Selasa, 18 November 2014

MUDHARABAH


Makalah ditulis untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Fiqh Jinayah
Dosen Pengampu: Ustd. Fajrun Mustaqim MA




Oleh:
ENA KUSUMAWATI MARDIA NINGSIH
NIM: 012.07.090

بسم الله الرحمن الرحيم
Mudharabah adalah salah satu bentuk syarikah dalam jual beli. Islam telah menghalalkan sistem muamalah ini.
Mudharabah adalah akad antara pihak pemilik modal (shahibul maal) dengan pengelola (mudharib) untuk memperoleh pendapatan atau keuntungan. Pendapatan atau keuntungan tersebut dibagi berdasarkan nisbah (bagi hasil) yang telah disepakati di dalam akad.

I.         PENGERTIAN MUDHARABAH DAN MASYRUIYAH
Syarikah mudharabah memiliki dua istilah.Yaitu mudharabah dan qiradh sesuai dengan  di kalangan   kaum Muslimin. Menurut Dr. Wahhab al-Zuhayli bahwa qiradh dan mudharabah itu sama hanya masalah perbedaan penyebutan dari asal daerah yang berbeda. Istilah Qiradh berasal dari Hijaz sedangkan Mudharabah dari Iraq.
Qiradh menekankan pada aspek pinjaman modal dan penyerahan sebagian keuntungan untuk pihak peminjam. Sedangkan mudharabah menekankan pembagian keuntungan antara pemilik modal (shahibul mal) dan pengelola (mudharib).

a.      Secara  Bahasa (Etimologi)
  Kata mudharabah berasal dari adh-dharbu fil ardhi, yaitu melakukan perjalanan untuk berniaga. Ada juga yang mengatakan diambil dari kata dharb (mengambil) keuntungan dari modal yang ditanam.
Mudharabah disebut juga qiradh, berasal dari kata qardh, yakni memotong. Artinya, pemilik modal memotong sebagian hartanya untuk diserahkan kepada pengelola (mudharib), dan dia juga akan memotong keuntungan usahanya[1].
b.      Secara Isilah (terminology) dalam ilmu fiqih
Mudharabah adalah pemilik modal (shohibul mall/investor) menyerahkan sejumlah modal kepada pihak pengelola (mudhorib) untuk diperdagangkan, dengan pembagian keuntungan diantara keduanya sesuai dengan kesepakatan.[2] [3] [4]
Sedangkan menurut para ulama, istilah syarikah mudharabah memiliki pengertian, yaitu pihak pemodal (shahibul mall) menyerahkan sejumlah modal kepada pihak pengelola (mudharib) untuk diperdagangkan. Dan pemodal berhak mendapat bagian tertentu dari keuntungan.[5] [6] [7]
Bentuk ini menegaskan kerjasama dengan kontribusi 100% modal dari shahib al mal dan keahlian (pengelola) dari mudharib.
c.       Masyru’iyah
Para imam madzhab sepakat bahwa mudharabah adalah boleh berdasarkan alqur’an, assunnah, ijma’ dan qiyas.

1.      Al-Qur’an
Dikatakan masyru’iyah karena mudharabah  merupakan bagian dari perdagangan dan mengambil keuntungan di bumi. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:
وَآخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي الْأَرْضِ يَبْتَغُونَ مِن فَضْلِ اللَّهِ    
“Dan sebagian dari mereka orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah.” (QS. Al-Muzammil: 20)
فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِن فَضْلِ اللَّهِ
“Apabila telah ditunaikan shalat maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah  karunia Alah.” (QS. Al-Jumuah: 10)
2.      As-sunnah

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ : كَانَ الْعَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ إِذَا دَفَعَ مَالاً مُضَارَبَةً اشْتَرَطَ عَلَى صَاحِبِهِ أَنْ لاَ يَسْلُكَ  بِهِ بَحْرًا وَلاَ يَنْزِلَ بِهِ
وَادِيًا وَلاَ يَشْتَرِىَ بِهِ ذَاتَ كَبِدٍ رَطْبَةٍ فَإِنْ فَعَلَ فَهُوَ ضَامِنٌ فَرُفِعَ شَرْطُهُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ  -صلى الله عليه وسلم- فَأَجَازَهُ.
“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa Sayyidina Abbas bin Abdul Muthalib jika  memberikan harta /atau modal untuk mudharabah, maka dia mensyaratkan pada pengelolanya (mudhorib) agar jangan menyebrangi laut, menuruni lembah, dan membeli binatang tunggangan yang memiliki hati yang basah. Jika mudhorib melakukan hal-hal tersebut, maka dia harus menanggungnya. Kemudian syarat-syarat tersebut sampai kepada Rasulullah dan beliau pun membolehkannnya.”.[8]
Ibnu majah meriwayatkan dari suhaib ra. Bahwa Nabi saw bersabda: Ada tiga perkara yang didalamnya terdapat keberkahan, yaitu menjual dengan tangguh, muqorobah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk di rumah bukan untuk dijual.[9]

3.      Ijma’
Sedangkan dalil ijma’ adalah  apa yang diriwayatkan oleh jama’ah dari para sahabat bahwa mereka memberikan harta anak yatim untuk dilakukan mudharabah atasnya, dan tidak ada seorangpun yang mengingkarinya. Oleh karena itu, dianggap sebagai ijma.[10]
Musyru’iyah mudharabah dalam perkara ijma’. Sebagaimana perkataan Ibnu Hazm dalam tingkatan ijma’ seluruh pintu-pintu fiqih bermuarah dan berasal dari kitab dan as-sunnah,  pemberian modal untuk berdagang dengan memperoleh bagian laba.
Para ulama telah berkonsensus atas bolehnya mudharabah.[11] 
4.      Qiyas
Sedangkan dalil qiyas adalah bahwa mudharabah dapat diqiyaskan pada akad musaqoh (akad memelihara tanaman) karena pertimbangan kebutuhan masyarakat kepadanya. Karena manusia itu ada yang kaya dan ada yang miskin. Terkadang ada seseorang yang memiliki harta, tapi tidak tahu bagaiamana mengelola hartanya dan membisniskannya. Ada pula manusia yang tidak mempunyai harta, tapi pandai dalam mengelola harta. Oleh karena itu, akad mudharabah ini dibolehkan secara syara’ untuk memenuhi kebutuhan kedua tipe manusia  itu. Allah tidak menyariatkan akad-akad kecuali karena demi kemaslahatan dan memenuhi kebutuhan hamba-hambanya.

II.                HIKMAH DISYARIATKANNYA MUDHARABAH
Islam mensyariatkan akad kerja sama Mudharabah untuk memudahkan orang, karena sebagian mereka memiliki harta namun tidak mampu mengelolanya dan disana ada juga orang yang tidak memiliki harta namun memiliki kemampuan untuk mengelola dan mengembangkannya. Maka Syariat membolehkan kerja sama ini agar mereka bisa saling mengambil manfaat diantara mereka. Pemilik modal memanfaatkan keahlian Mudhorib (pengelola) dan Mudhoribmemanfaatkan harta dan dengan demikian terwujudlah kerja sama harta dan amal. Allah tidak mensyariatkan satu akad kecuali untuk mewujudkan kemaslahatan dan menolak kerusakan.[12]
III.             RUKUN MUDHARABAH
Ø  Menurut Hanafiyah : ijab dan Qobul, dengan lafadz berdasarkan antara keduanya
Ø  Menurut Jumhur ada tiga rukun:
1.      Adanya dua pelaku, yaitu investor/pemilik modal (shahibul mal) dan pengelola (mudharib)
2.      Objek transaksi kerjasama, yaitu modal, usaha dan keuntungan
3.      Pelafalan perjanjian (ijab dan Qobul)
Sedangkan Imam Asy-Syarbini di dalam Syarh Al-Minhaj menjelaskan, bahwa rukun mudharabah ada lima, yaitu :
  1. Modal (Ra’sul Maal),
  2. Jenis usaha/pekerjaan/proyek/kegiatan usaha (‘Amal) ,
  3. Nisbah pembagian keuntungan (Nisbaturibhin),
  4. Pelafalan transaksi/Ijab Qabul (Sighat)
  5. Dua pelaku transaksi (Pemilik dana/Shahibul maal dan pengelola/Mudharib).[13]
Ini semua ditinjau dari perinciannya, dan semuanya tetap kembali kepada tiga rukun diatas.

IV.   PEMBAGIAN MUDHARABAH

MUDHARABAH di bagi menjadi dua macam:
1.      Mutlaqoh
Yaitu : pemilik modal menyerahkan modal kepada (mudharib) tanpa adanya batasan atau syarat tertentu.
  Contoh : seseorang berkata” saya memberikan modal ini  kepadamu untuk melakukan mudharabah, dan keuntungannya untuk kita bersama secara merata” atau dibagi tiga (dua pertiga dan sepertiga) dan sebagainya.

2.      Muqayyadah
Yaitu : pemilik modal (investor) memberikan batasan kepada pengelola (mudhorib)
Contoh: pemilik modal memberikan seribu dinar, misalnya pada orang lain untuk mudharabah dengan syarat agar mengelolanya di negeri tertentu, atau barang tertentu atau waktu tertantu atau tidak menjual dan membeli kecuali dari utang tertentu.
seperti, tempat investasi (melakukannya harus ditempat yang telah ditentukan), jenis investasi (barang dagangannya telah ditentukan), waktu investasi (waktunya telah ditentukan) orang-orangnya jelas (jangan menjual atau membeli kecuali kepada pihak-pihak yang terlibat dalam investasi).
Menurut Imam Abu Hanifah, akad mudharabah yang dibatasi dengan waktu tertentu, jika waktu yang diberikan kepada mudharib telah habis, maka dia tidak boleh melakukan transaksi lagi.
Ada 2 pendapat tentang batasan waktu dan orang :
1.      Membolehkan (pendapat ulama Hanafiyah dan Imam Ahmad)
2.      Melarang mudharabah muqoyyadah (pendapat ulama Syafi’iyah dan Malikiyah)

V.      SIFAT MUDHARABAH

    Para ulama sepakat  bahwa akad mudharabah sebelum amil mulai bekerja maka belum mengikat (ghair lazim) sehingga baik pemilik modal maupun amil boleh membatalkannya.
      Namun, mereka berbeda pendapat jika ‘amil telah mulai bekerja dalam mudharabah:
Ø Imam malik berpendapat bahwa akadnya mengikat dengan telah dimulainya pekerjaan, dan akad ini juga bisa diwariskan. oleh karena itu, jika mudhorib mempunyai beberapa anak yang dapat dipercaya untuk mengelola, maka mereka boleh melakukan mudharabah atau qiradh seperti bapak mereka.
Ø Imam Hanifah, Syafi’i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa akadnya tidak memgikat sehingga pemilik modal dan amil bisa membatalkan akadnya jika mereka mau. Selain itu, akad ini bukan akad yang bisa diwariskan.

VI.             SYARAT MUDHARABAH

Syarat mudharabah dalam dua akad, modal dan keuntungan adalah sebagai berikut:
Syarat dua akad yaitu: ahliyatul wikalah, sah seorang muslim dan ahlu dzimmi melakukan perjanjian dan menjadi makruh apabila ahlu dzimmi melakukan perbuatan haram seperti riba.

Ada empat syarat modal  yang harus dipenuhi menurut Hanafiyah:
1.      Modal harus berupa alat tukar atau satuan mata uang, sebagaimana syarat syirkatul ‘anan. Dan tidak sah modal berupa perdagangan seperti tumbuh-tumbuhan atau yang lainnya, menurut pendapat jumhur, dan al-Auza’I dan Ibn Abi Laila memperbolehkan modal berupa tumbuh-tumbuhan.
        Jadi dalam Mudharabah disyaratkan modal yang diserahkan harus diketahui dan penyerahan jumlah modal kepada Mudharib (pengelola modal) harus berupa alat tukar seperti emas, perak dan satuan mata uang secara umum. Tidak diperbolehkan berupa barang kecuali bila ditentukan nilai barang tersebut dengan nilai mata uang ketika akad transaksi, sehingga nilai barang tersebut yang menjadi modal Mudharabah. Contohnya seorang memiliki sebuah mobil toyota kijang lalu diserahkan kepada Mudharib (pengelola modal), maka ketika akad kerja sama tersebut disepakati wajib ditentukan harga mobil tersebut dengan mata uang, misalnya Rp 80 juta; maka modal Mudharabah tersebut adalah Rp 80 juta.
        Kejelasan jumlah modal ini menjadi syarat karena menentukan pembagian keuntungan. Apabila modal tersebut berupa barang dan tidak diketahui nilainya ketika akad, bisa jadi barang tersebut berubah harga dan nilainya seiring berjalannya waktu, sehingga memiliki konsekuensi ketidakjelasan dalam pembagian keuntungan
2.      Modal yang diserahkan harus jelas diketahui. Tidak sah mudharabah pada barang yang tidak jelas, karena modal yang tidak jelas akan merusak keuntungan, padahal syarat keuntungan dalam mudharabah harus jelas.
3.      Modalnya harus jelas dan ada pada waktu itu, tidak boleh hutang, tidak sah mudharabah  berhutang atau dengan harta yang ghoib (tidak ada).
4.      Modal diserahkan kepada pihak pengelola, dan pengola menerimanya langsung. Dan dapat beraktivitas dengannya. Jika masih ada sebagian midal yang dipegang oleh shahib al-mall, maka menurut Ulama Syafi’I, Maliki, dan Hanafi tidak boleh. Akan tetapi, menurut ulama Hanbali boleh asalkan tidak mengganggu kelancaran usaha.

Ø  Syarat keuntungan:
Syarat keuntungan ada dua macam:
1.      Besarnya keuntungan harus diketahui. Hal ini karena ma’qud alaih (objek akad)  atau tujuan dari akad adalah keuntungan sementara ketidakjelasan terhadap ma’qud alaih dapat menyebabkan batalnya akad.
Batalnya mudharabah dan syaratnya menurut ulama hanafiyah :
Jika terdapat syarat yang menyebabkan ketidakjelasan keuntungan, maka akad mudharabah menjadi batal, karena rusak nya tujuan dari akad tersebut, yaitu keuntungan. Jika syarat itu tidak menyebabkan ketidakjelasan keuntunagn, maka syaratnya batal tetapi akadnya sah.
2.      Keuntungan merupakan bagian dari milik bersama (musyara’), Yaitu dengan rasio persepuluh atau bagian dari keuntungan, seperti jika keduanya sepakat dengan sepertiga, atau seperempat, atau setengah. Ini adalah pengecualian dari hukum ijarah yang tidak diketahui, karena akad mudharabah dibolehkan sebagai bentuk kelonggaran bagi manusia.
Mudharabah tidak boleh jika bagian dari keuntungan yang bukan dihasilkan dari modal yang dikelola diberikan untuk amil.
Ulama malikiyah  menjelaskan bahwa kedua pelaku akad boleh saling merelakan pada bagian yang sedikit atau banyak setelah adanya  pekerjaan.
Mudharabah dianggap batal jika disyaratkan mendapat keuntungan lebih, seperti tambahan sepuluh salah satu syarik, misalnya karena ada kemungkinan amil tidak memperoleh untuk kecuali sebesar  yang disyaratkan itu, sehingga tidak tercapai persekutuan dalam keuntungan. Dalam hal ini amil wajib mendapat  upah umum, sama seperti dalam seluruh  jenis mudhorabah yang  batal.[14]

VII.          HUKUM MUDHARABAH

Hukum mudharabah terbagi dua yaitu mudharabah shahihah  dan mudharabah fasidah.
1. Hukum mudharabah fasidah
Adalah mengatakan “berburulah dengan jaring saya dan hasil buruannya dibagi diantara kita”, ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa pernyataan termasuk tidak dapat dikatakan mudharabah yang shahih karena pengusaha (pemburu) berhak mendapatkan upah atas pekerjaannya, baik ia mendapatkan buruan atau tidak.
Hasil yang diperoleh pengusaha atau pemburu tidak memiliki hak, sebab akadnya fasid. Tentu saja kerugian yang adapun ditanggung sendiri oleh pemilik modal.
    Namun jika modal rusak atau hilang yang diterima adalah ucapan pengusaha dengan sumpahnya. Pendapat ulama Syafi’iyah dan Hanabilah hampir sama dengan pendapat ulama hanafiyah.
Tidak berhak pengelola (mudharib) mendapatkan hasil yang lebih atau untung, akan tetapi ia berhak mendapatkan upah dari kerjanya, karena maksud mudharabah fasidah adalah sewa menyewa fasidah.
Apabila mendapatkan keuntungan sedikit atau banyak maka keuntungan seluruhnya diserahkan kepada pemilik modal, karena keuntungan berkembang dari harta miliknya, bagitu apabila mengalami kerugian.
Beberapa hal lain dalam mudharabah fasid yang mengharuskan pemilik modal memberikan upah kepada pengelola, antara lain:
a.       Pemilik modal memberikan syarat kepada pengelola dalam membeli, menjual, memberi, atau mengambil barang.
b.      Pemilik modal mengharuskan pengelola untuk bermusyawarah sehingga pengelola tidak bekerja, kecuali atas seizinnya.
c.       Memilik modal memberikan syarat kepada pengelola agar mencampurkan harta modal tersebut dengan harta orang lain atau barang lain miliknya.

a.      Hukum mudharabah Shahihah
Hukum mudharabah shahih yang tergolong shahih cukup banyak diantaranya sebagai berikut:
a. Tanggung jawab pengusaha
b. Tasyaruf pengusaha
Hukum tentang tasyaruf pengusaha berbeda-beda bergantung pada mudharabah mutlak atau terikat.





[1] .Lihat Al-Mughni, karya Ibnu Qudamah, tahqiq Abdullah bin Abdulmuhsin At-Turki, Cet II, Th 1412 H, Penerbit Hajr (7/133), Asy-Syarh Al-Mumti ‘Ala Zaad Al-Mustaqni, karya Ibnu Utsaimin, tahqiq Abu Bilal Jamal Abdul Aal, Cet. I, Th 1423 H, Penerbit Dar Ibnu Al-Haitsam, Kairo, Mesir (4/266), Al-Fiqhu Al-Muyassar, Bagian Fiqh Mu’amalah, karya Prof Dr Abdullag bin Muhammad Ath-Thayar, Prof Dr Abdullah bin Muhammad Al-Muthliq dan Dr. Muhammad bin Ibrahim Alimusaa, Cet. I, Th 1425 H, hal.185, Al-Bunuk Al-Islamiyah Baina An-Nadzariyat wa Tathbiq, karya Prof Dr Abdullah bin Muhammad Ath-Thayar, Cet II, Th 1414 H, Muassasah Al-Jurais, Riyadh, KSA hal.122, Lihat AFiqhus Sunnah, karya Sayid Sabiq III/220, dan Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil ‘Aziz,karya ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al-Khalafi, hal.359
[2] . alwajiz, wahbah azzuhaili
[3] . Al-Mughni, Ibnu Qudamah, tahqiq Abdullah bin Abdulmuhsin At-Turki, Cet II, Th 1412H, Penerbit Hajr, jilid 7, hal.133
[4] . Al-Fiqhu Al-Muyassar, op.cit, hal. 185. Hal ini juga diakui oleh PKES (Pusat Komunikasi Ekonomi Syari’ah) Indonesia dalam buku saku Perbankan Syari’at, hal.37
[5] . Al-Mughni, Ibnu Qudamah, (7/133), Lihat Fiqhus Sunnah Karya Sayid Sabiq III/220
[6] . Al-Bunuk Al-Islamiyah Baina An-Nadzariyat wa Tathbiq, hal. 122
[7] . Sudah halalkah Semua Transaksi Anda? Fiqh Mu’amalah masa kini (Al-Mu’amalah Al-Maliyah Al-Mu’ashiroh), Kholid bin Ali Al-Musyaiqih, hal. 176, Inas Media, cet. Pertama, 2009, Jawa Tengah
[8] . diriwayatkan at-thabrani dan albaihaqi
[9] . HR. Ibnu Majah
[10] . Bada’i ash-Shana’i fi Tartib asy-Syara’i, Alauddin al-Kasani, jilid 4, hal. 79, al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu, Wahbah Zuhaily, jilid 4, hal. 838
[11] . Bidayatul Mujtahid, karya Ibnu Rusyd, jilid 2, hal. 136
[12]. Lihat Fiqhus Sunnah, karya Sayyid Sabiq (hlm.221)
[13] . Lihat Takmilah al-Majmu Syarhu al-Muhadzab Imam an-Nawawi, oleh Muhammad Najib al-muthi’i yang digabung dengan kitab Majmu Syarhu al-Muhadzab (15/148), Ar-Raudhah, karya imam Nawawi (5/117)
[14] . al-Ijma’ hal. 125, dinukil dari Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil ‘Aziz, karya ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al-Khalafi, hal.359

Share this

0 Comment to "MUDHARABAH"

Posting Komentar