| BY: Ena Kusumawati Mardia Ningsih |
|
Rabu, 19 November 2014
|
|
Akhir-akhir ini kita sering mendengar para ibu-ibu yang
melahirkan melakukan proses yang disebut sterilisasi. Kadang sterilisasi ini
dilakukan karena kehendak sendiri, tetapi juga karena anjuran dokter karena
mempertimbangkan factor kesehatan. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan sterilisasi
itu ? Bagaimana hukumnya dalam Islam ?
Pengertian Sterilisasi.
Sterilisasi adalah suatu tindakan medis
yang bertujuan agar seorang wanita tidak bisa hamil lagi. Adapun Infertilitas
adalah berkurangnya kesanggupan untuk berkembang biak, tanpa melalui proses
operasi. Jadi perbedaan antara kedua istilah tersebut bahwa sterilisasi
adalah proses pemandulan secara sengaja, sedang infertilisasi adalah proses
pemandulan yang tidak sengaja. ( Masailul Fiqhiyah, hlm : 75 ).
Dalam literatur fiqh, sterilisasi sering
disebut dengan istilah al khisho', hanya saja al ikhsho'
ini lebih sering digunakan untuk laki-laki, karena pengertian al khisho'
adalah : membedah buah pelir dan membuangnya ( Fathu Al Bari : 9/ 20 ).
Al khisho' ini di dalam ilmu kedokteran hampir sama dengan istilah vasektomi,
bedanya al khiso' adalah memotong dan membuang buah pelir sedang
vasektomi adalah membedah dan membuka vas ( bagian dalam buah pelir ),
kemudian diikat atau dijepit, agar tidak dilewati lagi sperma.
Motivasi Sterilisasi.
Orang-orang melakukan sterilisasi karena didorong oleh
beberapa alasan, diantaranya adalah :
a. Alasan kesibukan. Alasan inilah yang mendorong wanita-wanita
yang sibuk, seperti wanita karier, bintang film, pekerja berat, aktivis dan
lain-lainnya untuk melakukan sterilisasi. Mereka tidak mau menyibukkan diri
dengan anak-anak yang masih kecil-kecil.
b. Alasan ekonomi. Alasan inilah yang mendorong sebagian orang
yang tidak mampu secara ekonomi untuk melakukan strelisasi. Mereka kawatir
kalau anak mereka banyak, akan menjadi beban bagi mereka.
c. Alasan Medis. Sebagian wanita hamil mengidap penyakit yang
berbahaya baginya, seperti penyakit jantung, ginjal, hypertensi, tumor dan
lain-lainya yang dikawatirkan jika wanita tersebut hamil, maka
penyakit-penyakit tersebut dapat membahayakan jiwanya, bahkan membahayakan
bayinya juga, sehingga dilakukanlah sterilisasi untuk mencegah bahaya
tersebut.
Macam –macam Sterilisasi :
Ada beberapa cara yang sering dilakukan
dalam proses sterilisasi, diantaranya adalah :
a. Cara Radiasi, yaitu merusak fungsi ovarium, sehingga tidak
dapat lagi menghasilkan hormon-hormon, yang mengakibatkan wanita menjadi
menopause.
b. Cara operatif, yaitu dengan cara operasi. Cara ini terdiri
dari beberapa tehnik, diantaranya adalah :
1/ Ovarektomi, yaitu mengangkat atau
memiringkan kedua ovarium yang efeknya sama dengan cara radiasi.
2/ Tubektomi, yaitu mengangkat seluruh tuba
agar wanita tidak bisa lagi hamil, karena saluran tersebut sudah bocor.
3/ Ligasi Tuba : yaitu mengikat tuba,
sehingga tidak dapat lagi dilewati ovum ( sel-sel telur )
c. Cara Penyumbatan Tuba, yaitu menggunakan zat-zat kimia untuk
menyumbat tuba, dengan tehniksuntikan.
d. Vasektomi ; adalah cara yang biasa dilakukan untuk sterilisasi
pria, yaitu dengan tehnik membedah dan membuka vas ( bagian dalam buah pelir
), kemudian diikat atau dijepit, agar tidak dilewati lagi sperma. (
Masail Fiqhiyah, hlm : 76 )
Hukum Sterilisasi.
Pertama : Pada dasarnya
sterlisasi adalah sesuatu yang di haramkan di dalam Islam, ( Syar Shohih
Muslim 9 / 177 ) hal itu karena beberapa alasan :
1/ Sterilisasi
merupakan bentuk berubah ciptaan Allah swt, karena Allah swt menciptakan
manusia dan berpotensi untuk mempunyai keturunan, dengan sterlisasi ini
potensi tersbut dipotong, diangkat atau dibuang agar tidak mempunyai keturan
lagi. ( Tuhfatrul Ahwadzi : hal : 4/ 170-171 )
2/ Sterilisasi adalah
tindakan menyiksa diri sendiri dengan meotong bagian dari tubuhnya yang bisa
menyebabkan bahaya baginya.
3/ Sterlisasi juga
secara tidak langsung mengingkari nikmat Allah yang diberikan kepada manusia,
yaitu nikmat organ dan nimmat syahwat yang bisa disalurkan pada hal-hal yang
hahalal. Fathu Al Bari : 9/ 20 ),
Kedua : Sterliasi dengan
alasan takut tidak bisa memebri makan anak, juga bertentang dengan firman
Allah swt di dalam surat Al Isra :
Ketiga : Sterilisasi
dengan alasan medis, khususnya jika tujuan dilakukannya stelrilasi karena
kawatir jika perempuan tersebut melahirkan lagi,maka akan berdampak buruk
bagi kesehatannya, bahkan bisa menyebabkan pada kematiannya atau kematian bayinya,
maka hal tersebut dapat dibenarkan dengan alas an-alasan sebagai berikut :
.- Sterilisasi dalam bentuk ini termasuk dalam katagori
darurat, dan keadaan darurat diperbolehkan untuk mengerjakan hal-hal yang
pada asalnya dilarang ( al Faatwa al Muta'lliqah bi tibbi Wa ahamil
mardha, hal : 286 ) , sebagaimana dibolehkan bagi seseorang yang
dalamkeadaan darurat untuk makan daging babi.
" Sesungguhnya
Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang
yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa
dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan
tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. " ) Qs
Al Baqarah : 172 )
Dan ini sesuai dengan kaedah fiqh :
الضرورات
تبيح المحظورات
Sterilisasi ini adalah
salah satu yang palig ringan dari dua hal yang sama-sama berbahaya. Bahaya
pertama adalah memotong salah satu anggota tubuh manusia dan hal ini tentunya
menyakitkan , walaupun dengan jalan operasi, sedang bahaya yang kedua adalah
rasa sakit yang jauh lebih dahsayat ketika wanita itu hamil lagi, bahkan rasa
sakit itu bisa menyebabkan kematian. Jadi operasi streilisasi merupakan salah
satu pilihan yang paling ringan diantara dua pilihan yang sama-=sama berat.
Jika tim medis yang
bisa dipercaya memprediksi bahwa perempuan tersebut jika hamil lagi dan saat
melahirkan harus dioperasi lagi, dan akan mengalami pendaraahn yang hebat
sampai bisa menyebabkan kematiannya, maka tindakan untuk tetap tidak
disterilisai adalah tindakan menjeburkan diri dalam kebinasaan, dan salah
satu bentuk tindakan bunuh driri yang dilarang oleh Allah swt, sebagaimana
firman-Nya :
" dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri
ke dalam kebinasaan. " ( Qs Al Baqarah : 195 )
Juga dengan firman Allah swt :
" Dan janganlah kamu membunuh
dirimu sendiri , sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. ( Qs An Nisa : 29 (
Sterilisasi adalah
bentuk perbuatan yang sesuai dengan salah satu tujuan syare'at yaitu menjaga
jiwa. Dan ini sesuai dengan firman Allah swt :
Dan barangsiapa yang
memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara
kehidupan manusia semuanya. "
( Qs Al Maidah : 32 )
Wallahu A'lam
|
Categories
Diberdayakan oleh Blogger.
Blog Archive
-
▼
2014
(29)
-
▼
November
(14)
- Hadist Ke 23 SUCI ITU SEBAGIAN DARI IMAN
- HADIts PERTAMA
- MENIKAH DENGAN NIAT CERAI
- HUKUM STERILISASI
- HUKUM MENIKAH LEWAT INTERNET
- KATA MUTIARA
- JUAL BELI MODERN
- MUDHARABAH
- PEMBAGIAN KE-3 HADIAH
- المعاملات المالية المعاصرة
- Sebuah Renungan Untuk Suami dan Istri
- Intropeksi
- HUKUM ONANI DALAM PANDANGAN ISLAM
- HUKUM MENGGUGURKAN KANDUNGAN HASIL PEMERKOSAAN (AB...
-
▼
November
(14)
Mengenai Saya
- Ey-NhA SwEetBluE'S_92_find me to path!
- Mahasantri Ma'had Al-'Aly Lilbanat Hidayaturrahman, Pilang, Masaran, Sragen.
Selasa, 18 November 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 Comment to "HUKUM STERILISASI"
Posting Komentar