Makalah ditulis untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Fiqh Nawazil
Dosen Pengampu: Junaidi Manik, MA

Oleh:
ENA KUSUMAWATI MARDIA NINGSIH
NIM:
012.07.090
AL-MA'HAD
AL-'ALY LID DIRASAH AL-ISLAMIYYAH
HIDAYATURRAHMAN
PILANG MASARAN
SRAGEN
1435 H / 2014
M
بسم الله
الرحمن الرحيم
HUKUM
MENGGUGURKAN KANDUNGAN HASIL PEMERKOSAAN
(ABORSI)
I.
PENDAHULUAN
Allah
Azza wa Jalla dengan hikmah-Nya yang agung menjadikan keturunan sebagai satu
tuntutan alami pada manusia. Keturunan ini ada akibat bertemunya sepasang suami
istri dengan cara yang telah dianjurkan dan ditetapkan oleh syari’at. Setiap manusia haruslah kita hormati hak hidupnya, tak terkecuali
janin di dalam rahim, sekalipun ia berasal dari hubungan haram seperti
perzinaan. Islam sangat melindungi jiwa, dan itu masuk dalam salah satu dari 5
tujuan prinsipil Maqashid as-Syariah (Tujuan-tujuan Syariah). Kelima tujuan
prinsipil itu adalah: (1) Melindungi Agama (Hifdhu Dien), (2) Melindungi Jiwa (Hifdhu Nafs), (3) Melindungi Akal (Hifdhu ‘Aql), (4) Melindungi Kehormatan dan Nasab (Hifdhu Nasl),
(5) Melindungi Harta Benda (Hifdhu Maal).
Rasulullah
SAW pernah memerintahkan kepada wanita al-Ghamidi yang mengaku berzina dan
wajib dirajam, agar ia dibiarkan hidup hingga ia melahirkan bayinya dan
menyusuinya. Kemudian setelah tiba masa menyapih si bayi, barulah wanita itu
diperintahkan oleh Rasulullah untuk menjalankan hukuman rajam atas dosa yang
telah dilakukannya. Kisah itu terdapat dalam sebuah hadits yang diriwayatkan
oleh Imam Muslim.
Dalam kisah
di atas, kita tidak sedang membahas tentang eksekusi hukuman rajam atas wanita
itu, karena kasusnya adalah zina karena suka rela (zina bir-ridha). Sedangkan
kasus yang dialami sekarang adalah berbeda, karena yang terjadi adalah zina
paksa (zina bil-jabr), atau pemerkosaan. Yang kita bahas adalah betapa Islam
sangat melindungi jiwa-jiwa yang tak berdosa. Bahkan jiwa milik janin yang
berada dalam rahim wanita yang berbuat zina. Karena sejatinya, janin tak
menanggung dan mewarisi dosa sedikitpun dari perbuatan orang tuanya.
II.
PEMBAHASAN
1)
Pengertian Aborsi
a.
Pengertian Aborsi dalam Tinjauan
Syar’i
Dalam
istilah syari’at, aborsi adalah kematian janin atau keguguran sebelum sempurna,
walaupun janin belum mencapai usia enam bulan. Dari sini dapat disimpulkan
bahwa aborsi secara syari’at tidak melihat kepada usia kandungan, namun melihat
kepada kesempurnaan bentuk janin tersebut. Atau
nama lainnya dikenal dalam istilah para ulama Islam dengan
al-Ijhâdh, as-Saqthu, al-Imlâsh atau al-Islâb, yang
artnya adalah melahirkan bayi sebelum sempurna.
b.
Pengertian Aborsi
dalam Tinjauan Medis
Aborsi
(bahasa Latin: abortus). Aborsi dalam istilah medis adalah berhentinya
kehamilan sebelum usia kehamilan 20 minggu yang mengakibatkan kematian janin.
Apabila janin lahir selamat (hidup) sebelum 38 minggu namun setelah 20 minggu,
maka istilahnya adalah kelahiran prematur.[1]
2)
Hukum
Aborsi
Sebagian
ulama memperketat masalah aborsi dan melarangnya meskipun janin masih berusia
satu hari. Bahkan ada juga yang mengharamkan tindakan orang yang mencegah
terjadinya kehamilan karena disengaja, baik pencegahan itu dilakukan oleh suami
maupun istri.
Mereka
berdalil dengan sebagian hadits yang menyebut ‘azal (mengeluaran
Dzakar dari vagina saat terjadi ejakulasi) sebagai pembunuhan secara
sembunyi-sembunyi. Karena itu, tidak diragukan lagi bahwa aborsi mutlak haram.
Namun ada
juga ulama yang menghalalkan aborsi secara mutlak. Dr. Abdurrahman Al Baghdadi
berpendapat bahwa aborsi dapat dilakukan sebelum atau sesudah ruh atau nyawa
ditiupkan.[2]
a)
Hukum
Aborsi Setelah Ditiupkannya Ruh Pada Janin
Para ulama
sepakat akan keharaman aborsi yang dilakukan setelah ditiupkannya ruh. Sebagian
ulama berbeda pendapat Kapan ditiupkannya ruh pada janin, ada yang mengatakan setelah
4 bulan masa kehamilan, atau setelah usia kehamilan itu berusia 120 hari, ada
juga yang berpendapat setelah janin berusia 40-42 hari. Hal itu berdasarkan dalil-dalil
sebagai berikut:
i.
Firman
Allah SWT :
وَلا تَقْتُلُوا أَوْلادَكُمْ خَشْيَةَ
إِمْلاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ
“Dan
janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut miskin. Kami akan
memberikan rizki kepada mereka dan kepadamu.” (Qs. al-Isra`: 31).
وَلا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي
حَرَّمَ اللَّهُ إِلا بِالْحَقِّ
“Dan janganlah
kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan
(alasan) yang benar (menurut syara’).” (Qs.
al-Isra`: 33).
وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ
سُئِلَتْ بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ
“Dan
apabila bayi-bayi yang dikubur hidup-hidup itu ditanya karena dosa apakah ia
dibunuh.” (Qs. at-Takwiir [81]: 8-9)
ii.
Hadits:
“Sesungguhnya
setiap kamu terkumpul kejadiannya dalam perut ibumu selama 40 hari dalam bentuk
‘nuthfah’, kemudian dalam bentuk ‘alaqah’ selama itu pula, kemudian dalam
bentuk ‘mudghah’ selama itu pula, kemudian ditiupkan ruh kepadanya.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad, dan Tirmidzi).
b)
Hukum
Aborsi Sebelum Ditiupkannya Ruh
Akan tetapi
para ulama fiqih berbeda pendapat jika aborsi dilakukan sebelum ditiupkannya
ruh pada janin. Sebagian memperbolehkan dan sebagiannya mengharamkannya.
Ø Pendapat yang mengharamkan aborsi sebelum peniupan ruh antara
lain:
·
Ibnu
Hajar (wafat 1567 M) dalam kitabnya At Tuhfah.[3]
·
Imam
Al-Ghazali dalam kitabnya Ihya` Ulumiddin.[4]
·
Mahmud
Syaltut (mantan Rektor Universitas Al Azhar Mesir).
Beliau
berpendapat bahwa sejak bertemunya sel sperma dengan ovum (sel telur) maka
aborsi adalah haram, sebab sudah ada kehidupan pada kandungan yang sedang
mengalami pertumbuhan dan persiapan untuk menjadi makhluk baru yang bernyawa
yang bernama manusia yang harus dihormati dan dilindungi eksistensinya.[5]
Akan makin
jahat dan besar dosanya, jika aborsi dilakukan setelah janin bernyawa, dan akan
lebih besar lagi dosanya kalau bayi yang baru lahir dari kandungan sampai
dibuang atau dibunuh.[6]
[7]
Ø Pendapat yang Membolehkan
Sebagian
fuqoha’ ada yang membolehkan aborsi apabila usia janin belum berusia 120 hari.
Pendapat ini sesuai dengan riwayat yang lebih masyhur bahwa pada saat itu telah
ditiupkan ruh ke dalam tubuh janin.
Muhammad
Ramli (w. 1596 M) membolehkan aborsi sebelum ditiupkannya ruh dengan alasan
belum adanya makhluk bernyawa. Meskipun ada pula yang memandangnya makruh,
dengan alasan karena janin sedang mengalami pertumbuhan.
Ø Hukum
Menggugurkan Kandungan sebab diperkosa
Mengenai hal tersebut, ada beberapa
kasus yang terjadi di sebuah Negara yaitu tepatnya di Bosnia
Herzegovina.Sejumlah saudara kaum muslim disana ketika mengetahui kedatangan
syeikh Muhammad al Ghazali dan Syeikh Yusuf al Qardhawi, mereka lalu mengajukan
sebuah pertanyaan yang disampaikan secara malu-malu oleh lisan para remaja
putri yang telah diperkosa oleh sejumlah tentara Serbia yang durhaka dan
bengis, yang tidak memelihara kekerabatan dengan orang mukmin dan tidak pula
mengindahkan perjanjian, dan tidak menjaga kehormatan dan harkat manusia. Akibat
perilaku mereka yang penuh dosa (pemerkosaan) itu maka gadis banyak gadis
muslimah yang hamil sehingga menimbulkan perasaan sedih, takut, malu, serta
merasa rendah diri dan hina.Karena itulah mereka menanyakan perihal tersebut
dan semua ahli ilmu: apakah yang harus mereka lakukan terhadap tindak
kriminalitas beserta akibatnya ini? Apakah syara’ memperbolehkan mereka
menggugurkan kandungan yang terpaksa mereka alami ini? Kalau kandungan itu
dibiarkan hingga si janin dilahirkan dalam keadaan hidup, maka bagaimana
hukumnya? Dan sampai mana tanggung jawab sang ibu?[8]
Hal ini kiranya perlu sebuah
penjelasan dan perlu ditegaskan bahwa saudara-saudara perempuan kita, mereka
itu tidak menanggung dosa sama sekali terhadap apa yang terjadi pada diri
mereka, selama sudah berusaha menolak dan memeranginya, kemudian mereka dipaksa
di bawah acuan senjata dan di bawah tekanan kekuatan yang besar. Maka apakah
yang dapat diperbuat oleh para perempuan-perempuan tersebut yang tidak punya
kekuatan di hadapan para penawan atau pemenjara yang bersenjata lengkap yang
tidak takuat kepada Sang Pencipta dan tidak menaruh belas kasihan kepada
makhluk? Allah sendiri telah menetralisasi dosa (yakni tidak mengganggap dosa)
dari orang terpaksa dalam masalah yang lebih besar daripada zina, yaitu
kekafiran[9]
dan mengucapkan Firman-Nya:
wÎ) ô`tB onÌò2é& ¼çmç6ù=s%ur BûÈõyJôÜãB Ç`»yJM}$$Î/
“……….Kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tenang
dalam beriman (Dia tidak berdosa………)”. (QS. An-Nahl: 106)
Bahkan al Qur’an mengampuni dosa
orang yang dalam keadaan darurat, meskipun ia masih punya sisa kemampuan
lahiriah untuk berusaha, hanya seja tekanan kedaruratan lebih kuat.Allah
berfirman setelah menyebutkan macam-macam makanan yang diharamkan:
«!$# ( Ç`yJsù §äÜôÊ$# uöxî 8ø$t/ wur 7$tã Ixsù zNøOÎ) Ïmøn=tã 4 ¨bÎ) ©!$# Öqàÿxî íOÏm§
“…….Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa
(memakannya) sedangkan dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui
batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah maha pengampun lagi maha
penyayang.” (QS. Al-Baqarah:173)
Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda:
إن الله وضِعَ عَنْ
أُمَّتِيْ الخَطَأُ وَ النِّسْيَانُ وَ مَا اسْتُكْرِهُوْا عَلَيْهِ
“Dimaafkan
dari umatku kesalahan (tanpa sengaja), lupa dan keterpaksaan”[10]
“Sesungguhnya Allah menggugurkan
dosa dari umatku yang khilaf (tidak sengaja) karena lupa, dank arena
melakukannya” (HR. Ibnu Majah)
Karena itu
dihimbau kepada para pemuda-pemuda muslim agar mendekatkan diri kepada Allah
dengan menikahi salah seorang dari wanita-wanita tersebut, karena kasihan
terhadap keadaan mereka sekaligus mengobati luka hati mereka yang telah kehilangan
sesuatu yang paling berharga sebagai wanita terhormat dan suci, yaitu
kegadisannya. Adapun menggugurkan kandungan, maka pada
dasarnya hal itu terlarang, semenjak bertemunya sel sperma laki-laki dan sel
telur perempuan, yang dari keduanya muncul makhluk yang baru dan menetap
didalam tempat menetapnya yang kuat didalam Rahim.[11]
Inilah hukum
yang dipilih untuk keaadaan normal,yaitu tetap mempertahankan janin tersebut, meskipun
dari hasil hubungan yang tidak diinginkan. Namun ada beberapa fukaha yang
memperbolehkan menggugurkan kandungan asalkan belum berumur empatpuluh hari,
berdasarkan sebagian riwayat yang mengatakan bahwa peniupan ruh terhadap janin
itu terjadi pada waktu janin berusia empat puluh atau empat puluh hari.[12]
Kemudian ada
beberapa fukaha yang memperbolehkan menggugurkan kandungan sebelum berusia
seratus dua puluh hari, berdasarkan riwayat yang masyur bahwa peniupan ruh pada
janin terjadi pada waktu tersebut.
Tetapi
pendapat yang dipandang kuat adalah pendapat telah disebutkan sebagai pendapat
pertama di atas, meskipun dalam keadaan udzur tidak ada halangan untuk
mengambil salah satu diantara dua pendapat terakhir tersebut. Apabila udzurnya
semakin kuat, maka Rukhshahnya semakin jelas, dan apabila hal itu terjadi
sebelum berusia empat puluh hari maka yang demikian lebih dekat kepada rukhshah
(kemurahan/kebolehan).[13]
Selain itu,
tidak diragukan lagi pemerkosaan dari musuh yang kafir dan durhaka, yang
melampaui batas dan pendosa, terhadap wanita muslimah yang bersih dan suci,
merupakan udzur yang kuat bagi si muslimah dan keluarganya karena ia sangat
membenci terhadap janin hasil perkosaan tersebut serta ingin terbebas dari
padanya. Maka ini merupakan rukhshah yang difatwakan karena darurat, dan
darurat itu di ukur dari kadar ukurannya.
Meskipun
begitu, tetapi ada beberapa fuqaha yang sangat ketat dalam urusan seperti ini,
sehingga mereka melarang menggugurkan kandungan meskipun baru berusia satu
hari. Bahkan ada pula yang mengharamkan usaha pencegahan kehamilan, baik dari
pihak laki-laki maupun dari rihak perempuan, ataupun dari kedua-duanya, dengan
beralasan beberapa hadits yang menamakan azl sebagai
pembunuhan tersembunyi. Maka tidaklah mengherankan jika mereka mengharamkan
pengguguran setelah terjadinya kehamilan. Pendapat terkuat adalah pendapat yang
tengah-tengah antara yang memberi kelonggaran dengan memperbolehkannya dan
golongan yang ketat yang melarangnya.
Sedangkan
pendapat yang mengatakan sel telur wanita setelah dibuahi oleh sel sperma
laki-laki telah menjadi manusia, maka yang demikian hanyalah semacam majas
(kiasan) dalam ungkapan, karena kenyataannya ia adalah bakal manusia.
Memang benar
bahwa wujud ini mengandung kehidupan, tetapi kehidupan itu bertingkat-tingkat
dan bertahap, dan sperma sel telur itu sendiri sebelum bertemu sudah mengandung
kehidupan, namun yang demikian bukanlah kehidupan manusia yang telah diterapkan
hukum kepadanya.
Karena itu
Rukhshah terikat dengan kondisi udzur yang muktabar (dibenarkan) , yang
ditentukan oleh ahli syara’, dokter, dan cendekiawan. Sedangkan yang kondisinya
tidak demikian, maka tetaplah ia dalam hokum asal, yaitu terlarang. Maka bagi
para wanita muslimah yang mendapatkan cobaan dengan musibah tersebut hendaklah
memelihara janin tersebut, sebab menurut syara’ ia tidak menanggung dosa. Dengan
demikian apabila janin tersebut tetap dalam kandungannya selama kehamilan
hingga ia dilahirkan,maka dia adalah anak Muslim.sebagaimana sabdau nabi:
Ø Fatwa Yusuf al-Qaradhawi
Seorang
ulama kontemporer terkemuka, Dr. Yusuf al-Qaradhawi pernah mengeluarkan fatwa
terhadap kasus muslimah yang diperkosa orang-orang kafir saat negerinya dijajah
kaum kuffar, seperti yang terjadi di Palestina dan Bosnia. Fatwa itu berbunyi
sebagai berikut:
“…Setiap
kali udzur itu makin jelas, maka semakin jelas pulalah rukhshah itu. Selama
kehamilan itu masih belum berusia 40 hari, maka makin dekat dengan rukhshah.
Tidak
diragukan lagi bahwa pemerkosaan yang dilakukan oleh musuh kafir dan dzalim
terhadap wanita muslimah merupakan udzur yang sangat kuat bagi wanita muslimah
yang bersangkutan dan juga keluarganya. Karena sudah pasti dia akan membenci
janin itu dan ingin mencari jalan keluar darinya. Hal itu tentu saja merupakan
rukhshah yang difatwakan karena darurat yang telah disesuaikan kadarnya…..
Oleh karena
itu, rukhshah yang memperbolehkan aborsi terikat dengan keadaan udzur yang
dibenarkan oleh syariat Islam yang kadarnya dketahui oleh dokter dan para
cendekiawan. Selain dalam keadaan itu muslimah dilarang melakukan aborsi….”[15]
v Kesimpulan
Dari uraian
diatas, maka dapat disimpulkan hal-hal berikut:
Pertama, menurut keterangan yang ada, diketahui bahwa usia kehamilan
tersebut belum berusia 4 bulan atau 120 hari, dimana nyawa belum ditiupkan kepada
janin yang dikandungnya.
Kedua, bahwa kehamilan itu terjadi karena paksaan dan diluar keinginan
yang bersangkutan.
Ketiga, peristiwa itu membuat yang bersangkutan kehilangan kepercayaan
diri, gangguan mental, dan depresi yang tidak menutup kemungkinan bisa
berdampak buruk pada kesehatan fisiknya. Jika demikian, dalam masalah ini bukan
hanya jiwa sang janin yang dipertaruhkan, akan tetapi jiwa sahabat Anda juga.
Keempat, sebagian ulama telah membolehkan rukhshah (keringanan) kepada
seseorang yang memiliki udzur (halangan dan alasan) untuk melakukan apa yang
seharusnya tidak dilakukan. Dan aborsi (yang seharusnya tidak dilakukan) dapat
dilakukan dengan adanya beberapa udzur kuat.
Melihat
adanya udzur yang kuat , maka sebagian ulama memperbolehkan untuk melakukan
aborsi. Karena jika tidak, maka madharat lebih besar dapat terjadi, meski itu
tidak mutlak.
III.
Penutup
Akan tetapi
hendaknya sebelum mengambil keputusan besar ada baiknya sahabat Anda dan
keluarganya mempertimbangkan hal-hal lain yang bisa mendatangkan dampak positif
tanpa mengorbankan jiwa sahabat Anda ataupun janinnya.
Pria yang
telah menanam janin di rahim seorang wanita dapat dimintai
pertanggungjawabannya. Siapa tahu Pria itu telah menyesal dengan perbuatannya
dan ingin bertaubat. Jika belum, maka ajaklah ia bertaubat. Wallahu'alam
bish Shawab….
v Referensi:
Qhardawi, Yusuf. Fatwa-Fatwa
Kontemporer/ Terjemahan, Gema Insani Press, Jakarta, 1999.
Ppt. Dr. Amru Karim Sa’dawi:
Wanita dalam Fiqih al-Qaradhawi.
Qadim Zallum, Abdul, 1998, Beberapa
Problem Kontemporer Dalam Pandangan Islam: Kloning, Transplantasi Organ,
Abortus, Bayi Tabung, Penggunaan Organ Tubuh Buatan, Definisi Hidup
dan Mati.
Al-Ijhâdhul-‘Amd , makalah disampaikan dalam muktamar
ar-Ribâth hal. 309-346.
Al-Ijhâdh wa
Nazharatul-Islam Ilaihi
–makalah yang disusun Ahmad al-Ghazâli dan diajukan kepada muktamar ar-Ribâth
yang diadakan dari tanggal 24-29/11/19721 M.
Ihya’ Ulumuddin (Al-Ijhâdh wa Nazharatul-Islâm Ilaihi –makalah yang disusun Ahmad al-Ghazâli dan diajukan
kepada muktamar ar-Ribâth yang diadakan dari tanggal 24-29/11/19721 M.
Artikel muslimah.or.id,
Disusun ulang oleh tim muslimah.or.id dari Buku Ensiklopedia Anak Tanya Jawab Tentang Anak
Dari A sampai Z karya Abu Abdillah Ahmad bin Ahmad Al-Isawi
Ali Hasan, Muhammad,
Masail Fiqhiyah Al Haditsah, 1995.
Mauqifud-Dinil-islâm
minal-Ijhâdh,
makalah yang disampaikan dalam muktamar ar-Ribâth, lihat Islam wa tanzhîm
al-Wâlidiyah.
Umar bin Muhammad bin
Ibrâhim Ghânim, Ahkâmul-Janîn fîl-Fiqhil-Islâm, , cetakan pertama
tahun1421 H, Dâr Ibni Hazm.
[1]
Diadaptasi
dari kitab Ahkâmul-Janîn fîl-Fiqhil-Islâm, karya Umar bin Muhammad
bin Ibrâhim Ghânim, cetakan pertama tahun1421 H, Dâr Ibni Hazm
[2]
Emansipasi
Adakah Dalam Islam, 1998, Abdurrahman
Al Baghdadi, Gema Insani Press, Jakarta, hal. 127-128
[4]
Ihya’
Ulumuddin (Al-Ijhâdh
wa Nazharatul-Islâm Ilaihi –makalah yang disusun Ahmad
al-Ghazâli dan diajukan kepada muktamar ar-Ribâth yang diadakan dari tanggal
24-29/11/19721 M.
[5]
Artikel muslimah.or.id,
Disusun ulang oleh tim muslimah.or.id dari Buku Ensiklopedia Anak Tanya Jawab Tentang Anak
Dari A sampai Z karya Abu Abdillah Ahmad bin Ahmad Al-Isawi
[7]
Mauqifud-Dinil-islâm
minal-Ijhâdh, makalah yang disampaikan dalam
muktamar ar-Ribâth, lihat Islam wa tanzhîm al-Wâlidiyah hal. 418
[8]
Al-Ijhâdh
wa Nazharatul-Islam Ilaihi –makalah yang disusun Ahmad al-Ghazâli dan diajukan
kepada muktamar ar-Ribâth yang diadakan dari tanggal 24-29/11/19721 M.
[13]
Abdul Qadim Zallum, 1998, Beberapa Problem
Kontemporer Dalam Pandangan Islam: Kloning, Transplantasi Organ, Abortus,
Bayi Tabung, Penggunaan Organ Tubuh Buatan, Definisi Hidup dan Mati,
hal. 45-56; Dr. Abdurrahman Al Baghdadi, 1998, Emansipasi Adakah Dalam Islam,
hal. 129


0 Comment to "HUKUM MENGGUGURKAN KANDUNGAN HASIL PEMERKOSAAN (ABORSI) "
Posting Komentar