Makalah ditulis untuk memenuhi tugas Mata
Kuliah Fiqh Jinayah
Dosen Pengampu: Ustd. Fajrun Mustaqim MA

Oleh:
ENA KUSUMAWATI MARDIA NINGSIH
NIM: 012.07.090
بسم
الله الرحمن الرحيم
Mudharabah adalah salah
satu bentuk syarikah dalam jual beli. Islam telah menghalalkan sistem
muamalah ini.
Mudharabah adalah akad
antara pihak pemilik modal (shahibul maal) dengan pengelola
(mudharib) untuk memperoleh pendapatan atau keuntungan.
Pendapatan atau keuntungan tersebut dibagi berdasarkan nisbah
(bagi hasil) yang telah disepakati di dalam akad.
I.
PENGERTIAN
MUDHARABAH DAN MASYRUIYAH
Syarikah mudharabah
memiliki dua istilah.Yaitu mudharabah dan qiradh sesuai
dengan di kalangan kaum Muslimin. Menurut Dr. Wahhab al-Zuhayli
bahwa qiradh dan mudharabah itu sama hanya masalah perbedaan penyebutan dari
asal daerah yang berbeda. Istilah Qiradh berasal dari Hijaz sedangkan Mudharabah
dari Iraq.
Qiradh
menekankan pada aspek pinjaman modal dan penyerahan sebagian keuntungan untuk
pihak peminjam. Sedangkan mudharabah menekankan pembagian keuntungan
antara pemilik modal (shahibul mal) dan pengelola (mudharib).
a.
Secara
Bahasa (Etimologi)
Kata mudharabah
berasal dari adh-dharbu fil ardhi, yaitu melakukan perjalanan untuk
berniaga. Ada juga yang mengatakan diambil dari kata dharb (mengambil)
keuntungan dari modal yang ditanam.
Mudharabah disebut juga qiradh,
berasal dari kata qardh, yakni memotong. Artinya, pemilik modal memotong
sebagian hartanya untuk diserahkan kepada pengelola (mudharib), dan dia
juga akan memotong keuntungan usahanya[1].
b.
Secara
Isilah (terminology) dalam ilmu fiqih
Mudharabah adalah pemilik modal (shohibul
mall/investor) menyerahkan sejumlah modal kepada pihak pengelola (mudhorib)
untuk diperdagangkan, dengan pembagian keuntungan diantara keduanya sesuai
dengan kesepakatan.[2]
[3] [4]
Sedangkan menurut para ulama, istilah syarikah mudharabah
memiliki pengertian, yaitu pihak pemodal (shahibul mall) menyerahkan
sejumlah modal kepada pihak pengelola (mudharib) untuk diperdagangkan.
Dan pemodal berhak mendapat bagian tertentu dari keuntungan.[5] [6] [7]
Bentuk ini menegaskan kerjasama
dengan kontribusi 100% modal dari shahib al mal dan keahlian
(pengelola) dari mudharib.
c.
Masyru’iyah
Para imam madzhab sepakat bahwa mudharabah
adalah boleh berdasarkan alqur’an, assunnah, ijma’ dan qiyas.
1.
Al-Qur’an
Dikatakan masyru’iyah karena mudharabah merupakan bagian dari perdagangan dan
mengambil keuntungan di bumi. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:
وَآخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي الْأَرْضِ
يَبْتَغُونَ مِن فَضْلِ اللَّهِ
“Dan sebagian dari mereka orang-orang yang berjalan
di muka bumi mencari sebagian karunia Allah.” (QS.
Al-Muzammil: 20)
فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ
فَانتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِن فَضْلِ اللَّهِ
“Apabila telah ditunaikan shalat maka bertebaranlah
kamu di muka bumi dan carilah karunia
Alah.” (QS. Al-Jumuah: 10)
2.
As-sunnah
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ : كَانَ
الْعَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ إِذَا دَفَعَ مَالاً مُضَارَبَةً اشْتَرَطَ
عَلَى صَاحِبِهِ أَنْ لاَ يَسْلُكَ بِهِ بَحْرًا وَلاَ
يَنْزِلَ بِهِ
وَادِيًا
وَلاَ يَشْتَرِىَ بِهِ ذَاتَ كَبِدٍ رَطْبَةٍ فَإِنْ فَعَلَ فَهُوَ ضَامِنٌ
فَرُفِعَ شَرْطُهُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَأَجَازَهُ.
“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa Sayyidina Abbas
bin Abdul Muthalib jika memberikan harta
/atau modal untuk mudharabah, maka dia mensyaratkan pada pengelolanya
(mudhorib) agar jangan menyebrangi laut, menuruni lembah, dan membeli binatang
tunggangan yang memiliki hati yang basah. Jika mudhorib melakukan hal-hal
tersebut, maka dia harus menanggungnya. Kemudian syarat-syarat tersebut sampai
kepada Rasulullah dan beliau pun membolehkannnya.”.[8]
Ibnu majah meriwayatkan dari suhaib ra. Bahwa Nabi
saw bersabda: Ada tiga perkara yang didalamnya terdapat keberkahan, yaitu
menjual dengan tangguh, muqorobah (mudharabah), dan mencampur gandum
dengan tepung untuk di rumah bukan untuk dijual.[9]
3.
Ijma’
Sedangkan dalil ijma’ adalah apa yang diriwayatkan oleh jama’ah dari para
sahabat bahwa mereka memberikan harta anak yatim untuk dilakukan mudharabah atasnya,
dan tidak ada seorangpun yang mengingkarinya. Oleh karena itu, dianggap sebagai
ijma.[10]
Musyru’iyah mudharabah dalam perkara ijma’.
Sebagaimana perkataan Ibnu Hazm dalam tingkatan ijma’ seluruh pintu-pintu fiqih
bermuarah dan berasal dari kitab dan as-sunnah,
pemberian modal untuk berdagang dengan memperoleh bagian laba.
4.
Qiyas
Sedangkan dalil qiyas adalah bahwa mudharabah dapat
diqiyaskan pada akad musaqoh (akad memelihara tanaman) karena pertimbangan
kebutuhan masyarakat kepadanya. Karena manusia itu ada yang kaya dan ada yang
miskin. Terkadang ada seseorang yang memiliki harta, tapi tidak tahu bagaiamana
mengelola hartanya dan membisniskannya. Ada pula manusia yang tidak mempunyai
harta, tapi pandai dalam mengelola harta. Oleh karena itu, akad mudharabah ini
dibolehkan secara syara’ untuk memenuhi kebutuhan kedua tipe manusia itu. Allah tidak menyariatkan akad-akad
kecuali karena demi kemaslahatan dan memenuhi kebutuhan hamba-hambanya.
II.
HIKMAH DISYARIATKANNYA
MUDHARABAH
Islam mensyariatkan akad kerja
sama Mudharabah untuk memudahkan orang, karena
sebagian mereka memiliki harta namun tidak mampu mengelolanya dan disana ada
juga orang yang tidak memiliki harta namun memiliki kemampuan untuk mengelola
dan mengembangkannya. Maka Syariat membolehkan kerja sama ini agar mereka bisa
saling mengambil manfaat diantara mereka. Pemilik modal memanfaatkan keahlian Mudhorib (pengelola) dan Mudhoribmemanfaatkan harta dan
dengan demikian terwujudlah kerja sama harta dan amal. Allah tidak
mensyariatkan satu akad kecuali untuk mewujudkan kemaslahatan dan menolak
kerusakan.[12]
III.
RUKUN MUDHARABAH
Ø Menurut
Hanafiyah : ijab dan Qobul, dengan lafadz berdasarkan antara keduanya
Ø Menurut
Jumhur ada tiga rukun:
1.
Adanya dua
pelaku, yaitu investor/pemilik modal (shahibul mal) dan pengelola (mudharib)
2.
Objek transaksi
kerjasama, yaitu modal, usaha dan keuntungan
3.
Pelafalan
perjanjian (ijab dan Qobul)
Sedangkan
Imam Asy-Syarbini di dalam Syarh Al-Minhaj menjelaskan, bahwa rukun
mudharabah ada lima, yaitu :
- Modal (Ra’sul Maal),
- Jenis usaha/pekerjaan/proyek/kegiatan usaha (‘Amal)
,
- Nisbah pembagian keuntungan (Nisbaturibhin),
- Pelafalan transaksi/Ijab
Qabul (Sighat)
- Dua pelaku transaksi (Pemilik dana/Shahibul maal
dan pengelola/Mudharib).[13]
Ini
semua ditinjau dari perinciannya, dan semuanya tetap kembali kepada tiga rukun
diatas.
IV.
PEMBAGIAN
MUDHARABAH
MUDHARABAH
di bagi menjadi dua macam:
1.
Mutlaqoh
Yaitu
: pemilik modal menyerahkan modal kepada (mudharib) tanpa adanya batasan
atau syarat tertentu.
Contoh : seseorang berkata”
saya memberikan modal ini kepadamu untuk
melakukan mudharabah, dan keuntungannya untuk kita bersama secara
merata” atau dibagi tiga (dua pertiga dan sepertiga) dan sebagainya.
2.
Muqayyadah
Yaitu
: pemilik modal (investor) memberikan batasan kepada pengelola (mudhorib)
Contoh:
pemilik modal memberikan seribu dinar, misalnya pada orang lain untuk mudharabah
dengan syarat agar mengelolanya di negeri tertentu, atau barang tertentu atau
waktu tertantu atau tidak menjual dan membeli kecuali dari utang tertentu.
seperti,
tempat investasi (melakukannya harus ditempat yang telah ditentukan), jenis
investasi (barang dagangannya telah ditentukan), waktu investasi (waktunya
telah ditentukan) orang-orangnya jelas (jangan menjual atau membeli kecuali
kepada pihak-pihak yang terlibat dalam investasi).
Menurut
Imam Abu Hanifah, akad mudharabah yang dibatasi dengan waktu tertentu, jika
waktu yang diberikan kepada mudharib telah habis, maka dia tidak boleh melakukan
transaksi lagi.
Ada 2 pendapat tentang batasan waktu dan orang :
1.
Membolehkan
(pendapat ulama Hanafiyah dan Imam Ahmad)
2.
Melarang mudharabah
muqoyyadah (pendapat ulama Syafi’iyah dan Malikiyah)
V.
SIFAT
MUDHARABAH
Para ulama sepakat bahwa akad mudharabah sebelum amil mulai
bekerja maka belum mengikat (ghair lazim) sehingga baik pemilik modal
maupun amil boleh membatalkannya.
Namun, mereka berbeda pendapat jika ‘amil
telah mulai bekerja dalam mudharabah:
Ø Imam
malik berpendapat bahwa akadnya mengikat dengan telah dimulainya pekerjaan, dan
akad ini juga bisa diwariskan. oleh karena itu, jika mudhorib mempunyai
beberapa anak yang dapat dipercaya untuk mengelola, maka mereka boleh melakukan
mudharabah atau qiradh seperti bapak mereka.
Ø Imam
Hanifah, Syafi’i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa akadnya tidak memgikat
sehingga pemilik modal dan amil bisa membatalkan akadnya jika mereka mau.
Selain itu, akad ini bukan akad yang bisa diwariskan.
VI.
SYARAT
MUDHARABAH
Syarat
mudharabah dalam dua akad, modal dan keuntungan adalah sebagai berikut:
Syarat dua akad yaitu: ahliyatul
wikalah, sah seorang muslim dan ahlu dzimmi melakukan perjanjian dan
menjadi makruh apabila ahlu dzimmi melakukan perbuatan haram seperti
riba.
Ada
empat syarat modal yang harus dipenuhi
menurut Hanafiyah:
1.
Modal harus
berupa alat tukar atau satuan mata uang, sebagaimana syarat syirkatul ‘anan.
Dan tidak sah modal berupa perdagangan seperti tumbuh-tumbuhan atau yang
lainnya, menurut pendapat jumhur, dan al-Auza’I dan Ibn Abi Laila
memperbolehkan modal berupa tumbuh-tumbuhan.
Jadi dalam Mudharabah
disyaratkan modal yang diserahkan harus diketahui dan penyerahan jumlah modal
kepada Mudharib (pengelola modal) harus berupa alat tukar seperti emas,
perak dan satuan mata uang secara umum. Tidak diperbolehkan berupa barang
kecuali bila ditentukan nilai barang tersebut dengan nilai mata uang ketika
akad transaksi, sehingga nilai barang tersebut yang menjadi modal Mudharabah.
Contohnya seorang memiliki sebuah mobil toyota kijang lalu diserahkan kepada Mudharib
(pengelola modal), maka ketika akad kerja sama tersebut disepakati wajib
ditentukan harga mobil tersebut dengan mata uang, misalnya Rp 80 juta; maka
modal Mudharabah tersebut adalah Rp 80 juta.
Kejelasan jumlah modal ini menjadi
syarat karena menentukan pembagian keuntungan. Apabila modal tersebut berupa
barang dan tidak diketahui nilainya ketika akad, bisa jadi barang tersebut
berubah harga dan nilainya seiring berjalannya waktu, sehingga memiliki
konsekuensi ketidakjelasan dalam pembagian keuntungan
2.
Modal yang
diserahkan harus jelas diketahui. Tidak sah mudharabah
pada barang yang tidak jelas, karena modal yang tidak jelas akan merusak
keuntungan, padahal syarat keuntungan dalam mudharabah harus jelas.
3.
Modalnya
harus jelas dan ada pada waktu itu, tidak boleh hutang, tidak sah mudharabah berhutang atau dengan harta yang ghoib (tidak
ada).
4.
Modal diserahkan
kepada pihak pengelola, dan pengola menerimanya langsung.
Dan dapat beraktivitas dengannya. Jika masih ada sebagian midal yang dipegang
oleh shahib al-mall, maka menurut Ulama Syafi’I, Maliki, dan Hanafi tidak
boleh. Akan tetapi, menurut ulama Hanbali boleh asalkan tidak mengganggu
kelancaran usaha.
Ø Syarat keuntungan:
Syarat keuntungan ada dua macam:
1.
Besarnya
keuntungan harus diketahui. Hal ini karena ma’qud alaih
(objek akad) atau tujuan dari akad
adalah keuntungan sementara ketidakjelasan terhadap ma’qud alaih dapat
menyebabkan batalnya akad.
Batalnya mudharabah
dan syaratnya menurut ulama hanafiyah :
Jika terdapat
syarat yang menyebabkan ketidakjelasan keuntungan, maka akad mudharabah menjadi
batal, karena rusak nya tujuan dari akad tersebut, yaitu keuntungan. Jika
syarat itu tidak menyebabkan ketidakjelasan keuntunagn, maka syaratnya batal
tetapi akadnya sah.
2.
Keuntungan
merupakan bagian dari milik bersama (musyara’),
Yaitu dengan rasio persepuluh atau bagian dari keuntungan, seperti jika
keduanya sepakat dengan sepertiga, atau seperempat, atau setengah. Ini adalah
pengecualian dari hukum ijarah yang tidak diketahui, karena akad mudharabah
dibolehkan sebagai bentuk kelonggaran bagi manusia.
Mudharabah tidak
boleh jika bagian dari keuntungan yang bukan dihasilkan dari modal yang
dikelola diberikan untuk amil.
Ulama
malikiyah menjelaskan bahwa kedua pelaku
akad boleh saling merelakan pada bagian yang sedikit atau banyak setelah
adanya pekerjaan.
Mudharabah
dianggap batal jika disyaratkan mendapat keuntungan lebih, seperti tambahan
sepuluh salah satu syarik, misalnya karena ada kemungkinan amil tidak
memperoleh untuk kecuali sebesar yang
disyaratkan itu, sehingga tidak tercapai persekutuan dalam keuntungan. Dalam
hal ini amil wajib mendapat upah umum,
sama seperti dalam seluruh jenis mudhorabah
yang batal.[14]
VII.
HUKUM
MUDHARABAH
Hukum
mudharabah terbagi dua yaitu mudharabah shahihah dan mudharabah fasidah.
1.
Hukum mudharabah fasidah
Adalah
mengatakan “berburulah dengan jaring saya dan hasil buruannya dibagi
diantara kita”, ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa
pernyataan termasuk tidak dapat dikatakan mudharabah yang shahih karena
pengusaha (pemburu) berhak mendapatkan upah atas pekerjaannya, baik ia
mendapatkan buruan atau tidak.
Hasil yang
diperoleh pengusaha atau pemburu tidak memiliki hak, sebab akadnya fasid. Tentu
saja kerugian yang adapun ditanggung sendiri oleh pemilik modal.
Namun jika modal rusak atau hilang yang
diterima adalah ucapan pengusaha dengan sumpahnya. Pendapat ulama Syafi’iyah
dan Hanabilah hampir sama dengan pendapat ulama hanafiyah.
Tidak berhak
pengelola (mudharib) mendapatkan hasil yang lebih atau untung, akan tetapi ia
berhak mendapatkan upah dari kerjanya, karena maksud mudharabah fasidah adalah
sewa menyewa fasidah.
Apabila
mendapatkan keuntungan sedikit atau banyak maka keuntungan seluruhnya
diserahkan kepada pemilik modal, karena keuntungan berkembang dari harta
miliknya, bagitu apabila mengalami kerugian.
Beberapa hal lain dalam mudharabah
fasid yang mengharuskan pemilik modal memberikan upah kepada pengelola, antara
lain:
a.
Pemilik modal
memberikan syarat kepada pengelola dalam membeli, menjual, memberi, atau
mengambil barang.
b.
Pemilik modal
mengharuskan pengelola untuk bermusyawarah sehingga pengelola tidak bekerja,
kecuali atas seizinnya.
c.
Memilik modal
memberikan syarat kepada pengelola agar mencampurkan harta modal tersebut
dengan harta orang lain atau barang lain miliknya.
a.
Hukum
mudharabah Shahihah
Hukum mudharabah shahih
yang tergolong shahih cukup banyak diantaranya sebagai berikut:
a. Tanggung jawab
pengusaha
b. Tasyaruf pengusaha
Hukum tentang tasyaruf
pengusaha berbeda-beda bergantung pada mudharabah mutlak atau terikat.
[1]
.Lihat Al-Mughni, karya Ibnu
Qudamah, tahqiq Abdullah bin Abdulmuhsin At-Turki, Cet II, Th 1412 H, Penerbit
Hajr (7/133), Asy-Syarh Al-Mumti ‘Ala Zaad Al-Mustaqni, karya Ibnu Utsaimin,
tahqiq Abu Bilal Jamal Abdul Aal, Cet. I, Th 1423 H, Penerbit Dar Ibnu Al-Haitsam,
Kairo, Mesir (4/266), Al-Fiqhu Al-Muyassar, Bagian Fiqh Mu’amalah, karya Prof
Dr Abdullag bin Muhammad Ath-Thayar, Prof Dr Abdullah bin Muhammad Al-Muthliq
dan Dr. Muhammad bin Ibrahim Alimusaa, Cet. I, Th 1425 H, hal.185, Al-Bunuk
Al-Islamiyah Baina An-Nadzariyat wa Tathbiq, karya Prof Dr Abdullah bin
Muhammad Ath-Thayar, Cet II, Th 1414 H, Muassasah Al-Jurais, Riyadh, KSA
hal.122, Lihat AFiqhus Sunnah, karya Sayid Sabiq III/220, dan Al-Wajiz
Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil ‘Aziz,karya ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al-Khalafi, hal.359
[3]
. Al-Mughni,
Ibnu Qudamah, tahqiq Abdullah bin Abdulmuhsin At-Turki, Cet II,
Th 1412H, Penerbit Hajr, jilid 7, hal.133
[4]
. Al-Fiqhu
Al-Muyassar, op.cit, hal. 185. Hal ini juga diakui oleh PKES (Pusat
Komunikasi Ekonomi Syari’ah) Indonesia dalam buku saku Perbankan Syari’at,
hal.37
[7] .
Sudah halalkah
Semua Transaksi Anda? Fiqh Mu’amalah masa kini (Al-Mu’amalah Al-Maliyah
Al-Mu’ashiroh), Kholid bin Ali Al-Musyaiqih, hal. 176, Inas Media, cet.
Pertama, 2009, Jawa Tengah
[10]
. Bada’i ash-Shana’i fi Tartib asy-Syara’i,
Alauddin al-Kasani, jilid 4, hal. 79, al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu, Wahbah Zuhaily, jilid 4, hal. 838
[12]. Lihat Fiqhus Sunnah, karya Sayyid
Sabiq (hlm.221)
[13]
. Lihat Takmilah
al-Majmu Syarhu al-Muhadzab Imam an-Nawawi, oleh Muhammad Najib al-muthi’i
yang digabung dengan kitab Majmu Syarhu al-Muhadzab (15/148), Ar-Raudhah, karya imam Nawawi (5/117)
[14]
. al-Ijma’ hal. 125, dinukil dari Al-Wajiz Fi
Fiqhis Sunnah Wal Kitabil ‘Aziz, karya ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi
al-Khalafi, hal.359


0 Comment to "MUDHARABAH"
Posting Komentar