Sabtu, 15 November 2014

HUKUM MENGGUGURKAN KANDUNGAN HASIL PEMERKOSAAN (ABORSI)


Makalah ditulis untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Fiqh Nawazil
Dosen Pengampu: Junaidi Manik, MA


Oleh:
ENA KUSUMAWATI MARDIA NINGSIH
NIM: 012.07.090

AL-MA'HAD AL-'ALY LID DIRASAH AL-ISLAMIYYAH
HIDAYATURRAHMAN
PILANG MASARAN SRAGEN
1435 H / 2014 M



بسم الله الرحمن الرحيم
HUKUM MENGGUGURKAN KANDUNGAN HASIL PEMERKOSAAN
(ABORSI)
       I.            PENDAHULUAN
Allah Azza wa Jalla dengan hikmah-Nya yang agung menjadikan keturunan sebagai satu tuntutan alami pada manusia. Keturunan ini ada akibat bertemunya sepasang suami istri dengan cara yang telah dianjurkan dan ditetapkan oleh syari’at. Setiap manusia haruslah kita hormati hak hidupnya, tak terkecuali janin di dalam rahim, sekalipun ia berasal dari hubungan haram seperti perzinaan. Islam sangat melindungi jiwa, dan itu masuk dalam salah satu dari 5 tujuan prinsipil Maqashid as-Syariah (Tujuan-tujuan Syariah). Kelima tujuan prinsipil itu adalah: (1) Melindungi Agama (Hifdhu Dien), (2) Melindungi Jiwa (Hifdhu Nafs), (3) Melindungi Akal (Hifdhu ‘Aql), (4) Melindungi Kehormatan dan Nasab (Hifdhu Nasl), (5) Melindungi Harta Benda (Hifdhu Maal).
Rasulullah SAW pernah memerintahkan kepada wanita al-Ghamidi yang mengaku berzina dan wajib dirajam, agar ia dibiarkan hidup hingga ia melahirkan bayinya dan menyusuinya. Kemudian setelah tiba masa menyapih si bayi, barulah wanita itu diperintahkan oleh Rasulullah untuk menjalankan hukuman rajam atas dosa yang telah dilakukannya. Kisah itu terdapat dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim.
Dalam kisah di atas, kita tidak sedang membahas tentang eksekusi hukuman rajam atas wanita itu, karena kasusnya adalah zina karena suka rela (zina bir-ridha). Sedangkan kasus yang dialami sekarang adalah berbeda, karena yang terjadi adalah zina paksa (zina bil-jabr), atau pemerkosaan. Yang kita bahas adalah betapa Islam sangat melindungi jiwa-jiwa yang tak berdosa. Bahkan jiwa milik janin yang berada dalam rahim wanita yang berbuat zina. Karena sejatinya, janin tak menanggung dan mewarisi dosa sedikitpun dari perbuatan orang tuanya.
    II.            PEMBAHASAN
1)      Pengertian Aborsi
a.       Pengertian Aborsi dalam Tinjauan Syar’i
Dalam istilah syari’at, aborsi adalah kematian janin atau keguguran sebelum sempurna, walaupun janin belum mencapai usia enam bulan. Dari sini dapat disimpulkan bahwa aborsi secara syari’at tidak melihat kepada usia kandungan, namun melihat kepada kesempurnaan bentuk janin tersebut. Atau  nama lainnya  dikenal dalam istilah para ulama Islam dengan al-Ijhâdh, as-Saqthu, al-Imlâsh atau al-Islâb, yang artnya adalah melahirkan bayi sebelum sempurna.
b.    Pengertian Aborsi dalam Tinjauan Medis
Aborsi (bahasa Latin: abortus). Aborsi dalam istilah medis adalah berhentinya kehamilan sebelum usia kehamilan 20 minggu yang mengakibatkan kematian janin. Apabila janin lahir selamat (hidup) sebelum 38 minggu namun setelah 20 minggu, maka istilahnya adalah kelahiran prematur.[1]
2)      Hukum Aborsi
Sebagian ulama memperketat masalah aborsi dan melarangnya meskipun janin masih berusia satu hari. Bahkan ada juga yang mengharamkan tindakan orang yang mencegah terjadinya kehamilan karena disengaja, baik pencegahan itu dilakukan oleh suami maupun istri.
Mereka berdalil dengan sebagian hadits yang menyebut ‘azal (mengeluaran Dzakar dari vagina saat terjadi ejakulasi) sebagai pembunuhan secara sembunyi-sembunyi. Karena itu, tidak diragukan lagi bahwa aborsi mutlak haram.
Namun ada juga ulama yang menghalalkan aborsi secara mutlak. Dr. Abdurrahman Al Baghdadi berpendapat bahwa aborsi dapat dilakukan sebelum atau sesudah ruh atau nyawa ditiupkan.[2] 
a)      Hukum Aborsi Setelah Ditiupkannya Ruh Pada Janin
Para ulama sepakat akan keharaman aborsi yang dilakukan setelah ditiupkannya ruh. Sebagian ulama berbeda pendapat Kapan ditiupkannya ruh pada janin, ada yang mengatakan setelah 4 bulan masa kehamilan, atau setelah usia kehamilan itu berusia 120 hari, ada juga yang berpendapat setelah janin berusia 40-42 hari. Hal itu berdasarkan dalil-dalil sebagai berikut:
        i.            Firman Allah SWT : 
وَلا تَقْتُلُوا أَوْلادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut miskin. Kami akan memberikan rizki kepada mereka dan kepadamu.” (Qs. al-Isra`: 31).
وَلا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلا بِالْحَقِّ
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan (alasan) yang benar (menurut syara’).” (Qs. al-Isra`: 33).
وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ
“Dan apabila bayi-bayi yang dikubur hidup-hidup itu ditanya karena dosa apakah ia dibunuh.” (Qs. at-Takwiir [81]: 8-9)
      ii.            Hadits:
“Sesungguhnya setiap kamu terkumpul kejadiannya dalam perut ibumu selama 40 hari dalam bentuk ‘nuthfah’, kemudian dalam bentuk ‘alaqah’ selama itu pula, kemudian dalam bentuk ‘mudghah’ selama itu pula, kemudian ditiupkan ruh kepadanya.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad, dan Tirmidzi).
b)      Hukum Aborsi Sebelum Ditiupkannya Ruh
Akan tetapi para ulama fiqih berbeda pendapat jika aborsi dilakukan sebelum ditiupkannya ruh pada janin. Sebagian memperbolehkan dan sebagiannya mengharamkannya.
Ø  Pendapat yang mengharamkan aborsi sebelum peniupan ruh antara lain:
·         Ibnu Hajar (wafat 1567 M) dalam kitabnya At Tuhfah.[3]
·         Imam Al-Ghazali dalam kitabnya Ihya` Ulumiddin.[4] 
·         Mahmud Syaltut (mantan Rektor Universitas Al Azhar Mesir).
Beliau berpendapat bahwa sejak bertemunya sel sperma dengan ovum (sel telur) maka aborsi adalah haram, sebab sudah ada kehidupan pada kandungan yang sedang mengalami pertumbuhan dan persiapan untuk menjadi makhluk baru yang bernyawa yang bernama manusia yang harus dihormati dan dilindungi eksistensinya.[5]
Akan makin jahat dan besar dosanya, jika aborsi dilakukan setelah janin bernyawa, dan akan lebih besar lagi dosanya kalau bayi yang baru lahir dari kandungan sampai dibuang atau dibunuh.[6] [7]
Ø  Pendapat yang Membolehkan
Sebagian fuqoha’ ada yang membolehkan aborsi apabila usia janin belum berusia 120 hari. Pendapat ini sesuai dengan riwayat yang lebih masyhur bahwa pada saat itu telah ditiupkan ruh ke dalam tubuh janin. 
Muhammad Ramli (w. 1596 M) membolehkan aborsi sebelum ditiupkannya ruh dengan alasan belum adanya makhluk bernyawa. Meskipun ada pula yang memandangnya makruh, dengan alasan karena janin sedang mengalami pertumbuhan.
Ø  Hukum Menggugurkan Kandungan sebab diperkosa
Mengenai hal tersebut, ada beberapa kasus yang terjadi di sebuah Negara yaitu tepatnya di Bosnia Herzegovina.Sejumlah saudara kaum muslim disana ketika mengetahui kedatangan syeikh Muhammad al Ghazali dan Syeikh Yusuf al Qardhawi, mereka lalu mengajukan sebuah pertanyaan yang disampaikan secara malu-malu oleh lisan para remaja putri yang telah diperkosa oleh sejumlah tentara Serbia yang durhaka dan bengis, yang tidak memelihara kekerabatan dengan orang mukmin dan tidak pula mengindahkan perjanjian, dan tidak menjaga kehormatan dan harkat manusia. Akibat perilaku mereka yang penuh dosa (pemerkosaan) itu maka gadis banyak gadis muslimah yang hamil sehingga menimbulkan perasaan sedih, takut, malu, serta merasa rendah diri dan hina.Karena itulah mereka menanyakan perihal tersebut dan semua ahli ilmu: apakah yang harus mereka lakukan terhadap tindak kriminalitas beserta akibatnya ini? Apakah syara’ memperbolehkan mereka menggugurkan kandungan yang terpaksa mereka alami ini? Kalau kandungan itu dibiarkan hingga si janin dilahirkan dalam keadaan hidup, maka bagaimana hukumnya? Dan sampai mana tanggung jawab sang ibu?[8]
Hal ini kiranya perlu sebuah penjelasan dan perlu ditegaskan bahwa saudara-saudara perempuan kita, mereka itu tidak menanggung dosa sama sekali terhadap apa yang terjadi pada diri mereka, selama sudah berusaha menolak dan memeranginya, kemudian mereka dipaksa di bawah acuan senjata dan di bawah tekanan kekuatan yang besar. Maka apakah yang dapat diperbuat oleh para perempuan-perempuan tersebut yang tidak punya kekuatan di hadapan para penawan atau pemenjara yang bersenjata lengkap yang tidak takuat kepada Sang Pencipta dan tidak menaruh belas kasihan kepada makhluk? Allah sendiri telah menetralisasi dosa (yakni tidak mengganggap dosa) dari orang terpaksa dalam masalah yang lebih besar daripada zina, yaitu kekafiran[9] dan mengucapkan Firman-Nya:
žwÎ) ô`tB on̍ò2é& ¼çmç6ù=s%ur BûÈõyJôÜãB ÇyM}$$Î/
“……….Kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tenang dalam beriman (Dia tidak berdosa………)”. (QS. An-Nahl: 106)
Bahkan al Qur’an mengampuni dosa orang yang dalam keadaan darurat, meskipun ia masih punya sisa kemampuan lahiriah untuk berusaha, hanya seja tekanan kedaruratan lebih kuat.Allah berfirman setelah menyebutkan macam-macam makanan yang diharamkan:
«!$# ( Ç`yJsù §äÜôÊ$# uŽöxî 8ø$t/ Ÿwur 7Š$tã Ixsù zNøOÎ) Ïmøn=tã 4 ¨bÎ) ©!$# Öqàÿxî íÏm§ 
“…….Tetapi  barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedangkan dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah maha pengampun lagi maha penyayang.” (QS. Al-Baqarah:173)
Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda:
 إن الله وضِعَ عَنْ أُمَّتِيْ الخَطَأُ وَ النِّسْيَانُ وَ مَا اسْتُكْرِهُوْا عَلَيْهِ
Dimaafkan dari umatku kesalahan (tanpa sengaja), lupa dan keterpaksaan[10]
            “Sesungguhnya Allah menggugurkan dosa dari umatku yang khilaf (tidak sengaja) karena lupa, dank arena melakukannya” (HR. Ibnu Majah)
Karena itu dihimbau kepada para pemuda-pemuda muslim agar mendekatkan diri kepada Allah dengan menikahi salah seorang dari wanita-wanita tersebut, karena kasihan terhadap keadaan mereka sekaligus mengobati luka hati mereka yang telah kehilangan sesuatu yang paling berharga sebagai wanita terhormat dan suci, yaitu kegadisannya. Adapun menggugurkan kandungan, maka pada dasarnya hal itu terlarang, semenjak bertemunya sel sperma laki-laki dan sel telur perempuan, yang dari keduanya muncul makhluk yang baru dan menetap didalam tempat menetapnya yang kuat didalam Rahim.[11]
Inilah hukum yang dipilih untuk keaadaan normal,yaitu tetap mempertahankan janin tersebut, meskipun dari hasil hubungan yang tidak diinginkan. Namun ada beberapa fukaha yang memperbolehkan menggugurkan kandungan asalkan belum berumur empatpuluh hari, berdasarkan sebagian riwayat yang mengatakan bahwa peniupan ruh terhadap janin itu terjadi pada waktu janin berusia empat puluh atau empat puluh hari.[12]
Kemudian ada beberapa fukaha yang memperbolehkan menggugurkan kandungan sebelum berusia seratus dua puluh hari, berdasarkan riwayat yang masyur bahwa peniupan ruh pada janin terjadi pada waktu tersebut.
Tetapi pendapat yang dipandang kuat adalah pendapat telah disebutkan sebagai pendapat pertama di atas, meskipun dalam keadaan udzur tidak ada halangan untuk mengambil salah satu diantara dua pendapat terakhir tersebut. Apabila udzurnya semakin kuat, maka Rukhshahnya semakin jelas, dan apabila hal itu terjadi sebelum berusia empat puluh hari maka yang demikian lebih dekat kepada rukhshah (kemurahan/kebolehan).[13]
Selain itu, tidak diragukan lagi pemerkosaan dari musuh yang kafir dan durhaka, yang melampaui batas dan pendosa, terhadap wanita muslimah yang bersih dan suci, merupakan udzur yang kuat bagi si muslimah dan keluarganya karena ia sangat membenci terhadap janin hasil perkosaan tersebut serta ingin terbebas dari padanya. Maka ini merupakan rukhshah yang difatwakan karena darurat, dan darurat itu di ukur dari kadar ukurannya.
Meskipun begitu, tetapi ada beberapa fuqaha yang sangat ketat dalam urusan seperti ini, sehingga mereka melarang menggugurkan kandungan meskipun baru berusia satu hari. Bahkan ada pula yang mengharamkan usaha pencegahan kehamilan, baik dari pihak laki-laki maupun dari rihak perempuan, ataupun dari kedua-duanya, dengan beralasan beberapa hadits yang menamakan  azl sebagai pembunuhan tersembunyi. Maka tidaklah mengherankan jika mereka mengharamkan pengguguran setelah terjadinya kehamilan. Pendapat terkuat adalah pendapat yang tengah-tengah antara yang memberi kelonggaran dengan memperbolehkannya dan golongan yang ketat yang melarangnya.
Sedangkan pendapat yang mengatakan sel telur wanita setelah dibuahi oleh sel sperma laki-laki telah menjadi manusia, maka yang demikian hanyalah semacam majas (kiasan) dalam ungkapan, karena kenyataannya ia adalah bakal manusia.
Memang benar bahwa wujud ini mengandung kehidupan, tetapi kehidupan itu bertingkat-tingkat dan bertahap, dan sperma sel telur itu sendiri sebelum bertemu sudah mengandung kehidupan, namun yang demikian bukanlah kehidupan manusia yang telah diterapkan hukum kepadanya.
Karena itu Rukhshah terikat dengan kondisi udzur yang muktabar (dibenarkan) , yang ditentukan oleh ahli syara’, dokter, dan cendekiawan. Sedangkan yang kondisinya tidak demikian, maka tetaplah ia dalam hokum asal, yaitu terlarang. Maka bagi para wanita muslimah yang mendapatkan cobaan dengan musibah tersebut hendaklah memelihara janin tersebut, sebab menurut syara’ ia tidak menanggung dosa. Dengan demikian apabila janin tersebut tetap dalam kandungannya selama kehamilan hingga ia dilahirkan,maka dia adalah anak Muslim.sebagaimana sabdau nabi:
 “Tiap-tiap anak itu dilahirkan dalam keadaan fitrah”(HR Bukhari).[14]
Ø  Fatwa Yusuf al-Qaradhawi
Seorang ulama kontemporer terkemuka, Dr. Yusuf al-Qaradhawi pernah mengeluarkan fatwa terhadap kasus muslimah yang diperkosa orang-orang kafir saat negerinya dijajah kaum kuffar, seperti yang terjadi di Palestina dan Bosnia. Fatwa itu berbunyi sebagai berikut:
“…Setiap kali udzur itu makin jelas, maka semakin jelas pulalah rukhshah itu. Selama kehamilan itu masih belum berusia 40 hari, maka makin dekat dengan rukhshah.
Tidak diragukan lagi bahwa pemerkosaan yang dilakukan oleh musuh kafir dan dzalim terhadap wanita muslimah merupakan udzur yang sangat kuat bagi wanita muslimah yang bersangkutan dan juga keluarganya. Karena sudah pasti dia akan membenci janin itu dan ingin mencari jalan keluar darinya. Hal itu tentu saja merupakan rukhshah yang difatwakan karena darurat yang telah disesuaikan kadarnya…..
Oleh karena itu, rukhshah yang memperbolehkan aborsi terikat dengan keadaan udzur yang dibenarkan oleh syariat Islam yang kadarnya dketahui oleh dokter dan para cendekiawan. Selain dalam keadaan itu muslimah dilarang melakukan aborsi….”[15]
v  Kesimpulan
Dari uraian diatas, maka dapat disimpulkan hal-hal berikut: 
Pertama, menurut keterangan yang ada, diketahui bahwa usia kehamilan tersebut belum berusia 4 bulan atau 120 hari, dimana nyawa belum ditiupkan kepada janin yang dikandungnya.
Kedua, bahwa kehamilan itu terjadi karena paksaan dan diluar keinginan yang bersangkutan. 
Ketiga, peristiwa itu membuat yang bersangkutan kehilangan kepercayaan diri, gangguan mental, dan depresi yang tidak menutup kemungkinan bisa berdampak buruk pada kesehatan fisiknya. Jika demikian, dalam masalah ini bukan hanya jiwa sang janin yang dipertaruhkan, akan tetapi jiwa sahabat Anda juga.
Keempat, sebagian ulama telah membolehkan rukhshah (keringanan) kepada seseorang yang memiliki udzur (halangan dan alasan) untuk melakukan apa yang seharusnya tidak dilakukan. Dan aborsi (yang seharusnya tidak dilakukan) dapat dilakukan dengan adanya beberapa udzur kuat.
Melihat adanya udzur yang kuat , maka sebagian ulama memperbolehkan untuk melakukan aborsi. Karena jika tidak, maka madharat lebih besar dapat terjadi, meski itu tidak mutlak.

 III.            Penutup
Akan tetapi hendaknya sebelum mengambil keputusan besar ada baiknya sahabat Anda dan keluarganya mempertimbangkan hal-hal lain yang bisa mendatangkan dampak positif tanpa mengorbankan jiwa sahabat Anda ataupun janinnya. 
Pria yang telah menanam janin di rahim seorang wanita dapat dimintai pertanggungjawabannya. Siapa tahu Pria itu telah menyesal dengan perbuatannya dan ingin bertaubat. Jika belum, maka ajaklah ia bertaubat. Wallahu'alam bish Shawab….

v  Referensi:
Qhardawi, Yusuf. Fatwa-Fatwa Kontemporer/ Terjemahan, Gema Insani Press, Jakarta, 1999.
Ppt. Dr. Amru Karim Sa’dawi: Wanita dalam Fiqih al-Qaradhawi.
Qadim Zallum, Abdul, 1998, Beberapa Problem Kontemporer Dalam Pandangan Islam: Kloning, Transplantasi Organ, Abortus, Bayi Tabung, Penggunaan Organ Tubuh Buatan, Definisi Hidup dan Mati.
Al-Ijhâdhul-‘Amd , makalah disampaikan dalam muktamar ar-Ribâth hal. 309-346.
Al-Ijhâdh wa Nazharatul-Islam Ilaihi –makalah yang disusun Ahmad al-Ghazâli dan diajukan kepada muktamar ar-Ribâth yang diadakan dari tanggal 24-29/11/19721 M.
Ihya’ Ulumuddin (Al-Ijhâdh wa Nazharatul-Islâm Ilaihi –makalah yang disusun Ahmad al-Ghazâli dan diajukan kepada muktamar ar-Ribâth yang diadakan dari tanggal 24-29/11/19721 M.
Artikel muslimah.or.id, Disusun ulang oleh tim muslimah.or.id dari Buku Ensiklopedia Anak Tanya Jawab Tentang Anak Dari A sampai Z karya Abu Abdillah Ahmad bin Ahmad Al-Isawi
Ali Hasan, Muhammad, Masail Fiqhiyah Al Haditsah, 1995.
Mauqifud-Dinil-islâm minal-Ijhâdh, makalah yang disampaikan dalam muktamar ar-Ribâth, lihat Islam wa tanzhîm al-Wâlidiyah.
Umar bin Muhammad bin Ibrâhim Ghânim, Ahkâmul-Janîn fîl-Fiqhil-Islâm, , cetakan pertama tahun1421 H, Dâr Ibni Hazm.




[1] Diadaptasi dari kitab Ahkâmul-Janîn fîl-Fiqhil-Islâm, karya Umar bin Muhammad bin Ibrâhim Ghânim, cetakan pertama tahun1421 H, Dâr Ibni Hazm
[2] Emansipasi Adakah Dalam Islam, 1998, Abdurrahman Al Baghdadi, Gema Insani Press, Jakarta, hal. 127-128
[3] At Tuhfah, Ibnu Hajar Al-Asqolani
[4] Ihya’ Ulumuddin (Al-Ijhâdh wa Nazharatul-Islâm Ilaihi –makalah yang disusun Ahmad al-Ghazâli dan diajukan kepada muktamar ar-Ribâth yang diadakan dari tanggal 24-29/11/19721 M.
[5] Artikel muslimah.or.id, Disusun ulang oleh tim muslimah.or.id dari Buku Ensiklopedia Anak Tanya Jawab Tentang Anak Dari A sampai Z karya Abu Abdillah Ahmad bin Ahmad Al-Isawi
[6] Masail Fiqhiyah Al Haditsah, Muhammad Ali Hasan, 1995, hal. 57
[7] Mauqifud-Dinil-islâm minal-Ijhâdh, makalah yang disampaikan dalam muktamar ar-Ribâth, lihat Islam wa tanzhîm al-Wâlidiyah hal. 418
[8] Al-Ijhâdh wa Nazharatul-Islam Ilaihi –makalah yang disusun Ahmad al-Ghazâli dan diajukan kepada muktamar ar-Ribâth yang diadakan dari tanggal 24-29/11/19721 M.
[9] Yusuf Qhardawi, Fatwa-Fatwa Kontemporer, 1999, jilid 2 Terjemahan.Gema Insani Press, Jakarta
[10] HR al-Baihaqi dalam Sunannya dan dishahîhkan Syaikh al-Albâni dalam Shahîhul-Jâmi no. 13066.
[11]Qhardawi,Yusuf.Fatwa-Fatwa Kontemporer jilid 2 Terjemahan. Gema Insani Press,J akarta, 1999
[12] Al-Ijhâdhul-‘Amd , makalah disampaikan dalam muktamar ar-Ribâth hal. 309-346
[13] Abdul Qadim Zallum, 1998, Beberapa Problem Kontemporer Dalam Pandangan Islam: Kloning, Transplantasi Organ, Abortus, Bayi Tabung, Penggunaan Organ Tubuh Buatan, Definisi Hidup dan Mati, hal. 45-56; Dr. Abdurrahman Al Baghdadi, 1998, Emansipasi Adakah Dalam Islam, hal. 129
[14]Yusuf Qhardawi, Fatwa-Fatwa Kontemporer jilid 2 Terjemahan. Gema Insani Press, Jakarta, 1999
[15] Dr. Amru Karim Sa’dawi: Wanita dalam Fiqih al-Qaradhawi

Share this

0 Comment to "HUKUM MENGGUGURKAN KANDUNGAN HASIL PEMERKOSAAN (ABORSI) "

Posting Komentar