Ditulis Oleh: Ena Kusumawati Mardia Ningsih
|
Berkata Imam Nawawi dari madzhab Syafi’i di dalam Syarh Shohih Muslim (
9/182 ) : “ Berkata al Qadhi : “ Mereka sepakat bahwa seseorang
yang menikah dengan akad nikah mutlak ( akad yang telah memenuhi rukun dan
syaratnya ), tetapi di dalam hatinya ada niat untuk tidak bersama istrinya
kecuali dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan niatnya, maka nikah
tersebut sah, dan bukan termasuk nikah mut’ah.”
Berkata Ibnu Qudamah dari madzhab Hambali di dalam Al
Mughni ( 7/537 ) : “ Jika seseorang menikahi perempuan
tanpa ada syarat, hanyasaja di dalam hatinya ada niat untuk menceraikan
setelah satu bulan , atau menceraikannya jika dia telah menyelesaikan
pekerjaannya di kota ini, maka jika seperti itu, maka pernikahannya tetap sah
menurut pendapat mayoritas ulama, kecuali Al Auza’i yang mengatakan bahwa hal
tersebut termasuk nikah mut’ah. Tetapi pendapat yang benar bahwa hal tersebut
tidaklah apa-apa, dan niat tersebut tidak berpengaruh”.
Mereka beralasan bahwa pernikahan tersebut telah memenuhi syarat dan
rukunnya, sehingga secara lahir hukumnya sah. Adapun hati dan niat diserahkan
urusannya kepada Allah swt, selama itu tidak tertulis di dalam akad nikah.
Karena, barangkali calon suami ada niat untuk menceraikannya, tapi ternyata
setelah menikah dia senang dan merasa cocok dengan istrinya tersebut, atau
karena pertimbangan lain, sehingga dia tidak jadi menceraikannya.
Pendapat
Kedua menyatakan bahwa nikah dengan niat cerai hukumnya haram. Ini adalah
pendapat madzhab Ahmad dalam riwayat yang
masyhur dan pendapat Imam Auza’i, serta al-Majma’ al-Fiqh al-Islami, Rabithah
al-Ulama al-Islami pada pertemuannya yang ke- 18 yang diadakan di Mekkah pada
tanggal 10-14 Rabi’ul Awal 1427 H / 8-12 April 2006 M.
Maksud dari haram disini adalah tidak boleh dilakukan, tetapi jika seseorang
tetap melakukannya, maka ia berdosa, karena di dalamnya mengandung unsur
penipuan, tetapi walaupun begitu pernikahan tersebut tetap sah, sedang
niatnya batil dan niat tersebut harus diurungkan.
Mereka
beralasan bahwa tujuan pernikahan adalah mendapatkan ketenangan, kasih
sayang, dan ketentraman, sebagaimana firman Allah swt :
“Dan
diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah Dia menciptakan untukmu
istri-istrimu dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram
kepadanya dan menjadikan diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya yang
demikian itu benar-benar terdapat tanda bagi orang-orang yang mau berfikir.” (
Qs Ar Rum : 31 )
Menikah
dengan niat cerai telah menyalahi tujuan dari pernikahan sebagaimana yang
tersebut pada ayat di atas.
Selain itu, bahwa pada dasarnya kehormatan ( kemaluan ) seorang wanita adalah
haram, kecuali melalui pernikahaan yang sah prosesnya dan benar
maksudnya. Di dalam pernikahan yang ada niat untuk menceraikan istrinya
adalah pernikahan yang maksudnya sudah tidak benar dahulu, sehingga
menjadi tidak boleh. Ini sesuai dengan hukum nikah muhalil, yaitu pernikahan
dengan maksud hanya ingin menghalalkan wanita yang telah diceraikan suaminya
tiga kali, dan suami ingin kembali lagi kepada istri tersebut, tetapi
syaratnya dia harus dinikahi oleh lelaki lain dan keduanya telah melakukan
hubungan suami istri, setelah itu istri itu diceraikan, agar suami yang
pertama bisa menikahinya kembali. Pernikahan semacam ini hukumnya haram,
karena niatnya tidak benar, yaitu hanya sekedar untuk menghalalkan wanita
tersebut. Kalau nikah muhalil diharamkan, maka begitu juga halnya dengan
menikah dengan niat cerai. Niat dalam masalah ini sangat berpengaruh di dalam
pernikahan, sebagaimana sabda Rasulullah saw :
“
Sesungguhnya perbuatan itu tergantung kepada niatnya “ ( HR Bukhari )
Pendapat
ketiga menyatakan bahwa nikah dengan niat cerai hukumnya boleh tapi
makruh. Ini pendapat Abul Khair al Imrani dan Ibnu Taimiyah, sebagaimana di
dalam (Majmu’ Fatawa : 32/107-108), tetapi di tempat lain Ibnu Taimiyah
berpendapat boleh ( Majmu’ Fatawa : 32/ 147)
Berkata
Abu al al Khoir al Imran yang wafat pada tahun 558 H, di dalam bukunya al
Bayan, (Dar al Minhaj): 9/ 279: “Jika ia menikahinya dan berniat di dalam
hatinya akan hal tersebut ( yaitu ingin menceraikannya), kemudian ia
menikahinya dengan pernikahan mutlak, maka hal tersebut makruh, tetapi tetap
sah. “ (Bisa dirujuk pula dalam Mujib al Muthi’i, Takmilah al- Majmu’:
17/ 352 )
Kalau
dikatakan nikah ini seperti nikah mut’ah, maka penyamaan seperti ini tidak
benar, karena keduanya ada perbedaan yang sangat menyolok diantaranya :
1.
Nikah Mut’ah menyebutkan syarat tersebut di dalam akad pernikahan, sedang
nikah ini ( nikah dengan niat talak ) tidak disebutkan.
2.
Nikah Mut’ah tidak ada perceraian dan tidak ada masa iddah, jika masanya
habis, pernikahan tersebut dengan sendirinya bubar. Sedang dalam nikah ini
ada perceraian dan ada iddahnya juga, sebagaimana pernikahan pada umumnya.
3.
Nikah Mut’ah jika masa kontraknya habis, maka pernikahan tersebut harus
dibubarkan. Kalau keduanya ingin melangsungkan pernikahannya lagi, harus
dengan akad baru. Sedang dalam pernikahan dengan niat cerai, bisa jadi tidak terjadi
perceraian sebagaimana diniatkan, bahkan mungkin berlangsung terus
sebagaimana pernikahan pada umumnya.
Kesimpulan dari keterangan di atas, bahwa menikah dengan niat cerai
hukumnya boleh menurut pendapat mayoritas ulama, tetapi makruh, maka
sebaiknya ditinggalkan. Maksud dari boleh dan sah di sini adalah bahwa hasil
dari pernikahan tersebut diakui oleh Islam, yaitu anak yang lahir dari
pernikahan tersebut adalah anak yang sah dan dinisbatkan kepada orang tuanya,
suami diwajibkan untuk memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya, jika
salah satu dari kedua orangtuanya meninggal dunia, maka anak-anaknya berhak
mendapatkan warisan darinya, dan hal-hal lainnya.
Dan
ini berlaku bagi orang-orang yang sedang dalam perjalan keluar negri atau
tempat yang jauh dalam suatu tugas atau berdagang atau belajar ilmu,
sedangkan dia takut untuk terjerumus di dalam maksiat atau perzinaan. Dalam
keadaan seperti ini, mayoritas ulama memberikan jalan keluar yaitu
membolehkan menikah dengan niat cerai jika telah menyelesaikan tugasnya. Dan
ini lebih baik dari pada terjerumus di dalam maksiat atau perzinaan. Walaupun
demikian, para ulama menganjurkan untuk menikah sebagaimana biasanya,
tanpa harus berniat untuk menceraikannya, karena tanpa itupun, dibolehkan
baginya untuk menceraikan istrinya. Kenapa harus mempersulit diri sendiri
dengan menyertakan niat cerai dan menjerumuskan diri pada hal-hal yang para
ulama masih berselisih tentang hukumnya.
Nikah
Kontrak di Puncak
Adapun
kasus yang terjadi di puncak Bogor, atau tepatnya di daerah Cisarua, yaitu
banyaknya perempuan Indonesia yang melakukan pernikahan dengan sebagian orang
asing yang berasal dari Timur Tengah dengan nikah kontrak, bukanlah
termasuk dalam pembahasan kita. Karena pernikahan tersebut hanyalah untuk
membungkus tindakan tercela mereka untuk melampiaskan syahwat seksual dan
syahwat materi. Dalam nikah kontrak tersebut, tidak ada sama sekali
terdetik di dalam hati kedua mempelai tersebut untuk tinggal dan hidup
bersama pasangannya dalam waktu yang panjang atau selama-lamanya. Bahkan
keduanya sudah mengetahui bahwa pernikahan yang berlangsung tersebut hanyalah
bersifat sementara antara satu minggu sampai satu bulan saja.
Setelah
sampai batas waktu yang mereka sepakati bersama, maka mereka berpisah,
mungkin dengan cara suaminya menceraikan istrinya atau sekedar berpisah
begitu saja. Dengan pernikahan tersebut seorang laki-laki bisa
melampiaskan syahwat seksualnya sesuka hatinya, dan sebaliknya seorang wanita
bisa melampiaskan syahwat materinya dengan mendapatkan harta yang melimpah
dari laki-laki tersebut. Oleh karenanya, kadang kita dapatkan seorang wanita
bisa menikah dalam satu tahun dengan sepuluh laki-laki, atau seperti
yang diungkap oleh salah satu sumber yang dipercaya bahwa seorang laki-laki
yang masih sangat muda sudah melakukan pernikahan dengan 100 wanita lebih
dengan cara nikah kontrak sepert ini.
Sampai
sekarang belum kita dengar satu ulamapun yang membolehkan pernikahan kontrak
seperti yang terjadi di Cisarua ini, karena kerusakan yang ditimbulkan
darinya sangat banyak dan dahsyat serta membahayakan generasi Islam. Wallahu
A’lam.
|


0 Comment to "MENIKAH DENGAN NIAT CERAI"
Posting Komentar