By: Ena Kusumawati Mardia Ningsih
Ustadz yang terhormat, saya ingin bertanya.
Apa hukumnya aborsi dalam pandangan Islam? Jika boleh, saat kapan kita bisa
melakukan aborsi? Soalnya ada sebagian orang yang mengatakan bahwa sejak sel
sperma ketemu dengan ovum (sel telur), hukum aborsi haram. Tetapi ada sebagian
orang yang mengatakan bahwa sebelum 40 hari, hukum aborsi mubah. Yang mana yang
benar? Mohon penjelasannya.
Jawab: Pendahuluan
Jawab: Pendahuluan
Pertama-tama harus dideklarasikan bahwa
aborsi bukanlah semata masalah medis atau kesehatan masyarakat, melainkan juga
problem sosial yang terkait dengan paham kebebasan (freedom/liberalism) yang
dianut suatu masyarakat. Paham asing ini tak diragukan lagi telah menjadi pintu
masuk bagi merajalelanya kasus-kasus aborsi, dalam masyarakat mana pun.
Data-data statistik yang ada telah membuktikannya. Di luar negeri, khususnya di
Amerika Serikat, dua badan utama, yaitu Federal Centers for Disease Control
(FCDC) dan Alan Guttmacher Institute (AGI), telah mengumpulkan data aborsi yang
menunjukkan bahwa jumlah nyawa yang dibunuh dalam kasus aborsi di Amerika --
yaitu hampir 2 juta jiwa -- lebih banyak dari jumlah nyawa manusia yang dibunuh
dalam perang mana pun dalam sejarah negara itu. Sebagai gambaran, jumlah
kematian orang Amerika Serikat dari tiap-tiap perang adalah: Perang Vietnam 58.151 jiwa, Perang Korea 54.246
jiwa, Perang Dunia II 407.316 jiwa, Perang Dunia I 116.708 jiwa, Civil War
(Perang Sipil) 498.332 jiwa. Secara total, dalam sejarah dunia, jumlah kematian
karena aborsi jauh melebihi jumlah orang yang meninggal dalam semua perang jika
digabungkan sekaligus (http://www.genetik2000.com/).
Data tersebut ternyata sejalan dengan data
statistik yang menunjukkan bahwa mayoritas orang Amerika (62 %) berpendirian
bahwa hubungan seksual dengan pasangan lain, sah-sah saja dilakukan. Mereka
beralasan toh orang lain melakukan hal yang serupa dan semua orang melakukannya
(James Patterson dan Peter Kim, 1991, The Day America Told The Thruth dalam
Dr. Muhammad Bin Saud Al Basyr, Amerika di Ambang Keruntuhan, 1995, hal. 19).
Bagaimana di Indonesia? Di negeri yang
mayoritas penduduknya muslim ini, sayang sekali ada gejala-gejala
memprihatinkan yang menunjukkan bahwa pelaku aborsi jumlahnya juga cukup signifikan.
Memang frekuensi terjadinya aborsi sangat sulit dihitung secara akurat, karena
aborsi buatan sangat sering terjadi tanpa dilaporkan kecuali jika terjadi
komplikasi, sehingga perlu perawatan di rumah sakit. Akan tetapi, berdasarkan
perkiraan dari BKBN, ada sekitar 2.000.000 kasus aborsi yang terjadi setiap
tahunnya di Indonesia .
Berarti ada 2.000.000 nyawa yang dibunuh setiap tahunnya secara keji tanpa
banyak yang tahu (Aborsi.net). Pada 9 Mei 2001 Menteri Negara Pemberdayaan
Perempuan (waktu itu) Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa dalam Seminar “Upaya
Cegah Tangkal terhadap Kekerasan Seksual Pada Anak Perempuan” yang diadakan
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jatim di FISIP Universitas Airlangga Surabaya
menyatakan, “Angka aborsi saat ini mencapai 2,3 juta dan setiap tahun ada trend
meningkat.” (www.indokini.com). Ginekolog dan Konsultan Seks, dr. Boyke Dian
Nugraha, dalam seminar “Pendidikan Seks bagi Mahasiswa” di Universitas Nasional
Jakarta, akhir bulan April 2001 lalu menyatakan, setiap tahun terjadi 750.000
sampai 1,5 juta aborsi di Indonesia (www.suarapembaruan.com).
Dan ternyata pula, data tersebut selaras
dengan data-data pergaulan bebas di Indonesia yang mencerminkan
dianutnya nilai-nilai kebebasan yang sekularistik. Mengutip hasil survei yang
dilakukan Chandi Salmon Conrad di Rumah Gaul binaan Yayasan Pelita Ilmu
Jakarta, Prof. Dr. Fawzia Aswin Hadis pada Simposium Menuju Era Baru Gerakan
Keluarga Berencana Nasional, di Hotel Sahid Jakarta mengungkapkan ada 42 %
remaja yang menyatakan pernah berhubungan seks; 52 % di antaranya masih aktif
menjalaninya. Survei ini dilakukan di Rumah Gaul
Blok M, melibatkan 117 remaja berusia sekitar 13 hingga 20 tahun. Kebanyakan
dari mereka (60 %) adalah wanita. Sebagian besar dari kalangan menengah ke atas
yang berdomisili di Jakarta Selatan (www.kompas.com).
Berdasarkan hal ini, dapat disimpulkan bahwa
aborsi memang merupakan problem sosial yang terkait dengan paham kebebasan
(freedom/liberalism) yang lahir dari paham sekularisme, yaitu pemisahan agama
dari kehidupan (Abdul Qadim Zallum, 1998).
Terlepas dari masalah ini, hukum aborsi itu
sendiri memang wajib dipahami dengan baik oleh kaum muslimin, baik kalangan
medis maupun masyarakat umumnya. Sebab bagi seorang muslim, hukum-hukum Syariat
Islam merupakan standar bagi seluruh perbuatannya. Selain itu keterikatan
dengan hukum-hukum Syariat Islam adalah kewajiban seorang muslim sebagai
konsekuensi keimanannya terhadap Islam. Allah SWT berfirman:
“Maka demi Tuhanmu, mereka pada hakikatnya tidak beriman
hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) sebagai pemutus perkara yang mereka
perselisihkan di antara mereka.” (Qs. an-Nisaa` [4]: 65).
“Dan tidak patut bagi seorang mu`min laki-laki dan
mu`min perempuan, jika Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan,
akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka.” (Qs.
al-Ahzab [33]: 36).
Sekilas Fakta Aborsi
Aborsi secara umum adalah berakhirnya suatu
kehamilan (oleh akibat-akibat tertentu) sebelum buah kehamilan tersebut mampu
untuk hidup di luar kandungan. (JNPK-KR, 1999) (www.jender.or.id) Secara lebih
spesifik, Ensiklopedia Indonesia
memberikan pengertian aborsi sebagai berikut: “Pengakhiran kehamilan sebelum
masa gestasi 28 minggu atau sebelum janin mencapai berat 1.000 gram.” Definisi
lain menyatakan, aborsi adalah pengeluaran hasil konsepsi pada usia kehamilan
kurang dari 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram. Aborsi merupakan
suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk
bertumbuh (Kapita Seleksi Kedokteran, Edisi 3, halaman 260).
Dalam dunia kedokteran dikenal 3 macam aborsi, yaitu:
1.Aborsi Spontan/ Alamiah atau Abortus Spontaneus
2.Aborsi Buatan/ Sengaja atau Abortus Provocatus Criminalis
3.Aborsi Terapeutik/ Medis atau Abortus Provocatus Therapeuticum
2.Aborsi Buatan/ Sengaja atau Abortus Provocatus Criminalis
3.Aborsi Terapeutik/ Medis atau Abortus Provocatus Therapeuticum
Aborsi spontan/ alamiah berlangsung tanpa
tindakan apapun. Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur
dan sel sperma.
Aborsi buatan/ sengaja/ Abortus Provocatus
Criminalis adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 20 minggu atau
berat janin kurang dari 500 gram sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja
dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter,
bidan atau dukun beranak).
Aborsi terapeutik / Abortus Provocatus
therapeuticum adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi
medik. Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit
darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan
baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini semua atas
pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa (www.genetik2000.com).
Pelaksanaan aborsi adalah sebagai berikut.
Kalau kehamilan lebih muda, lebih mudah dilakukan. Makin besar makin lebih
sulit dan resikonya makin banyak bagi si ibu, cara-cara yang dilakukan di
kilnik-klinik aborsi itu bermacam-macam, biasanya tergantung dari besar
kecilnya janinnya.
1.
Abortus untuk kehamilan sampai 12
minggu biasanya dilakukan dengan MR/ Menstrual Regulation yaitu dengan
penyedotan (semacam alat penghisap debu yang biasa, tetapi 2 kali lebih kuat).
2.
Pada janin yang lebih besar
(sampai 16 minggu) dengan cara Dilatasi & Curetage.
3.
Sampai 24 minggu. Di sini bayi
sudah besar sekali, sebab itu biasanya harus dibunuh lebih dahulu dengan
meracuni dia. Misalnya dengan cairan garam yang pekat seperti saline. Dengan
jarum khusus, obat itu langsung disuntikkan ke dalam rahim, ke dalam air ketuban,
sehingga anaknya keracunan, kulitnya terbakar, lalu mati.
4.
Di atas 28 minggu biasanya
dilakukan dengan suntikan prostaglandin sehingga terjadi proses kelahiran
buatan dan anak itu dipaksakan untuk keluar dari tempat pemeliharaan dan
perlindungannya.
Dengan berbagai alasan seseorang melakukan
aborsi tetapi alasan yang paling utama adalah alasan-alasan non-medis. Di
Amerika Serikat alasan aborsi antara lain:
1.
Tidak ingin memiliki anak karena
khawatir menggangu karir, sekolah, atau tanggung jawab yang lain (75%)
2.
Tidak memiliki cukup uang untuk
merawat anak (66%)
3.
Tidak ingin memiliki anak tanpa
ayah (50%)
Alasan lain yang sering dilontarkan adalah
masih terlalu muda (terutama mereka yang hamil di luar nikah), aib keluarga,
atau sudah memiliki banyak anak. Ada orang yang
menggugurkan kandungan karena tidak mengerti apa yang mereka lakukan. Mereka
tidak tahu akan keajaiban-keajaiban yang dirasakan seorang calon ibu, saat
merasakan gerakan dan geliatan anak dalam kandungannya.
Alasan-alasan seperti ini juga diberikan oleh
para wanita di Indonesia
yang mencoba meyakinkan dirinya bahwa membunuh janin yang ada di dalam
kandungannya adalah boleh dan benar. Semua alasan-alasan ini tidak berdasar.
Sebaliknya, alasan-alasan ini hanya
menunjukkan ketidak pedulian seorang wanita, yang hanya mementingkan dirinya
sendiri (www.genetik2000.com).
Data ini juga didukung oleh studi dari Aida
Torres dan Jacqueline Sarroch Forrest (1998) yang menyatakan bahwa hanya 1%
kasus aborsi karena perkosaan atau incest (hubungan intim satu darah), 3%
karena membahayakan nyawa calon ibu, dan 3% karena janin akan bertumbuh dengan
cacat tubuh yang serius. Sedangkan 93% kasus aborsi adalah karena alasan-alasan
yang sifatnya untuk kepentingan diri sendiri termasuk takut tidak mampu
membiayai, takut dikucilkan, malu, atau gengsi (www.genetik2000.com).
Aborsi Menurut Hukum Islam
Dr. Abdurrahman Al Baghdadi (1998)
dalam bukunya Emansipasi Adakah Dalam Islam halaman 127-128 menyebutkan
bahwa aborsi dapat dilakukan sebelum atau sesudah ruh (nyawa) ditiupkan. Jika
dilakukan setelah ditiupkannya ruh, yaitu setelah 4 (empat) bulan masa
kehamilan, maka semua ulama ahli fiqih (fuqoha) sepakat akan keharamannya.
Tetapi para ulama fiqih berbeda pendapat jika aborsi dilakukan sebelum
ditiupkannya ruh. Sebagian memperbolehkan dan sebagiannya mengharamkannya.
Yang memperbolehkan aborsi sebelum peniupan
ruh, antara lain Muhammad Ramli (w. 1596 M) dalam kitabnya An Nihayah
dengan alasan karena belum ada makhluk yang bernyawa. Ada pula yang memandangnya makruh, dengan
alasan karena janin sedang mengalami pertumbuhan.
Yang mengharamkan aborsi sebelum peniupan ruh
antara lain Ibnu Hajar (w. 1567 M) dalam kitabnya At Tuhfah dan Al
Ghazali dalam kitabnya Ihya` Ulumiddin. Bahkan Mahmud Syaltut,
mantan Rektor Universitas Al Azhar Mesir berpendapat bahwa sejak bertemunya sel
sperma dengan ovum (sel telur) maka aborsi adalah haram, sebab sudah ada
kehidupan pada kandungan yang sedang mengalami pertumbuhan dan persiapan untuk
menjadi makhluk baru yang bernyawa yang bernama manusia yang harus dihormati
dan dilindungi eksistensinya. Akan makin jahat dan besar dosanya, jika aborsi
dilakukan setelah janin bernyawa, dan akan lebih besar lagi dosanya kalau bayi
yang baru lahir dari kandungan sampai dibuang atau dibunuh (Masjfuk Zuhdi,
1993, Masail Fiqhiyah Kapita Selekta Hukum Islam, halaman 81; M. Ali
Hasan, 1995, Masail Fiqhiyah Al Haditsah Pada Masalah-Masalah
Kontemporer Hukum Islam, halaman 57; Cholil Uman, 1994, Agama
Menjawab Tentang Berbagai Masalah Abad Modern, halaman 91-93; Mahjuddin,
1990, Masailul Fiqhiyah Berbagai Kasus Yang Yang Dihadapi Hukum Islam Masa
Kini, halaman 77-79).
Pendapat yang disepakati fuqoha, yaitu bahwa
haram hukumnya melakukan aborsi setelah ditiupkannya ruh (empat bulan),
didasarkan pada kenyataan bahwa peniupan ruh terjadi setelah 4 (empat) bulan
masa kehamilan. Abdullah bin Mas’ud berkata bahwa Rasulullah Saw telah
bersabda:
“Sesungguhnya setiap kamu terkumpul kejadiannya dalam
perut ibumu selama 40 hari dalam bentuk ‘nuthfah’, kemudian dalam bentuk
‘alaqah’ selama itu pula, kemudian dalam bentuk ‘mudghah’ selama itu pula,
kemudian ditiupkan ruh kepadanya.” [HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud,
Ahmad, dan Tirmidzi].
Maka dari itu, aborsi setelah kandungan
berumur 4 bulan adalah haram, karena berarti membunuh makhluk yang sudah
bernyawa. Dan ini termasuk dalam kategori pembunuhan yang keharamannya antara
lain didasarkan pada dalil-dalil syar’i berikut. Firman Allah SWT:
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena
kemiskinan. Kami akan memberikan rizki kepada mereka dan kepadamu.” (Qs.
al-An’aam [6]: 151).
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut
miskin. Kami akan memberikan rizki kepada mereka dan kepadamu.” (Qs.
al-Isra` [17]: 31).
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah
(membunuhnya) melainkan dengan (alasan) yang benar (menurut syara’).” (Qs.
al-Isra` [17]: 33).
“Dan apabila bayi-bayi yang dikubur hidup-hidup itu
ditanya karena dosa apakah ia dibunuh.” (Qs. at-Takwiir [81]: 8-9)
Berdasarkan dalil-dalil ini maka aborsi
adalah haram pada kandungan yang bernyawa atau telah berumur 4 bulan, sebab
dalam keadaan demikian berarti aborsi itu adalah suatu tindak kejahatan
pembunuhan yang diharamkan Islam.
Adapun aborsi sebelum kandungan berumur 4
bulan, seperti telah diuraikan di atas, para fuqoha berbeda pendapat dalam
masalah ini. Akan tetapi menurut pendapat Syaikh Abdul Qadim Zallum
(1998) dan Dr. Abdurrahman Al Baghdadi (1998), hukum syara’ yang lebih
rajih (kuat) adalah sebagai berikut. Jika aborsi dilakukan setelah 40 (empat
puluh) hari, atau 42 (empat puluh dua) hari dari usia kehamilan dan pada saat
permulaan pembentukan janin, maka hukumnya haram. Dalam hal ini hukumnya sama
dengan hukum keharaman aborsi setelah peniu¬pan ruh ke dalam janin. Sedangkan
pengguguran kandungan yang usianya belum mencapai 40 hari, maka hukumnya boleh
(ja’iz) dan tidak apa-apa. (Abdul Qadim Zallum, 1998, Beberapa
Problem Kontemporer Dalam Pandangan Islam: Kloning, Transplantasi Organ,
Abortus, Bayi Tabung, Penggunaan Organ Tubuh Buatan, Definisi Hidup dan Mati,
halaman 45-56; Dr. Abdurrahman Al Baghdadi, 1998, Emansipasi Adakah
Dalam Islam, halaman 129 ).
Dalil syar’i yang menunjukkan bahwa aborsi
haram bila usia janin 40 hari atau 40 malam adalah hadits Nabi Saw berikut:
“Jika nutfah (gumpalan darah) telah lewat empat puluh dua
malam, maka Allah mengutus seorang malaikat padanya, lalu dia membentuk nutfah
tersebut; dia membuat pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan
tulang belulangnya. Lalu malaikat itu bertanya (kepada Allah), ‘Ya Tuhanku,
apakah dia (akan Engkau tetapkan) menjadi laki-laki atau perempuan?’ Maka Allah
kemudian memberi keputusan...” [HR. Muslim dari Ibnu Mas’ud r.a.].
Dalam riwayat lain, Rasulullah Saw bersabda:
“(jika nutfah telah lewat) empat puluh malam...”
Hadits di atas menunjukkan bahwa permulaan
penciptaan janin dan penampakan anggota-anggota tubuhnya, adalah sete¬lah
melewati 40 atau 42 malam. Dengan demikian, penganiayaan terhadapnya adalah
suatu penganiayaan terhadap janin yang sudah mempunyai tanda-tanda sebagai
manusia yang terpelihara darahnya (ma'shumud dam). Tindakan penganiayaan
tersebut merupakan pembunuhan terhadapnya.
Berdasarkan uraian di atas, maka pihak ibu si
janin, bapaknya, ataupun dokter, diharamkan menggugurkan kandungan ibu tersebut
bila kandungannya telah berumur 40 hari.
Siapa saja dari mereka yang melakukan
pengguguran kandungan, berarti telah berbuat dosa dan telah melakukan tindak
kriminal yang mewajibkan pembayaran diyat bagi janin yang gugur, yaitu seorang
budak laki-laki atau perempuan, atau sepersepuluh diyat manusia sempurna (10
ekor onta), sebagaimana telah diterangkan dalam hadits shahih dalam masalah
tersebut. Rasulullah Saw bersabda :
“Rasulullah Saw memberi keputusan dalam masalah janin
dari seorang perempuan Bani Lihyan yang gugur dalam keadaan mati, dengan satu
ghurrah, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan...” [HR. Bukhari
dan Muslim, dari Abu Hurairah r.a.] (Abdul Qadim Zallum, 1998).
Sedangkan aborsi pada janin yang usianya
belum mencapai 40 hari, maka hukumnya boleh (ja’iz) dan tidak apa-apa. Ini
disebabkan bahwa apa yang ada dalam rahim belum menjadi janin karena dia masih
berada dalam tahapan sebagai nutfah (gumpalan darah), belum sampai pada fase
penciptaan yang menunjukkan ciri-ciri minimal sebagai manusia.
Di samping itu, pengguguran nutfah sebelum
menjadi janin, dari segi hukum dapat disamakan dengan ‘azl (coitus interruptus)
yang dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kehamilan. ‘Azl dilakukan oleh
seorang laki-laki yang tidak menghendaki kehamilan perempuan yang digaulinya,
sebab ‘azl merupakan tindakan mengeluarkan sperma di luar vagina perem¬puan.
Tindakan ini akan mengakibatkan kematian sel sperma, sebagaimana akan
mengakibatkan matinya sel telur, sehingga akan mengakibatkan tiadanya pertemuan
sel sperma dengan sel telur yang tentu tidak akan menimbulkan kehamilan.
Rasulullah Saw telah membolehkan ‘azl kepada
seorang laki-laki yang bertanya kepada beliau mengenai tindakannya menggauli
budak perempuannya, sementara dia tidak mengingin¬kan budak perempuannya hamil.
Rasulullah Saw bersabda kepa¬danya:
“Lakukanlah ‘azl padanya jika kamu suka!” [HR. Ahmad,
Muslim, dan Abu Dawud].
Namun demikian, dibolehkan melakukan aborsi
baik pada tahap penciptaan janin, ataupun setelah peniupan ruh padanya, jika
dokter yang terpercaya menetapkan bahwa keberadaan janin dalam perut ibu akan
mengakibatkan kematian ibu dan janinnya sekaligus. Dalam kondisi seperti ini,
dibolehkan melakukan aborsi dan mengupayakan penyelamatan kehidupan jiwa ibu.
Menyelamatkan kehidupan adalah sesuatu yang diserukan oleh ajaran Islam, sesuai
firman Allah SWT:
“Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (Qs. al-Maa’idah [5]: 32) .
“Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (Qs. al-Maa’idah [5]: 32) .
Di samping itu aborsi dalam kondisi seperti
ini termasuk pula upaya pengobatan. Sedangkan Rasulullah Saw telah
memerintahkan umatnya untuk berobat. Rasulullah Saw bersabda:
“Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla setiap kali
menciptakan penyakit, Dia ciptakan pula obatnya. Maka berobatlah kalian!” [HR.
Ahmad].
Kaidah fiqih dalam masalah ini menyebutkan:
“Idza ta’aradha mafsadatani ru’iya a’zhamuha dhararan
birtikabi akhaffihima”
“Jika berkumpul dua madharat (bahaya) dalam satu hukum, maka dipilih yang lebih ringan madharatnya.” (Abdul Hamid Hakim, 1927, Mabadi` Awaliyah fi Ushul Al Fiqh wa Al Qawa’id Al Fiqhiyah, halaman 35).
“Jika berkumpul dua madharat (bahaya) dalam satu hukum, maka dipilih yang lebih ringan madharatnya.” (Abdul Hamid Hakim, 1927, Mabadi` Awaliyah fi Ushul Al Fiqh wa Al Qawa’id Al Fiqhiyah, halaman 35).
Berdasarkan kaidah ini, seorang wanita
dibolehkan menggugurkan kandungannya jika keberadaan kandungan itu akan
mengancam hidupnya, meskipun ini berarti membunuh janinnya. Memang
mengggugurkan kandungan adalah suatu mafsadat. Begitu pula hilangnya nyawa sang
ibu jika tetap mempertahankan kandungannya juga suatu mafsadat. Namun tak syak
lagi bahwa menggugurkan kandungan janin itu lebih ringan madharatnya daripada
menghilangkan nyawa ibunya, atau membiarkan kehidupan ibunya terancam dengan
keberadaan janin tersebut (Dr. Abdurrahman Al Baghdadi, 1998).
Pendapat yang menyatakan bahwa aborsi
diharamkan sejak pertemuan sel telur dengan sel sperma dengan alasan karena
sudah ada kehidupan pada kandungan, adalah pendapat yang tidak kuat. Sebab
kehidupan sebenarnya tidak hanya wujud setelah pertemuan sel telur dengan sel
sperma, tetapi bahkan dalam sel sperma itu sendiri sudah ada kehidupan, begitu
pula dalam sel telur, meski kedua sel itu belum bertemu. Kehidupan (al hayah) menurut
Ghanim Abduh dalam kitabnya Naqdh Al Isytirakiyah Al Marksiyah
(1963) halaman 85 adalah “sesuatu yang ada pada organisme hidup.” (asy syai` al
qa`im fi al ka`in al hayyi). Ciri-ciri adanya kehidupan adalah adanya
pertumbuhan, gerak, iritabilita, membutuhkan nutrisi, perkembangbiakan, dan
sebagainya. Dengan pengertian kehidupan ini, maka dalam sel telur dan sel
sperma (yang masih baik, belum rusak) sebenarnya sudah terdapat kehidupan,
sebab jika dalam sel sperma dan sel telur tidak ada kehidupan, niscaya tidak
akan dapat terjadi pembuahan sel telur oleh sel sperma. Jadi, kehidupan (al
hayah) sebenarnya terdapat dalam sel telur dan sel sperma sebelum terjadinya
pembuahan, bukan hanya ada setelah pembuahan.
Berdasarkan penjelasan ini, maka pendapat
yang mengharamkan aborsi setelah pertemuan sel telur dan sel sperma dengan
alasan sudah adanya kehidupan, adalah pendapat yang lemah, sebab tidak
didasarkan pada pemahaman fakta yang tepat akan pengertian kehidupan (al
hayah). Pendapat tersebut secara implisit menyatakan bahwa sebelum terjadinya
pertemuan sel telur dan sel sperma, berarti tidak ada kehidupan pada sel telur
dan sel sperma. Padahal faktanya tidak demikian. Andaikata katakanlah pendapat
itu diterima, niscaya segala sesuatu aktivitas yang menghilangkan kehidupan
adalah haram, termasuk ‘azl. Sebab dalam aktivitas ‘azl terdapat upaya untuk
mencegah terjadinya kehidupan, yaitu maksudnya kehidupan pada sel sperma dan
sel telur (sebelum bertemu). Padahal ‘azl telah dibolehkan oleh Rasulullah Saw.
Dengan kata lain, pendapat yang menyatakan haramnya aborsi setelah pertemuan
sel telur dan sel sperma dengan alasan sudah adanya kehidupan, akan
bertentangan dengan hadits-hadits yang membolehkan ‘azl.
Kesimpulan
Aborsi
bukan sekedar masalah medis atau kesehatan masyarakat, namun juga problem
sosial yang muncul karena manusia mengekor pada peradaban Barat. Maka
pemecahannya haruslah dilakukan secara komprehensif-fundamental-radikal, yang
intinya adalah dengan mencabut sikap taqlid kepada peradaban Barat dengan menghancurkan
segala nilai dan institusi peradaban Barat yang bertentangan dengan Islam,
untuk kemudian digantikan dengan peradaban Islam yang manusiawi dan adil.
Hukum
aborsi dalam pandangan Islam menegaskan keharaman aborsi jika umur kehamilannya
sudah 4 (empat) bulan, yakni sudah ditiupkan ruh pada janin. Untuk janin yang
berumur di bawah 4 bulan, para ulama telah berbeda pendapat. Jadi ini memang
masalah khilafiyah. Namun menurut pemahaman kami, pendapat yang rajih (kuat)
adalah jika aborsi dilakukan setelah 40 (empat puluh) hari, atau 42 (empat
puluh dua) hari dari usia kehamilan dan pada saat permulaan pembentukan janin,
maka hukumnya haram. Sedangkan pengguguran kandungan yang usianya belum
mencapai 40 hari, maka hukumnya boleh (ja'iz) dan tidak apa-apa. Wallahu a’lam
[M. Shiddiq al-Jawi]
Referensi:
1.
Abduh, Ghanim, 1963, Naqdh Al
Isytirakiyah Al Marksiyah, t.p., t.tp
Al Baghdadi, Abdurrahman, 1998, Emansipasi Adakah Dalam Islam, Gema Insani Press,Jakarta
Al Baghdadi, Abdurrahman, 1998, Emansipasi Adakah Dalam Islam, Gema Insani Press,
2.
Hakim, Abdul Hamid,1927, Mabadi`
Awaliyah fi Ushul Al Fiqh wa Al Qawa’id Al Fiqhiyah, Sa’adiyah Putera, Jakarta
3.
Hasan, M. Ali, 1995, Masail
Fiqhiyah Al Haditsah Pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam, RajaGrafindo
Persada, Jakarta
Mahjuddin, 1990, Masailul Fiqhiyah Berbagai Kasus Yang Yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini, Kalam Mulia, Jakarta
Mahjuddin, 1990, Masailul Fiqhiyah Berbagai Kasus Yang Yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini, Kalam Mulia, Jakarta
4.
Uman, Cholil, 1994, Agama Menjawab
Tentang Berbagai Masalah Abad Modern, Ampel Suci, Surabaya
5.
Zallum, Abdul Qadim, 1998,
Beberapa Problem Kontemporer Dalam Pandangan Islam : Kloning, Transplantasi
Organ, Abortus, Bayi Tabung, Penggunaan Organ Tubuh Buatan, Definisi Hidup dan
Mati, Al-Izzah, Bangil
6.
Zuhdi, Masjfuk, 1993, Masail
Fiqhiyah Kapita Selekta Hukum Islam, Haji Masagung, Jakarta .(http://www.hayatulislam.net)
Pilang, masaran jateng, 02-october-2014


0 Comment to "ABORSI DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM"
Posting Komentar