtilaf  dan menjadi penerus madzhâb maliki setelah Asyhab.
Adbagh bin al-Farj, al-umawi yang wafat pada tahun 225 belajar bersama Ibnu Qâshim, Ibnu Wahab dan Asyhab. Mereka adalah para pakar yang faham mâdzhab maliki.
Muhammad bin Abdullah bin Abdul hikam yang wafat pada tahun 268 yang mana beliau menimba ilmu fikih dari ayahnya sendiri.
Muhammad bin Ibrahim al-Iskandary bin Ziyad, yang dikenal dengan al-Muwaz ynag wafat pada tahun 269 H mengambil ilmu fikih kepada ulama masanya sampai beliau dijuluki seorang yang faham dalam fikih dan fatwa. Dr. Muhammad Ali As-Sayis. Sejarah Fikih Islam, (Jakarta: Pustaka al-Kautsar, Agustus 2003), cet:1, hal. 147
[65] Umar Abdullah Kamil, Tabel Thaharoh Empat Madzhab Jadwal al-Fiqh al-Muwazi, (Solo: Media Zikir, 2010), hal. 28
[66]  Qs. Ar-Rum: 4
[67] Ahmad Farid, 60 Biografi Ulama ... hal. 276
[68] Ahmad Taimur, Al-Madzahib al-Fiqhiyyah al-Arba’ah al-Hanafi Wal Maliki Was Syafi’i Wal Hanbali Wa Intisyaraha ‘Inda Jumhuril Muslimin, (tidak disebutkan tempat terbit, tidak disebutkan tahun terbit), hal.70
[69] Dr.Huzaimah.Perbandingan Madzhab,(Yogyakarta: Logos Wacana,1997), hal. 77
[70] Ahmad asy-Syarbasyi, Al-Aimmah al-Arba’ah, terj. Futuhal Arifin, Empat  Mutiara Zaman (Biografi Empat Imam madzhab), Cet. Ke-1, (Libanon: Pustaka Mufid, 1423 H/ 2003), hal. 107
[71] Imâm Syâfi’i Abu Abdullah Muhammad Bin Idris, Ringkasan Kitab Al-Umm, (Jakarta: Pustaka Azzam, 2013), Juz 1, hal. 3
[72] Wahbah az-Zuhaili, Mausu’ah Fiqhul Islam Wa Qhadhaya Mu’ashiroh, (Damaskus; Darul Fikr, 2010), Juz 1, hal. 44
[73] Beliau adalah Sufyan bin Uyainah bin Abi Imran Maimun Al-Hilali Al-Kufi, seorang budak Muhammad bin Mazahim. Dilahirkan pada tahun 107 H dan wafat pada tahun 197 H pada usia 91 tahun. Ia sempat bertemu dengan 87 tabi’in dan mendengar hadits dari 70 orang di antara mereka. Yang paling terkenal antaranya adalah Ja’far ash-Shadiq, Humaid ath-Thawl, Abdullah bin Dinar, Abu az-Zanad dan Shalih bin Kaisan. Murid muridnya yang meriwayatkan hadits darinya antara lain: Al-A’masi, Mis’ar bin Kidam, Abdullah bin Mubarak, Syafi’i, Ahmad bin Hambal, Yahya bin Ma’in, dan Ali bin Madini.
Pada tahun 163 H ia pindah dari Kufah ke Mekkah, ia menetap di kota ini mengajar hadits dan al-Quran kepada orang-orang Hijaz sampai dengan wafatnya. Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata mengenai dirinya:” Beliau (sufyan bin Uyainah) seorang yang Tsiqah, Hafidz, dan seorang yang ahli fiqih, Boleh jadi beliau melakukan Tadlis tetapi dari orang orang yang terpercaya”.
Ia meriwayatkan hadits sekitar 7.000 hadits, Imam Syafi’I memberikan kesaksian atas keilmuannya: “Andaikata tidak ada Malik dan Ibnu Uyainah, niscaya hilang ilmu Hijaz”.
[74] Manna’ Kholil Al-Qattan, At-Tasyri’ Wal Fiqh... hal. 296, 297
[75] Mana’jalil Al-Qothon, at-Tasyri’ Wal Fiqhu Fil Islamtarikhan Wa Minhajan. (Birut: Muasasatur Risalah, 1982), hal. 270.
[76] Mempunyai hak tunggal untuk mengusahakan (membuat, memperdagangkan, memiliki, dsb) sesuatu
[77] Ahmad Nahrawi Abdus Salam Al-Indunisi, Ensiklopedia Imam Syafi’i, Terj. al-Imam as-Syafi’i fi Madzhabihi al-Qadim wa al-Jadid. Terbitan mesir thn 1988, (Jakarta: Penerbit Hikmah, 2008), hal. 67
[78] Ibid., hal. 71
[79] Ibid., hal. 71
[80] Ahmad Nahrawi Abdus Salam al-Indunisi, Ensiklopedia Imam Syafi’i, Terj. Al-Imam as-Syafi’I fi Madzhabihi al-Qadim wa al-Jadid, (Jakarta: Penerbit Hikmah, 2008), hal.76 
[81] Ibid., hal. 67
[82] Ibid., hal. 25
[83] Ahmad Farid, 60 Biografi........... hal. 383
[84] Syihabuddin Abil Fadhl Ahmad bin Ali bin Hajar Al-‘Asqalani, Tahdzib At- Tahdzib... juz 9, hal.29
[85] Huzaimah, Perbandingan Madzhab, (Yogyakarta: Logos Wacana,1997), hal. 77
[86] Dalam kitab lain dikatakan nama lengkapnya adalah Abu Abdillah Ahmad bin Hanbal bin Halâl bin Asad bin Idris bin Abdillah bin Hayyan bin Abdillah bin Anas bin ‘Auf bin Qasât bin bin Mazin bin Syaiban bin Dzahb bin Tsa’labah bin Ukbah bin Sa’b bin Ali bin Abi bakr bin Wai’il bin Qasit bin Hanab bin Qusay bin Dami’ bin Judailah bin Asad bin Rabi’ah bin Nazzar bin Ma’d bin Adnan. Syaikh Ahmad Farid, 60 Biografi Ulama Salaf, (Jakarta Timur: Pustaka al-Kautsar, 2008), hal. 355-382
[87] Huzaimah, Perbandingan Madzhab, (tidak disebutkan tempat terbit : Logos Wacana, 1997), cet:Pertama, hal. 50
[88] Rusdi At-Tibinji, Ahmad bin Hanbal rahimahullah, (Sumber bulrtin Syababus Sunnah, www.abualbinjy.wordpress.com), hal.1
[89] Marzuki, Ahmad bin Hanbal pemikiran fikih dan ushul fikihnya, (STAIN Datokarama Palu, Jurusan Syari’ah), hal.108
[90] Ibid., hal. 109
[91] Muhammad Ali As-Sayis, Sejarah Fikih Islam,(Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2003), hal.147
[92] Perawi
[93] Al-Musnad adalah salah satu karyanya, beliau juga mempunyai karya-karya lain diantaranya; At-Tafsir, An-Nasikh wa Mansukh, at-Tarikh, Hadits Syu’bah, al-Muqaddam wa Mukhtashar fil Qur’an, jawabat Al-Qur’an, Al-Manasik, Al-Kabir wa As-Shaghir dan karya lainnya. Umar Abdullah Kamil, Tabel Thaharoh Empat Madzhab Jadwal Al-Fiqh Al-Muwazi, (Solo: Media Zikir, 2010), hal. 29
[94] Banyak orang murtad menyusul wafatnya Rasulullah Saw
[95]  Ahmad Sarwat, Fikih Dan Syari’ah, pdf, (DU Center), hal. 45-46
[96] Biografi Imam Ahmad bin Hambal. Pdf, hal. 2. Darel Salam Online-http://www.darel-salam.com.
[97] Syihabuddin Abil Fadhl Ahmad bin Ali bin Hajar Al-‘Asqalani, Tahdzib At- Tahdzi... juz 1, hal.72
[98] Abul Fida’ Isma’il bin Katsir, Al-Bidayah wan-Nihayah...  juz 10, hal. 296
[100] Mana’ Qothon, At-Tasyri’ Wal Fiqhu Fil Islam Tarikhan Wa Minhajan, (Birut: Muasasatur Risalah, 1982), hal. 271.
[101] Ibid.
[102] Totok Jumantoro dan Samsul Munir, Kamus Ilmu Ushul Fikih, hal.134
[103] Mana’jalil Al-Qothon, At-Tasyri’ Wal Fiqhu Fil Islam tarikhan Wa Minhajan, (Birut, Muasasatur Risalah, 1982), hal. 272.
[104] Http://IslamacademyNet. Diakses:1/25/2014, 10:47
[105] Mana’jalil Al-Qothon, At-Tasyri’ Wal Fiqhu Fil Islamtarikhan Wa Minhajan, (Birut: Muasasatur Risalah, 1982), hal. 291
[106] Abu Umar Abdullah Kamil, Tabel Thaharah Empat Madzhab, (Solo: Media Zikr, 2010), hal. 20
[107] Mana’jalil Al-Qothon, At-Tasyri’ Wal Fiqhu Fil Islamtarikhan Wa Minhajan, (Birut, Muasasatur Risalah, 1982), hal. 292
[108] Dr. Muhammad Ali As-Sayis, Sejarah Fikih Islam, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2003), hal. 148
[109] Perkataan Shahabah
[110] Ibid.,293
[111] Muhammad Ali As-Sayis, Sejarah Fikih Islam, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2003), hal.149
[112] Mana’jalil Al-Qothon, At-Tasyri’ Wal Fiqhu Fil Islamtarikhan Wa Minhajan. (Birut, Muasasatur Risalah. 1982 M), hal.292
[113] Muhammad Ali As-Sayis, Sejarah Fikih Islam, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2003), hal.148
[114] Ibid., hal. 293
[115] Http://Islamacademy.Net 1/25/2014, 10:47
[116] Mana’jalil Al-Qothon, At-Tasyri’ Wal Fiqhu Fil Islamtarikhan Wa Minhajan, (Birut: Muasasatur Risalah, 1982), hal. 294
[117] Ibid., hal. 309
[118] Muhammad Ali As-Sayis, Sejarah Fikih Islam, (Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2003), hal.155
[119] Ibid.,310
[120] Abu Umar Abdulla  Kamil, Tabel Thaharah Empat Madzhab (Solo: Media Zikr, 2010), hal. 21
[121] Mana’jalil Al-Qothon, At-Tasyri’ Wal Fiqhu Fil Islamtarikhan Wa Minhajan, (Birut: Muasasatur Risalah, 1982), hal. 311
[122] Ibid.,312
[123] Imam Syafi’i Abu Abdullah Muhammad Bin Idris, Ringkasan Kitab Al-Umm, (Jakarta: Pustaka Azzam, 2013), Jilid 3, hal. 247
[124] Mana’jalil Al-Qothon, At-Tasyri’ Wal Fiqhu Fil Islamtarikhan Wa Minhajan, (Beirut: Muasasatur Risalah, 1982), hal. 321
[125] Abu Umar Abdullah Kamil, Tabel Thaharah Empat Madzhab (Solo: Media Zikr, 2010), hal. 23
[126] Muhammad Ali as-Sayis, Sejarah Fikih Islam, (Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2003), hal. 160
[127] Http://Www.7 B E.Com, diakses 10;54. 27 Januari 2014
[128]Muhammad Ali as-Sayis, Sejarah Fikih Islam, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2003), hal.160
[129] Marzuki, Ahmad bin Hanbal pemikiran fikih dan ushul fikihnya, (STAIN Datokarama Palu, Jurusan Syari’ah), hal.115
[130] Ibid.