Selasa, 18 November 2014

JUAL BELI MODERN



Judul Asli:
Al-Mu’amalah Al-Maliyah Al-Mu’ashirah

Penulis:
DR. Khalid bin Aly Al-Musyaiqih

Alih Bahasa:
Afif




Sesungguhnya segala puji hanyalah milik Allah. Saya memuji, meminta pertolongan, ampunan dan perlindungan kepada Allah dari keburukan jiwa dan amalan saya. Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah maka tidak ada yang bisa menyesatkannya dan barangsiapa yang disesatkan tidak ada yang mampu memberinya petunjuk.
Aku bersaksi bahwa tiada ilah yang berhak disembah selain Allah saja, tiada sekutu bagi-Nya, dan saya bersaksi bahwa Muhammad  adalah utusan Allah.
Ya Allah, berilah manfaat pada apa yang telah Engkau ajarkan kepada kami dan ajarkanlah kami berbagai hal yang bermanfaat bagi kami serta tambahkanlah atas kami ilmu pengetahuan. Ya Allah, kami memohon kepada-Mu hidayah, ketakwaan, iffah (penjagaan diri) dan rasa cukup. Ya Allah berilah kesejahteraan, keselamatan dan keberkahan atas Nabi Muhammad SAW.
Wa ba'du:
Berikut ini beberapa pelajaran tentang muamalah kontemporer yang banyak dilakukan orang pada masa kini. Beberapa diantaranya merupakan muamalah yang benar-benar kontemporer dan baru, sedang sebagian lain sebenarnya adalah muamalah klasik yang sudah banyak diperbincangkan ulama sejak dulu, namun masih sering dilakukan banyak orang hingga kini. Misalnya jual beli taqsith (kredit) dan lain-lain.
Sebelum masuk pada pembahasan, akan kami sebutkan secara ringkas beberapa definisi dari beberapa muamalah, kemudian kami sertakan dhawabith atau ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam muamalah tersebut. Ini penting, sebab jika seseorang mampu memahami ketentuan-ketentuan ini, ia akan mengetahui hukum dari suatu muamalah secara umum.





DEFINISI

A.               Definisi Muamalah Mu'ashirah Muamalah

Muamalah
Secara lughawi (etimologi) berasal dari kata 'amal, yaitu segala perbuatan yang dilakukan oleh orang yang mukallaf (terbebani syariat).
Adapun secara istilahi (terminologi), muamalah yang dimaksud adalah hukum-hukum syar'i yang berhubungan dengan urusan-urusan duniawi seperti jual beli, sewa, gadai dan sebagainya.

Catatan:
Perlu diketahui, para ulama membagi fikih menjadi empat bagian;
1.   Ibadat
2.   Muamalat
3.   Pernikahan
4.   Hukum pidana dan perdata
Pembagian inilah yang diakui oleh kebanyakan ulama. Sebagian ulama tidak menjadikan kategori muamalah hanya spesifik pada muamalah maliyah atau transaksi finansial saja, namun mereka memasukkan pernikahan dalam kategori muamalah, sehingga pembagiannya menjadi;
1.                Ibadat
2.                Muamalat secara umum
3.                Hukum Had dan Tindak kriminal (jinayah)
Pendapat ini diusung oleh Ibnu Abidin al Hanafi, pengarang "Hasyiah Raddil Mukhtar". Akan tetapi kebanyakan ulama membagi fikih menjadi empat bagian sebagaimana diatas.
Dalam pembahasan ini, muamalat yang dimaksud adalah muamalat maliyah atau transaksi-transaksi keuangan yang terbagi menjadi:
1.                Ahkam al Mu'awadhah atau hukum-hukum mengenai transaksi-transaksi yang bersifat profit.
Yaitu berbagai jenis muamalah yang dimaksudkan untuk memperoleh profit atau imbalan, baik berupa keuntungan, jasa, barang dan lain sebagainya. Muamalah ini mencakup; jual beli, sewa, khiyarat, koperasi dan yang sejenis berupa akad-akad kontrak.
2.                Ahkam at Tabarru'at atau hukum-hukum mengenai transaksi-transaksi non profit (nirlaba).
Yaitu berbagai jenis muamalah yang dimaksudkan untuk amal sosial dan santunan seperti; hibah, pemberian, waqaf, itq (pembebasan budak), wasiyat dan lain lain.
Jika yang dimaksud muamalah adalah Muamalah maliyah atau transaksi keuangan/harta, maka para ulama membagi harta menjadi 3 jenis;
1.    Al a'yan al 'arudh yaitu benda atau barang dagangan seperti; mobil, rumah makanan, kain dan lain sebagainya.
2.    al Manafi' atau manfaat atau fungsi seperti; fungsi tempat tinggal untuk suatu rumah, fungsi jual beli dari suatu bangunan toko dan lainya.
3.    al 'ain, yang dimaksud adalah mata uang: emas dan perak atau yang menggantikan fungsi keduanya di era ini berupa uang kertas. Meskipun pendapat yang masyhur di kalangan ahli fikih, uang kertas dikategorikan sebagai kategori pertama yaitu al a'yan al arudh atau barang dagangan.
Para ulama mendefiniskan harta dengan beberapa definisi yang mirip, yaitu harta adalah setiap benda yang mubah (boleh) untuk dimanfaatkan. Atau, setiap yang dibolehkan untuk dimanfaatkan adalah harta selain benda yang dikecualikan (diharamkan) oleh syariat.

Al Muashirah:
Diambil dari kata al Ashr yang artinya masa, zaman atau era. Kata ashr merujuk pada;
1.    Masa atau periode (age)
2.    Perahan. (kata ashr dalam etimologi Arab bisa bermakna memerah).
3.    Tempat mengungsi.
Maka secara singkat, al muamalah al mu'ashirah bisa kita definisikan sebagai hukum-hukum syar'i yang menyangkut berbagai persoalan harta yang muncul dan ada pada masa kini (kontemporer).

B. Beberapa ketentuan atau kaidah yang menjadi dasar hukum dari berbagai transaksi kontemporer.

Kaidah pertama, al ashlu fil mu'amalah al hill. Artinya hukum asal dari semua muamalah adalah dihalalkan.
Ini merupakan pendapat dari jumhur ulama. Bahkan dikatakan, kaidah ini merupakan ijma'. Namun pendapat ini masih harus diperiksa kembali sebab madzhab Zhahiriyah tidak sependapat jika kaidah ini disebut ijma'.
Dalil dari kaidah ini adalah firman Allah Ta'ala;
"Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu".(al maidah;1)
Ini menyangkut semua bentuk muamalah dan semua akad baik akad  yang pola dan namanya sudah ada pada masa Nabi SAW maupun yang belum. Juga firman Allah;
"Dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya. (QS. 17:34)
Kewajiban memenuhi janji berlaku untuk semua jenis akad. Dalil lain yang mendukung kaidah ini adalah ayat-ayat yang membatasi item-item yang diharamkan. Seperti firman Allah;
"Katakanlah:"Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang disembelih atas nama selain Allah. (QS. 6:145)
Dari ayat ini disimpulkan bahwa yang selain dari apa yang diharamkan dalam ayat ini, maka asal hukumnya adalah mubah atau boleh. Demikian pula firman Allah;
Kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. (QS. 4:29)
Padahal sesungguhnya Allah telah merincikan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya. (QS. 6:119)
Dalil dari as sunah yang mendukung kaidah ini adalah hadits marfu' dari Sa'ad,
"Manusia yang paling besar dosanya adalah manusia yang menanyakan sesuatu yang tidak diharamkan, tapi kemudian diharamkan hanya karena pertanyaannya." (Mutafaq 'alaih).
Hadits ini menunjukkan bahwa pada dasarnya semua muamalah dan akad-akad hukumnya halal, sah dan tidak diharamkan.
Adapun menurut madzhab Dzahiriyah, asal mula muamalat adalah diharamkan, tidak diperbolehkan kecuali yang pola muamalahnya sudah ada dalam al Qur'an atau as Sunah. Yang selain itu maka tidak boleh dilakukan. Dasar argumen mereka adalah,
Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agamamu. Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa,sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. 5:3)
Mereka mengatakan, "Allah telah menyempurnakan dien, maka yang tidak terdapat dalam al Kitab dan as Sunah, pada dasarnya adalah diharamkan sebab Allah berfirman,
Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zhalim. (QS. 2:229)
Mereka juga berargumen dengan hadits Aisyah, "Setiap persyaratan yang tidak terdapat dalam kitabullah adalah persyaratan yang batal."
Menjawab dalil semacam ini tidaklah sulit. Yang dimaksud dalam hadits Aisyah adalah setiap persyaratan yang tidak terdapat dalam hukum Allah maupun syariat-Nya. Sedangkan muamalat yang ada dan berkembang pada saat ini menurut pendapat kami, pada dasarnya dihalalkan dengan hukum dan syariat Allah, sebagaimana yang sudah diterangkan di depan.
Adapun firman Allah,
Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zhalim. (QS. 2:229)
Maksud melanggar batasan Allah adalah mengharamkan yang halal atau membolehkan yang haram. Oleh karenanya kami katakan dalam kaidah pertama, asal mula hukum muamalah adalah dihalalkan. Ini berdasarkan kesepakatan imam empat madzhab, bahkan ada yang mengatakan hal itu merupakan ijma'.

Kaidah kedua: Pada dasarnya, setiap persyaratan dalam muamalah (transaksi) hukumnya dihalalkan.
Perbedaan pendapat (ikhtilaf) mengenai kaidah ini tidak jauh berbeda dengan ikhtilaf mengenai kaidah sebelumnya.
Jumhur ahli ilmu berpendapat bahwa setiap syarat yang diberlakukan dalam berbagai muamalah pada asalnya dibolehkan. Maka syarat apapun yang disepakati oleh kedua belah pihak yang membuat suatu akad, pada asalnya adalah dihalalkan. Baik itu syarat yang merupakan konsekuensi dari akad, atau syarat yang merupakan maslahat dari akad, maupun pensyaratan suatu sifat atau manfaat tertentu. Lebih lanjut pembahasan ini akan diulas dalam klasifikasi syarat dalam bab selanjutnya.
Kebolehan ini ditunjukkan dalam firman Allah,
"Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu".(al maidah;1)
Perintah untuk memenuhi akad berarti perintah untuk memenuhi asal muasal akadn itu, sifat akad dan persayratan di dalamnya.
Juga firman Allah,
"Dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya. (QS. 17:34)
Ayat ini juga mengandung pengertian agar manusia memenuhi atau menunaikan persyaratan yang diberlakukan.
Yang dimaksud dengan "syarat dalam akad" adalah apa-apa yang disyaratkan oleh salah satu dari kedua pihak yang menyepakati suatu akad, yang hal itu membawa maslahat baginya. Syarat pasti diposisikan sebelum akad. Misalnya seorang penjual mensyaratkan rumah ini hanya bisa dimanfaatkan (disewa) dalam kurun waktu sekian, atau pembeli mensyaratkan, harga bisa dibayar secara kredit dan sebagainya. Pada intinya syarat diajukan sebelum akad, atau bisa juga saat akad atau dalam masa khiyar (tempo untuk menentukan pilihan sebelum deal).
Contoh syarat di dalam akad misalnya, " Saya jual mobil ini kepada anda dengan syarat, saya masih bisa menggunakannya dalam waktu satu atau dua hari pada masa tenggang sebelum deal (terjadi kesepakatan)."
Atau ketika menjual mobil dan dalam negosiasi, penjual mensyaratkan "Saya boleh menggunakannya dalam satu atau dua hari ke depan."  Atau contoh lain, syarat yang diajukan pada tempo negosiasi sebelum deal. Misalnya, ketika menjual mobil, penjual mengatakan, " Saya memiliki masa tenggang sebelum terjadi kesepakatan selama 3 hari untuk menggunakan mobil ini. " Lalu pada hari kedua, tiba-tiba si penjual mensyaratkan, ia bisa menggunakan mobil tersebut selama kurun waktu satu atau dua minggu setelah akad, misalnya. Dan hal semacam ini sah hukumnya.

Kaidah ketiga; Larangan berbuat Dzalim
Dzalim secara etimologis adalah menempatkan sesuatu bukan pada tempatnya secara sengaja.
Dan menurut syara'; melakukan yang dilarang dan meninggalkan yang diperintahkan.
Maka melanggar larangan, meninggalkan perintah serta meletakkan sesuatu bukan pada tempatnya semuanya adalah kezaliman.
Kaidah ini sudah disepakati. Syariat sendiri juga mengharuskan adanya keadilan (antonim kezaliman) dalam segala hal. Allah mengutus Rasul dan menurunkan al Kitab serta al Mizan adalah agar Rasul memutuskan perkara diantara manusia dengan bijaksana (adil). Dan dalil tentang larangan berbuat dzalim sangat banyak sekali. Diantaranya;
Dan (Kami telah mengutus) kepada penduduk Mad-yan saudara mereka, Syu'aib. Ia berkata:"Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada Ilah bagimu selain-Nya. Sesungguhnya telah datang kepadamu bukti yang nyata dari Rabbmu. Maka sempurnakanlah takaran dan timbangannya, dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Allah memperbaikinya. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika betul-betul kamu orang-orang yang beriman". (QS. 7:85)
            Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui. (QS. 2:188)
Juga hadits Abu Bakrah bahwa Nabi bersabda, " Sesungguhnya darah, harta dan kehormatan kalian adalah haram atas kalian." Hadits ini terdapat dalam shahihain.
Nabi bersabda, " Darah, harta dan kehormatan setiap muslim adalah haram bagi muslim yang lain."
Juga hadits abu Dzar dalam Shahih Muslim bahwa Nabi bersabda, " Allah berfirman, " Wahai Hambaku, sesungguhnya Aku haramkan kezaliman atas diriku dan Aku jadikan kezaliman itu haram diantara kalian, maka janganlah kalian saling berbuat zalim.."
Oleh karenanya, Nabi melarang jual beli Najsy, tashriyah, menjual yang sedang ditawar oleh orang lain, atau membeli yang akan dibeli orang lain dan atau menawar yang sedang ditawar, sebab semua itu mengandung kezaliman dan permusuhan.
(Yang dimaksudkan dengan najsy. adalah meninggikan harga barang yang dilakukan orang yang tidak mau membelinya untuk menipu pembeli lain. Sedang tashriyah adalah menahan air susu hewan sebelum dijual agar terlihat subur dan bersusu banyak,pent)

Kaidah keempat, larangan al gharar (menipu)
Al gharar secara linguistik mengacu pada makna; mengurangi, mengkhawatirkan, menjerumuskan diri dalam kebinasaan dan kebodohan.
Adapun secara istilah, gharar adalah ketidakpastian hasil atau ketidak tahuan akan hakikat atau kadar sesuatu, sebagaimana yang disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Ketentuan ini berdasarkan kesepakatan para imam. Dan sudah tidak bisa tidak, gharar harus ditiadakan dalam semua muamalah. Hadits berikut menjadi dalilnya, "Diriwayatkan bahwa Nabi melarang jual beli yang mengandung gharar." Hadits ini disebutkan dalam shahih muslim.
Termasuk dalil dalam hal ini adalah larangan Nabi terhadap praktek jual beli anak dari anak unta, jual beli janin, jual beli mani dalam tulang rusuk pejantan dan lainnya, semua dalil ini menjadi dalil penguat atas kaidah ini.
Demikian pula larangan jual beli mulamasah dan munabadzah juga jual beli barang yang tidak mungkin diserahterimakan. Semua larangan ini menjadi dalil dari ketentuan ini.
(transaksi mulamasah adalah menjual dengan mengajukan syarat, pembeli tidak boleh menyentuh barang atau menyentuh berarti membeli. Sedang munabadzah adalah saling melempar barang tanpa ada tawarmenawar,pent)
Para ulama mensyaratkan beberapa hal yaitu bahwa suatu gharar ( ketidakjelasan) dilarang dalam suatu akad jika;
1.        Proporsi gharar terlalu banyak dalam suatu akad. Sebaliknya, jika kandungan gharar hanya sedikit maka tidak akan mempengaruhi keabsahan suatu muamalah. Hal ini merupakan ijma'.
Beberapa ulama ada yang mencontohkan penyewaan toilet untuk mandi. Dalam transaksi semacam ini terdapat unsur ketidakjelasan, yaitu waktu penggunaan dan kwantitas air yang dipakai tidaklah sama antara satu orang dengan yang lain. Juga model penyewaan mobil dengan jangka waktu harian. Dalam sehari, masing-masing penyewa tidaklah sama dalam kadar dan cara pemakaian mobil yang disewakan. (padahal harga sewa distandarkan, pent). Dalam dua contoh diatas terdapat unsur gharar (ketidakjelasan) tapi kadarnya hanya sedikit sehingga dimaafkan.
2.        Gharar tersebut tidak terdapat dalam muamalah yang menjadi kebutuhan umum manusia.
Al Juwaini  dan lainya menyebutkan suatu kaidah dalam hal ini, "
Kebutuhan umum diposisikan sebagai sesuatu yang mendesak."
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, "Pembuat Syariat tidak mengharamkan transaksi yang dibutuhkan manusia hanya karena ada sedikit gharar (ketidakjelasan), asalkan transaksi tersebut memang menjadi kebutuhan umum."
Statemen para ulama, " Kebutuhan umum diposisikan sebagai sesuatu yang darurat." Maksud dharurat adalah, transaksi tersebut memang harus ada secara nyata dan tidak ada solusi syar'i lainnya. Artinya, harus dipastikan bahwa dengan muamalah tersebut kebutuhan bisa dipenuhi dan tidak ada jalan lain untuk memenuhi kebutuhan tersebut selain dengan transaksi yang mengandung gharar itu. Jika kebutuhan tersebut sudah menjadi kebutuhan umum, maka sebagaimana dikatakan al Juwaini dan ahli ilmu lainnya, hukumnya berubah menjadi semacam kebutuhan mendesak (adh dharurat). (sedang kondisi atau kebutuhan yang dharurat akan mengubah hukum "dilarang" menjadi "dibolehkan", misalnya makan daging babi bagi yang tersesat di hutan dan tidak menemukan makanan selain babi- Pent)
Dalilnya adalah hadits Ibnu Umar, bahwa Nabi melarang menjual buah buahan sebelum tampak matang (jual-beli ijon)." Jual beli setelah buah matang adalah kebutuhan umum. Bisa dipahami dari hadits tersebut bahwa jika buah sudah mulai tampak matang, maka jual beli dianggap sah. Meskipun tentunya tidak semua buah dalam satu pohon tersebut sudah matang secara keseluruhan, ada beberapa yang masih muda. Sehingga dalam hal ini sebenarnya ada unsur gharar, tetapi dimaafkan karena menjual buah yang sudah mulai matang adalah kebutuhan manusia secara umum.
3.           Gharar yang masih memungkinkan dihindari tanpa menimbulkan kesulitan dan masalah. Ini juga merupakan ijma', sebab jika gharar tak mungkin bisa dihindari kecuali harus melalui kesulitan atau masalah yang besar, maka gharar tersebut dimaafkan.
Para ulama memberikan contoh, jual beli rumah beserta perabotannya juga jual beli hewan yang sedang bunting. Orang yang membeli rumah tidak meneliti satu persatu perabotannya, bagaimana kekuatan pilar-pilar rumah itu juga bagaimana proses pembutan rumah itu hingga kelar dan lain sebagainya. Juga membeli seekor hewan bunting, ia tidak tahu apa yang ada dalam perut hewan tersebut, jantan atau betina, satu atau banyak, mati atau hidup dan lain sebagainya. Hal-hal semacam ini tidak mungkin bisa diketahui kecuali harus bersusah payah terlebih dahulu.
Merupakan contoh juga, hadits Ibnu Umar bahwa Nabi memberikan rukhsah( dispensasi) untuk melakukan jual beli buah jika sudah mulai masak (dalam satu pohon,-pent), padahal sebagian buah yang lain belum diketahui bentuknya, juga kapan dan bagaimana masaknya.
4.           Gharar dilarang jika terdapat dalam akad-akad yang bukan nirlaba. Pendapat inilah yang dianut oleh imam Malik dan disepakati Ibnu Taimiyah.
Sedang akad-akad nirlaba, Imam Malik dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah tidak mensyaratkan ketiadan gharar di dalamnya.
Tetapi jumhur ulama tidak membedakan antara akad mu'awadhat (profit contracts) dengan akad tabarru'at (akad-akad nirlaba), sehingga semua akad tabarru'at juga memiliki syarat; diketahui, dimiliki dan tidak mengandung unsur gharar.
Mereka juga mengatakan, "Akad-akad Tabaruat seperti Hibah, hadiah, pemberian dan waqaf disyaratkan harus bebas dari gharar."
Jumhur ulama melandaskan argumen di atas hadits riwayat Abu Hurairah, bahwa Nabi melarang jual beli gharar."
Al Malikiyah dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah melandaskan pendapat dengan hadits Abdullah bin Umar dalam kisah seorang lelaki yang mengambil segulungan rambut, ia mengambilnya dari ghanimah dan meminta Nabi agar barang itu dihibahkan kepadanya, Nabi bersabda, " Adapun harta yang menjadi milikku dan Bani Abdul Muthallib adalah milikmu." (HR. ahmad, Anu Daud dan lainnya),
Menurut saya, muamalat seperti dalam pendapat kedua ini sah. Sebagaimana diketahui bahwa asal mula setiap muamalat adalah boleh, baik itu akad mu'awadzat maupun akad tabbaru'at.
Adapun menggunakan hadits Abu Hurairah sebagai dalil, masih perlu ditinjau kembali. Saebab, ada perbedaan mencolok antara akad muawadhat dan akad tabarru'at. Akad-akad mu'awadhat dilakukan untuk memperoleh laba dan penghasilan sehingga harus memenuhi syarat; "diketahui" dan "dimiliki", yang tidak disyaratkan dalam akad tabarru'at. Sebab akad tabarru'at tidak dimaksudkan untuk mencari laba, hanya bertujuan memberi santunan, kasih sayang dan untuk membantu.
Dari sini akan muncul beberapa masalah;

Hibah Majhul.
Jika seseorang ingin menghibahkan atau memberikan mobil yang tak berada ditempat atau memberikan isi kantong bajunya, misalnya ia berkata, " Aku berikan uang dalam kantongku ." apakah untuk hal ini disyaratkan bahwa barang hibah harus maklum, diketahui oleh penerima atau tidak? Kami katakan, jelas tidak. Barang hibah tidak harus diketahui.
Demikian pula jika ia menghibahkan barangnya yang dicuri, dighasab (pinjam tanpa ijin)  atau dirampok, maka menurut kami akad ini sah. Sedang menurut Jumhur ulama, yang seperti ini tidak sah karena mereka menyamakan antara akad tabbaru'at dan akad mu'awadhah, sehingga harus disyaratkan barang yang diberikan harus bisa diserahkan.
Juga ketika ada yang menghibahkan barang miliknya yang hilang atau seorang budak yang melarikan diri dan lainnya, menurut Jumhur transaksi pemberian itu tidak sah. Sedang menurut Ulama madzhab Malikiyah  dan Ibnu Taimiyah hukumnya sah. Dari sini kita tahu bahwa akad tabarruat lebih luas cakupannya daripada akad muawadhat, sebab di dalam tabarruat tidak disyaratkan syarat-syarat yang ada dalam muawadhat berupa "diketahui", "kepemilikan" dan lain sebagainya.
Dan yang benar menurut kami dalam masalah ini adalah pendapat Imam Malik dan Ibnu Taimiyah, yang secara umum ini juga merupakan pendapat jumhur ulama. Sehingga kita dapati jumhur ulama membedakan antara perkara Wasiyat dan Hibah serta Athiyah. Mereka membolehkan wasiyat atas barang yang tidak diketahui tapi tidak membolehkan hibah untuk barang yang majhul (tidak diketahui). Inilah dasar argumen atas kebenaran pendapat Imam malik dan bahwa syarat-syarat yang mengandung gharar dilarang jika dipakai dalam akad-akad muawadhat, sedang dalam akad tabarruat tidak dilarang.

5.           Kaidah kelima; tidak mengandung riba

Secara bahasa, riba memiliki beberapa makna, salah satunya adalah bertambah.
Adapun secara istilah adalah adanya pertambahan nilai atau pertambahan waktu dalam transaksi. Definisi ini masih umum, akan tetapi dengan mengetahui dua pembagian riba akan bisa diketahui rincian yang ada dalam definisi ini.

Riba dibagi menjadi;
1.    Riba al Fadhl
2.    Riba Nasi'ah
Dua pembagian inilah yang masyhur di kalangan para ulama, meski ada juga yang tidak sependapat dengan dua pembagian ini.

Pertama, Riba al Fadhl
Fadhl secara bahasa artinya kelebihan.
Yaitu adanya pertambahan pada salah satu materi-materi Riba yang dibarter dengan sesama jenis dalam satu waktu (kontan). Contoh 20 gram emas ditukar dengan 15 gram emas. (maka yang 5 gram merupakan riba, pent). Karena emas adalah harta ribawi yang jika ditukar dengan emas dan dengan sedikit tambahan, maka dikategorikan sebagai riba fadhl meski transaksi dilaksanakan secara kontan.
Akan tetapi jika 20 gram ditukar dengan 15 gram tapi tidak dibayar kontan (tempo atau kredit), maka disebut riba fadhl dan nasiah.
Maka harus diketahui terlebih dulu, harta apa saja yang temasuk harta ribawi. Namun jika disebutkan satu persatu, akan ada banyak sekali perbedaan pendapat ulama (ikhtilaf) dalam hal ini. Akan tetapi ringkasnya, sebagaimana yang masyhur di kalangan pengikut Imam ahmad: bahwa harta ribawi adalah harta yang bisa ditimbang dan bisa ditakar. Maka jika ada ungkapan " harta ribawi" menurut pendapat ini adalah barang yang ditimbang seperti; kacang, gandum, kurma, beras, dukhn, pisang, besi, tembaga belerang, bulu, wool dan lainnya. Maka jika menginginkan pertukaran (barter) terhadap harta-harta ini  harus memenuhi dua syarat terlebih dahulu;
1.    Waktu bersamaan dan saling memegang barang (transaksi tunai/kontan).
2.    Nilainya setara. (misalnya, gandum 1 kg ditukar dengan 1 kg. Jika 1 kg gadnum ditukar dengan 1,5 kg gandum, maka 1/2 kilonya adalah riba, pent).
Inilah pendapat madzhab Hanbaliyah yang juga merupakan pendapat madzhab Hanafiyah.
Pendapat kedua; barang ribawi adalah segala sesuatu yang menjadi ganti nilai (harga) dari sesuatu, juga setiap yang dtimbang dan yang ditakar juga dimakan. Ini merupakan pendapat Syaikhul Islam Ibnu taimiyah
Maka apapun yang menjadi standar nilai dari barang seperti dirham dan uang kertas, dikategorikan sebagai barang ribawi. Demikian pula barang-barang konsumsi yang ditimbang dan ditakar, adalah harta ribawi. Adapun selain itu bukanlah harta ribawi seperti buku, pena, baju, kayu, mobil, dan lainnya, bukan merupakan harta ribawi karena tidak dimakan.
Maka jika terjadi pertukaran dua barang berjenis sama seperti satu mobil dengan beberapa mobil, satu buah pena ditukar dengan 2 pena atau satu baju ditukar dengan beberapa baju, maka yang seperti ini hukumnya boleh.              

Kedua; Riba Nasiah
Secara bahasa artinya
Secara istilah, mengakhirkan serahterima dalam transaksi harta ribawi yang memiliki ilah yang sama. (illah yang dimaksud adalah klasifikasi harta ribawi seperti " standar nilai/harga" berupa emas, perak dan uang, "barang yang bisa ditimbang" seperti gandum, kurma, pent). Jika kita memiliki dua harta ribawi yang satu ilah, meski jenisnya berbeda, maka serah terima harus dilakukan secara kontan. Contohnya, anda punya emas yang akan ditukar perak. Jenis hartanya; emas dan perak, tetapi ilahnya sama, yaitu sama-sama harta ribawi kategori "standar nilai/harga", maka transaksi kedua jenis harat tersebut harus dilakukan secara kontan.
Contoh lain, menukarkan riyal Saudi dengan Junaih Mesir, jenis mata uangnya berbeda tapi ilah ribanya sama yaitu "standar harga".
Akan tetapi jika ilahnya berbeda, maka tidak harus dilalakukan secara kontan. Misalnya menukar emas dengan wol. Keduanya adalah barang ribawi tapi berbeda ilah.
Juga riyal dengan gandum, keduanya harta ribawi tapi berbeda ilah. Syarat "kontan" berlaku atas barter antara dua harta ribawi yang memiliki ilah yang sama. Jika ilahnya sama dan dibayar tunda, maka itulah riba nasi'ah.
Dalil-dalil yang mengharamkan riba sangat jelas, ijma' juga dengan tegas melarangnya. Bahkan riba sudah diharamkan dalam syariat umat sebelum Islam.
dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah melarang daripadanya, (QS. 4:161)
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda (QS. 3:130)
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS. 2:275)
Dan dalam hadits Jabir disebutkan bahwa Rasulullah melaknat orang yang memakan riba, yang mewakili, penulisnya dan dua saksinya.

Kaidah Keenam. Larangan maisir (judi, gambling).
Maisir secara bahasa artinya; mudah, kaya dan wajib.
Adapun secara istilah; setiap muamalah yang bersifat spekulatif antara menang atau kalah.
Diharamkannya perjudian merupakan keputusan final yang disepakati (mutafaq). Dalil-dalilnya sangat jelas dalam al Quran maupun as sunah juga ijma'.
Dalil al Qur'an;
"Hai orang –orang yang beriman , sesungguhnya arak , judi ,berhala dan mengundi nasib adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan .maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan".(Q.S. 5:90)
Dalil as Sunah;
Hadits dalam kitab Shahih Bukhari bahwa Nabi bersabda, " Barangsiapa yang berkata kepada temannya, 'Kemarilah, aku akan mengundimu." Maka hendaknya ia bersedekah." Perintah bersedekah dimaksudkan sebagai kafarah (tebusan) atas ucapannya. Dan dalil ini menunjukkan bahwa orang tersebut telah mengajak kepada sesuatu yang diharamkan.
Dan ijma' kaum muslimin menetapkan keharaman judi.
Beberapa contoh yang termasukl perjudian; jual beli barang yang tak diketahui (include dalam kategori al gharar). Contoh; Anda menawarkan mobil yang belum ditentukan mobil yang mana dengan harga misalnya 10.000 riyal. Kemudian ada pembeli yang mau. Pembeli tersebut bisa beruntung atau bahkan rugi. Jika ternyata mobil yang diberikan seharga 10.000 riyal, ia akan selamat, tetapi jika ternyata lebih murah ia rugi. Contoh lain; menjual barang tanpa mengetahui harganya. Sehingga si penjual dalam muamalah ini bisa untung atau bahkan menghutang.

Beda antara judi dan gharar.
Judi lebih spesifik dari gharar, setiap perjudian adalah gharar tapi tidak setiap gharar merupakan perjudian. Sehingga suatu muamalah bisa jadi mengandung gharar tapi tidak terdapat unsur judi, tapi jika ada unsur judinya pasti didalamnya terdapat gharar.
Contoh;
Ketidakpastian tentang kualitass dan harga perkakas rumah saat menjual rumah dan isinya, atau ketidakpastian akan cacat tidaknya barang di balik tirai, ketidak pastian buah yang masih berbentuk bunga dan lainnya, semua ini termasuk gharar, tapi tidak terdapat unsur judi didalamnya. Jadi, gharar jauh lebih umum dari judi.
Sedang Ketidapastian harga adalah judi dan juga gharar, jual beli barang yang tidak bisa diserahterimakan adalah judi dan gharar, karena pembeli melakukan transaksi ini sedang dia tidak tahu apakah ia bisa mendapatkan barang yang dibeli atau tidak.

Kaidah ketujuh, jujur dan amanah

Sidqun secara bahasa artinya sesuai realita, sedang amanah artinya ketenangan hati, pemenuhan janji dan kepercayaan. Dan makna istilah keduanya tidak jauh beda dengan makna lughawinya.
Jujur dalam muamalat adalah kesesuaian ucapan pelaku akad dengan realita. Dan amanah dalam muamalat adalah menuntaskan akad, menunaikannya dan tidak menyelisihinya.
Dalil untuk ketentuan ini ada di dalam al Quran, Hadits dan ijma'.
Dalil al Qur'an;
Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan; (QS. 26:183)
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. (QS. 5:1)
 Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya). (QS. 2:283)
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, (QS. 4:58)
Dalil dari as Sunah;
Hadits riwayat Hakim bin Hizam, yang di dalamnya terdapat statemen Nabi, " Jual beli itu dengan khiyar " sampai, " jika jual beli itu transparan dan jujur niscaya keduanya akan diberkahi , tapi jika menipu dan tidak jelas akan dihapus berkahnya." Juga dalam hadits abu Dzar dalam Shahihain, bahwa Nabi bersabda, " Ada 3 orang yang tidak akan diajak bicara oleh Allah, tidak disucikan dan Allah tidak sudi melihat mereka pada hari kiamat, -lalu beliau menyebutkan beberapa dan salah satunya, " orang yang menjual dagangannya dengan sumpah palsu."
Semua dalil ini menunjukkan wajibnya berlaku jujur dan amanah saat melakukan akad. Al Ghazali berkata, " Hendaknya seorang muslim menyukai apa yang diberikan kepada saudaranya sebagaimana ia menyukai apa yang diberikan untukknya. Maka apapun yang jika menimpanya ia merasa berat dan susah, hal itu tidak boleh ia timpakan pada saudaranya." Dalam Kitab Shahih, riwayat Anas bahwa Nabi bersabda, " Salah seorang dari kalian belum dikatakan beriman jika ia belum mencintai saudarnya seperti ia mencintai dirinya sendiri."

Kaidah kedelapan; Saddu adz Dzara'I'
Sadd menurut bahasa artinya, " menutup celah".
Dzarai' adalah bentuk jama' (plural) dari dzari'ah yang artinya sarana.
Secara terminologis, saddu adz dzari'ah artinya menghindari berbagai sarana yang secara dzahir mubah tapi berpotensi menjerumuskan pada yang haram. Ada tiga hal berkaitan dengan saddu dzara'I';
1.                Dzara'I' yang disepakati ulama; yaitu berbagai sarana atau media yang menyebabkan kerusakan  dan cacat dalam urusan agama dan urusan dunia seperti; meminum khamr karena merupakan jalan untuk mabuk yang menyebabkan cacatnya akal. Juga zina yang merupakan sarana terciptanya keruwetan bahkan hilangnya nasab. Dzarai' semacam ini telah disepakati ulama untuk ditutup jalannya.
2.                Dzarai' yang disepakati ulama untuk tidak ditutup. Menanam anggur yang tidak dimaksudkan untuk bahan khamr. Dalam hal ini ulama sepakat bahwa menanam anggur itu boleh. Meskipun ada yang membelinya lalu menjadikannya khamr. Ulama sepakat dzarai' seperti ini tidak bisa ditutup. Keterangan ini akan semakin jelas setelah membaca ketentuan-ketentuan dzarai'.
3.                Sarana atau berbagai media yang mubah tapi berpotensi besar menjerumuskan kepada yang haram, apakah ditutup atau tidak?
Dalam hal ini para ahli ilmu berbeda pendapat; yang masyhur dalam madhzab Malikiyah  dan Hanabilah bahwa dzarai' seperti ini harus di tutup jalannya.
Menurut Hanafiyah dan Syafiiyah; tidak wajib menutup jalan sarana-sarana mubah yang bisa menjerumuskan kepada yang haram. Ini pendapat secara umum. Sebab dalam beberapa masalah, mereka berpegang pada pelarangan sarana-sarana semacam ini. Akan tetapi mereka tidak memasukkannya sebagai pokok landasan dalam menghukumi dzarai', namun mereka masukkan dalil-dalil tersebut dalam pembahasan yang lain.
Dan yang rajih dalam hal ini adalah pendapat madzhab al Malikiyah dan Hanabilah juga Ibnul qayim dalam kitab "I'lamul Muwaqi'in". Beliau menyebutkan 99 dalil atas wajibnya mencegah atau menutup jalan atas sarana-sarana mubah jika bisa menjerumuskan kepada yang diharamkan.

Ketentuan-ketentuan dzarai'.

1.                Perbuatan yang dilakukan bisa mengakibatkan kerusakan atau mafsadah (mafasadah lawan kata maslahat) yang besar. Jika mafsadahnya tak seberapa dan sifatnya kasuistik maka tidak masalah. Sebab hal-hal yang sifatnya kasuistik tidak bisa dijadikan patokan hukum.
2.                Mafsadah yang ditimbulkan dari suatu perbuatan ekuivalen dengan maslahat yang dihasilkan, atau bahkan lebih besar. Jika maslahatnya yang lebih dominan maka dzariah seperti itu tidak perlu ditutup.
Sehingga mafsadah atau kerusahakan, bisa dibagi menjadi tiga;
1.                Mafsadah yang dihasilkan suatu perbuatan yang mubah sama dengan maslahahnya, berarti sarana ini dilarang.
2.                Mafsadah yang dihasilkan suatu perbuatan yang mubah lebih besar dari mashlahatnya jika perbuatan itu dilarang, berarti sarana menuju hal itu juga dilarang.
3.                Mafsadahnya lebih kecil dari maslahatnya, berarti tidak dilarang.
Catatan;
Sesuatu yang hukumnya "dilarang" dengan dasar kaidah saddu adz dzariah, hukumnya bisa berubah menjadi "boleh" jika kebutuhan atau hajat menuntut demikian.
Contoh, nazhar (melihat wajah dan telapak tangan wanita). Ulama mengatakan, pengharaman nazhar termasuk pengharaman terhadap wasilah/media (menuju zina, pent). Akan tetapi bisa dibolehkan jika dibutuhkan, misalnya seorang pelamar  boleh melihat calonnya karena hal itu memang diperlukan. Seorang dokter boleh melihat bagian dari aurat wanita non muhrim jika diperlukan –untuk kepentingan medis-.
Semua ini adalah berbagai kaidah yang melandasi berbagai muamalah yang akan dibahas pada bab-bab berikutnya. Para ulama telah mensarikannya dari dalil-dalil al Quran maupun sunah.



DEFINISI

B.               Definisi Muamalah Mu'ashirah Muamalah

Muamalah
Secara lughawi (etimologi) berasal dari kata 'amal, yaitu segala perbuatan yang dilakukan oleh orang yang mukallaf (terbebani syariat).
Adapun secara istilahi (terminologi), muamalah yang dimaksud adalah hukum-hukum syar'i yang berhubungan dengan urusan-urusan duniawi seperti jual beli, sewa, gadai dan sebagainya.

Catatan:
Perlu diketahui, para ulama membagi fikih menjadi empat bagian;
6.   Ibadat
7.   Muamalat
8.   Pernikahan
9.   Hukum pidana dan perdata
Pembagian inilah yang diakui oleh kebanyakan ulama. Sebagian ulama tidak menjadikan kategori muamalah hanya spesifik pada muamalah maliyah atau transaksi finansial saja, namun mereka memasukkan pernikahan dalam kategori muamalah, sehingga pembagiannya menjadi;
1.                Ibadat
2.                Muamalat secara umum
3.                Hukum Had dan Tindak kriminal (jinayah)
Pendapat ini diusung oleh Ibnu Abidin al Hanafi, pengarang "Hasyiah Raddil Mukhtar". Akan tetapi kebanyakan ulama membagi fikih menjadi empat bagian sebagaimana diatas.
Dalam pembahasan ini, muamalat yang dimaksud adalah muamalat maliyah atau transaksi-transaksi keuangan yang terbagi menjadi:
3.                Ahkam al Mu'awadhah atau hukum-hukum mengenai transaksi-transaksi yang bersifat profit.
Yaitu berbagai jenis muamalah yang dimaksudkan untuk memperoleh profit atau imbalan, baik berupa keuntungan, jasa, barang dan lain sebagainya. Muamalah ini mencakup; jual beli, sewa, khiyarat, koperasi dan yang sejenis berupa akad-akad kontrak.
4.                Ahkam at Tabarru'at atau hukum-hukum mengenai transaksi-transaksi non profit (nirlaba).
Yaitu berbagai jenis muamalah yang dimaksudkan untuk amal sosial dan santunan seperti; hibah, pemberian, waqaf, itq (pembebasan budak), wasiyat dan lain lain.
Jika yang dimaksud muamalah adalah Muamalah maliyah atau transaksi keuangan/harta, maka para ulama membagi harta menjadi 3 jenis;
4.    Al a'yan al 'arudh yaitu benda atau barang dagangan seperti; mobil, rumah makanan, kain dan lain sebagainya.
5.    al Manafi' atau manfaat atau fungsi seperti; fungsi tempat tinggal untuk suatu rumah, fungsi jual beli dari suatu bangunan toko dan lainya.
6.    al 'ain, yang dimaksud adalah mata uang: emas dan perak atau yang menggantikan fungsi keduanya di era ini berupa uang kertas. Meskipun pendapat yang masyhur di kalangan ahli fikih, uang kertas dikategorikan sebagai kategori pertama yaitu al a'yan al arudh atau barang dagangan.
Para ulama mendefiniskan harta dengan beberapa definisi yang mirip, yaitu harta adalah setiap benda yang mubah (boleh) untuk dimanfaatkan. Atau, setiap yang dibolehkan untuk dimanfaatkan adalah harta selain benda yang dikecualikan (diharamkan) oleh syariat.

Al Muashirah:
Diambil dari kata al Ashr yang artinya masa, zaman atau era. Kata ashr merujuk pada;
4.    Masa atau periode (age)
5.    Perahan. (kata ashr dalam etimologi Arab bisa bermakna memerah).
6.    Tempat mengungsi.
Maka secara singkat, al muamalah al mu'ashirah bisa kita definisikan sebagai hukum-hukum syar'i yang menyangkut berbagai persoalan harta yang muncul dan ada pada masa kini (kontemporer).

B. Beberapa ketentuan atau kaidah yang menjadi dasar hukum dari berbagai transaksi kontemporer.

Kaidah pertama, al ashlu fil mu'amalah al hill. Artinya hukum asal dari semua muamalah adalah dihalalkan.
Ini merupakan pendapat dari jumhur ulama. Bahkan dikatakan, kaidah ini merupakan ijma'. Namun pendapat ini masih harus diperiksa kembali sebab madzhab Zhahiriyah tidak sependapat jika kaidah ini disebut ijma'.
Dalil dari kaidah ini adalah firman Allah Ta'ala;
"Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu".(al maidah;1)
Ini menyangkut semua bentuk muamalah dan semua akad baik akad  yang pola dan namanya sudah ada pada masa Nabi SAW maupun yang belum. Juga firman Allah;
"Dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya. (QS. 17:34)
Kewajiban memenuhi janji berlaku untuk semua jenis akad. Dalil lain yang mendukung kaidah ini adalah ayat-ayat yang membatasi item-item yang diharamkan. Seperti firman Allah;
"Katakanlah:"Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang disembelih atas nama selain Allah. (QS. 6:145)
Dari ayat ini disimpulkan bahwa yang selain dari apa yang diharamkan dalam ayat ini, maka asal hukumnya adalah mubah atau boleh. Demikian pula firman Allah;
Kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. (QS. 4:29)
Padahal sesungguhnya Allah telah merincikan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya. (QS. 6:119)
Dalil dari as sunah yang mendukung kaidah ini adalah hadits marfu' dari Sa'ad,
"Manusia yang paling besar dosanya adalah manusia yang menanyakan sesuatu yang tidak diharamkan, tapi kemudian diharamkan hanya karena pertanyaannya." (Mutafaq 'alaih).
Hadits ini menunjukkan bahwa pada dasarnya semua muamalah dan akad-akad hukumnya halal, sah dan tidak diharamkan.
Adapun menurut madzhab Dzahiriyah, asal mula muamalat adalah diharamkan, tidak diperbolehkan kecuali yang pola muamalahnya sudah ada dalam al Qur'an atau as Sunah. Yang selain itu maka tidak boleh dilakukan. Dasar argumen mereka adalah,
Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agamamu. Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa,sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. 5:3)
Mereka mengatakan, "Allah telah menyempurnakan dien, maka yang tidak terdapat dalam al Kitab dan as Sunah, pada dasarnya adalah diharamkan sebab Allah berfirman,
Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zhalim. (QS. 2:229)
Mereka juga berargumen dengan hadits Aisyah, "Setiap persyaratan yang tidak terdapat dalam kitabullah adalah persyaratan yang batal."
Menjawab dalil semacam ini tidaklah sulit. Yang dimaksud dalam hadits Aisyah adalah setiap persyaratan yang tidak terdapat dalam hukum Allah maupun syariat-Nya. Sedangkan muamalat yang ada dan berkembang pada saat ini menurut pendapat kami, pada dasarnya dihalalkan dengan hukum dan syariat Allah, sebagaimana yang sudah diterangkan di depan.
Adapun firman Allah,
Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zhalim. (QS. 2:229)
Maksud melanggar batasan Allah adalah mengharamkan yang halal atau membolehkan yang haram. Oleh karenanya kami katakan dalam kaidah pertama, asal mula hukum muamalah adalah dihalalkan. Ini berdasarkan kesepakatan imam empat madzhab, bahkan ada yang mengatakan hal itu merupakan ijma'.

Kaidah kedua: Pada dasarnya, setiap persyaratan dalam muamalah (transaksi) hukumnya dihalalkan.
Perbedaan pendapat (ikhtilaf) mengenai kaidah ini tidak jauh berbeda dengan ikhtilaf mengenai kaidah sebelumnya.
Jumhur ahli ilmu berpendapat bahwa setiap syarat yang diberlakukan dalam berbagai muamalah pada asalnya dibolehkan. Maka syarat apapun yang disepakati oleh kedua belah pihak yang membuat suatu akad, pada asalnya adalah dihalalkan. Baik itu syarat yang merupakan konsekuensi dari akad, atau syarat yang merupakan maslahat dari akad, maupun pensyaratan suatu sifat atau manfaat tertentu. Lebih lanjut pembahasan ini akan diulas dalam klasifikasi syarat dalam bab selanjutnya.
Kebolehan ini ditunjukkan dalam firman Allah,
"Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu".(al maidah;1)
Perintah untuk memenuhi akad berarti perintah untuk memenuhi asal muasal akadn itu, sifat akad dan persayratan di dalamnya.
Juga firman Allah,
"Dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya. (QS. 17:34)
Ayat ini juga mengandung pengertian agar manusia memenuhi atau menunaikan persyaratan yang diberlakukan.
Yang dimaksud dengan "syarat dalam akad" adalah apa-apa yang disyaratkan oleh salah satu dari kedua pihak yang menyepakati suatu akad, yang hal itu membawa maslahat baginya. Syarat pasti diposisikan sebelum akad. Misalnya seorang penjual mensyaratkan rumah ini hanya bisa dimanfaatkan (disewa) dalam kurun waktu sekian, atau pembeli mensyaratkan, harga bisa dibayar secara kredit dan sebagainya. Pada intinya syarat diajukan sebelum akad, atau bisa juga saat akad atau dalam masa khiyar (tempo untuk menentukan pilihan sebelum deal).
Contoh syarat di dalam akad misalnya, " Saya jual mobil ini kepada anda dengan syarat, saya masih bisa menggunakannya dalam waktu satu atau dua hari pada masa tenggang sebelum deal (terjadi kesepakatan)."
Atau ketika menjual mobil dan dalam negosiasi, penjual mensyaratkan "Saya boleh menggunakannya dalam satu atau dua hari ke depan."  Atau contoh lain, syarat yang diajukan pada tempo negosiasi sebelum deal. Misalnya, ketika menjual mobil, penjual mengatakan, " Saya memiliki masa tenggang sebelum terjadi kesepakatan selama 3 hari untuk menggunakan mobil ini. " Lalu pada hari kedua, tiba-tiba si penjual mensyaratkan, ia bisa menggunakan mobil tersebut selama kurun waktu satu atau dua minggu setelah akad, misalnya. Dan hal semacam ini sah hukumnya.

Kaidah ketiga; Larangan berbuat Dzalim
Dzalim secara etimologis adalah menempatkan sesuatu bukan pada tempatnya secara sengaja.
Dan menurut syara'; melakukan yang dilarang dan meninggalkan yang diperintahkan.
Maka melanggar larangan, meninggalkan perintah serta meletakkan sesuatu bukan pada tempatnya semuanya adalah kezaliman.
Kaidah ini sudah disepakati. Syariat sendiri juga mengharuskan adanya keadilan (antonim kezaliman) dalam segala hal. Allah mengutus Rasul dan menurunkan al Kitab serta al Mizan adalah agar Rasul memutuskan perkara diantara manusia dengan bijaksana (adil). Dan dalil tentang larangan berbuat dzalim sangat banyak sekali. Diantaranya;
Dan (Kami telah mengutus) kepada penduduk Mad-yan saudara mereka, Syu'aib. Ia berkata:"Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada Ilah bagimu selain-Nya. Sesungguhnya telah datang kepadamu bukti yang nyata dari Rabbmu. Maka sempurnakanlah takaran dan timbangannya, dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Allah memperbaikinya. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika betul-betul kamu orang-orang yang beriman". (QS. 7:85)
            Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui. (QS. 2:188)
Juga hadits Abu Bakrah bahwa Nabi bersabda, " Sesungguhnya darah, harta dan kehormatan kalian adalah haram atas kalian." Hadits ini terdapat dalam shahihain.
Nabi bersabda, " Darah, harta dan kehormatan setiap muslim adalah haram bagi muslim yang lain."
Juga hadits abu Dzar dalam Shahih Muslim bahwa Nabi bersabda, " Allah berfirman, " Wahai Hambaku, sesungguhnya Aku haramkan kezaliman atas diriku dan Aku jadikan kezaliman itu haram diantara kalian, maka janganlah kalian saling berbuat zalim.."
Oleh karenanya, Nabi melarang jual beli Najsy, tashriyah, menjual yang sedang ditawar oleh orang lain, atau membeli yang akan dibeli orang lain dan atau menawar yang sedang ditawar, sebab semua itu mengandung kezaliman dan permusuhan.
(Yang dimaksudkan dengan najsy. adalah meninggikan harga barang yang dilakukan orang yang tidak mau membelinya untuk menipu pembeli lain. Sedang tashriyah adalah menahan air susu hewan sebelum dijual agar terlihat subur dan bersusu banyak,pent)

Kaidah keempat, larangan al gharar (menipu)
Al gharar secara linguistik mengacu pada makna; mengurangi, mengkhawatirkan, menjerumuskan diri dalam kebinasaan dan kebodohan.
Adapun secara istilah, gharar adalah ketidakpastian hasil atau ketidak tahuan akan hakikat atau kadar sesuatu, sebagaimana yang disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Ketentuan ini berdasarkan kesepakatan para imam. Dan sudah tidak bisa tidak, gharar harus ditiadakan dalam semua muamalah. Hadits berikut menjadi dalilnya, "Diriwayatkan bahwa Nabi melarang jual beli yang mengandung gharar." Hadits ini disebutkan dalam shahih muslim.
Termasuk dalil dalam hal ini adalah larangan Nabi terhadap praktek jual beli anak dari anak unta, jual beli janin, jual beli mani dalam tulang rusuk pejantan dan lainnya, semua dalil ini menjadi dalil penguat atas kaidah ini.
Demikian pula larangan jual beli mulamasah dan munabadzah juga jual beli barang yang tidak mungkin diserahterimakan. Semua larangan ini menjadi dalil dari ketentuan ini.
(transaksi mulamasah adalah menjual dengan mengajukan syarat, pembeli tidak boleh menyentuh barang atau menyentuh berarti membeli. Sedang munabadzah adalah saling melempar barang tanpa ada tawarmenawar,pent)
Para ulama mensyaratkan beberapa hal yaitu bahwa suatu gharar ( ketidakjelasan) dilarang dalam suatu akad jika;
5.        Proporsi gharar terlalu banyak dalam suatu akad. Sebaliknya, jika kandungan gharar hanya sedikit maka tidak akan mempengaruhi keabsahan suatu muamalah. Hal ini merupakan ijma'.
Beberapa ulama ada yang mencontohkan penyewaan toilet untuk mandi. Dalam transaksi semacam ini terdapat unsur ketidakjelasan, yaitu waktu penggunaan dan kwantitas air yang dipakai tidaklah sama antara satu orang dengan yang lain. Juga model penyewaan mobil dengan jangka waktu harian. Dalam sehari, masing-masing penyewa tidaklah sama dalam kadar dan cara pemakaian mobil yang disewakan. (padahal harga sewa distandarkan, pent). Dalam dua contoh diatas terdapat unsur gharar (ketidakjelasan) tapi kadarnya hanya sedikit sehingga dimaafkan.
6.        Gharar tersebut tidak terdapat dalam muamalah yang menjadi kebutuhan umum manusia.
Al Juwaini  dan lainya menyebutkan suatu kaidah dalam hal ini, "
Kebutuhan umum diposisikan sebagai sesuatu yang mendesak."
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, "Pembuat Syariat tidak mengharamkan transaksi yang dibutuhkan manusia hanya karena ada sedikit gharar (ketidakjelasan), asalkan transaksi tersebut memang menjadi kebutuhan umum."
Statemen para ulama, " Kebutuhan umum diposisikan sebagai sesuatu yang darurat." Maksud dharurat adalah, transaksi tersebut memang harus ada secara nyata dan tidak ada solusi syar'i lainnya. Artinya, harus dipastikan bahwa dengan muamalah tersebut kebutuhan bisa dipenuhi dan tidak ada jalan lain untuk memenuhi kebutuhan tersebut selain dengan transaksi yang mengandung gharar itu. Jika kebutuhan tersebut sudah menjadi kebutuhan umum, maka sebagaimana dikatakan al Juwaini dan ahli ilmu lainnya, hukumnya berubah menjadi semacam kebutuhan mendesak (adh dharurat). (sedang kondisi atau kebutuhan yang dharurat akan mengubah hukum "dilarang" menjadi "dibolehkan", misalnya makan daging babi bagi yang tersesat di hutan dan tidak menemukan makanan selain babi- Pent)
Dalilnya adalah hadits Ibnu Umar, bahwa Nabi melarang menjual buah buahan sebelum tampak matang (jual-beli ijon)." Jual beli setelah buah matang adalah kebutuhan umum. Bisa dipahami dari hadits tersebut bahwa jika buah sudah mulai tampak matang, maka jual beli dianggap sah. Meskipun tentunya tidak semua buah dalam satu pohon tersebut sudah matang secara keseluruhan, ada beberapa yang masih muda. Sehingga dalam hal ini sebenarnya ada unsur gharar, tetapi dimaafkan karena menjual buah yang sudah mulai matang adalah kebutuhan manusia secara umum.
7.           Gharar yang masih memungkinkan dihindari tanpa menimbulkan kesulitan dan masalah. Ini juga merupakan ijma', sebab jika gharar tak mungkin bisa dihindari kecuali harus melalui kesulitan atau masalah yang besar, maka gharar tersebut dimaafkan.
Para ulama memberikan contoh, jual beli rumah beserta perabotannya juga jual beli hewan yang sedang bunting. Orang yang membeli rumah tidak meneliti satu persatu perabotannya, bagaimana kekuatan pilar-pilar rumah itu juga bagaimana proses pembutan rumah itu hingga kelar dan lain sebagainya. Juga membeli seekor hewan bunting, ia tidak tahu apa yang ada dalam perut hewan tersebut, jantan atau betina, satu atau banyak, mati atau hidup dan lain sebagainya. Hal-hal semacam ini tidak mungkin bisa diketahui kecuali harus bersusah payah terlebih dahulu.
Merupakan contoh juga, hadits Ibnu Umar bahwa Nabi memberikan rukhsah( dispensasi) untuk melakukan jual beli buah jika sudah mulai masak (dalam satu pohon,-pent), padahal sebagian buah yang lain belum diketahui bentuknya, juga kapan dan bagaimana masaknya.
8.           Gharar dilarang jika terdapat dalam akad-akad yang bukan nirlaba. Pendapat inilah yang dianut oleh imam Malik dan disepakati Ibnu Taimiyah.
Sedang akad-akad nirlaba, Imam Malik dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah tidak mensyaratkan ketiadan gharar di dalamnya.
Tetapi jumhur ulama tidak membedakan antara akad mu'awadhat (profit contracts) dengan akad tabarru'at (akad-akad nirlaba), sehingga semua akad tabarru'at juga memiliki syarat; diketahui, dimiliki dan tidak mengandung unsur gharar.
Mereka juga mengatakan, "Akad-akad Tabaruat seperti Hibah, hadiah, pemberian dan waqaf disyaratkan harus bebas dari gharar."
Jumhur ulama melandaskan argumen di atas hadits riwayat Abu Hurairah, bahwa Nabi melarang jual beli gharar."
Al Malikiyah dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah melandaskan pendapat dengan hadits Abdullah bin Umar dalam kisah seorang lelaki yang mengambil segulungan rambut, ia mengambilnya dari ghanimah dan meminta Nabi agar barang itu dihibahkan kepadanya, Nabi bersabda, " Adapun harta yang menjadi milikku dan Bani Abdul Muthallib adalah milikmu." (HR. ahmad, Anu Daud dan lainnya),
Menurut saya, muamalat seperti dalam pendapat kedua ini sah. Sebagaimana diketahui bahwa asal mula setiap muamalat adalah boleh, baik itu akad mu'awadzat maupun akad tabbaru'at.
Adapun menggunakan hadits Abu Hurairah sebagai dalil, masih perlu ditinjau kembali. Saebab, ada perbedaan mencolok antara akad muawadhat dan akad tabarru'at. Akad-akad mu'awadhat dilakukan untuk memperoleh laba dan penghasilan sehingga harus memenuhi syarat; "diketahui" dan "dimiliki", yang tidak disyaratkan dalam akad tabarru'at. Sebab akad tabarru'at tidak dimaksudkan untuk mencari laba, hanya bertujuan memberi santunan, kasih sayang dan untuk membantu.
Dari sini akan muncul beberapa masalah;

Hibah Majhul.
Jika seseorang ingin menghibahkan atau memberikan mobil yang tak berada ditempat atau memberikan isi kantong bajunya, misalnya ia berkata, " Aku berikan uang dalam kantongku ." apakah untuk hal ini disyaratkan bahwa barang hibah harus maklum, diketahui oleh penerima atau tidak? Kami katakan, jelas tidak. Barang hibah tidak harus diketahui.
Demikian pula jika ia menghibahkan barangnya yang dicuri, dighasab (pinjam tanpa ijin)  atau dirampok, maka menurut kami akad ini sah. Sedang menurut Jumhur ulama, yang seperti ini tidak sah karena mereka menyamakan antara akad tabbaru'at dan akad mu'awadhah, sehingga harus disyaratkan barang yang diberikan harus bisa diserahkan.
Juga ketika ada yang menghibahkan barang miliknya yang hilang atau seorang budak yang melarikan diri dan lainnya, menurut Jumhur transaksi pemberian itu tidak sah. Sedang menurut Ulama madzhab Malikiyah  dan Ibnu Taimiyah hukumnya sah. Dari sini kita tahu bahwa akad tabarruat lebih luas cakupannya daripada akad muawadhat, sebab di dalam tabarruat tidak disyaratkan syarat-syarat yang ada dalam muawadhat berupa "diketahui", "kepemilikan" dan lain sebagainya.
Dan yang benar menurut kami dalam masalah ini adalah pendapat Imam Malik dan Ibnu Taimiyah, yang secara umum ini juga merupakan pendapat jumhur ulama. Sehingga kita dapati jumhur ulama membedakan antara perkara Wasiyat dan Hibah serta Athiyah. Mereka membolehkan wasiyat atas barang yang tidak diketahui tapi tidak membolehkan hibah untuk barang yang majhul (tidak diketahui). Inilah dasar argumen atas kebenaran pendapat Imam malik dan bahwa syarat-syarat yang mengandung gharar dilarang jika dipakai dalam akad-akad muawadhat, sedang dalam akad tabarruat tidak dilarang.

10.        Kaidah kelima; tidak mengandung riba

Secara bahasa, riba memiliki beberapa makna, salah satunya adalah bertambah.
Adapun secara istilah adalah adanya pertambahan nilai atau pertambahan waktu dalam transaksi. Definisi ini masih umum, akan tetapi dengan mengetahui dua pembagian riba akan bisa diketahui rincian yang ada dalam definisi ini.

Riba dibagi menjadi;
3.    Riba al Fadhl
4.    Riba Nasi'ah
Dua pembagian inilah yang masyhur di kalangan para ulama, meski ada juga yang tidak sependapat dengan dua pembagian ini.

Pertama, Riba al Fadhl
Fadhl secara bahasa artinya kelebihan.
Yaitu adanya pertambahan pada salah satu materi-materi Riba yang dibarter dengan sesama jenis dalam satu waktu (kontan). Contoh 20 gram emas ditukar dengan 15 gram emas. (maka yang 5 gram merupakan riba, pent). Karena emas adalah harta ribawi yang jika ditukar dengan emas dan dengan sedikit tambahan, maka dikategorikan sebagai riba fadhl meski transaksi dilaksanakan secara kontan.
Akan tetapi jika 20 gram ditukar dengan 15 gram tapi tidak dibayar kontan (tempo atau kredit), maka disebut riba fadhl dan nasiah.
Maka harus diketahui terlebih dulu, harta apa saja yang temasuk harta ribawi. Namun jika disebutkan satu persatu, akan ada banyak sekali perbedaan pendapat ulama (ikhtilaf) dalam hal ini. Akan tetapi ringkasnya, sebagaimana yang masyhur di kalangan pengikut Imam ahmad: bahwa harta ribawi adalah harta yang bisa ditimbang dan bisa ditakar. Maka jika ada ungkapan " harta ribawi" menurut pendapat ini adalah barang yang ditimbang seperti; kacang, gandum, kurma, beras, dukhn, pisang, besi, tembaga belerang, bulu, wool dan lainnya. Maka jika menginginkan pertukaran (barter) terhadap harta-harta ini  harus memenuhi dua syarat terlebih dahulu;
3.    Waktu bersamaan dan saling memegang barang (transaksi tunai/kontan).
4.    Nilainya setara. (misalnya, gandum 1 kg ditukar dengan 1 kg. Jika 1 kg gadnum ditukar dengan 1,5 kg gandum, maka 1/2 kilonya adalah riba, pent).
Inilah pendapat madzhab Hanbaliyah yang juga merupakan pendapat madzhab Hanafiyah.
Pendapat kedua; barang ribawi adalah segala sesuatu yang menjadi ganti nilai (harga) dari sesuatu, juga setiap yang dtimbang dan yang ditakar juga dimakan. Ini merupakan pendapat Syaikhul Islam Ibnu taimiyah
Maka apapun yang menjadi standar nilai dari barang seperti dirham dan uang kertas, dikategorikan sebagai barang ribawi. Demikian pula barang-barang konsumsi yang ditimbang dan ditakar, adalah harta ribawi. Adapun selain itu bukanlah harta ribawi seperti buku, pena, baju, kayu, mobil, dan lainnya, bukan merupakan harta ribawi karena tidak dimakan.
Maka jika terjadi pertukaran dua barang berjenis sama seperti satu mobil dengan beberapa mobil, satu buah pena ditukar dengan 2 pena atau satu baju ditukar dengan beberapa baju, maka yang seperti ini hukumnya boleh.               

Kedua; Riba Nasiah
Secara bahasa artinya
Secara istilah, mengakhirkan serahterima dalam transaksi harta ribawi yang memiliki ilah yang sama. (illah yang dimaksud adalah klasifikasi harta ribawi seperti " standar nilai/harga" berupa emas, perak dan uang, "barang yang bisa ditimbang" seperti gandum, kurma, pent). Jika kita memiliki dua harta ribawi yang satu ilah, meski jenisnya berbeda, maka serah terima harus dilakukan secara kontan. Contohnya, anda punya emas yang akan ditukar perak. Jenis hartanya; emas dan perak, tetapi ilahnya sama, yaitu sama-sama harta ribawi kategori "standar nilai/harga", maka transaksi kedua jenis harat tersebut harus dilakukan secara kontan.
Contoh lain, menukarkan riyal Saudi dengan Junaih Mesir, jenis mata uangnya berbeda tapi ilah ribanya sama yaitu "standar harga".
Akan tetapi jika ilahnya berbeda, maka tidak harus dilalakukan secara kontan. Misalnya menukar emas dengan wol. Keduanya adalah barang ribawi tapi berbeda ilah.
Juga riyal dengan gandum, keduanya harta ribawi tapi berbeda ilah. Syarat "kontan" berlaku atas barter antara dua harta ribawi yang memiliki ilah yang sama. Jika ilahnya sama dan dibayar tunda, maka itulah riba nasi'ah.
Dalil-dalil yang mengharamkan riba sangat jelas, ijma' juga dengan tegas melarangnya. Bahkan riba sudah diharamkan dalam syariat umat sebelum Islam.
dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah melarang daripadanya, (QS. 4:161)
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda (QS. 3:130)
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS. 2:275)
Dan dalam hadits Jabir disebutkan bahwa Rasulullah melaknat orang yang memakan riba, yang mewakili, penulisnya dan dua saksinya.

Kaidah Keenam. Larangan maisir (judi, gambling).
Maisir secara bahasa artinya; mudah, kaya dan wajib.
Adapun secara istilah; setiap muamalah yang bersifat spekulatif antara menang atau kalah.
Diharamkannya perjudian merupakan keputusan final yang disepakati (mutafaq). Dalil-dalilnya sangat jelas dalam al Quran maupun as sunah juga ijma'.
Dalil al Qur'an;
"Hai orang –orang yang beriman , sesungguhnya arak , judi ,berhala dan mengundi nasib adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan .maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan".(Q.S. 5:90)
Dalil as Sunah;
Hadits dalam kitab Shahih Bukhari bahwa Nabi bersabda, " Barangsiapa yang berkata kepada temannya, 'Kemarilah, aku akan mengundimu." Maka hendaknya ia bersedekah." Perintah bersedekah dimaksudkan sebagai kafarah (tebusan) atas ucapannya. Dan dalil ini menunjukkan bahwa orang tersebut telah mengajak kepada sesuatu yang diharamkan.
Dan ijma' kaum muslimin menetapkan keharaman judi.
Beberapa contoh yang termasukl perjudian; jual beli barang yang tak diketahui (include dalam kategori al gharar). Contoh; Anda menawarkan mobil yang belum ditentukan mobil yang mana dengan harga misalnya 10.000 riyal. Kemudian ada pembeli yang mau. Pembeli tersebut bisa beruntung atau bahkan rugi. Jika ternyata mobil yang diberikan seharga 10.000 riyal, ia akan selamat, tetapi jika ternyata lebih murah ia rugi. Contoh lain; menjual barang tanpa mengetahui harganya. Sehingga si penjual dalam muamalah ini bisa untung atau bahkan menghutang.

Beda antara judi dan gharar.
Judi lebih spesifik dari gharar, setiap perjudian adalah gharar tapi tidak setiap gharar merupakan perjudian. Sehingga suatu muamalah bisa jadi mengandung gharar tapi tidak terdapat unsur judi, tapi jika ada unsur judinya pasti didalamnya terdapat gharar.
Contoh;
Ketidakpastian tentang kualitass dan harga perkakas rumah saat menjual rumah dan isinya, atau ketidakpastian akan cacat tidaknya barang di balik tirai, ketidak pastian buah yang masih berbentuk bunga dan lainnya, semua ini termasuk gharar, tapi tidak terdapat unsur judi didalamnya. Jadi, gharar jauh lebih umum dari judi.
Sedang Ketidapastian harga adalah judi dan juga gharar, jual beli barang yang tidak bisa diserahterimakan adalah judi dan gharar, karena pembeli melakukan transaksi ini sedang dia tidak tahu apakah ia bisa mendapatkan barang yang dibeli atau tidak.

Kaidah ketujuh, jujur dan amanah

Sidqun secara bahasa artinya sesuai realita, sedang amanah artinya ketenangan hati, pemenuhan janji dan kepercayaan. Dan makna istilah keduanya tidak jauh beda dengan makna lughawinya.
Jujur dalam muamalat adalah kesesuaian ucapan pelaku akad dengan realita. Dan amanah dalam muamalat adalah menuntaskan akad, menunaikannya dan tidak menyelisihinya.
Dalil untuk ketentuan ini ada di dalam al Quran, Hadits dan ijma'.
Dalil al Qur'an;
Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan; (QS. 26:183)
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. (QS. 5:1)
 Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya). (QS. 2:283)
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, (QS. 4:58)
Dalil dari as Sunah;
Hadits riwayat Hakim bin Hizam, yang di dalamnya terdapat statemen Nabi, " Jual beli itu dengan khiyar " sampai, " jika jual beli itu transparan dan jujur niscaya keduanya akan diberkahi , tapi jika menipu dan tidak jelas akan dihapus berkahnya." Juga dalam hadits abu Dzar dalam Shahihain, bahwa Nabi bersabda, " Ada 3 orang yang tidak akan diajak bicara oleh Allah, tidak disucikan dan Allah tidak sudi melihat mereka pada hari kiamat, -lalu beliau menyebutkan beberapa dan salah satunya, " orang yang menjual dagangannya dengan sumpah palsu."
Semua dalil ini menunjukkan wajibnya berlaku jujur dan amanah saat melakukan akad. Al Ghazali berkata, " Hendaknya seorang muslim menyukai apa yang diberikan kepada saudaranya sebagaimana ia menyukai apa yang diberikan untukknya. Maka apapun yang jika menimpanya ia merasa berat dan susah, hal itu tidak boleh ia timpakan pada saudaranya." Dalam Kitab Shahih, riwayat Anas bahwa Nabi bersabda, " Salah seorang dari kalian belum dikatakan beriman jika ia belum mencintai saudarnya seperti ia mencintai dirinya sendiri."

Kaidah kedelapan; Saddu adz Dzara'I'
Sadd menurut bahasa artinya, " menutup celah".
Dzarai' adalah bentuk jama' (plural) dari dzari'ah yang artinya sarana.
Secara terminologis, saddu adz dzari'ah artinya menghindari berbagai sarana yang secara dzahir mubah tapi berpotensi menjerumuskan pada yang haram. Ada tiga hal berkaitan dengan saddu dzara'I';
4.                Dzara'I' yang disepakati ulama; yaitu berbagai sarana atau media yang menyebabkan kerusakan  dan cacat dalam urusan agama dan urusan dunia seperti; meminum khamr karena merupakan jalan untuk mabuk yang menyebabkan cacatnya akal. Juga zina yang merupakan sarana terciptanya keruwetan bahkan hilangnya nasab. Dzarai' semacam ini telah disepakati ulama untuk ditutup jalannya.
5.                Dzarai' yang disepakati ulama untuk tidak ditutup. Menanam anggur yang tidak dimaksudkan untuk bahan khamr. Dalam hal ini ulama sepakat bahwa menanam anggur itu boleh. Meskipun ada yang membelinya lalu menjadikannya khamr. Ulama sepakat dzarai' seperti ini tidak bisa ditutup. Keterangan ini akan semakin jelas setelah membaca ketentuan-ketentuan dzarai'.
6.                Sarana atau berbagai media yang mubah tapi berpotensi besar menjerumuskan kepada yang haram, apakah ditutup atau tidak?
Dalam hal ini para ahli ilmu berbeda pendapat; yang masyhur dalam madhzab Malikiyah  dan Hanabilah bahwa dzarai' seperti ini harus di tutup jalannya.
Menurut Hanafiyah dan Syafiiyah; tidak wajib menutup jalan sarana-sarana mubah yang bisa menjerumuskan kepada yang haram. Ini pendapat secara umum. Sebab dalam beberapa masalah, mereka berpegang pada pelarangan sarana-sarana semacam ini. Akan tetapi mereka tidak memasukkannya sebagai pokok landasan dalam menghukumi dzarai', namun mereka masukkan dalil-dalil tersebut dalam pembahasan yang lain.
Dan yang rajih dalam hal ini adalah pendapat madzhab al Malikiyah dan Hanabilah juga Ibnul qayim dalam kitab "I'lamul Muwaqi'in". Beliau menyebutkan 99 dalil atas wajibnya mencegah atau menutup jalan atas sarana-sarana mubah jika bisa menjerumuskan kepada yang diharamkan.

Ketentuan-ketentuan dzarai'.

3.                Perbuatan yang dilakukan bisa mengakibatkan kerusakan atau mafsadah (mafasadah lawan kata maslahat) yang besar. Jika mafsadahnya tak seberapa dan sifatnya kasuistik maka tidak masalah. Sebab hal-hal yang sifatnya kasuistik tidak bisa dijadikan patokan hukum.
4.                Mafsadah yang ditimbulkan dari suatu perbuatan ekuivalen dengan maslahat yang dihasilkan, atau bahkan lebih besar. Jika maslahatnya yang lebih dominan maka dzariah seperti itu tidak perlu ditutup.
Sehingga mafsadah atau kerusahakan, bisa dibagi menjadi tiga;
4.                Mafsadah yang dihasilkan suatu perbuatan yang mubah sama dengan maslahahnya, berarti sarana ini dilarang.
5.                Mafsadah yang dihasilkan suatu perbuatan yang mubah lebih besar dari mashlahatnya jika perbuatan itu dilarang, berarti sarana menuju hal itu juga dilarang.
6.                Mafsadahnya lebih kecil dari maslahatnya, berarti tidak dilarang.
Catatan;
Sesuatu yang hukumnya "dilarang" dengan dasar kaidah saddu adz dzariah, hukumnya bisa berubah menjadi "boleh" jika kebutuhan atau hajat menuntut demikian.
Contoh, nazhar (melihat wajah dan telapak tangan wanita). Ulama mengatakan, pengharaman nazhar termasuk pengharaman terhadap wasilah/media (menuju zina, pent). Akan tetapi bisa dibolehkan jika dibutuhkan, misalnya seorang pelamar  boleh melihat calonnya karena hal itu memang diperlukan. Seorang dokter boleh melihat bagian dari aurat wanita non muhrim jika diperlukan –untuk kepentingan medis-.
Semua ini adalah berbagai kaidah yang melandasi berbagai muamalah yang akan dibahas pada bab-bab berikutnya. Para ulama telah mensarikannya dari dalil-dalil al Quran maupun sunah.



JAM'IAYATUL MUWADZIFIN
(ARISAN PEGAWAI)


Arisan sudah jamak dilakukan masyarakat dan menjadi semacam polemik. Meskipun banyak ulama yang memperbolehkan akan tetapi bagi para thalibul ilmi sudah selayaknya mereka lebih memahami pendapat yang tidak memperbolehkan, atas dasar dalil apa mereka menyanggah, juga yang memperbolehkan dan dengan dalil apa mereka memperbolehkannya. Ini penting untuk dipahami.

Definisi
Jam'iyah berasal dari kata ijtima atau berkumpul. Dan muwadzifin adalah bentuk plural dari muwadzaf yang artinya pegawai/ karyawan. Jam'iyah atau arisan sering diidentikkan dengan karyawan karena yang paling banyak melakukan hal ini –maksudnya mungkin di Arab, pent- adalah para karyawan. Juga para pedagang atau pengusaha agribisnis atau para pengrajin. Karyawan mendapatkan gaji setiap bulan, sehingga siapapun yang menerima gaji setiap bulan memiliki peluang untuk menjadi anggota arisan ini. Adapun para pedagang, pengusaha atau pengrajin, mereka bisa memperoleh penghasilan bulanan meski kadang juga tidak.

Mekanismenya;
Ada tiga mekanisme dalam membentuk arisan;
1.Beberapa orang melakukan kesepakatan, masing-masing mereka mengumpulkan uang dengan jumlah yang sama besar setiap bulan atau dua bulan sekali atau setahun sekali tergantung kesepakatan.
2.Sama dengan mekanisme diatas hanya saja disyaratkan tak seorang pun diijinkan mengundurkan diri sampai habis putaran.
3.Sama dengan mekanisme kedua hanya saja di setiap akhir bulan, uang itu diambil oleh salah satu anggota. Demikian seterusnya hingga habis satu atau dua putaran.

Hukum mekanisme yang pertama
Soal mekanisme ini, para ulama sudah memberikan beberapa pandangan. Diantaranya Abu Zur'ah ar Razi , salah seorang pakar hadits menyatakan bahwa hukumnya boleh. Karena makin maraknya praktik arisan ini pada masa ini, para ulama muta'akhirin berbeda pendapat tentang hukumnya, apakah boleh atau tidak. Ada dua pendapat:
Pertama, muamalah ini boleh dan tidak bemasalah. Ini pendapat mayoritas. Diantara mereka adalah syaikh Abdul Aziz bin Bazz, beliau tadinya berpendapat haram tapi kemudian saya ajak diskusi dan akhirnya beliau berpendapat boleh.
Juga Syaikh Muhammad bin Utsaimin, soal ini beliau paling banyak memberikan argumen pendukung. Bahkan dalam beberapa statemennya beliau mengisyaratkan bahwa muamalah ini dianjurkan karena sebagaimana yang akan saya jelaskan nanti, muamalah ini memberi dampak postif berupa pemenuhan hajat orang banyak yang membutuhkan dan sebagai alternatif bagi yang ingin mengambil uang dari bank konvensional (ribawi) dan beberapa maslahat lain. Juga aspek ta'awun dalam kebaikan dan takwa yang terkandung di dalamnya. Demikian pula Syaikh Ibnu Jibrin dan mayoritas anggota Hai`ah Kibaril Ulama di kerajaan Saudi sependapat bahwa muamalah ini hukumnya boleh.
Kedua; Haram. Di antara pendukung pendapat ini adalah Syaikh Shalih al Fauzan dan Syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh, Mufti Kerajaan pada saat ini.

Dalil pendapat pertama;

1.Akad inilah adalah salah satu akad yang dibolehkan syariat. Sebab pada hakikatnya akad ini adalah; pinjaman lunak kepada kreditor (penghutang). Lunak karena kreditor bisa berhutang dan mengembalikannya sesuai jumlah awal dan sama sekali tak dikenai penambahan (bunga). Misalnya, meminjam 1000 mengembalikan juga 1000 tanpa ada tambahan. Model pinjaman ini tidak keluar dari pola peminjaman biasa, bedanya pinjaman dalam arisan adalah antara satu orang dengan beberapa orang sedang pinjaman yang biasa, dilakukan antara dua personal saja.
2.Sesuai dengan kaidah dasar yaitu bahwa pada prinsipnya semua muamalah itu boleh. Dan di depan sudah kami sebutkan beberapa ketentuan yang mengatur berbagai muamalah.
3.Muamalah ini memenuhi aspek ta'awun alal birr wa taqwa, sebab pinjaman dalam arisan ini bisa menjadi jalan untuk memenuhi kebutuhan banyak orang dan membantu mereka agar tidak meminjam ke Bank ribawi dan melakukan berbagai muamalah haram seperti riba dan lainnya.
4.Manfaat yang diperoleh pemberi pinjaman dalam arisan ini tidak mengurangi manfaat yang diperoleh oleh peminjam. Sebab kadang dikatakan bahwa pemberi piutang telah memanfaatkan. Akan tetapi ulama mengatakan bahwa meskipun pemberi pinjaman memperoleh suatu manfaat, akan tetapi manfaat tersebut tidak merugikan peminjam. Bahkan manfaat itu pada akhirnya bergilir antara pemberi piutang dan peminjam. Masing-masing mereka mendapat manfaat. Dan sebagaimana yang akan saya jelaskan insyaallah, apa sebenarnya manfaat yang dikategorikan riba dalam peminjaman, yang dimaksud dalam nash shahabat. Yaitu nash yang berbunyi " Setiap pinjaman yang mengambil suatu manfaat adalah riba", apa maksud manfaat disini, yang jika hal itu ada dalam suatu pinjaman akan dikatakan sebagai riba?
Dalam arisan, manfaat yang ada diperoleh pihak peminjam dalam muamalah ini bukanlah manfaat sebagaimana yang dimaksud dalam nash shahabat tersebut.

Argumen pendapat kedua;
Pinjaman dalam arisan semacam ini adalah pinjaman bersyarat yang merupakan pinjaman yang menarik suatu manfaat (Qardhun jarra naf'an). Dan setiap pinjaman yang menarik suatu manfaat maka manfaat itu dikategorikan riba. Secara ringkas demikianlah argumennya. Misalnya, Yazid memberi pinjaman pada Umar. Ia tidak memberikan pinjaman kecuali Umar juga harus memberi pinjaman padanya. Pinjaman seperti ini adalah pinjaman yang menarik suatu manfaat.
Sekarang, apa dalil yang mengharamkan pengambilan manfaat dari suatu pinjaman?
Ada memang beberapa dalil dari hadits, satu atau dua tapi semuanya tidak ada yang shahih. Diantaranya adalah; diriwayatkan dari Nabi SAW bahwa beliau berkata, " Setiap pinjaman yang menarik suatu manfaat maka menjadi riba." Hadits ini tidak shahih. Juga hadits, " Jika salah seorang dari kalian memberi pinjaman, lalu ia diberi hadiah atau diboncengkan maka hendaknya ia menolaknya dan tidak menerima hadiah itu, kecuali jika memang hal itu sudah menjadi kebiasaan antara keduanya sejak sebelum pemberian pinjaman." Hadits in ditakhrij oleh Ibnu Majah dan statusnya Dhaif.
Statemen yang mengharamkan pinjaman yang menarik suatu manfaat, adalah statemen yang berasal dari para shahabat. Diantaranya adalah yang diriwayatikan dari Fadhalah bin Ubaid bahwa belaiu berkata, " " Setiap pinjaman yang menarik suatu manfaat maka menjadi riba." Ditakhrij al Baihaqi dalam "Sunan"nya. Juga dalam Shahihul Bukhari bahwa Abdullah bin Salam berkata kepada Abi Burdah, "Anda berada di negeri yang penuh riba yang didalamnya banyak pembual. Jika anda memiliki piutang pada seseorang lalu ia memberi anda hadiah berupa jasa membawakan jerami atau gandum anda, maka jangan anda terima."
Riwayat semisal juga diriwayatkan dari Umar bin Khattab, Ibnu Umar, Abu Hurairah, Ibnu Mas'ud, Anas, dan Ibnu Abbas. Jumhur Shahabat berpendapat bahwa manfaat yang diambil pemberi pinjaman atas pemijnam adalah haram karena termasuk riba. Diriwayatkan dari Ibnu Umar, beliau berkata, " Barangsiapa yang memberi pinjaman maka ia tidak boleh menentukan suatu syarat kecuali syarat agar pinjaman itu dikembalikan." Ditakhrij Imam Malik dalam al Muwatha dengan sanad yang shahih.
Ringkasnya, pengharaman pengambilan manfaat bagi pemberi pinjaman dalilnya didasarkan atas pendapat para shahabat.
Akan tetapi pula, dalam suatu riwayat dari shahabat terdapat pembolehan terhadap beberapa jenis manfaat. Maka dari itu perlu ada klasifikasi manfaat yang bisa dikategorikan manfaat yang haram dan yang boleh.
Para shahabat juga menghalalkan suftajah (bill of exchange) atau wesel. Sebagaimana diriwayatkan dari al Hasan, ali bin Abi Thalib, az Zubair, dan selainnya. Suftajah adalah memberi pinjaman pada seseorang di suatu negera lalu mengembalikannya di negara lain. Dalam hal ini, seorang pemberi pinjaman mengambil manfaat berupa keamanan (safety) dan menghilangkan kekhawatiran terhadap berbagai hal yang tak diiinginkan yang mungkin terjadi selama melakukan perjalanan.
Para ulama juga memperbolehkan seorang pemberi pinjaman untuk mengambil manfaat dari pinjamannnya. Mereka menyatakan, boleh saja seseorang memberikan pinjaman uang pada seorang petani untuk membeli alat pertanian dan benih tanaman, agar petani itu mau bekerja di tanah si pemberi pinjaman. Misalnya anda menawarkan pada si Fulan agar mengolah ladang anda. Tapi si Fulan tidak punya uang. tidak masalah jika kemudian anda memberinya pinjaman agar dia mau bekerja pada anda meski dengan begitu berarti anda telah mengambil manfaat darinya. Atau anda meminjamkan uang pada seseorang lalu ia bekerja di rumah anda. Pinjaman seperti ini dibolehkan oleh ulama.
Syaikhul Islam berkata, " Seorang petani boleh mengatakan, bekerjalah denganku dan aku akan bekerja denganmu. Hari ini bekerjalah bersama saya memanen tanaman atau mengunduh kurma, dan besok saya akan bekerja dengan anda memanen tanaman atau mengunduh kurma.

Ketentuan manfaat yang diharamkan
Berdasarkan penejelasan di atas, maka jelaslah bahwa manfaat yang diharamkan bagi seorang pemberi pinjaman adalah jika mengandung dua unsur;

1.       Pensyaratan tanpa imbal balik selain pemberian hutang. Yaitu pemberi pinjaman mensyaratkan sesuatu atas peminjam yang peminjam tidak mendapatikan manfaat balik selain pemberian pinjaman. Contoh; Saya akan pinjamkan pada anda uang sebesar 1000 riyal, tapi syaratnya anda harus mau meminjamkan mobil anda selama dua hari untuk saya pakai satu atau dua hari. Dalam contoh ini, manfaat yang diambil menjadi haram. Sebab, pemberi pinjaman mendapatkan manfaat tambahan berupa "menggunakan mobil si peminjam" sedang peminjam tak menerima manfaat apapun selain pemberian hutang, sedang uang tersebut harus dikembalikan (utuh,pent). Dalam arisan, hal ini tidak ada, pemberi pinjaman bisa mengambil manfaat demikian pula sebaliknya, peminjam juga mengambil manfaat.
Kecuali jika dalam peminjaman ini, pemberi pinjaman mensyaratkan, "Syaratnya anda harus mau menjual rumah anda pada saya" atau "menambah 100 riyal" atau "memberi saya hadiah" maka inilah manfaat yang haram dalam pinjam meminjam.
Dalilnya, Nabi bersabda, " Tidak dihalalkan jual beli dan salaf sekaligus, tidak pula dua syarat dalam jual beli."
Disini terjadi salaf dan jualbeli. Pemberi pinjaman mengatakan, "Saya beri anda pinjaman, tapi syaratnya anda harus mau menjual (sesuatu) pada saya." Di sini peminjam tidak menerima manfaat apapun selain mendapat pinjaman, sedang pinjaman itu harus dikembalikan.

2.       Pemberian dari si peminjam pada pemberi pinjaman hanya karena faktor pemberian utang. Dalilnya atsar dari Abdullah bin Salam diatas.
Contoh, anda memberi utang Zaid 10.000 riyal. Lalu satu atau dua hari berikutnya dia datang dan memberi anda hadiah, maka anda tidak boleh menerima hadiah itu, sebab Zaid tidak memberi anda hadiah itu melainkan karena anda telah berkenan memberi pinjaman padanya.
Ulama menyatakan, jika terjadi saling memberi hadiah, seperti misalnya anda memberi pinjaman uang pada sahabat anda lalu anda dan dia saling memberi hadiah, maka yang seperti ini tidak masalah. Tetapi jika anda tahu bahwa hadiah itu diberikan pada anda hanya karena anda telah memberi utang padanya, maka manfaat seperti ini haram hukumnya.
Anda memberi utangan sebesar 1000 riyal lalu menerima hadiah buku misalnya, ini haram. Akan tetapi jika anda berkenan mengurangi jumlah hutang dengan harga buku tersebut maka boleh.

Faidah:
Tentang hadiah karena pemberian pinjaman
Hadiah karena pinjaman diklasifikasikan menjadi;
1.Hadiah diberikan setelah pelunasan hutang. Bahkan sebagian ulama menganggap hal ini dianjurkan. Misalnya, Zaid memberi anda pinjaman 1000 riyal. Pada saat melunasi anda memberi Zaid 1000 riyal lalu beberapa saat kemudian anda memberinya lagi 100 riyal, atau melunasinya dan memberinya baju sebagai hadiah karena kebaikannya. Yang seperti ini boleh hukumnya karena pada saat itu akad pinjam-meminjam sudah selesai. Sedang Nabi bersabda, " Sebaik-baik kalian adalah yang terbaik saat pelunasan." Nabi pernah menghutang seekor anak unta dan melunasinya dengan unta berumur empat tahun.
   Sama saja apakah penambahan tersebut dari segi cara (kaifiyah) pengembaliannya atau jumlah (kamiyah) pinjaman. Karena sebagian ulama memperbolehkan yang pertama dan melarang yang kedua. Misalnya, seseorang meminjamkan pada anda beras kualitas sedang, lalu anda mengembalikan dengan beras kualitas super. Ini kaifiyah dan ini boleh. Tetapi mengembalikan dengan penambahan jumlah (kamiyah), misalnya dipinjami 1000 riyal lalu mengembalikan sejumlah 1100 riyal, adalah haram. Akan tetapi kedua hal ini boleh dnegan syarat dilakukan setelah pelunasan. Hadiah yang diberikan setelah pelunasan hutang hukumnya boleh asalkan tidak disyaratkan sebelumnya.
  1. Hadiah diberikan sebelum pelunasan. Jika hal itu dilakukan semata karena faktor pinjaman yang anda berikan maka anda harus menolaknya atau memberikan hadiah yang setara.
Adapun jika hadiah itu diberikan bukan karena anda telah memberi pinjaman padanya, misalnya saja diantara anda dan dia memang sudah biasa memberi hadiah karena kekerabatan atau persahabatan, maka hadiah ini hukumnya boleh.
Sebagian ulama juga memasukkan larangan mengundang karena faktor hutang. Undangan itu boleh diterima jika bukan karena faktor hutang yang anda berikan melainkan karena memang anda adalah orang yang secara wajar diundang. Dia tidak memberi hidangan khusus untuk anda karena hutangnya pada anda.

Ringkasan
Secara ringkas, manfaat yang diharamkan karena faktor hutang adalah sebagaimana yang terangkum dalam dua ketentuan diatas. Sehingga sekarang kita tahu bahwa manfaat yang ada dalam arisan bukanlah manfaat yang haram, karena kedua belah pihak saling memberi manfaat. Karenanya para ulama menyatakan, " Jika pemberi pinjaman diberi hadiah, ia harus membalasnya dengan memberi si pemijam hadiah pula, sehingga keduanya bisa saling memberi manfaat."


Kedua, Yang semacam ini dikategorikan sebagai 2 akad jual beli dalam satu transaksi yang dilarang oleh Nabi SAW.
Beberapa pensyarah hadits berbeda pendapat soal apa maksud dari "dua akad satu transaksi jual beli". Sebagain pensyarah menyebutkan ada sekira delapan pendapat dalam hal ini. Yang paling masyhur adalah sebagaimana yang sudah saya sebutkan dalam jual beli kredit, yaitu;

1.Tunai dan tunda sekaligus. Yaitu memberikan dua akad tanpa ada kepastian. "Saya jual barang ini pada anda dengan harga sekian tunai atau sekian jika pemmbayaran ditunda."
2.Dua pilihan tempo. Yaitu memberikan pilihan tempo tanpa ada kepastian terhadap salah satunya. Misalnya, saya jual ini dengan harga sekian jika pembayaran ditunda selama satu bulan atau sekian jika dua bulan.
3.Mensyaratkan akad dalam akad. Pendapat ini cukup terkenal di kalangan pengikut madzhab Imam Ahmad. Yaitu, "Saya akan jual mobil ini pada anda dengan syarat anda meminjamkan rumah anda pada saya atau anda menjual rumah itu pada saya." Pembahasan lebih lanjut akan kami paparkan dalam bab Akad Sewa yang Diakhiri dengan Pemilikan (Sewa-Beli).
4.Ibnul Qayim berpendapat, maksudnya adalah jual beli ienah, sebab antara satu hadits dengan yang lain saling menafsirkan. Sabda Nabi, " Tidak halal pemberian salaf dan jual beli dan dua syarat dalam jual beli" maksudnya adalah jual beli ienah .
5.Demikian pula sabda beliau dalam hadits Abu Hurairah, bahwa nabi melarang dua akad jual beli dalam satu transaksi, maksudnya adalah jual beli ienah. Yaitu, menjual barang dengan harga kredit lalu membelinya lagi dengan harga kontan yang lebih murah. Misalnya, seseorang menjual mobil dengan harga sekian secara kredit, lalu ia membelinya lagi dengan harga lebih murah secara kontan.
Inilah yang dimaksud dengan dua akad jual beli dalam satu transaksi. Ibnul Qayim dengan panjang lebar menerangkan bahwa sunah itu saling menafsirkan satu sama lain. Dan pola transakssi seperti inilah yang dilarang karena termasuk transaksi dirham dengan dirham yang dimediasi dengan sutra (barang), Seperti yang dijelaskan oleh Ibnu Abbas. Sedang dua syarat yang dilarang Nabi adalah syarat dalam baiul ienah. Dua akad jual beli yang dilarang juga dalam baiul ienah. Karena dalam jual beli ienah, yang terjadi adalah menjual barang secara tunda atau kredit, lalu dibeli lagi secara kontan, inilah yang disebut dua jual beli yang satu tunda yang satu kontan.
Pendapat ini lebih mendekati kebenaran, karenanya tafsir-tafsir yang telah dipaparkan tidak masuk dalam kategori larangan "Dan tidak boleh ada dua syarat dalam satu jual beli." Juga tidak masuk dalam larangan " dan dilarang pula dua akad dalam satu transaksi".
6.Ada yang mengatakan, arisan masih menyimpan semacam kekhawatiran, misalnya bagaimana  jika salah satu anggota meninggal, berhenti membayar atau pindah ke luar negeri hingga menyebabkan hilangnya uang yang menjadi hak para anggota? Maka karena kekhawatiran inilah arisan dilarang.
Menyanggah argumen ini tidaklah sulit. Maslahat yang diperoleh dari arisan jauh lebih besar daripada kekhawatiran tersebut, sebagaimana sudah dijelaskan dalam "kaidah saddu dzari'ah". Kekhawatiran seperti ini juga ada dalam muamalah mubah lainnya. Tak satupun muamalah yang tidak memiliki resiko atau kekhawatiran. Orang yang meminjamkan uang misalnya, bisa jadi yang dipinjami mati lalu dia tidak bisa mendapatkan haknya kembali. Kekhawatiran semacam ini tidak bisa dijadikan patokan hukum dan tidak terlalu diperhatikan oleh syariat.

Hukum Arisan dengan mekanisme kedua.
Yaitu tentang adanya syarat, tidak boleh mengundurkan diri sebelum perputaran selesai. Para Syaikh yang membolehkan mekanisme pertama, membolehkan mekanisme kedua. Di antaranya adalah Syaikh Ibnu Utsaimin dan Syaikh Abdulah bin Jibrin. Karena aspek yang dilarang sudah tidak ada atau dinafikan sebagaimana dalam mekanisme yang pertama. Sedangkan manfaat yang diperoleh pemberi pinjaman juga dirasakan oleh peminjam dalam satu putaran yang dilakukan. Manfaatnya berimbal balik satu dengan yang lain.

Hukum mekanisme ketiga
Tentang syarat putaran harus dilakukan lebih dari satu kali. Banyaknya putaran didasarkan pada waktu, satu tahun, dua tahun dan seterusnya. Syaikh Utsaimin berpendapat hukumnya boleh.
Sebagian analist membedakan antara mekanisme ketiga ini dengan yang pertama dan kedua. Yang pertama dan kedua boleh, tapi dalam mekanisme ketiga tidak dibolehkan jika disyaratkan putaran harus dua atau tiga kali putaran. Padahal di sisi lain, mereka juga membolehkan mekanisme pertama dan kedua meskipun terdapat unsur pengambilan manfaat oleh pemberi pinjaman, yang hal ini dilarang syariat.
Di depan telah kami paparkan bahwa manfaat yang diperoleh pemberi pinjaman bisa menjadi haram jika mengandung dua unsur, salah satunya; manfaat itu disyaratkan oleh pemberi pinjaman pada peminjam sedang si peminjam tidak mendapatkan apa-apa selain uang pinjaman. Nah, syarat putaran harus lebih dari satu kali masuk kategori syarat yang dilarang ini.
Sedang yang memperbolehkan seperti Syaikh al Utsaimin mengatakan, hatta meskipun disyaratkan dua kali putaran atau lebih sekalipun hal ini tetap boleh hukumnya.

Ketiga; Zakat Arisan
Masalah ini banyak ditanyakan orang. Kami katakan, anggota arisan tidak lepas dari tiga kondisi;

1.Namanya keluar pada kocokan pertama kali dan mendapatkan uang arisan. Ia tidak wajib zakat kecuali jika uang itu ia biarkan sampai satu tahun (haul) ke depan. Jika uang itu dibiarkan hingga akhir tahun, maka kami tegaskan ia wajib membayar zakat ketika tiba haul. Akan tetapi jika uang itu dibelanjakan –ini yang sering dilakukan- untuk membangun rumah, walimah, membeli mobil dan sebagainya, maka tidak wajib dizakati.
2.Namanya keluar terakhir kali putaran. Jika putaran terakhir itu dilaksanakan setelah arisan berumur satu tahun. Ia wajib mengeluarkan zakat atas uang setoran setiap bulan. Jika setiap bulan ia menyetorkan 2000 riyal untuk arisan, maka pada bulan pertama setelah ia mendapat arisan, ia harus mengeluarkan zakat untuk uang setoran pada bulan pertama itu. Jika uang itu dibiarkan saja, ia harus membayar zakat lagi jika bulan kedua datang. Yaitu zakat untuk setoran pada bulan kedua, demikian seterusnya. (Misalnya, anggota berjumlah 12. Putaran arisan 12 kali dimuali pada Januari 2009. Jumlah setoran setiap bulan 2000 riyal. Orang yang mendapat arisan pada bulan Januari 2010, harus mengeluarkan zakat untuk 2000 riyal yang dia setorkan pada bulan Januari 2009. Jika uang itu dibiarkan sampai masuk bulan Februari 2010, maka ia juga harus mengeluarkan zakat untuk uang 2000 riyal yang ia setorkan pada bulan Februari dan begitu seterusnya, pent). Jika setelah menunaikan zakat untuk bulan pertama, lalu seluruh uang dibelanjakan, maka ia tidak lagi terkena kewajiban zakat.
3.Namanya keluar pada pertengahan putaran. Misalnya, ia mendapat arisan pada kocokan bulan ketujuh. Maka ia tidak wajib zakat. Akan tetapi jika uang itu masih ada padanya hingga 5 bulan berikutnya, ia harus membayarkan zakat untuk uang setoran bulan pertama karena sudah masuk satu haul (satu tahun).






Transaksi al Murabahah lil amir bisy syira'

Sebagian ulama menyebutnya sebagai transaksi jual beli muwa'adah karena impelmentasinya dilandaskan atas perjanjian.
Hari ini jual beli jenis ini banyak dipratikkan orang. Biasanya kronologinya seperti ini; ada yang butuh uang cash untuk walimah atau membangun rumah. Lalu dia pergi ke salah satu lembaga keuangan dan membuat kesepakatan dengannya untuk membelikan mobil –misalnya- lalu lembaga akan membeli mobil itu dan menjualnya serta mengambil keuntungan darinya. Inilah yang dimaksud dengan bai’ul murabah lil amir bisyira'.

Catatan;
Para ulama banyak yang mempersoalkan baiul murabahah lil amir bisyira'. Mereka mengatakan, " Transaksi yang dimaksud bukan murabahah tapi tauliyah. Murabahah menurut beberapa fukaha maksudnya bukan seperti ini. Jika mekanismenya seperti ini, ada pembahasan khusus dalam hal ini.
Menurut para fukaha' murabahah adalah; Menjual dengan harga modal dan penentuan keuntungan yang jelas. Misalnya, " Saya jual mobil ini pada anda dengan harga pokok sekian dan keuntungan yang saya ambil sekian." (jual beli biasa). Menurut ijma ini dibolehkan. Berbagai aspek berkaitan baiul murabahah ini dibahas para ulama dalam pembagian khiyar, atau pilihan harga. Mereka juga menyebutkan berbagai gambaran khiyar ini dengan jual beli tauliyah, jual beli murabahah, jual beli syirkah dan jual beli muwadha'ah.
Jual beli at tauliyah; menjual dengan harga pokok (tanpa mengambil laba).
Jual beli al Murabahah; Menjual dengan harga pokok plus laba yang jelas.
Jual beli al muwadha'ah menjual dengan harga pokok tapi disertai kerugian yang jelas.
Ijma ulama menyatakan semua transaksi ini dibolehkan.
Akan tetapi baiul murabahah lil amir bisy Syira ini bukanlah transaksi seperti yang dimaksud para ulama dengan “jual beli murabahah”. Mereka membahas transaksi jenis ini dalam kategori baiul ‘inah, karena sebagian mekanismenya masuk dalam transaksi baiul ‘inah.
Ada yang membahasnya dalam kategori hilah (upaya menyiasati syariat) yang diharamkan, ada yang membahasnya dalam kategori transaksi barang yang belum dimiliki dan ada pula ulama yang membahasnya dalam kategori jual beli gharar.
Point penting yang harus diingat bahwa bai’ul murabahah lil amir bisy syira sejatinya bukanlah transaksi murabahah sebagaimana yang dimaksudkan ulama.

Berbagai mekanisme baiul murabaha lil amir bisy syira. 

Transaksi ini memiliki dua mekanisme, ada juga ulama yang menyebutkan tiga mekanisme.
Pertama; adanya kesepakatan pasti antara dua pihak dalam bertransaksi, berikut kepastian laba yang akan diperoleh.
Contoh; seseorang pergi ke sebuah lembaga (atau perorangan) lalu membuat kesepakatan bahwa lembaga tersebut pasti akan membeli mobil yang dipesan, begitupun sebaliknya si pemesan sepakat bahwa ia pasti (harus) akan membeli mobil yang dipesan tersebut dari lembaga itu berikut keuntungan yang ditentukan oleh lembaga sebagai penjual. Tranksaksi ini dilandakskan pada kepastian (janji) untuk membeli.
Hukumnya: Jumhur ulama muta'akhirin menyatakan transaksi ini haram. Dilarang jika lembaga mengharuskan pemesan membeli barang yang telah ia beli.
Dalil mereka;
1.      Keumuman hadits yang melarang jual-beli barang yang yang bukan miliknya. Jika sudah ada kesepakatan antara penjual (lembaga/perseorangan) dan pemesan bahwa pihak pemesan harus membeli barang yang akan dibeli oleh penjual, maka penjual telah melakukan jual beli barang yang bukan milik penjual.
Diantara hadits yang melarang hal ini adalah hadits Hakim bin Hizam bahwa Nabi bersabda, " Dan janganlah kau menjual barang yang belum kau miliki." Juga riwayat Ibnu Umar bahwa Nabi bersabda, " Tidak dihalalkan salaf dan jual beli, pemberlakuan dua syarat dalam satu transaksi jual beli, laba yang tak bisa harapkan dan menjual apa yang bukan milikmu." Hadits ini terdapat dalam kitab-kitab Sunan dan dishahihkan at Tirmidzi.
2.      Keumuman hadits yang melarang jual beli barang yang belum dimiliki. Dalilnya antara lain hadits Ibnu Umar bahwa Nabi Bersabda, " Barang siapa yang menjual makanan, maka janganlah ia menjualnya sebelum mendapatkannya." Hadits ini terdapat dalam ash Shahihain. Jika sudah ada kesepakatan antara penjual (lembaga/perseorangan) dan pemesan bahwa pihak pemesan harus membeli barang yang akan dibeli oleh penjual, maka penjual telah melakukan jual beli barang yang belum dimiliki penjual. Sehingga hukumnya dilarang berdasarkan keumuman larangan dalam hadits ini.
3.      Sebagian mengatakan, "Hakikat transaksi ini adalah jual beli kontan dengan penambahan harga, dengan penundaan pemberian barang." Ini seperti yang disebutkan Ibnu Abbas, " Antara dirham dan dirham, ada ienah."
Pemesan sudah diharuskan membayar 80.000 riyal sedang pihak lembaga membeli barang seharga 60.000 riyal, lalu menjual lagi pada pemesan seharga 80.000 riyal. Inilah gambaran jual beli kontan dengan harga yang lebih besar dengan penetapan batasan waktu. Transaksi seperti ini sudah terkontaminasi riba nasi'ah dan riba fadl, sehingga hukumnya menjadi haram. Ini pendapat para ulama kontemporer.
Pendapat kedua; ilzam atau keharusan atas pemesan untuk membeli barang, hukumnya boleh. Mereka berargumen;
Hal ini merupakan kebutuhan mendesak. لاتساع رقعة التعامل وتضخم رؤوس الأموال
Selagi memang diperlukan maka hal itu boleh saja dilakukan. Sebagaimana bolehnya istishna' (pesan barang) dan akad salam. Akan ada pembahasan soal akad istihna' adakah istishna; merupakan akad yang bersifat integral atau bagian dari akad salam.

Tarjih
Yang benar dalam hal ini adalah pendapat Jumhur ulama bahwa muamalah ini tidak boleh dilakukan jika ada ilzam (keharusan membeli). Adapun argumen orang yang membolehkan dengan alasan desakan kebutuhan, hal ini tidak dibenarkan karena masih ada solusi lain yang syar'i sebagaimana mekanisme kedua –yang akan dibahas berikut ini- yang dibolehkan.

Mekanisme kedua:

Akad dibangun atas dasar perjanjian antara dua belah pihak akan tetapi tidak dengan ilzam. Mekanisme ini dibagi menjadi dua;
Bagian pertama; keuntungan disebutkan diawal.
Bagian kedua; keuntungan tidak disebutkandi awal.
Seseorang datang ke lembaga keuangan – biasanya orang datang ke Mashraf untuk meminjam cash, bukan barang-. Ia pun datang ke sana dan melakukan kesepakatan dengan lembaga, keduanya sepakat bahwa pemesanlah yang mencari barangnya –biasanya mobil-. Lalu Mashraf akan membeli barang tersebut secara kontan, kemudian menjual barang tersebut pada si pemesan dengan harga kredit. Misalnya Mashraf membeli dengan 50.000 riyal, lalu menjualnya pada si pemesan dengan harga 60.000 riyal secara kredit sesuai dengan kesepakatan awal tanpa adanya paksaan (keharusan) atas pemesan agar membeli barang yang sudah dibeli tersebut.
Para ulama sudah banyak mengomentari praktik semacam ini. Dalam kitab al Umm Imam Syafi'I mengatakan, " Jika seseoang diperlihatkan suatu barang lalu dia mengatakan pada temannya, " Tolong belikan barang itu, aku akan memberimu laba.” Lalu temanya membeli barang tersebut, maka transaksi ini boleh. Juga yang mengatakan –maksudnya orang yang memesan barang- , " Saya beri anda keuntungan" dengan tetap ada pilihan, apakah transaksi itu akan diteruskan menjadi jual beli atau batal. Beliau lalu mengatakan, "Demikian pula jika dia mengatakan, " Belikan aku barang ini." Lalu dia menyebutkan sifat-sifatnya." Semua model transaksi ini boleh menurut Imam asy Syafi'i.
Juga jika ada yang mengatakan, " Pergi dan tolong belikan aku barang ini dan aku akan memberimu laba." Akan tetapi saat itu ia tidak memiliki uang dan akan membelinya dengan cara kredit. Sebab jika dia punya uang, ia tidak perlu menyuruh temannya untuk membelikan, tapi akan langsung membeli sendiri. Dia menyuruh temannya untuk membeli barang tertentu yang kemudian akan ia beli dengan cara kredit dan memberikan keuntungan dengan cara itu.
Pendapat ini pula yang dianut Madzhab Hanafiyah seperti Ibnu Abdidin dalam Hasyiyah 'ala Raddil Mukhtar, bahw ahal ini hukumnya boleh.
Juga Ibnu Rusyd dari madzhab Malikiyah, meski penganut madzhab Malikiyah ada yang membahas hal ini dalam pembahasan Baiul ‘Ienah yang diharamkan. Juga Ibnul Qayim dalam I'lamul Muwaqi'in.

Hukumnya:
Madzhab Hanafiyah, Malikiyah dan Syafi'iyah juga mayotitas ulama muta'akhirin menyatakan  boleh. Sampai sampai saya membaca statemen Rafiq al Mishri -beliau mengkaji masalah ini-, mengatakan, " Tidak ada perbedaan pendapat berarti dalam masalah ini." Yakni, mayoritas ulama muta'khirin zaman ini juga Mujamma' Fiqhiyah berpendapat transaksi ini boleh hukumnya selagi tidak ada ilzam. Dengan begini, beberapa catatan yang diberikan jumhur ulama pada mekanisme yang pertama tidak terdapat dalam transaksi ini. Tidak ada unsur jual beli barang yang sebelum dimiliki oleh Mashraf. Sebab, Mashraf sudah memiliki barang tersebut, setelah itu baru membuat akad dengan pemesan. Mashraf membeli barang itu untuk dirinya sendiri, lalu setelah itu, jika si pemesan menghendaki, ia bisa membelinya, jika tidak ia bisa membatalkan pesanannya. Maka jika ada orang yang membeli sesuatu untuk dirinya lalu membuat semacam spekulasi, jika memang pemesan mau membelinya ia bisa mengambilnya tapi jika tidak, ia tidak harus membelinya, ulama mengatakan, "Yang seperti ini boleh, dan pada dasarnya, semua akad itu dibolehkan."
Diantara yang memfatwakan bolehnya transaksi ini adalah Syaikh Abdul Aziz Bin Baz, Syaikh Bakr  Abu Zaid, Syaikh Abdullah Al Manie dan mayoritas ulama Kontemporer.
Syaikh Abu Bakar Zaid ketika beliau mulai cenderung untuk membolehkan transaksi ini, beliau menetapkan tiga ketentuan;
1.Tidak ada ilzam (kepastian harus beli) sebagaimana dalam mekanisme pertama. Jika tidak ada ilzam baik secara tertulis maupun terucap, maka hukumnya boleh.
2.Pemesan tidak harus menanggung barang yang dibeli, cacat atau rusaknya. Beban itu ada pada pembeli (Mashraf) karena dialah yang membeli barang tersebut dan memilikinya sehingga rusak-ruginya menjadi tanggungannya. Jika ternyata barang itu sudah rusak, cacat atau kurang sebelum dibeli oleh si pemesan, sedang ia sudah membuat syarat atas pemesan agar menanggung kerugian itu, maka yang seperti ini haram hukumnya.
3.Mashraf menjual barang tersebut setelah benar-benar memilikinya. Jika Mashraf telah memiliki hak penuh terhadap barang itu, lalu menjualnya kepada si pemesan, maka yang seperti ini hukumnya boleh.
Syarat-syarat ini sebenarnya sudah diakomodir dalam pendapat Jumhur ulama. Sebab yang membolehkan transaksi semacam ini pasti mensyaratkan tidak adanya ilzam. Jika ada ilzam atas pemesan bahwa ia harus membeli barang itu, maka transaksi ini adalah sebagaimana mekanisme pertama, hukumnya haram.
Juga tidak boleh membebani pemesan atas terjadinya, sebab jika demikian berarti ada ilzam (keharusan) atas pemesan untuk membelinya. Dan syarat terakhir yaitu kepemilikan penuh.
Syaikh Muhammad bin Utsaimin berpendapat transaksi semacam ini haram meskipun tidak ada ilzam. Alasan beliau dalam hal ini; yang semacam ini adalah usaha untuk mensiasati riba. Karena pada dasarnya mekanisme itu seperti ini; si pemodal meminjamkan uang 60.000 riyal yang akan diganti dengan 80.000 riyal. Sebagai gantinya, hutang itu diwujudkan dalam bentuk mobil. Mashraf mengatakan pada si pemesan, "Silahkan anda pergi dan cari mobil seharga 60.000 riyal nanti biar saya beli, lalu setelah itu saya jual mobil itu pada anda." Si pemesan sebenarnya tidak menginginkan mobil, ia hanya ingin uang cash. Lalu Mashraf membelikan mobil itu secara tunai dan otomatis si pemesan pada saat itu telah membeli mobil tersebut seharga 80.000 yang akan dibayar secara angsur. Maka jadilah transaksi ini transaksi uang dengan mediasi barang/mobil.
Beliau melanjutkan, Mashraf harus memiliki barang tersebut secara penuh sebelum ada orang yang datang untuk membelinya. Jika dia sudah benar-benar membeli barang tersebut, maka tidak mengapa ia menjualnya secara kredit. Adapun jika Mashraf membuat kesepakatan dengan pemesan bahwa ia akan pergi membeli barang itu untuk si pemesan lalu ia menjualnya secara kredit, ini adalah usaha menyiasati riba.
Dalam fatwanya, Beliau juga berargumen dengan larangan jual beli ienah. Syaikhul Islam berpendapat bahwa tawarruq yang diperbolehkan oleh empat Imam madzhab adalah bagian dari baiul Ienah yang diharamkan. Tawaruq adalah; seseorang membeli barang dengan harga kredit lalu menjualnya kepada orang lain (bukan pada si pemilik semula) dengan harga yang sedikit lebih rendah tapi kontan. Misalnya ada yang membeli mobil dari si Zaid dengan harga 80.000 riyal secara kredit, lalu ia menjualnya kepada Amru seharga 60.000 riyal tapi kontan.
Beliau melanjutkan, jika Allah melarang jual beli inah dan menjadikannya haram, maka baiul inah porosnya adalah jual beli dirham dengan dirham dengan mediasi barang.
Pertanyaan, " Apa pendapat syaikh Ustaimin tentang mekanisme yang tidak ada ilzam di dalamnya dan pemesan memang menghendaki barang itu dan tidak bermaksud menjualnya?
Saya jawab, "Syaikh Utsaimin berpendapat hal ini mutlak haram. Beliau mengatakan, " tidak ada bedanya apakah pemesan akan menjual barang itu lagi atau memakainya sendiri. Beliau berpendapat hukumnya haram secara mutlak.
Sedang Syaikhul Islam  Ibnu Taimiyah membedakan dua hal ini. Statemen beliau memang harus dibaca ulang dengan teliti. Beliau membedakan apakah pemesan akan membeli barang hanya karena menginginkan uang cash atau memang menginginkan barang itu untuk digunakan sendiri.

Tarjih
Yang jelas, wallahua'lam, sebagai bentuk kehati-hatian, hendaknya kita tidak melakukan transaksi semacam ini kecuali jika Mashraf atau lembaga keuangan tersebut sudah benar-benar memilikinya.
Adapun pendapat Utsaimin bahwa hal ini adalah usaha menyiasati riba adalah pendapat yang kuat. Sehingga anda dapati beberapa Mashraf ada yang mengatakan, " Apakah anda ingin menggunakan transaksi syar’i atau transaksi yang tidak syar'i? anda mungkin bertanya, " bagaimana yang syar'i dan yang tidak syar’i?
Ia akan menjawab, " Yang syar'i kami akan membelikan barang itu untuk anda, sedang yang tidak kami akan memberikan uang cashnya pada anda langsung plus keuntungannya –kami beri 60.000 sesuai harga barang dan anda mengembalikan pada kami sebesar 80.000-. dari sini jelas, transaksi ini adalah bentuk penyiasatan terhadap riba.




Pembahasan Ke-Empat
HADIAH

A. Definisi:
Jawaiz adalah bentuk jamak dari jaizah yang artinya hadiah. Yang dimaksud adalah hadiah yang diberikan oleh para pedagang kepada konsumen.

B. Hukumnya:
Hukum asalnya boleh. Misalnya anda membeli sesuatu di sebuah toko, lalu pemilik toko memberi hadiah pada anda. Dan sebagaimana telah kami jelaskan bahwa hukum asal muamalah adalah boleh.

C. Pembagiannya
Hadiah dan pemberian dari penjual atau produsen kepada para konsumen bisa diklasifikasikan menjadi beberapa kategori;

Kategori Pertama, hadiah yang diberikan melalui perlombaan atau kuis. Terbagi menjadi beberapa jenis;

1.       Hadiah bisa didapatikan dengan cara membayar registrasi untuk ikut masuk dalam kuis atau perlombaannya.
Contoh; ada semacam kupon yang harus dibeli lalu disertakan dalam kuis atau undian. Contoh aktual sekarang misalnya undian yang diselenggarakan oleh berbagai media yang bekerja sama dengan perusahaan komunikasi. Undian dilakukan melalui HP dengan nomor 9898 misalnya. Untuk mengikuti undian, seseorang harus mengirimkan SMS dengan tarif premium. Tarif tersebut diluar harga normal dari perusahaan telekomunikasi. Pihak penyelenggara akan berbagai hasil dari tarif itu dengan perusahaan telekomunikasi.
Hukumnya:
Kuis atau undian semacam ini termasuk perjudian yang diharamkan. Hadiah dari lomba atau kuis ini tidak boleh diterima jika untuk ikut serta ada uang yang harus dibayarkan. Baik itu dengan kupon maupun melalui HP atau media lainnya. Intinya ada pembebanan biaya.
Alasan: sebab orang yang mengikuti kuis ini berpotensi rugi maupun untung (gambling) dan sebagaimana yang telah dipaparkan di awal bahwa salah satu ketentuan dalam muamalah adalah tidak ada unsur maisir (gambling) didalamnya. Perjudian atau maisir secara singkat adalah seseorang melakukan muamalah yang secara spekulatif dia bisa untung atau rugi (gambling). Dewasa ini banyak kita lihat, ada yang rela mengeluarkan budget 200 riyal atau lebih hanya untuk membeli kupon atau SMS HP, sedang hadiahnya belum tentu didapat.

2.       Hadiah bisa didapatkan dengan cara membeli barang terlebih dahulu.
Mekanismnya; penjual membuat suatu kuis yang bisa diikuti dengan cara membeli dagangan atau produknya. Selain pembeli, tidak akan mendapat kesempatan.
Contoh; anda berkunjung ke salah satu toko dan di sana terdapat mobil atau kulkas. Siapa yang membeli produk atau barang di toko tersebut akan diberi kupon. Ada juga yang menyertakan beberapa pertanyaan dalam kupon tersebut. Kemudian kupon itu akan diundi. Biasanya jawaban rata-rata benar dan pemilihan pemenang dilakukan secara acak.
Untuk menentukan hukumnya, bisa dirinci sebagai berikut;
1.       Hadiah berpengaruh pada harga produk karena pedagang menaikkan harga barang/produk sebagai kompensasi dari adanya hadiah.
Hukumnya: haram sebab dan termasuk judi.
Alasan; sebab konsumen, dalam hal ini telah membayar untuk mengikuti kuis itu, dari harga yang telah dinaikkan. Sedang nasibnya masih belum jelas, apakah akan mendapat hadiah atau tidak.
2.       Hadiah tidak mempengaruhi harga produk. Harga masih tetap seperti semula. Adapun hadiah, dimaksudkan sebagai usaha persuasif untuk menarik minat pembeli.
Hukumnya; para ulama muta'akhirin masih berbeda pendapat;
Pendapat pertama;
Harus ada perincian, jika motivasi membelinya adalah karena kebutuhan terhadap barang, maka boleh. Artinya, barang itu memang dibutuhkannya, misalnya susu atau yang lainnya, dimana ia akan tetap membeli baik ada hadiah atau tidak. Adapun jika setelah membeli ada kupon undian dan ia mengikuti kuisnya maka hal itu bukan masalah.
Akan tetapi jika tujuan membeli bukan karena kebutuhan terhadap barang melainkan hanya karena ingin mengikuti kuis agar mendapat hadiah, hal ini tidak diperbolehkan. Karena dengan begitu ia telah melakukan perjudian, ia bisa untung bisa juga tidak. Barang yang dibeli pasti tidak akan dimanfaatkan karena memang tidak dibutuhkannya. Yang berpendapat seperti ini diantaranya Syaikh Ibnu Utsaimin.
Alasan: jika pembeli memang membutuhkan  barang tersebut dan memanfaatkannya maka aspek yang membuat hal ini dilarang karena menjadi judi telah hilang. Sebab, pengeluaran sudah impas dengan barang yang diterima karena pembeli memang membutuhkannya. Sedang pada dasarnya setiap muamalah hukumnya boleh.
Pendapat kedua; Haram mutlak.
Alasan:
1.       mereka mengatakan, meskipun harga tidak dinaikkan dan konsumen membutuhkan, hukumnya tetap haram. Sebab naik-tidaknya harga barang (penambahan keuntungan oleh produsen) bukan hal yang mudah diketahui.
2.       Tujuan membeli barang adalah urusan hati yang tidak mudah diidentifikasi karena terkadang, konsumen membeli karena memang terpengaruh hadiah tersebut. Jika demikian tujuan membeli untuk mendapatkan hadiah telah ada dan muamalat ini menjadi judi.
3.       Kuis-kuis semacam ini akan mendorong manusia untuk membeli yang tidak dibutuhkan. Ada unsur israf (berlebih-lebihan) di dalamnya.
4.       Bisa jadi, yang melakukan perjudian adalah penjual sendiri. Hadiah sudah di dapatkan oleh seseorang, sedang barangnya belum banyak terjual. Dengan begitu, ia telah melakukan gambling.

Catatan; yang lebih tepat adalah pendapat pertama. Berbagai hal yang membuat muamalah ini haram seperti yang disebutkan pendapat kedua, telah selesai dengan dua ketentuan sebagaimana dalam pendapat pertama yaitu pertama barang dijual dengan harga normal dan kedua motif membeli adalah kebutuhan

3.       Hadiah diberikan melalui perlombaan yang bersifat mendidik dan bukan pembodohan publik.
Contohnya sebagaimana perlombaan yang diselenggarakan oleh yayasan pendidikan yang membuat suatu perlombaan atas suatu rekaman kaset, atau salah satu buku para ulama dan berbagai pertanyaan syar'i yang dimaksudkan untuk mengajarkan syariat pada orang lain.
Hukumnya:
Hukumnya didasarkan atas pendapat ulama mengenai "Bolehkan menerima hadiah dari usaha menjawab pertanyaan-pertanyaan ilmiyah yang syar'i?"
Ada dua pendapat ulama:
1.             Pendapat madzhab al Hanafiyah yang dipilih oleh Syaikhul Islam.
Hukumnya boleh. Tidak dilarang menerima hadiah ataupun bayaran dari menjawab pertanyaan-pertanyaan ilmiyah syar'i. Misalnya ada dua orang yang saling berlomba menjawab suatu tema ilmiyah tentang hkum halal dan haram. Masing-masing mengeluarkan uang 200 riyal. Barangsiapa yang menang, ia akan mendapat 200 riyal dari temannya. Keduanya telah melakukan spekulasi antara untung atau rugi. Taruhan atau hadiah yang seperti ini dibolehkan dalam syariat.
Alasan: sebagaimana dien bisa tegak dengan pedang dan tombak, agama juga tegak dnegan ilmu dan bayan.
2.             Jumhur; hukumnya Haram
Dalil; Nabi memberikan batasan, boleh melakukan taruhan tetapi hanya dalam tiga hal saja; permainan ketangkasan, memanah dan berkuda, yakni dilakukan dalam jihad. Beliau berkata, " Tidak boleh berlomba kecuali dalam tiga hal; memanah, permainan ketangkasan dan berkuda.
Tarjih: Yang Rajih dalam masalah ini adalah pendapat madzhab Hanafiyah yang dipilih syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Kategori kedua, hadiah langsung dalam barang.
Terbagi menjadi beberapa pola;
1.       Hadiah berasal dari penjual dan tidak disertai syarat atau ketentuan apapun. Hadiah bisa berupa barang atau suatu manfaat/jasa.
Contoh; hadiah barang; Seseorang membeli sesuatu di toko, lalu pihak toko memberinya hadiah, atau yang sekarang sering kita temukan di Stasiun Batroun. Saat membeli karcis pihak manajemen stasiun akan memberi hadiah ini dan itu. hadiah berupa jasa atau pemanfaatan. Misalnya servis mobil sekali, gratis sekali atau cuci mobil sekali gratis sekali.
Hukumnya boleh
Alasan; karena hukum asalnya halal dan tidak terdapat aspek haram.

2.       Hadiah sudah jelas didapat oleh konsumen.
Anda membeli barang dan melihat ada hadiah dari barang itu. Sebab hadiah ini merupakan kompensasi dari penurunan atau persaingan harga dan tidak terdapat unsur gharar (ketidak jelasan) karena hadiah sudah jelas.
3.       Hadiah tidak diketahui karena berada dalam kemasan.
Hukumnya: harus dirinci.
Jika hadiah ini berpengaruh pada harga produk dengan indikasi, harga produk naik setelah adanya promo hadiah, maka hukumnya haram. Sebab orang yang mengikuti kuis ini ia bisa menang bisa jugi rugi (karena telah mengeluarkan uang untuk mengikutinya). Penambahan harga ini bisa jadi sama atau setara dengan harga hadiah, bisa pula lebih atau kurang. Status orang yang mengikutinya menjadi tidak pasti, bisa menang bisa pula rugi.
Adapun jika keberadaan hadiah tidak mempengaruhi harga maka hukumnya boleh sebagaimana yang telah dijelaskan bahwa hal semacam ini hanya masalah persaingan harga dan promo.
4.      Hadiah hanya terdapat pada sebagian produk dan sebagian lain kosong. (atau hanya diberi tulisan "anda belum beruntung", pent). Hukumnya boleh tapi harus memenuhi dua syarat;
1.                Hadiah tidak menaikkan harga produk
2.                Membeli karena kebutuhan semata.
5.      Hadiah berbentuk uang
hadiah uang dimasukkan ke dalam kemasan produk. Mengenai hukumnya, para ulama muta'akhirin berbeda pendapat;
Pertama haram.
Alasan; jual beli ini termasuk " maddu ajwatin wa dirhamin" yaitu transaksi ribawi berupa barter barang ribawi dengan barang ribawi disertai barang lain jenis pada salah satunya. Misalnya gandum dengan gandum dan salah satunya ditambah dengan dirham. Gandum termasuk barang ribawi sejenis, sedang salah satunya ditambah barang lain jenis. Inilah yang dinamai dengan kasus " maddu ajwatin wa dirhamin".
Dalilnya: hadits Fadhalah bin Ubaid yang membeli kalung dan didalamnya terdapat batu marjan sebesar uang dinar. Dinar (alat tukarnya) berasal dari emas dan kalung juga dari emas, tapi didalamnya terdapat merjan. Lalu Nabi bersabda, " Tidak boleh, kecuali engkau mau memisahkan marjan dari kalungnya." Yakni, ketika anda ingin menjual emas dengan emas maka bobotnya harus sama, tidak boleh lebih (ada penambahan) pada salah satunya meski bukan benda sejenis (emas,pent). Jika penambahan berasal dari yang sejenis, dalam hal ini emas, maka menjadi transaksi riba fadhl. Sedang jika lain jenis (misalnya menukar emas dengan emas setara tapi ditambah gandum, kurma atau yang lain) maka tetap diharamkan karena berpotensi menumbuhkan riba fadhl.
Dalam bentuk uang, dimana uang adalah benda ribawi, pemberian hadiah ini akan menjadi pertukaran dirham dengan dirham (uang dengan uang) yang pada salah satu dari keduanya ada penambahan dari selain uang/dirham, dan ini hukumnya haram. Jadi, hadiah berupa uang dalam kemasan akan menjadikan transaksi ini menjadi transaksi uang dengan uang yang pada salah satunya ada benda lain berupa produk.
Pendapat kedua; Masalah harus dirincikan. Perlu dilihat dulu besaran uang hadiahnya.
1.Jika hanya uang kecil maka tidak masalah
Contoh; saya membeli barang seharga 50 riyal, dan  di dalam kemasan terdapat uang sebesar satu riyal. Di sini, uang bukanlah sesuatu yang menjadi sasaran pembelian karena hanya menyertai barang. Sehingga transaksi saya adalah uang dengan barang.
Alasan; ulama mengatakan, hatta dalam masalah "maddu ajwatin wa darahim", Jika barang lain jenisnya sedikit, maka tidak mengapa."
2.Jika banyak, maka tidak boleh.
Alasan; karena adanya maksud yaitu uang yang menjadi sasaran pembelian. Sehingga mengubah transaksi menjadi transaksi dirham dengan dirham dengan penambahan pada salah satunya berupa barang.

Tarjih; perkataan yang kedua inilah yang benar.

Jenis ketiga; Kupon Undian berhadiah
Toko atau perusahaan tertentu memberikan kupon bagi para pembeli barang atau produk mereka. kemudian kupon-kupon itu diundi. Biasanya, bentuk kupon terdiri dari dua bagian dengan nomor kode yang sama. Satu bagian dibawa pemilik dan satu bagian diundi.
Hukumnya: ada perbedaan pendapat;
1.                      Boleh. Ini pendapat Syaikh Muhammad bin Utsaimin dan Lajnah Syar'iyah di Bait al Tamwil, Kuwait. Namun mereka menetapkan syarat;
1.      Harga produk tidak naik. Artinya keberadaan undian berhadaih tidak membuat harga produk naik.
2.      membeli karena memang butuh terhadap barang tersebut, bukan semata-mata karena ingin mengikuti undian.
Alasan: Asal hukum Muamalah adalah Boleh dan ketiadaan unsur judi karena tidak ada penambahan harga pada produk.
2.                      Haram. Ini pendapat Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Lajnah Daimah lil Buhuts al Ilmiyah, Ifta', dakwah dan Irsyad Saudi.
Alasan:
1.      Terdapat unsur judi dalam muamalah ini. Pensyaratan sebagaimana yang dicantumkan dalam pendapat pertama terkadang sulit dipenuhi.
2.      Ada unsur merugikan orang lain
3.      Mengajari orang berperilaku konsumtif, membeli yang tidak dibutuhkan
Tarjih : pendapat yang benar wallahua'lam adalah yang menyatakan boleh jika 2 hal yang disyaratkan terpenuhi.





KELIMA

Kartu Anggota (member card)


Secara empiris, member card dibagi menjadi 3;
1.                        Kartu keanggotaan umum (Common member card)
2.                        Kartu keanggotaan khusus (Special member card)
3.                        Kartu keanggotaan gratis (Free member card)

Di era ini member card sangat populer dan menjadi bahan dialog diantara ulama serta dibahas oleh banyak analist.

Model pertama, member card umum
Yaitu member card yang bisa digunakan oleh pengguna (user) untuk mendapatkan diskon untuk semua jenis produk dari beberapa produser. Umumnya, yang merilis kartu member card jenis ini adalah Biro Perjalanan dan Perusahaan Periklanan (Tourism companies and Advertising).
Perbedaan kartu member card umum dengan kartu member card khusus:
 Perbedaan Pertama;
Stake holder member card umum ada tiga:
1.           Perilis kartu/ pihak perusahaan.
2.           Produser yang ikut serta dalam program diskon (clients)
3.           User atau pengguna.
Sedang member card khusus hanya memiliki dua stake holder:
1.     User atau pengguna
2.     Dan perilis kartu
Di sini, interaksi atau transaksi yang terjadi hanya antara user dengan pihak yang merilis seperti misalnya Rumah sakit, hotel, resto, dept store atau toko dengan menjadi anggota. Interaksi ataupun transaksi bersifat langsung tanpa ada pihak ketiga.
Perbedaan kedua;
Member card umum  bisa digunakan untuk mendapatkan potongan harga di beberapa tempat, sesuai ketentuan dari pihak perilis. Kartu ini bisa dipakai di beberapa hotel, resto, agen pesawat dan sebagainya. Sedang member card khusus, user hanya bisa mendapatkan potongan harga (pada produk-produk) dari perilis member card saja.
Hukumnya:
Mayoritas ulama mengharamkan. Dengan ini dirilislah fatwa dari Lajnah Daimah dari kerajaan, dimana mereka mengharamkan member card semacam ini.
Alasan:
1.       Client penyedia diskon melakukan akad sewa dengan perilis kartu. Client membayar kepada perilis kartu dengan potongan atau prosentase dari penjualan yang diperoleh dari konsumen pemegang kartu tersebut. Manfaat yang diambil client adalah manfaat advertising atau iklan kepada banyak orang agar mereka membeli atau menyewa produk.
Dengan demikian, ijarah atau akad sewa dalam hal ini mengandung gharar. Yaitu, manfaat yang bisa didapatkan client berupa kenaikan angka penjualan belum tentu didapat sehingga transaksi ini menjadi haram.

2.       Jika pembayaran yang diterima pihak perilis kartu adalah prosentase dari penjualan , maka ada ketidakjelasan soal besar kecilnya hasil penjualan.
3.       Akad antara produser atau perilis kartu adalah akad ijarah atau sewa. Karena user membayar premi kepada produser baik tahunan atau bulanan agar kartu senantiasa aktif untuk bisa mendapatkan potongan (baik dari pihak perilis maupun client yang bekerja sama dengannya). Manfaat ini pun tidak jelas sebab bisa jadi ia menggunakan kartu untuk belanja bisa juga tidak.
4.       Dan alasan yang paling mendasar adalah manfaat yang bisa diperoleh client belum dimiliki oleh pihak perilis sendiri. Manfaat semacam ini tidak bisa diserahkan oleh pihak perilis kartu. Dengan demikian pihak perilis telah menjual sesuatu yang belum dimiliki.

Memang barangkali user mendapatkan booklet yang berisi info tentang hotel atau tempat perbelanjaan dari perilis kartu, akan tetapi itu hanyalah bonus. Intinya adalah diskon yang bisa didapatkan dengan kartu tersebut. Dan diskon ini adalah sesuatu yang belum dimiliki oleh perilis. Sehingga pihak perilis telah melakukan akad (menjual) suatu manfaat yang belum dimilikinya, yaitu manfaat berupa diskon untuk setiap transaksi.
Dari empat hal yang kami sebutkan disimpulkan bahwa, kartu semacam ini haram. Lajnah Daimah menyatakan keharamannya. Mereka memandang bahwa kartu-kartu seperti ini adalah kartu yang penuh dengan ketidakjelasan, dimaksudkan untuk mencuri dan memakan harta orang lain dengan cara yang tidak benar.
Adapun janji memperoleh diskon dari beberepa tempat perbelanjaan atau agen bukanlah hal yang realistis.

KARTU MEMBER KHUSUS
Penjelasannya sebagaimana dalam pembahasan sebelumnya.
Definisi:
Adalah kartu keanggotaan yang bisa digunakan hanya untuk layanan dari perilis kartu.
Stake holdernya adalah user dan pihak perilis kartu.
Contoh, sebuah hotel merilis member card bagi para pelanggan dengan menarik biaya, misalnya 100 Riyal. Dengan kartu ini anda akan mendapatkan potongan harga sebesar 10 atau 20%. Atau misalnya rumah sakit swasta, klinik, agen pesawat dan lainnya, merilis kartu bagi pelanggan. Dengan kartu ini, pelanggan akan mendapatkan potongan harga.
Hukumnya: ulama kontemporer berbeda pendapat. Jenis kartu ini, sisi kejanggalannya jauh lebih ringan daripada jenis pertama. Sebab, sisi pelarangan kartu member jenis pertama adalah pihak yang merilis kartu tidak memiliki layanan/manfaat yang bisa diperoleh dari kartu tersebut (karena masih menjadi milik client secara mutlak,pent). Sedang untuk jenis kedua ini, hal itu tidak terjadi, artinya pihak yang merilis memang memiliki layanan atau manfaat yang dijanjikan. Dengan begitu unsur yang diharamkan hilang, perbedaan pendapatnya juga tidak terlalu rumit. Secara umum beberapa pendapat ulama adalah sebagai berikut;
Pertama
Dua jenis kartu member ini dinyatakan tidak jauh berbeda sehingga Lajnah Daimah menyatakan haram.
Alasan:
Transaksi antara user dengan perilis kartu adalah akad ijarah. User membayar uang registrasi atau premi reguler untuk mendapatkan potongan harga dari klinik, hotel dan lainnya. Mereka menyatakan, manfaat dari ijarah ini berupa potongan harga statusnya majhul, belum pasti sehingga tidak diperbolehkan. Sebab, user mungkin akan menggunakannya tapi mungkin juga tidak. Adapun jika digunakan, masih belum pasti berapa kali penggunaannya. Bisa saja ia hanya datang ke klinik tersebut setiap minggu, atau ia tidak menggunakannya kecuali hanya sekali sebulan atau bahkan ia tidak menggunakannya selama setahun penuh.
Sehingga manfaat yang bisa diperoleh dari kartu ini berupa potongan harga tidak jelas atau mengandung unsur gharar baik bagi user maupun pihak yang merilis kartu tersebut. Karenanya, Lajnah Daimah mengharamkan kartu-kartu semacam ini.

Kedua
Beberapa analist menyatakan boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
1.       Kejelasan potongan harga, misalnya user membayar 100 Riyal untuk mendapatkan kartu. Berapa persen potongan yang bakal ia dapat ketika menggunakan kartu tersebut harus ditentukan dengan jelas.
2.       Kejelasan tentang potongan dari jenis produk apa saja yang akan mendapat diskon jika menggunakan kartu tersebut.
Akan tetapi mengacu pendapat pertama, meski dengan ketentuan ini, sebenarnya masih ada ketidak jelasan dalam transaksi seperti ini.

Ketiga
KARTU MEMBER GRATIS
Definisi: yaitu kartu member yang diberikan kepada para pelanggan sebagai bonus dari transaki mereka dan sebagai usaha persuasif menarik minat mereka untuk menjadi pelanggan yang loyal.
Hukumnya; Lajnah Daimah membolehkan dengan alasan; tidak ada unsur yang dilarang dan pada dasarnya, muamalah itu hukumnya boleh.






Ke ENAM
Musabaqah (Lomba) dan Permainan

Musabaqah atau lomba secara etimologis berasal dari  kata "lebih dahulu" dan kemenangan (win).
Dan secara terminologis didefinisikan sebagai akad lomba antara dua orang atau dua kelompok di bidang ilmu atau olahraga untuk mengukur kemampuan keduabelah pihak.

Pembagian:
Dalam syariat, musabaqah (perlombaan) dibagi menjadi 3;

MUSABAQAH YANG MASYRU’

Definisinya yaitu perlombaan yang dinashkan oleh Nabi dalam hadits Abu Hurairah, “ Tidak boleh ada taruhan dalam lomba selain lomba balapan unta, memanah dan menunggang kuda.”
Lomba yang disyariatkan dalam hadits ini adalah unta, memanah, dan berkuda. Maksudnya jika seseorang melakukannya ia akan diberi pahala dan merupakan amalan sunah. Hal ini juga mencakup semua peralatan untuk jihad. Setiap peralatan yang biasa digunakan dalam jihad, maka berlomba dengannya merupakan lomba yang masyru' dan berpahala. Sebab terdapat unsur I’dad (mempersiapkan diri untuk berjihad) berupa mempeajari peralatan jihad untuk memerangi kaum kafir. Sehingga syariat memberikan dispensasi soal hadiah dalam hal ini, sebagaimana yang akan saya jelaskan berikut ini, insyaallah.

Hukum mengambil hadiah untuk perlombaan jenis ini terbagi menjadi empat;

Pertama, hadiah berasal dari pemimpin besar kaum muslimin, dimana Imam menyediakan hadiah bagi setiap perlombaan keterampilan menggunakan alat-alat jihad. Seperti berkuda, menunggang unta atau menembak.

Hukumnya disepakati boleh.
Dalilnya; dari Ibnu Umar bahwa Nabi SAW mengadu dua penunggang kuda dan memberi pemenangnya hadiah.” (Ditakhrij Imam Ahmad dan Baihaqi juga selainnya)

Kedua, hadiah berasal dari peserta. Misalnya Zaid dan Umar berlomba memanah. Masing-masing bertaruh uang sebesar 100 real dan yang menang mendapat 200 real.

Hukumnya, ada dua pendapat;

1.     Jumhur ahlul ilmi mengatakan boleh asal ada muhallilnya. Muhallil adalah peserta ketiga yang ikut serta dalam lomba tanpa memberi kontribusi (taruhan) untuk hadiah. Misalnya, Zaid dan Umar berlomba balap kuda dan masing-masing bertaruh uang 100 real.  Agar perlombaan ini sah, harus ada muhallil, yaitu peserta ketiga yang jika menang berhak dapat hadiah dan jika kalah tidak dituntut kompensasi apa-apa.

Dalil :
Dari Abu Hurairah bahwa Nabi SAW bersabda: Barangsiapa yang memasukkan satu kuda di antara dua kuda (yang berlomba), jika kuda itu diyakini kalah maka ini adalah judi sedang jika tidak maka bukan judi.”
Maksudnya, jika kedua penunggang kuda tahu bahwa kuda ketiga pasti kalah, maka lomba ini menjadi judi, akan tetapi jika kuda ketiga masih mungkin menang maka bukan judi. Akan tetapi hadits ini tidak kuat.

2.     Pendapat Kedua, riwayat Imam Ahmad yang dipilih oleh Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayim, mereka mengatakan; muhallil itu bukan merupakan keharusan. Jika ada dua orang berlomba dan yang menang mendapat hadiah sedang yang lain rugi hukumnya tetap sah.
Alasan; ini termasuk gadai dan ‘judi’ yang dibolehkan syara’ karena mengandung maslahat yang besar karena hanya pada alat-alat yang biasa digunakan untuk jihad secara khusus.

Dalil;
Hadits Nabi SAW, “Tidak boleh ada taruhan dalam lomba selain lomba balapan unta, memanah dan menunggang kuda.”
Ibnul Qayim berkata, “Pendapat tentang muhallil diambil orang dari Said bin al Musayib. Adapun shahabat nabi, tidak ada riwayat dari mereka yang mensyaratkan adanya muhallil.”

Tarjih:
Meski hadiah berasal dari peserta, akan tetapi pertaruhan dalam lomba menggunakan alat-alat Jihad tetap dibolehkan oleh syara’ karena mengandung maslahat yang besar.

Ketiga, Hadiah dari pihak ketiga;

Hukumnya jelas diperbolehkan. Yaitu ada pihak ketiga (selain peserta lomba) yang menyediakan hadiah bagi pemenang.

Keempat, hadiah berasal dari salah satu peserta.
Hukumnya juga boleh.
Alasan: Jika hadiah berasal dari kedua belah pihak saja boleh apalagi dari satu pihak.


Resum:
Di dalam perlombaan yang masyru’ (lombamenggunakan alat-alat jihad) hadiah dibolehkan secara mutlak. Baik itu hadiah yang berasal dar hakim, salah satu dari peserta, orang ketiga dan lainnya, semuanya boleh karena mendapat rukhsah (dispensasi) dari syariat.




MUSABAQAH YANG HARAM

Definisi; setiap perlombaan yang berpotensi membahayakan agama berupa meninggalkan kewajiban atau melakukan perbuatan haram. Atau membahayakan urusan duniawi baik jasad, harta atau kehormatan.
Contoh:
1.     Seperti apa yang sering kita lihat dewasa ini yaitu balapan mobil. Ini jelas berbahaya karena bisa menyebabkan  kecelakaan.
2.     Tinju, karena mengandung unsur bahaya
3.     Perlombaan yang menyebabkan perpecahan dan fanatisme berlebih. Kami tegaskan bahwa ini haram. Bermain bola jika memicu kedua hal diatas maka hukumnya haram, akan tetapi jika tidak maka boleh.
4.     Perlombaan yang menuntut buka aurat.
5.     Lomba yang memiliki target berupa gambar.  
6.     Lomba yang mengandung unsur menyakiti hewan.

Hukum mengambil hadiahnya; Hukumnya haram secara mutlak.







MUSABAQAH YANG MUBAH

Yaitu jenis lomba selain dua lomba diatas.
Definisi spesifiknya adalah setiap lomba yang bermanfaat dan tidak berbahaya.
Contoh;
  1. Lomba lari. Lomba ini dibolehkan akan tetapi tidak masyru' meski ada unsur menolong dienullah dalam jihad. Karena Nabi memberi batasan dalam sabdanya “ Tidak boleh ada taruhan dalam lomba selain lomba balapan unta, memanah dan menunggang kuda.” Hadits ini hanya membatasi pada alat-alat yang biasa digunakan untuk jihad.
  2. Renang
  3. Lomba sepeda onthel.
  4. Angkat barbel.
  5. Gulat.
  6. Bermain bola jika tidak mengandung unsur bahaya.
  7. Berbagai permainan anak-anak. Dibolehkan jika tidak membahayakan.


Ketentuan yang harus dipenuhi:
Pertama,  Lomba tersebut tidak membahayakan agama, yakni dengan meninggalkan yang wajib atau melanggar yang haram. Meninggalkan yang wajib misalnya menerjang waktu shalat. Sedang perbuatan yang dilarang; menimbulkan permusuhan, perbuatan keji atau menjadi yang lain.
Kedua, tidak membahayakan kepentingan duniawi baik harta, jasad atau kehormatan.
Ketiga; tidak terlalu  sering dilakukan, khususnya oleh orang dewasa mukallaf. Kami sebutkan mukallaf karena selain mukallaf ada pengecualian.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyebutkan ada banyak hal yang anak kecil diberi dispensasi sedang orang dewasa tidak. Sebagaimana yang disebutkan dalam Shahih al Bukhari. Aisyah berkata, “ Ukurlah standar untuk anak-anak sesuai batas wajarnya."
Orang dewasa diperbolehakn bermain untuk sekadar refresing agar bisa lebih giat dalam taat kepada Allah. Akan tetapi hal ini tidak boleh membuatnya ketagihan seperti anak kecil, karena hal itu dibolehkan untuk anak-anak sedang orang dewasa tidak.”


Hukum menerima hadiah dari perlombaan jenis ini.
Sebagaimana dijelaskan di bagian pertama, hal ini terbagi menajdi tiga;
  1. Hadiah berasal dari Imam atau pemerintah kaum muslimin. Misalnya lomba jalan kaki atau bersepeda  dan hadiah disediakan oleh Pemimpin Kaum Muslimin.
Hukumnya: boleh.
  1. Hadiah berasal dari peserta. Ada dua orang beradu lari, renang atau gulat dan masing-masing mereka bertaruh 100 riyal. Yang menang berhak atas 200 riyal.
Hukumya: haram.
Dalil; hadits Nabi, “ Tidak boleh ada taruhan dalam lomba selain lomba balapan unta, memanah dan menunggang kuda.”
  1. Hadiah berasal dari pihak ketiga.
Hukumnya  masih diperselisihkan
1.     Mayoritas ulama melarangnya. Alasannya karena hadiah yang dibolehkan oleh syariat adalah hadiah untuk lomba-lomba seperti yang terdapat dalam hadits “tidak boleh ada taruhan lomba selain lomba balapan unta, memanah dan menunggang kuda.”
Di antara yang melarang adalah Ibnul Qayim al Jauziyah, beliau berkata, "lomba lomba semacam ini seperti khamr, membuat orang ketagihan. Sedang jika sudah ketagihan, hal ini akan melalaikan orang dari amal yang lebih dicintai allah dan rasul-Nya. “ beliau menyebutkan bahwa lomba semacam ini sudah keluar dari tujuan asalnya berupa pengembangan kualitas fisik agar kuat dalam menjalankan ketaatan. Selain itu, lomba seperti ini juga memicu orang untuk menjadikannya proyek komersial.
2.     Yang lebih shahih, wallahua’lam adalah jika hadiah berasal dari Imam atau orang ketiga secara hukum boleh atau mubah.
Alasan; asal muamalah semacam ini adalah mubah hukumnya.
Adapun alasan bahwa hal ini akan dijadikan proyek komersial, bisa dikatakan alasan ini terlalu jauh. Jika pada praktiknya lomba yang diselenggarakan melanggar syariat maka harus dilarang dan hukumnya menjadi haram.
3.     Hadiah berasal dari salah satu peserta.
Hukumnya: Yang mengharamkan tiga model diatas tentunya lebih mengharamkan model keempat ini. Sehingga lomba-lomba yang bersifat mubah bisa dikategorikan menjadi dua kategori; dua jenis hukumnya boleh dan dua jenis hukumnya dilarang. Sedang yang bersifat masru’ hukumnya boleh secara mutlak dan sebaliknya yang haram, hadiahnya haram secara mutlak.


Ketujuh
Lomba Kecerdasan Ilmiyah


Sebagaimana yang telah kami paparkan bahwa di antara beberapa hal yang biasa dilombakan adalah lomba kecerdasan ilmiyah. Lomba ini ditujukan untuk memberikan edukasi terhadap berbagai persoalan agama. Misalnya, sebuah Yaasan Pendidikan Islam  menyelenggarakan lomba tanya jawab atas suatu kaset ceramah, kitab, atau tanya jawab seputar Islam yang dimaksudkan untuk memberikan penjelasan ilmiyah atas hukum-hukum Syariat. Dalam hal ini para ahli ilmu berbeda pendapat soal hukum menerima hadiahnya.

Hukum  menerima hadiah dalam lomba-lomba ilmiyah:

Ada dua pendapat;
  1. Jumhur ulama, tidak diperbolehkan bertaruh untuk adu jawab masalah-masalah ilmiyah, sedang hukum lomba-lomba seperti ini sebagaimana lomba-lomba mubah yang lain. Yaitu jika hadiah berasal dari peserta atau salah satu peserta hukumnya menjadi haram, sehingga tidak bisa digabungkan dalam kategori perlombaan yang masyru’.
Dalilnya; hadits Nabi riwayat Abu Hurairah, “Tidak boleh ada taruhan dalam lomba selain lomba balapan unta, memanah dan menunggang kuda.” Mereka mengatakan, “Nabi memberikan batasan dalam hadiah dengan kalimat “ la sabqa” dengan fathah. Secara lingusitik artinya "tidak boleh ada perlombaan kecuali tiga lomba ini."
  1. Pendapat Abu Hanifah dan satu pendapat yang dipilih Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayim; boleh menerima hadiah dalam lomba-lomba semacam ini dan dikategorikan sebagai lomba yang masyru’.
Dalilnya;
1.     Abu bakar pernah bertaruh dengan orang-orang Quraisy soal perang Romawi versus Persia. Abu Bakar menjagokan kemenangan Romawi sedang orang Quraisy menjagokan Persia. Masing-masing mereka bertaruh dan tidak ada satu dalil pun yang menasakh persoalan ini. (Artinya, dalil yang menyebutkan bahwa perbuatan Abu Bakar tersebut diharamkan, Pent). Sedang jenis taruhan ini tidak termasuk dalam tiga jenis lomba yang terdapat dalam hadits diatas. Nabi sendiri mendiamkan. Hadits ini diriwayatkan oleh at Tirmidzi, Ibnu Hajar menyatakan dalam al Ishabah, para periawayatnya tsiqat (bisa dipercaya).
2.     Agama, tidak hanya diperjuangkan lewat pedang dan senjata tapi juga lewat ilmu dan penjelasan ilmiyah. Nabi sendiri selama fase Makkah yang berlangsung sekira 10 tahun terus menerus mengajarkan ilmu dan menjelaskannya kepada manusia. Dan saat itu tidak diperkenankan melakukan jihad, bahkan tidak diwajibkan jihad sampai beliau pindah ke Madinah.
3.     Belajar ilmu syar’i temasuk jihad fi sabilillah. Dalam hadits riwayat Imam at Tirmidzi Nabi bersabda, “Barangsiapa yang keluar untuk mencari ilmu maka dia berada di jalan Allah (fi sabilillah) sampai dia pulang.”

Tarjih:
Pendapat kedua inilah yang benar yaitu bahwa boleh mengambil hadiah dalam musabaqah ilmiyah. Karena musabaqah jenis ini dikategorikan sebagai musabaqah masyru’ah, maka diperbolehkan mengambil hadiah meski hadiah itu berasal dari para peserta, salah satu peserta, Imam kaum muslimin atau dari pihak ketiga.

Syarat-syarat halalnya hadiah dalam lomba ilmiyah:

  1. Yang dilombakan adalah masalah-masalah syar'i seperti fikih, akidah, hadits, ushul fiqih, tafsir dan sebagainya. Bukan masalah masalah ilmiyah biasa (yang bukan syar’i). Tidak sah hukumnya menerima hadiah dari lomba-lomba ilmiah yang bukan ilmu syar’i (minded).
  2. Penyelenggara tidak menjadikan perlombaan semacam ini sebagai proyek komersial, tetapi harus ditujukan murni untuk memberikan penerangan dan penyuluhan ilmu kepada masyarakat. Kita dapati, lomba-lomba yang diadakan oleh beberapa perusahaan dengan tujuan komersial, soal-soalnya dibuat sedemikan gampang dan tidak perlu berpikir mendalam. Kadang jawabannya hanya benar atau salah atau relatif tergantung masing msaing orang. Padahal sebenarnya, dispensasi yang diberikan untuk mengadakan lomba seperti ini adalah unsur nushratud dien (menolong agama), mengajarkan ilmu serta menjelaskan hukum hukum syariat.
Jika tujuannya hanya untuk mendapatkan profit, bukan untuk memberi edukasi terhadap masyarakat, biasanya peserta bisa mengikuti dengan cara registrasi, atau melalui kupon atau membeli produk mereka. Yang semacam ini haram. Hadiah-hadiah yang diberikan juga mempengaruhi harga dengan adanya lomba.

  1. Harus diwaspadai adanya perjudian pasca lomba. Sebab dalam perlombaan semacam ini, para peserta bertaruh, bisa menang dan bisa kalah. Syariat sendiri memang membolehkan. Akan tetapi ada penyelenggara yang membuat undian diantara pemenang setelah acara selesai. Perjudiannya terletak pada nasib para pemenang yang bisa untung karena dapat undian dan ada yang tidak. Ini jelas gambling.
Misalnya; lomba karya ilmiyah. Peserta 200 orang. Pemenang pilihan 100 orang. Akan tetapi 100 pemenang itu tidak mendapat hadiah semua, padahal mereka berhak. Pihak penyelenggara mengadakan undian di antara ke100 pemenang tersebut. Nah, undian diantara orang-orang yang berhak mendapat hadiah ini adalah judi, sebagaimana penjelasan para ulama. Yang namanya keluar ia beruntung mendapat hadiah sedang yang tidak, pulang dnegan tangan kosong. Jika mereka semua menang dan berhak mendapat hadiah maka tidak boleh diundi.
Persoalan in sudah banyak dibahas oleh para ulama dalam masalah al Qar'u atau undian. Undian boleh dilakukan jika semua peserta memiliki peluang sama, adapun jika masing-masing mereka berhak atas hadiah maka tidak boleh diadakan undian.
Misalnya; sesuai hadits nabi “Yang mengimami adalah yang paling baik bacaan al Qur`anya.” Jika ada dua orang imam yang pada keduanya terpenuhi syarat-syarat menjadi imam seperti sama-sama ahli dalam qira'ah, sunah, hijrah (masuk Islam) dan sebaya umurnya, maka boleh di adakan undian. Akan tetapi jika masing-masing dari peserta berhak mendapat hadiah dan sangat mungkin diadakan pembagian, maka tidak boleh diundi.

Resum: Hukum asal lomba Ilmiyah adalah boleh sebagaimana yang ditunjukkan dalam taruhan Abu Bakar dengan orang Qurasiy.




Kedelapan
Al Ijarah al Muntahiyah bit Tamlik
Akad Sewa-Beli (Rent to Buy schemes)



Al Ijarah al Muntahiyah bi Tamlik atau akad sewa-beli adalah istilah kontemporer yang belum ada pada literasi ulama jaman dulu.

Definisi
Istilah ini terdiri dari dua suku kata:
1.     Ta’jir
2.     Tamlik
Kita perjelas dulu makna perkatanya, lalu kita definisikan dalam sebuah frase.

 Pertama, ta’jir secara etimologis adalah pecahan kata dari ajr yang artinya upah. Yaitu bayaran untuk sebuah pekerjaan. Bisa juga bermakna pahala.
Sedang ijarah adalah upah yang diberikan atas suatu pekerjaan.
Menurut istilah ulama; ijarah adalah akad untuk pengambilan suatu manfat tertentu yang bersifat mubah atas suatu barang. Atau pengambilan manfaat atas suatu jasa, dengan biaya tertentu dan dalam kurun waktu tertentu.
Dan Ijarah dibagi menjadi dua;
1.    Ijarah a’yan, sewa benda.
2.    Ijaratu A'mal, sewa Jasa.

Kedua; tamlik atau kepemilikian.
Tamlik secara bahasa artinya pemindahan hak milik. Dan makna istilahnya tidak keluar dari makna lughawinya.
Tamlik atau kepemilikan bisa berupa kepemilikan atau hak pemanfaatan suatu benda, baik dengan biaya maupun tidak. Perpindahan kepemilikan suatu barang dengan biaya disebut al bai' atau jual beli, perpindahan kepemilikian suatu manfaat dari benda disebut ijarah atau sewa dan perpindahan kepemilikian tanpa biaya disebut hibah dan terakhir perpindahan kepemilikan suatu manfaat tanpa biaya disebut sebagai pinjaman.


Definisi Akad Sewa-beli

Yaitu pemindahan kepemilikan atas pemanfaan suatu barang untuk tempo tertentu, yang kemudian akan beakhir dengan kepemilikan penuh terhadap barang (dari pemilik kepada penyewa) dengan sifat tertentu dan biaya tertentu.
Pemimdahan kepemilikian adalah sewa, sedang “berakhir dengan kepemilikan penuh” adalah jual beli.

Kronologi perkembangan akad sewa-beli (rent to buy scheme);

Akad ini muncul pertama kali pada tahun 1846 di Inggris. Orang yang pertama kali melakukan akad ini adalah seorang penjual alat-alat musik di Inggris.Dia menyewakan alat-alat musik yang pada akhirnya nanti alat itu menjadi milik penyewa secara penuh.
Akad ini populer dan berkembang dari antar individu menjadi akad antar perusahaan besar. Perusahaan yang pertama kali melakukan akad ini adalah “Singer”, perusahaan mesin jahit di Inggris. Kemudian semakin menyebar dan berkembang lagi. Dilakukan oleh perusahaan perkereta apian yang menyewakan alat-alat berat kepada perusahaan pertambangan batu bara dengan pola akad sewa beli. Dan akhirnya pola akad ini merambah berbagai penjuru dunia. Dan sampai di United States (U.S) pada tahun 1953. Sampai di prancis tahun 1962 dan di Arab tahun 1397.

Beberapa masalah fiqih yang menjadi dasar dalam akad ini:
Sebelum membahas akad sewa-beli lebih lanjut, harus dibahas dulu beberapa masalah fikih yang menjadi dasar akad ini. Sebab pendapat yang mengharamkan akad ini -sebagaimana yang akan kita bahas nanti- menyatakan, “Akad ini haram karena akad semacam ini adalah bentuk "pensyaratan suatu akad dalam akad" yang hukumnya haram menurut mayoritas ulama. Juga merupakan pensyaratan "transaksi jual beli di masa mendatang" yang juga haram hukumnya serta Ta’liq hibah yang dilarang.
Akad ini didasarkan atas wa’d (janji) dan keharusan, sedang wa’d menurut jumhur sifatnya tidak harus.
Dalam pemasalahan seperti ini, kami hanya akan memaparkan pendapat para ulama secara global. Sebab, akad ini dibangun dari beberapa perkara tersebut. Jika kita sudah tahu hukum dari akar masalahnya, maka kita bisa mengetahui dengan jelas mengapa para ulama mengharamkan akad ini secara mutlak dengan berbagai kategori dan mekanismenya.
 Akad ini terbagi menjadi tiga: kategori haram, mubah dan boleh dengan catatan.
Pendapat yang melarang ketiga kategori ini, dan juga mengharamkan semua jenis praktik dari akad ini, berpegang pada beberapa masalah fikih seperti yang akan saya sebutkan.

Masalah pertama:
Syarat mengambil manfaat.
Sebagaimana yang telah kami sebutkan bahwa pada dasarnya semua syarat dalam akad jual beli adalah sah. Dalilnya:
" Wahai orang-orang ynag beirman, tunaikanlah akad-akad." (al Maidah;1)
Iefa’ atau penunaian akad yang mencakup penunaian terhadap inti akad dan sifatnya juga orang yang mengajukan syarat. Dalil lain adalah hadits riwayat Abu Hurairah, 'Orang orang muslim itu wajib menunaikan syarat mereka.”
Definisi syarat dalam jual beli adalah syarat yang diajukan oleh salah satu pihak (penjual atau pembeli) terhadap berbagai hal yang mengandung maslahat.
Waktu pensyaratan; syarat bisa dilakukan sebelum atau sesudah  akad, atau ketika akad, boleh juga pada saat memilih (khiyar). Baik khiyar syarat maupun khiyar majelis.

Pembagian syarat dalam akad.
Syarat dalam jual beli terbagi menjadi empat;
1.    Syarat yang memang merupakan konsekuensi akad. Syarat seperti ini jelas sah hukumnya menurut kesepakatan ulama. Oleh karena itu mereka tidak membahasnya dalam pembahasan-pembahsan ringkas tapi dalam pembahasan yang panjang. Syarat semacam ini dilakukan sebelum adanya deal.
Contoh; syarat berupa pembayaran harus kontan. Misalnya seorang penjual berkata; saya jual rumah ini tapi dengan syarat harus dibayar kontan. Syarat ini tidak diperlukan karena akad secara otomatis memang menuntut demikian. Sehingga yang harus disebutkan (disyaratkan) adalah jika pembayaran dilakukan tidak kontan; tunda atau dicicil.
Misal lain, pembeli mengatakan, “Saya beli mobil anda dengan syarat saya harus langsung memilikinya sekarang (setelah dibayar). Syarat in juga sudah merupakan konsekuensi dari akad. Sebab pada dasarnya, penjual memang berhak mendapat pembayaran kontan, sedang pembayaran tunda adalah syarat yang harus disebutkan.

2.    Syarat maslahah: baik itu maslahat berkaitan dengan akad maupun dengan penjual atau pembeli. Syarat seperti ini juga sah menurut kesepakatan ulama. Misalnya syarat pemberian jaminan (rahn)  atau penanggungjawaban. Syarat-syarat ini sah hukumnya. Misalnya seorang pembeli mengatakan, "Syaratnya pembayaran bisa ditunda.” Lalu penjual berkata, “ Baik, tapi syaratnya anda harus memberi saya jaminan.”
3.    Syarat sifat dalam barang ataupun harga. Syarat ini juga sah. Karenanya jika ada yang mengatakan, “Saya akan membeli mobil ini tapi syaratnya jika mobil ini bisa mencapai kecepatan sekian km/jam atau kekuatan mesinnya sekian tenaga kuda. Ini merupakan syarat dan pensifatan yang diperbolehkan, meskipun syarat yang diajukan. Syarat dalam barang dagangan atau harga.
4.    Syarat Pemanfaatan.
Inilah yang diperselisihkan ulama. Misalnya, penjual berkata, “Saya akan jual mobil ini dengan syarat saya masih bisa mengendarainya selama 2 hari atau saya masih boleh meminjamnya.” Misal lain, "Saya akan membeli mobil anda dengan syarat anda sudah mencucinya atau menservis kerusakannya.
Hukumnya: ulama berbeda pendapat;
Pendapat pertama adalah pendapat kalangan pengikut Imam Syafi’I yang tidak memperbolehkan satupun dari syarat-syarat semacam ini.
Kedua adalah pendapat madzhab Hanabilah tidak membolehkan kecuali satu syarat saja, baik syarat dalam harga maupun barang dan tidak boleh menyatukan dua syarat dalam satu transaksi jual beli.
Dalilnya; nabi bersabda, “ Tidak halal yang namanya salaf dan jual beli atau dua syarat dalam satu transaksi. Mereka mengatakan, “ Menyatukan dua syarat manfaat dalam satu transaksi jual beli adalah dilarang.
3.    Madzhab Malikiyah; boleh mengajukan syarat jika hanya sedikit, tapi jika banyak tidak boleh.
4.    Madzhab Hanafiyah; jika memang sudah biasa di kalangan masyarakat, maka boleh jika belum tidak diperbolehkan.
5.    Yang paling longgar adalah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayim yang merupakan riwayat dari beberapa pengikut madzhab Hanbali; syarat manfaat diperbolehkan meski banyak; dua syarat, tiga syarat empat dan seterusnya.

Tarjih:
Pendapat terakhir adalah pendapat yang paling benar menurut kami. Sesuai dengan ketentuan yang telah kami sebutkan bahwa pada dasarnya syarat dalam transaksi jual beli hukumnya halal. Jika salah satu mengatakan, “Saya akan membeli mobil ini dari anda, dengan syarat anda harus menservisnya, mencuci dan menservisnya dan lain sebagainya. Seperti ini dibolehkan sebagaimana ketentuan yang telah kami sebutkan. Dalilnya juga telah kami sebutkan. Dan dalam hadits Jabir, nabi memberikan syarat unta yang beliau jual harus membawa bawaan beliau sampai Madinah. Pendapat yang shahih, semua syarat dalam jual beli hukumnya sah.

Masalah kedua

Ada dua hal yang harus dipahami:
Pertama; soal mensyaratkan akad dalam akad.

Dua; menyatukan dua akad dalam satu  majelis. Terhimpunnya dua akad ini tidak masalah. Misalnya anda mengatakan, “Saya jual mobil ini pada anda dan saya sewakan rumah ini dengan total harga 100.000 real. Dengan begitu anda telah menghimpun antara transaksi jual beli (bai’) dengan sewa (ijarah). Menurut al Hanabilah dan al Malikiyah yang seperti ini boleh hukumnya. Akan tetapi pola seperti ini bukan akad sewa-beli sebagaimana yang akan kami jelaskan nanti.
Akad sewa beli adalah adanya dua akad atas satu barang. Sedang yang ini adalah dua akad untuk dua barang, hanya saja dilakukan pada saat bersamaan dengan satu harga. Akan tetapi akad sewa beli yang dilarang oleh Mujamma’ al Fiqh al Islami dan Haiah Kibaril Ulama di Saudi adalah adanya dua akad untuk satu barang; akad jual dan akad sewa. Pada pembahasan berikutnya akan saya jelaskan lebih rinci.
Menghimpun dua akad dalam satu majelis hukumnya boleh dan jika ingin dipisah tinggal membagi harga yang ditentukan. Akan tetapi pensyaratan akad dalam akad hukumnya dilarang. Misalnya; saya akan jual rumah ini pada anda dengan syarat anda mau menyewakan mobil anda pada saya, atau sebaliknya. Madzhab Hanabilah dan mayoritas ahli ilmu mengharamkan akad seperti ini.

Dalilnya:
1.    Sabda Nabi; tidak dihalalkan menyatukan salaf dan jual beli atau dua syarat dalam jual beli.
2.    Hadits; “Sesungguhnya ini adalah dua jual beli dalam satu akad yang dilarang Nabi."
 Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayim, as Sa’di, al Malikiyah dan al Hanabilah berpendapat; yang seperti ini boleh kecuali jika mengandung unsur yang dilarang oleh syar’i.
Mengandung unsur yang dilarang syariat maksudnya, misalnya dengan mengatakan, “Saya akan meminjamkan pada anda dengan syarat anda menjualnya pada saya. Sebagaimana yang telah saya sebutkan, syarat semacam itu masuk kategori pengambilan manfaat peminjaman yang diharamkan. Pemberi pinjaman mensyaratkan suatu manfaat yang peminjam tidak menerima feedback selain pinjaman uang. Nabi juga bersabda, “Tidak halal salaf dan bai’” inilah yang dimaksud adalah mensyaratkan akad dalam akad yang dilarang oleh syariat. Mekanisme semacam ini juga menjadikan akad pinjam-meminjam keluar dari tujuan awal peminjaman  yaitu untuk irfaq atau kasih sayang bukan jual beli atau dagang.
Contoh lain; saya akan menjual barang ini pada anda dengan syarat anda mau menikah dengan saya. Yang semisal dengan hal ini adalah larangan melakukan syighar yaitu mengatakan, “Saya akan menikahimu dengan syarat engkau mau menikahkan anakku.”
Sebab, jika seseorang mengatakan, “Aku akan menikahimu dengan syarat engkau mau menjual…” pada hakikatnya dia tidak melihat atau memperhitungkan maslahat pasangannya tapi hanya memikirkan maslahat pribadi. Siapapun yang mau menjual suatu barang tertentu padanya, dia akan menikahniya.

Tarjih:
Pendapat inilah yang benar. Mensyaratkan akad dalam suatu transaksi adalah boleh asal tidak mengandung unsur yang dilarang syar'i. Kita mengambil sisi argumen dari ketentuan dalam kaidah yang telah  kami sebutkan bahwa asal semua muamalah hukumnya boleh.
Adapun dua syarat dalam satu transaksi ataupun dua jual beli dalam satu transaksi yang dilarang oleh Nabi, Ibnul Qayim dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah memaknainya sebagai jual beli ienah, sebab di dalam jualbeli ienah terdapat akad jual beli kontan dan jual beli tempo, dan juga dua syarat; syarat kontan dan syarat tunda atau tempo.


Masalah ketiga:
Menggantungkan transaksi jual beli pada syarat di masa yang akan datang. Misalnya, "Saya akan menjual mobil ini pada anda jika sudah masuk bulan Ramadhan tahun depan."

Hukumnya: ikhtilaf
1.    Jumhur ulama tidak memperbolehkan.
Alasan: yang semacam ini tidak sesuai dengan tuntutan akad. Akad menuntut adanya penyegeraan dalam penunaian dan tidak boleh ditangguhkan atau digantungkan.
2.    Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah; hukumnya tetap sah dan boleh.
Dalil: Sabda Nabi kepada Divisi Mu’tah; pemimpin kalian adalah Zaid, jika dia terbunuh, maka digantikan Ja’far, jika terbunuh digantikan Abdullah bin Rawahah.” Dalam hadits ini Nabi menta’liq atau mengggantungkan akad jabatan.
Dalil lainnya, pada dasarnya semua syarat dalam akad itu sah hukumnya.

Tarjih: Ringkasnya, menggantungkan akad jual beli atas syarat di masa yang akan datang hukumnya boleh.

Masalah keempat:
Menggantungkan akad hibah dengan suatu syarat di masa datang.
1.    Pengikut madzhab Hanafiyah, Syafi'iyah dan Hanabilah melarang akad ini. Contohnya; “ Saya akan berikan mobil ini jika Ramadhan sudah datang.”
Seperti yang sudah kami sebutkan, mereka menyatakan bahwa pada asalnya semua akad itu harus dilaksanakan sesegera mungkin.

2.    Pendapat pengikut madzhab Malikiyah, al Haritsi dan merupakan pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam dan Ibnul Qayim bahwa akad ini hukumnya boleh.
Jika hal ini diperbolehkan dalam akad jual beli maka dalam akad hibah lebih diperbolehkan karena akad-akad tabarru’at lebih fleksibel daripada akad-akad mu’awadhat.

Masalah kelima:
Hukum janji dan pemastian dalam sewa-beli:
Sebab akad sewa beli didasarkan atas janji berupa kepemilikan. Adakah janji itu harus dipenuhi atau tidak?’
Dalam hal ini ada lima pendapat yang akan kami sebutkan, tiga diantaranya:
1.    Jumhur: pemenuhan terhadap janji dalam hal ini tidak bersifat wajib atau harus.
Dalil: Tidak ada riwayat dari Salafus shalih yang mengharuskannya. Ibnu Bathhal dan lainnya menyatakan; mayoritas ulama salaf tidak mengharuskan pemenuhan terhadap janji.
2.    Beberapa ulama salaf dan pendapat yang diplih oleh syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayim; mayoritas ulama salaf mengharuskan pemenuhan terhadap janji dan larangan menyelisihinya. Juga merupakan pendapat Ibnu Rahawaih, Umar bin Abdil Aziz dan Ibnu Syabramah.
dalil:
1.     Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu al maidah 1
Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya, (QS. 23:8)
2.    Hai orang-orang yang beriman, mengapa kamu mengatakan apa yang tidak kamu perbuat. Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tiada kamu kerjakan. (QS. 61:3)
3.     Hadits Abu Hurairah bahwa Nabi pernah bersabda, “ Tanda- tanda orang munafik itu ada tiga; ….jika berjanji mengingkari..” Ini menunjukkan haramnya melanggar janji.

3.    Pendapat sebagian ulama madzhab Malikiyah: wajib memenuhi janji jika diposisikan sebagai hal yang penting, jika tidak maka tidak wajib dipenuhi.
Dalil: kaidah “ Tidak boleh membahayakan diri dan tidak boleh membahayakan orang lain.”

Tarjih: yang paling rajih adalah pendapat Syaikhul Islam dan Ibnul Qayim bahwa janji harus dipenuhi.


Resum:
Memenuhi janji hukumnya wajib. Mensyaratkan akad dalam suatu akad, menggantungkan akad jual beli dan hibah dengan syarat di masa mendatang, dan semua syarat dalam jual beli hukumnya sah.
Sampai disini jelas, mengharamkan akad sewa-beli meskipun memenuhi beberapa kaidah yang telah dijelaskan para ulama dan analis, yang degan itu mengindikasikan bersihnya akad ini dari hal-hal yang dilarang syar'i, adalah pendapat yang tidak memiliki argumen kuat. Maksudnya, yang melarang dari berbagai sisi dengan mengatakan, “Akad ini termasuk pensyaratan akad dalam suatu akad dan bahwa janji tidak harus ditepati, mengandung unsur ta’liq atau menggantungkan akad dengan syarat di masa datang, merupakan Ta’liq hibah atas syarat di masa datang dan lain-lain, adalah pendapat yang tidak berdasar.
Artinya melarang secara mutlak dengan dasar argumen dari beberapa hal yang masih menjadi ikhtilaf ini tidak bisa dibenarkan.




Jenis-jenis
Akad Sewa-Beli dan hukumnya

Terbagi menjadi 3 bagian;

1.    Menetapkan akad sewa dalam suatu kurun waktu tertentu yang diikuti perjanjian kepemilikan terhadap barang yang disewa. Perjanjian semacam ini hukumnya boleh.
Hukum akad; boleh.
Alasan; Sebab pada dasarnya itu adalah akad sewa. Pemilik barang menyewakan barangnya dan menjanjikan suatu janji yang tidak mengikat kepada penyewa dengan, yaitu bahwa ia akan memberikan (hibah) barang yang disewa setelah masa sewa berakhir. Atau janji akan menjual barang tersebut pada saat masa sewa berakhir. Hakikatnya, ini adalah akad ijarah murni. Dan asal hukum ijarah adalah halal atau boleh.
Contohnya; adanya kesepakatan sewa antara pemilik barang dan penyewa atas suatu barang elektronik untuk masa 10 tahun. Setiap tahun penyewa membayar sekian real. Ini akad sewa biasa. Kemudian pemilik barang menjanjikan kepada penyewa, saat masa sewa habis, penyewa bisa memiliki barang yang disewa. Bisa karena umur normal alat ini sudah habis sudah beakhir atau karena memindahkan barang tersebut akan memakan biaya terlalu banyak yang bisa jadi sama dengan harga barang atau bahkan lebih mahal. Karenanya barang itu lantas dihibahkan atau dijual kepada penyewa.

2.    Menetapkan akad sewa atas suatu barang untuk masa tertentu dengan biaya tertentu. Akad itu disertai ketentuan;
1.         Penambahan harga sewa.
2.         Penyewa menanggung semua kerusakan barang, baik karena sengaja atau tidak sengaja, dan menanggung biaya pemeliharaan atau biaya operasional.
3.         Jika penyewa telat dalam melakukan pembayaran, pemilik barang berhak mengambil kembali barang sewanya dengan alasan bahwa barang tersebut miliknya dan pemilik barang tidak mengembalikan kelebihan biaya sewa.
4.         Jika waktu sewa sudah berakhir, barang dikembalikan kepada pemiliknya.

Hukumya: dilarang.
Argumen: ada dua akad terhadap satu barang, akad ijarah dan akad jual.dikatakan akad ijarah karena pemilik berhak mengambil kembali barang dari penyewa jika terlambat membayar, sehingga penyewa pada saat itu bukanlah pemilik barang karena akadnya sewa. Pemilik barang juga mendapat biaya sewa yang diberikan oleh penyewa. Namun pada saat bersamaan, ini juga merupakan akad jual beli. Sebab, penyewa menanggung penuh atas kerusakan barang, apapun bentuk dan penyebabnya. Jadi dari sisi dia tidak memiliki barang secara penuh, akad ini adalah akad sewa (ijarah) dan dari sisi bahwa penyewa harus  menanggung penuh semua kerusakan, ini menjadi akad jual (bai’). Jika akad ini adalah akad ijarah, maka semestinya kerusakan barang ditanggung oleh pemilik, kecuali jika kerusakan disebabkan kesengajaan atau keteledoran si penyewa. Yang dimaskud kesengajaan adalah melakukan perusakan, sedang keteledoran adalah meninggalkan yang seharusnya dilakukan. Selain karena dua faktor ini, penyewa tidak menaggung apapun.
Maka ketika suatu barang ditransaksikan dengan dua akad yang berbeda; akad jual dan sewa dimana secara hukum dan konsekuensinya berbeda, akad atas barang tersebut menjadi tidak sah. Dalam akad jual beli, tanggung jawab dan hak milik adalah milik pembeli. Sedang dalam ijarah hak milik dan tanggungjawab masih menjadi milik pemilik barang selama kerusakan tidak disengaja atau karena teledor.
Dalam hal ini, si penyewa harus menanggung dua konsekuensi dari dua akad berbeda; tanggungjawab atas kerusakan yang sebenarnya merupakan konsekuensi dari akad jual beli dan konsekuensi dari akad sewa yaitu jika terlmabat melakukan pembayaran sewa, barang akan dicabut. Dengan begitu, akad seperti ini dilarang karena mengandung unsur kezhaliman, pembinasaan dan gharar terhadap penyewa. Dan seperti yang sudah kami jelaskan kezaliman dan gharar adalah haram.
Oleh karenanya Haiah Kibaril Ulama memfatwakan haram akad ini dalam fatwa no 198, juga fatwa dari Mujamma’ al Fiqh al Islami dalam Daurah (Seminar) Kedua belas.

Komentar para analis menegai hal ini:
Mekanisme seperti ini hakikatnya adalah kredit. Akan tetapi pemilik barang terlalu tamak dan memanfaatkan celah dan keistimewaan akad ijarah dan akad jual beli (bai’) untuk kepentingan pribadi. Yaitu dengan membebankan konsekuensi akad ijarah dan akad jual-beli atas penyewa. Sehingga akad ini mengandung unsur kezhaliman dan gharar dan menjadi akad terlarang.

3.    Menetapkan akad ijarah atas suatu barang dengan biaya dan tempo tertentu dengan memberlekukan ketentuan-ketentuan berikut:
Pertama; membebankan tanggung jawab barang atas pemilik dan bukan penyewa dengan pengecualian;
1. Jika penyewa sengaja merusak atau teledor dalam menjaga, tanggungan dibebankan atas penyewa.
 2. Berkaitan dengan biaya operasional dibebankan kepada penyewa seperti bensin dan lainnya. Adapun selain itu seperti kerusakan barang, atau kerusakan sebagiannya dan biaya yang diperlukan untuk penjagaan dan perawatan, pada dasarnya adalah beban si pemilik. Sebab, barang yang disewa sebagaimana yang dikatakan para ulama pada hakikatnya adalah amanah bagi penyewa yang tidak dibebani tanggung jawab kerusakan kecuali karena faktor kesengajaan atau keteledoran.
Kedua; jika penyewa terlambat dalam membayar hingga barang diambil kembali oleh pemilik, maka pemilik barang wajib mengembalikan biaya tambahan yang dikenakan.
Misalnya; biaya sewa untuk mobil A adalah 500 real sedang pemilik barang menarif 1200 real setiap bulan. Ketika penyewa tidak mampu lagi membayar biaya sewa maka pemilik barang berhak mengambil kembali barang sewaannya dan mengembalikan biaya tambahan yang dikenakan. Yaitu biaya diluar biaya sewa yaitu 700 riyal setiap bulan (pent).

Ketiga; berkaitan dengan syarat yang bersifat punisment (jaza'i) yaitu pemilik barang mensyaratkan biaya tambahan sebagai ganti dari ancaman bahaya atau kerugian yang bakal terjadi jika penyewaan berhenti ditengah jalan. Besaran biayanya tergantung pada seberapa besar kerugian yang bakal diterima. Jadi tinggal melihat berapa kerugian yang diterima jika penyewaan tidak sampai selesai, lalu sebesar itulah biaya yang harus dibayarkan.
Inilah pendapat yang benar mengenai syarat jaza’i, yaitu bahwa syarat ini boleh ditetapkan atas kerugian yang akan diterima jika penyewaan berhenti ditengah jalan. Si pemilik barang berhak mengambil uang tersebut sebesar kerugian yang diterima dan tidak boleh lebih. Ini sesuai Fatwa Haiah Kibaril Ulama  kerjaan Saudi.
Jika ketiga hal ini bisa terpenuhi, maka hukumnya;
a.     Sebagian ulama melarang mutlak meski memenuhi ketentuan-ketentuan diatas.
Alasan: berdasarkah pendapat jumhur ulama yang melarang menentukan syarat akad dalam suatu akad, ta'liq akad jual-beli dan hibah dengan syarat dan bahwa memenuhi janji hukumnya tidak harus, dengan demikian akad ini pasti tidak akan dipenuhi dan menjadi sia-sia.

b.     Boleh jika ketentuan-ketentuan diatas terpenuhi.
Syarat akad dalam suatu akad, ta'liq akad jual beli dan hibah, sebagaimana telah dijelaskan hukumnya adalah boleh. Maka seseorang dibolehkan mensyaratkan akad dalam akad seperti akad ijarah yang disertai syarat akad lain seperti jual beli dan lainnya.
Misalnya dia mengatakan, “Jika anda sudah menutup semua biaya sewa, saya akan jual mobil saya pada anda. Penyelesaian biaya sewa dijadikan syarat untuk melakukan akad jual beli. Atau mengatakan, “Jika anda telah menutup biaya sewa, saya akan berikan mobil ini pada anda.” Ini adalah akad hibah dengan syarat di masa mendatang.
Janji juga harus ditepati. Jika si pemilik persewaan mengatakan, jika anda bisa menutup biaya sewa nanti, saya akan menjual atau memberikan ini pada anda, maka janji ini harus ditepati. Dan jika kita telah tahu bahwa apabila semua ketentuan ini bisa diberlakukan dan tidak ada resiko apapun, akad ini menjadi sah.

Catatan:
Al Mujamma’ al Fiqhi menyebutkan kurang lebih sembilan pola yang dibolehkan untuk melakukan transaksi semacam ini, kami sebutkan beberapa diantaranya;
1.    Akad ijarah dengan janji berupa akad jual beli setelah masa sewa habis. Yaitu, pemilik barang menyewakan barang, mobil misalnya dan menjanjikan kepada penyewa bahwa setelah masa sewa berakhir ia akan menjual mobil itu kepada si penyewa dengan harga sekian. Al Mujamma’ al fiqhi membolehkan pola ini asalkan memenuhi 3 ketentuan diatas.
2.    Akad ijarah dengan janji berupa akad jual beli setelah masa sewa habis dengan harga pasar. Pemilik barang dan penyewa sepakat atas harga sewa dan sepakat bahwa setelah masa sewa berkahir, pemilik barang akan menjual barang yang disewa kepada penyewa dengan harga pasar. Artinya harga disesuaikan dengan harga yang berlaku saat itu. Pola ini juga dibolehkan.
Catatan;
Ada ikthtilaf soal Jual beli dengan harga yang berlaku di pasar; Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berpendapat boleh. Misalnya, saya akan menjual barang ini dengan harga yang digunakan orang-orang pada saat ini atau setelah tercapainya kesepakatan dalam tawar menawar.
3.    Akad ijarah yang disertai akad hibah. Yaitu menyewakan barang dengan harga tertentu dan menjanjikan kepada penyewa bahwa bila nanti masa sewa berakhir barang yang disewa akan dihibahkan kepadanya. Pola ini juga diperbolehkan.
4.    Akad ijarah dengan janji berupa akad hibah setelah masa sewa habis dengan syarat jika penyewa membayar sewa tepat waktu setiap jatuh tempo. Dalam pola sebelumnya, hibah akan akan dilakukan setelah masa sewa berakhir, tapi yang ini dengan syarat penyewa membayar tepat waktu. Misalnya; jika anda membayar tepat waktu setiap bulannya, saya akan berikan barang ini pada anda. Akad ini juga boleh.
5.    Akad ijarah akan tetapi di akhir masa sewa, penyewa memiliki tiga opsi;
1.     Mengembalikan barang.
2.     Membeli barang tersebut dengan harga yang disepakati.
3.     Meneruskan sewa.
Yang kelima ini juga boleh.





Pembagian Wadai' al Mashrafiyah
Deposito Bank

Definisi: 
Al wadai’ merupakan bentuk plural dari wadi'ah yang diambil dari  kata wad’un yang artinya tenang. Secara istilah adalah jasa penyimpanan harta orang lain tanpa penarikan biaya.

Mashraf berasal dari kata sharf yang artinya penukaran uang dengan uang yang merupakan salah satu jenis bai’ atau jual beli tapi lebih spesifik untuk uang saja. Dan Mashraf artinya tempat  melakukan sharf. Adapun menurut tinjauan ekonomi, Mashraf adalah lembaga untuk melakukan simpan-pinjam uang.

Bank: bank adalah istilah dari Eropa dan bukan dari Arab. Berasal dari bahasa Italia “ Banko” yang artinya tempat makanan. Pada era pertengahan para pedagang biasa duduk  di tempat-tempat umum dengan membawa uang dalam wadah yang disebut Banko. Alat ini digunakan untuk memudahkan mereka melakukan penukaran uang dan jual beli. Maka kemudian lembaga semacam ini dinamakan Bank yang merupakan tempat untuk melakukan simpan pinjam uang. Jelas bahwa kalimat Bank bukanlah berasal dari istilah Arab, maka lebih baik kita tidak menggunakannya dan sebagai gantinya kita gunakan kata "Mashraf", bukan "Bank".

Pertama Wadai' al Mashrafiyah ghair al Istitsmariyah

Yaitu simpanan deposito yang bukan untuk tujuan investasi melainkan untuk tujuan lain seperti yang akan saya sebutkan nanti.
Jenis simpanan ini ada beberapa macam:
1.     Simpanan berupa sukuk (sertifikat) atau surat-surat berharga atau yang disebut dokumentasi deposito.
Surat-surat berharga meliputi saham dan obligasi.
Mekanismenya; nasabah menyerahkan surat-surat berharga kepada pihak Mashraf agar di simpan. Terkadang pihak Mashraf memberdayakan surat-surat berharga tersebut untuk menghasilkan laba.
Menurut Madzhab Hanbaliyah, perkara ini termasuk dalam masalah al ajir al musytarak.
Al ajir al muystarak sendiri terbagi menjadi;
1.     Ajir khas atau semacam pekerja harian yang bekerja dengan ukuran waktu. Maknanya dia adalah orang yang tenaganya bisa dimanfaatkan dengan ukuran waktu, misalnya dari jam tujuh pagi sampai dua siang.
2.     Ajir musytarak, adalah semacam pekerja borongan yang bekerja dengan ukuran selesainya sebuah pekerjaan. Boleh jadi dia menerima order dari banyak orang berupa menjahit, mencuci sekaligus memasak dan lainnya. Mashraf dianalogikan seperti pekerja borongan yang menerima order berupa penyimpanan surat-surat berharga atau melakukan berbagai usaha pemberdayaan finansial terhadap surat surat tersebut. Dan yang seperti ini adalah bentuk lain dari al ijarah al musytarakah atau joint tenancy.
Hukumnya; boleh.
Alasan: sebab apa yang dilakukan oleh Mashraf berupa usaha pemberdayaan surat-surat berharga ini adalah usaha yang tidak mengandung unsur yang dilarang oleh syariat. Ini termasuk wakalah bil ajr (agensi) yang sah hukumnya. Jika anda menyuruh atau mewakilkan seseorang untuk melakukan jual-beli dan mendapat upah atas pekerjaannya itu, hukumnya sah.
2.     Wada'I' al mukhashashah li amalin mu'ayan. Deposito untuk tujuan aktifitas tertentu.
Mekanismenya; nasabah membayar setoran kepada Mashraf dengan tujuan untuk membayar tagihan, mencairkan cek, atau membeli surat berharga seperti saham dengan catatan jual-beli saham tersebut tidak mengandung unsur yang dilarang syar'i.
Hukumnya; boleh.
Alasan; yang semacam ini termasuk wakalah (agensi) dengan pemberian upah. Anda mewakilkan pihak Mashraf untuk melakukan jual beli tersebut dan Mashraf menarik biaya dari anda karena telah membelikan surat-surat berharga itu untuk anda atau melunasi tagihan. Sedang hukum wakalah dengan pemberian upah sendiri boleh.
Catatan:
Definisi cek; sarana atau instrumen yang terintegrasi yang memuat perintah dari seseorang untuk membayarkan sejumlah nominal tertentu dalam waktu tertentu untuk orang lain melalui pihak ketiga. Biasanya digunakan untuk membayar tagihan dalam jual beli.

3. Wadi'atul Khaza'in al Hadidiyah atau Kotak Simpanan Aman (Safe Doposit Box) atau brankas.
Mekanismenya; beberapa Mashraf menyewakan brankas yang bisa digunakan nasabah untuk menyimpan uangnya atau surat-surat berharga dan lainnya dengan biaya tertentu. Masing-masing pihak (nasabah dan mashraf) memegang kunci brankas tersebut.
Hukumnya: boleh.
Alasan: termasuk ijarah atau jasa sewa dengan upah karena pihak Mashraf menyewakan brankas tersebut.

Kedua; Wada'i' al Mashrafiyah al Istitsmariyah atau deposito untuk investasi.
Yaitu titipan yang dimaksudkan untuk niaga dan mencari laba, baik itu dilakukan oleh mashraf maupun nasabah sendiri.
      Penitipan semacam ini terdiri dari empat macam;

Jenis pertama: penitipan yang bisa diambil setiap saat (tabungan).

Mekanismenya: nasabah menitipkan uang kepada Mashraf yang bisa diambil setiap saat di saat membutuhkan. Jenis penitipan atau tabungan seperti inilah yang banyak dilakukan masyarakat luas hari ini.

Takhrij:
Para ulama muta’akhirin berbeda pendapat mengenai pemetaan mekanisme seperti ini dalam bingkai fikih.

Pendapat pertama:
Uang itu dianggap sebagai pinjaman dari nasabah kepada mashraf. Pendapat  ini dianut oleh mayoritas ulama.
Argumentasi:
1.     Para ulama jaman dahulu mengatakan, “Orang yang menitipkan sesuatu (wadiah) kepada orang lain dan mengijinkan kepada yang dititipi untuk memberdayakan atau menggunakan titipannya maka disebut sebagai qardh (pinjaman).
Misalnya; anda memberi Zaid 1000 riyal dan anda mengijinkan zaid untuk menggunakan uang itu, untuk jual beli misalnya, maka status uang titipan anda bukan wadi’ah lagi tetapi berubah menjadi qardh atau pinjaman.
Inilah ketetapan ulama yang saat ini banyak dilakukan orang. Kalaupun tidak ada ijin secara verbal, maka ada ijin secara urf atau kebiasaan umum. Nasabah menitipkan uangnya di mashraf dan mengijinkan masraf menggunakan uang tersebut untuk jual beli, maka dengan begitu uang tersebut berubah menjadi qardh dari pihak nasabah kepada mashraf.

2.     Jika uang itu hilang atau berkurang, pihak Mashraf bertanggungjawab penuh, inilah qardh itu sendiri.
Misalnya:anda meminjamkan kepada uang 1000 riyal lalu uang itu hilang atau diletakkan di dalam kotak dan kotak itu pecah atau dicuri, maka Zaid bertanggungjawab atas uang tersebut, karena uang itu sudah menjadi miliknya. Berbeda dengan wadi'ah, jika anda menitipkan uang kepada Zaid agar ia menyimpannya lalu ia menyimpan uang anda di tempat penyimpanannya kemudian uang tersebut dicuri, Zaid tidak menanggung kehilangan tersebut dengan syarat dia tidak teledor dalam menyimpannya.
Mereka menyatakan; namun sesuai kesepakatan, Mashraf dalam hal ini harus bertanggung jawab penuh atas kehilangan tersebut, sengaja atau tidak, teledor ataupun tidak, karena pola penitipan ini sudah keluar dari pola asalnya yaitu wadi'ah menjadi qardh.

3.     Jika Mashraf bangkrut, maka nasabah termasuk dikategorikan sebagai orang yang memiliki piutang atas Mashraf, bukan pemilik barang titipan. Sebab ada perbedaan jika kita katakan dia pemilik piutang dengan pemilik titipan, Nabi bersabda tentang pembagian harta orang yang bangkrut, “Barangsiapa masih menemukan hartanya pada seorang yang bangkrut maka dialah yang paling berhak atas harta itu.”
Jika kita katakan, “Statusnya adalah titipan atau wadi'ah, maka penitip lebih berhak atas harta itu ketika yang dititipi bangkrut, sesuai ketentuan Nabi. Selagi dia masih menemukan sisa harta dari orang yang bangkrut tersebut, maka dialah yang paling berhak atasnya (sesuai kadar kepemilikannya, pent).
Akan tetapi jika kita katakan, statusnya adalah pinjaman, maka statusnya akan menjadi piutang ketika yang dipinjami bangkrut. Dimana harta akan dibagi kepada setiap pemilik piutang.
Maksudnya, apabila Mashraf meminjam dari beberapa orang (qardh) sedang sebagian yang lain statusnya wadi`ah, maka jika kita katakan status harta Mashraf yang bangkrut adalah harta wadi'ah, maka pemilik wadi'ahlah (nasabah) yang paling berhak atas harta sisa tersebut. Sedang yang meminjamkan tidak berhak karena status harta itu adalah milik penitip (muwadi’) dan bagi Mashraf statusnya hanyalah amanat.
Akan tetapi sekarang, jika Mashraf bangkrut, baik penitip (muwadi') maupun pemberi pinjaman sama-sama berhak masuk dalam hitungan. Masing masing mereka berhak atas bagian harta yang masih tersisa di Mashraf. Kita tidak mengistimewakan para penitip (muwadi) dengan alasan bahwa harta itu amanat. Tidak, tetapi semuanya kita perlakukan sebagai pemberi piutang kepada Mashraf.
Contoh: Zaid menerima uang dari Amru 1000 riyal, juga dari Bakr, Shalih, Ibrahim dan Muhammad sejumlah uang. Ketika Zaid bangkrut dan hakim hendak memutuskan pembagian harta si muflis (Zaid) kepada para pemilik piutang, maka pemilik amanat/titipan tidak masuk dalam hitungan. Harus dibedakan, uang 100 riyal ini milik si Fulan yang menitip dan diberikan kepadanya. Adapun para pemberi pinjaman, mereka harus berbagi kepada semua pemberi pinjaman.
Tetapi yang berlaku di mashraf tidak seperti ini, semua statusnya disamakan yaitu sebagai pinjaman qardh. Sehingga jelas, status harta yang dtitipkan ke mashraf bukanlah wadi'ah tapi qardh, pinjaman. Sebagaimana jika ada orang yang meminjamkan kepada mashraf ????????????
 كما لو أن شخصاً أقرض هذا المصرف بدليل أنهم كلهم يدخلون في المحاصة ويخضع هذا الذي أودع لقسمة الغرماء
Pendapat kedua, harta itu adalah harta wadi'ah. Ini pendapat para analist.
Alasan: karena harta itu diberikan kepada mashraf dan bisa diambil kapan saja jika diperlukan.

B. Statusnya tetap sebagai wadi'ah sebagaimana namanya, inilah pendapat sebagian analis.
Argumentasi: sebab harta itu hanyalah harta yang dititipkan di mashraf yang bisa diambil setiap saat ketika membutuhkan, ini jelas merupakan wadi'ah.

Tarjih: yang benar dalam masalah ini adalah pendapat jumhur bahwa status harta yang dititipkan di mashraf adalah qardh atau pinjaman bukan titipan (wadi'ah).
Soal bahwa pemilik bisa mengambil harta itu kapan saja, maka kami katakan, sifat qardh tersebut adalah pinjaman tanpa syarat berupa jangka waktu, sehingga pemilik bisa menariknya kapan saja.
Dan sampai sekarang nama yang digunakan masih wada’i’ meski hakikatnya adalah qardh karena penyebutan seperti ini sudah terlanjur populer dikalangan masyarakat.

Hukumnya: maksudnya hukum menitipkan harta di mashraf yang melakukan muamalah riba.
Tak diragukan lagi bahwa menitipkan uang di sana termasuk tolong menolong dalam dosa dan permusuhan. Sedang Allah berfirman,
Dan bertolong menolonglah kalian dalam kebaikan dan taqwa dan jangan bertolong menolong dalam dosa dan permusushan (Al maidah 2)
Ketika Mashraf-Mashraf semacam ini marak, para ulama berselisih pendapat mengenai hukumnya: paling tidak ada 3 pendapat yang masyhur:

1.     Harus dirinci karena mashraf tidak bisa lepas dari dua hal dibawah ini;
Pertama, semua muamalah dalam mashraf tersebut haram. Maka tidak boleh menitipkan harta di mashraf ini karena termasuk membantu menghasilkan riba, sedang Allah berfirman,
Dan bertolong menolonglah kalian dalam kebaikan dan taqwa dan jangan bertolong menolong dalam dosa dan permusushan (Al maidah 2)
Kedua, mashraf memiliki sumber dana lain yang tidak mengandung riba. Hukumnya, boleh menitipkan barang di mashraf ini, selagi muamalahnya bukan muamalah riba sama sekali. Sebab di mashraf seperti ini masing-masing orang yang menitipkan harta, tidak bisa dipastikan bahwa hartanya digunakan dalam muamalah ribawiyah. Jika demikian maka secara hukum asal adalah boleh. Menjauhi mashraf ini adalah lebih utama meski tidak wajib.
2.     Harus dirinci apakah dibutuhkan atau tidak.
Jika memang sangat dibutuhkan dan bersifat dharurat maka boleh, jika tidak maka dilarang. Butuh dalam hal ini misalnya tidak ada lagi tempat yang aman untuk menyimpan harta dengan aman kecuali di mashraf seperti ini, atau dikhawatirkan hilang. Tetapi jika tidak diperlukan, haram hukumnya menyimpan harta di mashraf ini.
3.     Harus dirinci, jika masih memungkinkan menyimpan harta di mashraf-mashraf yang menggunakan muamalah-muamalah masyru'ah maka hukumnya wajib. Jika tidak ada, dan kebutuhan mendesak untuk menyimpan harta di mashraf ribawi maka hukumnya boleh.

Pendapat pilihan:
Jelas bahwa jika manusia masing tergantung dengan lembaga-lembaga riba semacam ini, kebutuhan mereka akan mashraf (bank) akan semakin menguat. Kebutuhan akan mashraf sudah begitu jamak dan hampir tidak ada orang yang melakukan transaksi jual beli kecuali melalui mashraf. Hal ini karena desakan kebutuhan berupa trust atau kepercayaan karena kebanyakan muamalah terlanjur terikat dengan mashraf seperti ini. Akan tetapi jika orang-orang mau menahan diri dan berusaha tidak membutuhkannya maka inilah yang lebih bersih.

Jenis Kedua: Wadai’ I’timaniyah (Pinjaman berbunga)

Adalah kontrak antara nasabah dan mashraf dimana pihak mashraf memberikan sejumlah uang kepada nasbah untuk diberdayakan pada kurun waktu tertentu. Bisa dalam bentuk riil atau secara status yang nasabah bisa mengambilnya setiap saat. Umumnya mashraf tidak akan memberikan pinjaman seperti ini kecuali ada manfaat (berupa bunga/interest) yang bisa mereka dapat.

Hukumnya: haram
Argumentasi: \
1. Uang itu adalah pinjaman dari mashraf kepada nasabah. Mashraf mengambil manfaat (bunga) dari pinjaman ini. Dan sebagaimana yang telah kita bahas dalam bab arisan karyawan, ada satu riwayat dari shahabat yang menyatakan bahwa manfaat yang diambil dari pinjaman adalah riba, kami telah sebutkan beberapa ketentuannya.
2. Hakikatnya, pinjaman ditujukan agar bernilai santunan dan berbuat kebaikan karena Allah, adapun jika pemberi pinjaman mensyaratkan sesuatu, maka akad itu sudah keluar dari akad qardh atau pinjaman.
Hukum akad ini haram meskipun nasabah menyatakan keyakinannya bisa melunasi pada tempo yang ditentukan. Misalnya, pihak mashraf mensyaratkan, “ Jika anda tidak bisa melunasi dalam waktu yang ditentukan, anda akan dikenai denda." Lalu nasabah menyatakan, “Saya pasti akan melunasinya saat jatuh tempo karena saya akan memperoleh gaji. "
Kami tegaskan, mutlak haram hukumnya melakukan akad seperti ini meskipun peminjam bisa memastikan waktu pelunasannya. Melakukan akad yang haram seperti ini adalah batal dan dilarang karena termasuk memakan harta orang lain dengan batil.

Jenis Ketiga; Wadi’ah li ajalin (deposito berjangka)

Yaitu sejumlah uang yang dititipkan nasabah kepada mashraf untuk kurun waktu tertentu dan tidak bisa diambil kecuali dalam jangka waktu yang disepakati antara nasabah dan mashraf.
Mekanismenya; menitipkan uang sejumlah 100.000 riyal ke mashraf dan tidak bisa diambil kecuali setelah lewat jangka waktu satu bulan. Sebagai imbal baliknya, pihak mashraf memberikan bunga kepada nasabah. Semakin panjang jangka waktunya semakin besar bunga yang diberikan.

Hukumnya: tak diragukan lagi hukumnya jelas haram. Ini adalah pendapat jumhur ulama muta’akhirin.
Haram hukumnya melakukan akad yang mengandung riba karena riba mutlak diharamkan, bunga tersebut tidak boleh diambil.
Alasan: sebab, ini merupakan pinjaman yang menarik manfaat dari uang yang dipinjamkan. Dan sebagaimana yang dijelaskan bahwa setiap pinjaman yang menarik suatu manfaat, maka termasuk riba. Maka, perbuatan nasabah menitipkan uangnya kepada masraf adalah pinjaman, pinjaman yang memberlakukan syarat atas mashraf agar memberikan bunga.

Syubhat dan sanggahan:

Sebagaian orang ada yang beranggapan, boleh mengambil bunga riba dan memberikan beberapa argumen, diantara yang paling terkenal adalah:
Syubhat pertama; riba yang haram adalah bunga dalam pinjaman yang bukan untuk investasi, sedang pinjaman seperti ini adalah pinjaman investasi maka bunganya bukanlah riba.
Catatan: beda antara pinjaman investasi dan pinjaman yang murni hutang.
Pinjaman yang murni hutang misalnya seseorang meminjam uang kepada anda untuk membeli makanan atau pakaian. Maka anda tidak boleh mengambil manfaat dari pinjaman tersebut karena hukumnya haram. Sedang pinjaman investasi adalah anda meminjamkan uang untuk digunakan berdagang, bukan untuk dihabiskan begitu saja. Maka mengambil bunga dari pinjaman seperti ini boleh hukumnya.
Mereka mengatakan, pinjaman yang banyak berlaku sekarang adalah pinjaman investasi, bukan pinjaman yang semata-mata untuk dihabiskan. Pihak mashraf mengambil simpanan tersebut dan tidak mengijinkan pemilik mengambilnya kembali kecuali setelah kurun amsa tertentu. Pada waktu bersamaan pihak mashraf melakukan pengembangan dengan memberdayakan uang tersebut untuk jual beli atau menitipkannya di Mashraf-Mashraf yang lain dan mengambil bunganya yang kemudian sebagian bunga tersebut diberikan kepada nasabah.

Bantahan atas syubhat diatas:
Jumhur ulama mengatakan, pendapat ini batil. Ada empat alasan;
1.     Secara umum, dalil yang mengharamkan tidak membedakan antara pinjaman investasi dan bukan investasi. Demikian pula atsar yang datang dari para shahabat.
2.     Ulama pada zaman dahulu juga tidak membedakan hal ini, dan baru ada pada zaman ini. Mereka hanya membedakan jenis manfaat yang diambil bukan bentuk pinjamannya. Pembedaan semacam ini meyelisihi ijma’ ulama’.
3.     Abbas RDL pada masa jahiliyah adalah orang yang mengambil riba sedang beliau adalah orang yang dermawan. Sehingga tidak mungkin beliau mengambil riba dari orang yang meminjam hanya karena ingin makan dan minum. Kedermawanannya menghalanginya untuk mengambil riba darinya. Beliau hanya mengambil riba dari orang-orang yang berdagang dan lainnya.
4.     Hutang bani Mughirah dari pada orang bani Tsaqif, mereka tetap mengambil riba sedang mereka adalah orang memiliki kewibawaan. Akan tetapi mereka tidak mengambil riba dari orang yang meminjam untuk membeli makanan pokok, mereka hanya mengambil riba dari orang meminjam untuk berdagang.

Syubhat kedua:
Riba yang diharamkan itu yang adh’afan mudha'afah atau yang berlipat ganda. Ini merupakan pemahaman mutlak ‘ala muqayad dari ayat;

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. (QS. 3:130)
(artinya, yang dilarang adlah riba yang berlipat ganda saja), sedang riba dalam hal ini bukanlah riba yang berlipat ganda.

Jawab:

1.     Dalam firman Allah, “…janganlah kamu memakan riba dengan berlipat gandaqaid atau ikatan berupa sifat “berlipat ganda” bukanlah maksud inti dari ayat tetapi untuk menjelaskan kondisi mayoritas sebagaimana ayat
".. anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isteri kamu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya."
Firman Allah, “ dalam pemeliharaanmu" adalah kalimat pengikat yang bermakna aghlabi, (artinya kebanyakan yang terjadi memang seperti itu, pent). Dan menurut ahli fikih, kalimat pengikat aghlabi tidak berpengaruh pada hukum. Maka riba mutlak haram baik berlipat ganda maupun tidak.
2.     Kalimat "berlipat ganda" dalam ayat tersebut adalah bagian dari dari keumuman dari kalimat " Dan Allah mengharamkan riba". (artinya, sebagian riba ada yang berlipat ganda,pent) dan menurut para pakar fikih, ungkapan yang merupakan bagian dari keumuman, jika memang sesuai dengan realita keumuman yang ada, ungkapan tersebut tidak bermakna takhsis atau mengkhususkan.
3.     Kaum muslimin sudah ijma' soal keharaman riba.
4.     Firman Allah, " dan tinggalkanlah apa yang tersisa dari riba." (al Baqarah 278). Ini mencakup riba yang sedikit maupun banyak. Dan ayat ini adalah ayat terakhir yang diturunkan mengenai pelarangan riba.
 Maka jelaslah bahwa mengambil manfaat seperti diatas hukumnya haram. Dan hendaknya setiap orang bertaubat dari riba.


Masalah
Jika seseorang bertaubat dari riba, maka ia tidak akan terlepas dari dua hal berikut:
Pertama, dia belum mengambil riba atau bunga, maka dia tidak boleh mengambilnya. Allah berfirman,
      Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. (QS. 2:275)
Ketika dia bertaubat, ia boleh mengambil pokok hartanya dan tidak boleh mengambil bunganya.
Kedua, dia sudah menerima harta tersebut dan harta itu ada. Dalam hal ini ada dua kondisi;
  1. Uang riba tidak perlu dikembalikan ke mashraf atau yang pihak memberinya.
Alasan: agar ia tidak menjadi orang yang menerima dan menitipkan riba.
  1. Sedang penerima uang riba sendiri tidak bisa terlepas dari dua hal;
    1. Dia tidak tahu (jahil) bahwa muamalah yang dia lakukan mengandung riba.
Hukumnya; tidak berdosa.
Dalil: Allah berfirman,
"Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah." (QS. Al Baqarah;275)
Misalnya; ada orang yang tidak tahu bahwa muamalah yang dilakukan mengandung riba. Mungkin karena ia seorang muallaf atau hidup di daerah yang jauh dari lingkungan Islam, maka harta yang bercampur riba tersebut tetap menjadi miliknya dan dia tidak berdosa.
    1. Dia tahu bahwa muamalah itu mengandung riba dan mengambil bunganya hukumnya haram, lalu dia bertaubat.
Hukumnya; ada perbedaaan pendapat antara Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayim.
Ibnu Taimiyah; Jika dia mau bertaubat, harta bercampur riba itu menjadi miliknya.
Dalil: Allah berfirman, "
"Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah." (QS. Al Baqarah;275)
     Allah tidak menyuruh untuk membuang harta riba tetapi hanya memrintahkan agar meningalkannya. Mengembalikan harta riba bukanlah hal yang diperintahkan. Dan ini juga memudahkan orang yang ingin bertaubat dari yang haram.
Ibnul Qayim: jika dia tahu itu muamalah riba, maka bunga riba itu haram karena berasal dari harta yang buruk (khabits). Dia harus membuangnya dengan menyedekahkannya untuk kebaikan.


Jenis keempat: Tabungan

Yaitu sejumlah uang yang dipotongkan dari pemasukan para nasabah dan dibayarkan kepada mashraf agar memiliki akun tabungan yang bisa diambil setiap waktu.
Umumnya para nasabah sengaja tidak menarik tabungan untuk memperoleh bunga yang besar yang diberikan oleh pihak mashraf. Dari sisi bahwa nasabah bisa mengambil setiap waktu, tabungan atau al wada’I al Iddikhariyah sama dengan wada’I al jariyah tahta thalab. Sedang dari sisi bahwa mayoritas orang sengaja tidak menarik tabungan untuk memperoleh bunga dari mashraf, jenis keempat ini sama dengan deposito berjangka.
Hukumnya: termasuk riba yang haram
Argumentasi: akad ini termasuk pinjaman dengan penarikan manfaat (pinjaman berbunga).



Kesepuluh
Khitab ad Dhiman (Surat Jaminan)

Secara etimologis: ad dhiman berasal dari kata dhomnu yang artinya menghimpun.
Menurut istilah fikih: mengambil alih atau menjamin apa yang sudah atau akan menjadi kewajiban orang lain dan bersifat tetap.
Contoh jaminan yang sudah menjadi kewajiban; Zaid meminjamkan pada Umar 1000 Riyal sekaligus menjual mobil padanya secara kredit. Dengan begitu, Umar telah memiliki kewajiban mengembalikan pinjaman dan membayar mobil. Kemudian pemberi pinjaman meminta ada pihak ketiga yang bisa memberi jaminan atas tanggungan-tanggungan tersebut. Lalu didatangkanlah pihak ketiga yang memberikan jaminan atas Umar.
Contoh yang akan menjadi tanggungan, misalnya ada orang yang mengatakan, “ Juallah mobil anda pada orang ini, saya yang akan menjamin pembayarannya.”
Sedang maksud dari bersifat tetap adalah tanggungan tersebut tetap menjadi tanggungjawab yang menghutang untuk mengembalikan. Penjamin hanya ikut serta dalam tanggungjawab saja.
Dhiman adalah akad irfaq dan ihsan, yaitu akad yang bertujuan untuk santunan dan berbuat baik, hal ini ditunjukan oleh nash al Quran, as sunah dan Ijma’ ulama.
Dalil al Qur’an, : dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya". (QS. 12:72)
Adapun sunah , adalah hadits Nabi dalam sunan Abi Abu Daud dan lainnya, “Penjamin itu menanggung hutang.”  Dan ijma’ menegaskan hal ini.

Definisi Khitab Dhiman

Khitab Dhiman yang dikeluarkan oleh mashraf  atau yang disebut juga al Kafalat al Mashrafiyah adalah; surat perjanjian yang didasarkan atas permintaan nasabah kepada pihak mashraf agar membayarkan sejumlah uang tertentu pada waktu tertentu kepada orang ketiga.

Pembagian Khitab Dhiman:
Dari sisi nominal jaminan (baik berupa uang kartal, giral atau yang lain sesuai kesepakatan) yang diberikan;
1.     Jaminan Penuh. Artinya nominal yang diberikan sejumlah nominal yang diminta nasabah.
Misalnya; nasabah meminta uang jaminan sejumlah 1 juta Riyal lalu mashraf memberikan 1 juta Riyal, ini disebut jaminan penuh. Intinya, jumlah yang diberikan senilai yang diminta.
2.     Jaminan tidak penuh. Yaitu pemberian jaminan senilai separuh dari permintaan.
Misalnya; nasabah meminta jaminan senilai 100 ribu riyal, lalu pihak mashraf hanya memenuhi separuhnya atau 50 ribu riyal.
Dari sisi pola:

1.         Khitab Dhiman Ibtida’i: yaitu suatu komitmen dari orang yang mengajukan tender misalnya, untuk menunjukkan kesungguhanya dan komitemennya.
2.         khitab Dhiman Niha’i: suatu kontrak yang diajukan untuk melakukan suatu pekerjaan sesuai syarat-syarat berlaku.

manfaat Khitab Dhiman:
Para pemilik perusahaan biasanya mengajukan atau mengambil Khitab Dhiman ke mashraf pada saat:

1.    Ketika meminta tender dari pemerintah (goverment tender). Yaitu para pemilik modal atau perusahaan ketika pemerintah melempar suatu tender, perusahaan akan mengambil tender tersebut dengan harta jaminan. Daripada membayar dnegan uang sendiri dan tidak bisa memanfaatkannya dalam tempo lama. Lalu dia mengajukan khitab dhiman pada mashraf bahwa pihak mashraf akan menjamin pada perusahaan tersebut dnegan uang senilai sekian atau setara dengan nilai yang diminta oleh pemerintah.
أ- عند طرح المناقصات الحكومية ؛ حيث يتقدم أصحاب رؤوس الأموال والشركات عند طرح مناقصات أو مزايدات حكومية للدخول فيها ، ولكي تضمن الحكومة استمرار العميل في هذه المناقصة تطالبه بأموال ضماناً ، وبدلاً من أن يضع نقوداً تحجز عليه ولا يستفيد منها لمدة معينة ؛ بحيث إنه إذا لم يتمكن من هذه المناقصة يأخذ فترة طويلة لكي يخلِّص هذه النقود ، فبدلاً من أن يدفع هذه النقود وتحجز عليه ولا يستفيد منها فترة طويلة ؛ يتقدم بخطاب الضمان فيذهب إلى المصرف والمصرف يعطيه خطاب ضمان بأنه ضامن لهذا الشخص بمبلغ كذا وكذا – المبلغ الذي تطالبه به الحكومة - .

2.    Kontrak suply barang. Ketika seorang pedagang ingin mendatangkan suatu produk, para produser meminta surat jaminan agar mereka bisa mendapatkan jaminan dari harga barang kepada Bank. Lalu si pedagang meminta surat jaminan pada Bank dan menyerahkannya kepada pihak produser.


Analogi dari pola Khitab Dhiman:

Ulama muta’akhirin berbeda pendapat tentang bagaimana menganalogikan khitab dhiman. Ada tiga pendapat;

1.    Akad itu adalah Akad Kifalah. Ini pendapat mayoritas para analist.
Argumentasi; sebab kifalah adalah jaminan atas hutang orang lain. Dan inilah yang ada dalam khitab dhiman. Pihak mashraf menjamin hutang yang harus ditanggung oleh pedagang, atau orang yang ingin melakukan bergaining baik kepada pihak pemerintah maupun perusahaan.
 Hukumnya: jika dianalogikan dengan akad kifalah, maka hukumnya dilarang.
Alasan;
1.     Karena pihak mashraf pasti akan mengenakan biaya tambahan atas kifalah ini sedang mengambil upah atas kifalah hukumnya dilarang.  Sebagian ulama mengatakan, kifalah termasuk perkara ta’abudiyah.  Yang lain mengatakan, sebab tujuan kifalah adalah untuk santunan dan kebaikan, dengan demikian tidak boleh mengambil upah atau mengenakan biaya atas khitab dhiman.
2.     Karena hakikat kifalah adalah piutang yang diberikan penjamin kepada yang meminta jaminan. Jika dikembalikan dengan penambahan berarti itu riba.  Karena bagaimanan pun pihak mashraf pasti mengambil keuntungan dari pinjamannya atas nasabah.

  1. Akad tersebut adalah akad wakalah
Alasan; sebab wakalah adalah, menggantikan posisi orang lain dalam melakukan berbagai hal yang dibolehkan. Dan inilah yang ada dalam khitab dhiman. Nasabah mewakilkan mashraf untuk melakukan aktivitas yang dibolehkan yaitu pembayaran, jika nasabah tidak mampu melunasi tanggungannya.
Hukumnya: boleh.
Alasan: karena mengambil upah atas akad wakalah hukumnya boleh. Biaya tambahan yang diminta oleh pihak mashraf atas nasabah adalah upah wakalah. Namun, hal ini masih perlu dikaji lebih dalam.
Apa yang disepakati oleh Mujamma’ al Fiqh al Islami bahwa khitab dhiman ada dua macam:
1.    Uang jaminan diberikan senilai nominal yang diminta nasbah. Misalnya nasabah meminta jaminan senilai 1 juta riyal, maka pihak mashraf memberikan 1 juta riyal.
Analogi; ini termasuk wakalah.
Hukumnya; boleh.
2.    Jaminan tidak penuh.
Analog; termasuk kifalah.
Hukum: dilarang.
Adapun Lajnah Daimah lil Buhuts al Ilmiyah wal Ifta wad Da'wah wal Irsyad mengharamkan secara mutlak.
Alasan mereka: sebab, uang muka yang disetorkan oleh nasabah kepada mashraf adalah rahn (bork). Mashraf akan mempergunakan uang tersebut, sedang uang tersebut bukanlah borg atau barang gadai yang bisa ditunggangi atau diperah susunya. Padahal rahn, atau barang gadai yang boleh dimanfaatkan adalah yang berbentuk hewan yang bisa ditunggangi atau yang bisa diperah dengan kompensasi memberi makan hewan tersebut.
Akad ini menjadi sarana untuk memanfaatkan barang gadai oleh penerima gadai (murtahin) yang hal ini tidak diperbolehkan, khususnya jika alasan gadainya adalah hutang. Sebab dengan begitu, pengambilan manfaat tersebut termasuk pengambilan manfaat atas piutang yang hukumnya haram menurut syariat.

Tarjih:
Saya kira pendapat Mujamma’ al Fiqh al Islami jauh lebih dekat dengan kebenaran karena akad seperti ini dibutuhkan. Seperti yang telah saya sebutkan, orang yang tengah melakukan bergaining sulit untuk memberikan seluruh hartanya, padahal setelah itu ia masih butuh untuk mengambilnya kembali. Kondisi dimana ia tidak bisa memanfaatkan hartanya akan berlangsung lama, dan itu akan menghalanginya untuk memanfaatkan harta dalam jangka waktu tersebut.




Kesebelas: Saham dan obligasi


Sebelum membahas lebih lanjut tentang saham dan obligasi, kita harus memahami terlebih dulu definisi Syirkah Musahamah dan penjelasan mengenai berbagai aspeknya berikut komparasinya dengan pembagian syirkah pada jaman dulu, mengacu pada pendapat beberapa  para ulama.

Definsi Syirkah Musahamah (Perseroan Terbatas)
Syirkah artinya berkumpul atas sesuatu.
Istilah fiqih: berkumpul untuk mendapatkan hak atau pendayagunaan/ melakukan usaha.
Untuk aspek  "mendapatkan hak" bukan point utama dalam pembahasan ini. Berserikat untuk mendapatkan hak misalnya, Zaid dan Umar mewarisi rumah dari ayahnya. Sehingga sekarang keduanya memiliki hak (berserikat) dalam kepemilikian rumah tersebut. Inilah yang disebut berserikat dalam mendapatkan hak. Dan aspek ini tidak dibahas oleh para ulama dalam bab syirkah di berbagai literasi. Yang mereka bahas adalah aspek kedua yaitu syirkah dalam tasharruf atau pendayagunaan atau syirkah al Uqud (company contracts).

Pembagian Syirkah al ‘Uqud:

Para ulama membagi syirkah al Uqud menjadi lima bagian dan berselisih pendapat mengenai boleh tidaknya hukum bagi kelima model syirkah ini. Akan tetapi yang benar, kelima pola syirkah berikut hukumnya boleh.
Secara globalnya adalah sebagai berikut;

1.    Syirkah ‘inan: dua orang yang berserikat atas harta dan usaha. Misalnya ada dua orang yang masing-masing mengeluarkan modal senilai 100 ribu riyal. Lalu keduanya sama-sama bekerja membuka usaha dengan modal itu.

2.    Syirkah al Mudharabah
Seseorang memberikan modal kepada orang lain agar uang tersebut dikembangkan dengan pembagian keuntungan yang jelas. Misalnya anda memberikan kepada seseorang uang sejumlah 100 ribu riyal untuk berdagang dengan pembagian keuntungan yang jelas, misalnya  50:50.

3.    Syirkah al Wujuh
Dua orang atau lebih mengambil (membeli) barang yang dibeli dengan jaminan kedudukan atau jabatan mereka dengan pembagian keuntungan yang disepakati. Misalnya, Zaid dan Umar tidak memiliki harta, tapi keduanya memiliki jabatan atau kedudukan di khalayak. Kemudian keduanya mengambil barang dan meminjamnya lalu memperdagangkan barang yang diambil tersebut.

4.    Syikratul Abdan:
Akad antara dua orang pengrajin dan pengusaha, atau sama-sama pengrajin, yang bekerja dan mengadakan pembagian untung atas semua order yang diterima. Misalnya, ada dua orang tukang kayu atau pandai besi. Keduanya melakukan akad dan bekerja, hasil yang diperoleh mereka berdua dibagi sesuai kesepakatan.

5.    Syirkah Mufawadhah
Merupakan akumulasi dari semua akad sebelumya. Yaitu, dua orang atau lebih mengumpulkan harta masing-masing dan keduanya sama-sama bekerja, menanggung hutang, saling berbagai untung dan lain sebagainya.
Syirkah mufawadhah adalah syirkah yang masing-masing orangnya harus menyerahkan sepenuhnya (yufawidh) pekerjaan-pekerjaan syirkah perusahaan sesuai bagian masing-masing.
Inilah syirkah-syirkah yang disebutkan ulama terdahulu. Adapun sekarang, syirkah bisa berbentuk; perusahaan transportasi dan travel, syirkah musahamah dan lainnya.



Syirkah Musahamah (PT)

Yaitu syirkah yang modal diujudkan dalam bentuk saham-saham yang nilainya sama. Saham-saham ini bisa diperoleh sesuai ketentuan yang berlaku. Syirkah Musahamah adalah bentuk perserikatan antara dua orang atau lebih dalam hal modal dan perolehan laba.
Sebagaimana yang telah dijelaskan dari definisi ini syirkah musamahah tidak keluar dari beberapa jenis syirkah yang disebutkan diatas. Hanya saja, syirkah musahamah memiliki karakter khusus berupa saham-saham yang bernilai sama, misalnya saham senilai 1000 riyal. Keuntungan dibagi berdasarkan jumlah (prosentase) kepemilikan saham.

Iktitab:
Yaitu invitasi kepada khalayak untuk membeli saham dan menanam modal.
Saham di lempar dan dipublikasikan di media bahwa perusahaan A misalnya, membuka atau menjual sahamnya. Dengan begitu akan ada orang yang membeli saham tersebut dan menjadi anggota dalam syirkah tersebut.
Syikah musahamah tidak terlepas dari keempat jenis syirkah yang telah disebutkan, karenanya pola operasional dalam Syirkah Musahamah tidak terlepas dari 3 pola;
1.        Dewan pelaksana terdiri dari pemodal sekaligus pekerja dan ini yang jamak terjadi. Sehingga perserikatan yang ada adalah perserikatan modal dan kerja. Aset awal perusahaan terdiri dari saham dan tenaga kerja. Sedang perolehan keuntungan adalah deviden bagi para pemilik saham (dewan komisaris).
Pola ini adalah kombinasi antara Syirkah Inan dan Syirkah Mudharabah. Syirkah Inan sendiri adalah perserikatan yang melibatkan modal dan tenaga. Sedang Syirkah Mudharabah adalah pemberian modal kepada orang lain untuk diberdayakan. Dari sisi bahwa masing-masing memiliki modal, syirkah ini termasuk Syirkah Inan, sedang dari sisi bahwa ada yang bekerja dan ada yang tidak, ini disebut syirkah mudharabah. Dan seperti yang telah dijelaskan kedua jenis ini hukumnya boleh.
2.        Dewan pelaksana terdiri dari pekerja, bukan pemodal. Ini termasuk syirkah inan. Karena tenaga kerja dan modal berasal dari anggota syirkah. Anggota syirkah memiliki modal dan tenaga dengan menyewa dewan pelaksana.
3.        dewan pelaksana memiliki bagian dari prosentase laba para pemilik saham. Mereka hanya bekerja dan tidak memiliki saham. Ini disebut syirkah mudharabah.
Ringkasnya, syirkah musahamah tidak lepas dari kempat jenis syirkah yang telah disebutkan.

Definisi Saham
Secara bahasa artinya bagian. Adapun secara istilah adalah sertifikat yang merepresentasikan  hak atas barang atau uang dalam modal sebuah syirkah (perusahaan) yang bisa dijual belikan dan pemiliknya mendapat laba tertentu darinya.

Macam macam saham

Saham terbagi menjadi sekian jenis dalam tiga sudut pandang:
Pertama, Dari sisi wujud bendanya;
1.    Saham berwujud uang; yaitu modal syirkah berwujud uang karena para pemodal menyerahkan uang baik uang emas, perak atau kertas.
Hukumnya; ulama sepakat bahwa jika sahamnya berupa uang, syirkah tersebut sah secara hukum.
2.    Saham berwujud barang, yaitu modal syirkah berwujud barang dagangan seperti kain, elektronik dan lainya.
Hukumnya; terdapat khilaf di antara ulama;
a.    Mayoritas berpendapat, jika modal syirkah berupa barang dagangan hukumnya tidak sah.
b.    Madzhab Imam Malik yang menurut sebuah riwayat juga merupakan pendapat Imam Ahmad yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayim menyatakan bahwa hukumnya sah. Misalnya ada dua orang yang berserikat dan mengumpulkan modal berupa mobil, makanan, pakaian atau yang lain yang disepakati hukumnya tetap sah. Bagian masing-masing bisa dihitung dari nilai modal.
Alasan: karena pada dasarnya semua muamalah itu boleh.

Kedua dari sisi core atau wujudnya:
1.           Saham dengan sertifikat bernama. Yaitu saham berupa sertifikat yang nama pemiliknya tercantum jelas di dalamnya.
Hukumnya boleh karena tidak ada unsur gharar (ketidakjelasan). Misalnya Zaid sebagai pemilik, maka namanya tercantum di dalam sertifikat kepemilikan saham.
2.           Saham berupa sertifikat yang tidak mencantumkan nama pemilik dengan jelas. Yakni yang hanya mencantumkan bahwa saham ini milik seseorang.
Hukumnya dilarang karena terdapat unsur gharar. Tapi jenis kedua ini hampir tidak digunakan lagi pada masa sekarang.

Dari sisi kepemilikan hak

1.           Saham yang memiliki prioritas akses atas laba. Misalnya 5% laba di khususkan untuk saham ini dan selainnya dibagi secara merata kepada yang lain.
Hukumnya: dilarang.
Alasan: tidak boleh mengambil laba lebih tanpa ada penambahan pada investasi modal atau kerja.
2.           Saham istimewa yang berhak mendapatkan bonus tahunan meski perusahaan tidak memperoleh laba.
Hukumnya: dilarang.
Alasan: karena dengan begitu saham tersebut berubah menjadi pinjaman yang mengenakan bunga (baik berupa uang atau bonus). Dan itu termasuk riba.
3.           Saham yang diberi hak untuk mendapatkan kembali jumlah saham secara utuh ketika terjadi likuidasi perusahaan sebelum para pemilik saham yang lain, meskipun secara hitungan syirkah (perusahaan) sebenarnya rugi.
Hukumnya: dilarang.
Alasan: karena para ulama menyebutkan, jika terjadi kerugian maka ditanggung oleh semua pemilik saham berdasar prosentase kepemilikan. Dengan begitu, semua pemilik saham menanggung kergugian. Mengistimewakan diri untuk bisa mencabut saham dan tidak menanggung kerugian adalah syarat batil.
Sebab, syirkah dibangun di atas pondasi keadilan bahwa semua musytarik bertanggungjawab atas kerugian maupun keuntungan. Adapun mengkhususkan beberapa saham yang tidak akan tersentuh rugi, boleh mencabut saham ketika likuidasi perusahaan sebelum investor yang lain agar tidak ikut menanggung rugi adalah dilarang.
4.           Saham yang memberikan hak bagi para pendaftar (pembeli) pertama untuk mengenai iktitab atau inventasi pada orang lain.
Hukumnya: boleh
Alasan: sebab selain itu juga berlaku pada semuanya, para pembeli pertama juga memiliki hak agar kepemilikan saham tidak dimasuki oleh orang lain lagi.
5.           Saham yang memberikan lebih dari satu shaut (??????????) pada para pemiliknya
Hukumnya: dilarang
Alasan: akan menimbulkan keruwetan dalam hak pendapatan tanpa ada alasan syar'i.


Masalah
Hukum ikut serta menjadi pemilik saham di syirkah (perusahaan) yang bermodal dan jenis usaha halal tapi terkadang melakukan muamalah riba.
Misalnya: sebuah syirkah mengundang investor untuk menanam modal. Perusahaan ini sebenarnya memiliki jenis usaha halal tapi terkadang –atau selalu- melakukan muamalah riba namun prosentasenya sedikit. Itulah yang terjadi pada perusahaan telekomunikasi beberapa waktu silam. Perusahaan telekomunikasi memiliki bidang usaha halal berupa jasa telekomunikasi seluler dan yang lain. Hanya saja ada beberapa muamalah riba didalamnya. Apakah boleh membeli saham dari perusahaan ini dan yang semisalnya?
Ada tiga pendapat masyhur dalam hal ini:
Pendapat pertama, Haram.  Ini merupakan pendapat para analis yang membahas masalah ini.
Dalil:
1.    Keumuman lafadz dalam ayat yang mengharamkan riba,
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda (QS. 3:130)
      Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS. 2;275)
Hadits Nabi dari Jabir bahwa belua melaknat pemakan riba, yang mewakili, penulis dan saksinya dan mengatakan , " mereka itu sama."
Sisi argumentasinya; pemilik saham dalam perusahaan ini adalah orang yang melakukan riba, sedikit atau banyak. Dan seorang muslim tidak boleh melakukan hal itu meski kadarnya sedikit.
2.    Hadits Shahih dalam Shahihain dari Abu Hurairah bahwa Nabi bersabda, " Jika aku melarang sesuatu maka jauhilah." Kata sesuatu atau syai'in itu mencakup yang sedikit maupun yang banyak.
3.    Pertimbangan memilih pendapat yang melarang memiliki sisi maslahat berupa pembersihan diri dari riba. Juga mencegah kaum muslimin untuk ikut serta dalam perusahaan yang terjerumus dalam riba dimana hal ini akan mendorong lembaga-lembaga ribawi untuk meninggalkan riba. Selain itu, ini juga akan membuka peluang usaha yang lebih masyru' untuk lahan investasi kaum muslimin.
4.    Kaidah: jika yang halal dan yang haram menjadi satu maka yang haramlah yang mendominasi. Meski kadarnya sedikit, kecuali jika kadarnya tak bisa diukur lagi, maka dimaafkan. Sebagaimana jika dalam negeri ini bercampur antara yang halal dan yang haram tapi yang haram tak dapat diukur kadarnya.

Pendapat kedua: boleh dengan syarat kesepakatan dasar bentuk usaha yang dilakukan bukan muamalah riba dan kadar riba bisa ditaksir. Kemudian dihitung dan dipisah dari laba saham lalu diinfakkan untuk proyek amal.
Dalil:
1.    Kaidah fikih:  sesuatu yang dibolehkan jika berposisi sebagai efek, tapi dilarang jika berdiri sendiri (integral). Misalnya muamalah riba yang datang sebagai efek atau dampak dari usaha yang dilakukan dan bukan merupakan core atau bentuk asal dari usaha tersebut.
      Kaidah ini memiliki beberapa contoh:
      Nabi membakar kebun kurma Bani Nadhir. Pembakaran ini mengakibatkan  terbunuhnya serangga dan burung-burung juga hewan lain. Padahal membunuh dengan api diharamkan sebagaimana dalam sabdanya, " Tidak boleh menyiksa dengan api kecuali Rabb pemilik api." Akan tetapi pembunuhan dengan api ini adalah efek semata, bukan sesuatu yang dimaksud. Dengan begitu hukumnya menjadi boleh.
Ulat di dalam kurma. Misalnya ada orang mengambil kurma yang didalamnya ada ulat lalu memakan kurma itu. Yang seperti itu boleh. Akan tetapi jika ia mengeluarkan ulat itu lalu hendak memakannya, ada yang mengatakan tidak boleh karena ulat menjadi sesuatu yang dimaksud untuk dimakan, bukan ikut termakan.
Inilah komparasinya. Perusahaan seperti ini bentuk usahanya 99% halal dan riba adalah sesuatu yang mengikuti atau sebagai efek saja. Maka menurut pendapat ini, asas dasar usahanya tidak boleh berbau riba.

Jawaban untuk dalil ini.
Ulama yang berpegang pada pendapat pertama menyanggah argumentasi ini. Mereka menyatakan, " Menggunakan kaidah dalam hal ini adalah sebuah kekeliruan. Sebab, kaidah ini digunakan oleh para ulama untuk perkara-perkara yang tidak bersifat simultan atau berkelanjutan. Sehingga efek atau sesuatu yang mengikuti (tabi') dimaafkan, padahal jika hal itu dijadikan tujuan dari perbuatan hukumnya haram dan tidak diampuni. Sedang syirkah atau perusahaan yang bermuamalah dengan riba sifatnya berkelanjutan atau terus menerus. Maka kaidah ini tidak boleh dipakai.
2.    Kaidah: Jika hajat sudah menjadi desakan kebutuhan orang banyak, statusnya berubah menjadi dharurat. Dan dharurat akan mengubah yang dilarang menjadi boleh.

Sanggahan:
a.    Kaidah ini masih masih diperdebatkan. Karenanya dalam kitab "Syarhul al Fawaid" disebutkan, pendapat mayoritas menyatakan bahwa kebutuhan tidak bisa disamakan statusnya dengan status dharurat.
b.    Kaidah ini sebagaimana dinyatakan para ulama memiliki batasan dan syarat-syarat tertentu. Diantaranya; tidak ada nash syar'I yang melarang, jika ada nash syar'I yang melarang kebutuhan tersebut tidak bisa diubah statusnya menjadi dharurat. Dan dalam hal ini ada nash yang mengharamkan riba.
Yang termasuk batasan juga adalah, kebutuhan tersebut adalah kebutuhan terhadap sesuatu yang secara nash disebutkan memang dibolehkan. Misalnya akad salam dan ijarah, tadhbib al ina', dan memakai sutra untuk menghalau kutu dan penyakit gatal.

3.    Kaidah: apa-apa yang tidak mungkin dihindari, maka hukumnya ma'fu (dimaafkan). Dan riba semacam ini tidak mungkin bisa dihindari.

Bantahan:
Yang tidak mungkin dihindari, dan hukumnya menjadi ma'fu (dimaafkan), adalah yang mengakibatkan masyaqqah atau kesulitan yang sangat memberatkan. Sekarang ada orang yang ikut serta dalam syirkah yang tercemar riba itu dan ada yang tidak. Dan kita lihat yang tidak ikut serta, tidak lantas mengalami kesulitan. Disamping masih ada alternatif investasi di tempat yang lebih halal.

Pendapat ketiga:
            Harus ada perincian; paling tidak syirkah dibagi menjadi tiga;
  1. Syirkah atau perusahaan yang asal mula bidang usahanya memang haram. Misalnya produksi dan jual beli minuman keras, jual daging babi dan lainnya. Yang seperti ini jelas tidak boleh menanam saham di dalamnya.
  2. perusahaan yang bidang usahanya halal hanya saja dalam beberapa muamalah ada unsur haramnya tapi hanya sedikit. Yang seperti ini juga tidak boleh.
  3. Perusahaan yang pada dasarnya bidang usahanya halal hanya saja terkadang ada muamalah riba di dalamnya. Biasanya merupakan perusahaan besar yang melayani kebutuhan dharurat masyarakat sehingga kesulitan untuk berlepas diri sama sekali. Jenis ketiga ini hukumnya boleh menanam saham di dalamnya.
Alasan: adanya maslahat yang besar dalam pengembangan perusahaan yang melayani kebutuhan khalayak.

Bantahan terhadap alasan ini:
1.    Sebuah maslahat agar bisa diakui sebagai maslahat harus memenuhi beberapa syarat diantaranya, tidak menyelisihi nash, jika menyelisihi maka tidak boleh.
2.    Beradu maslahat. Bisa dikatakan, maslahatnya justru jika meninggalkan perusahaan-perusahaan seperti itu. Dimana dengan begitu akan ada maslahat yang lebih besar berupa terbukanya peluang-peluang bagi perusahaan-perusahaan yang yang bersih. Dengan berkomitmen untuk hanya menanam modal pada perusahaan-perusahaan yang bersih, maka perusahaan-perusahaan ini, dengan animo masyarakat yang tinggi akan berusaha meningkatkan mutu personelnya.

Definisi Sanadat (Obligasi)
Sanadat adalah bentuk plural dari sanad yang secara bahasa berarti menghimpun sesuatu dengan sesuatu yang lain.
Secara terminologis, sanadat atau Obligasi adalah sertifikat yang berisi kontrak antara investor dan perusahaan, yang menyatakan bahwa investor tersebut/pemegang obligasi telah meminjamkan sejumlah uang kepada perusahaan. Sertifikat ini diterbitkan oleh perusahaan atau negara. Menyerupai sebuah pinjaman bertempo lama. Di dapatkan dengan cara inventasi.

Manfaat obligasi
Obligasi adalah bentuk lain dari pinjaman (qardh). Beberapa perusahaan besar menggunakan obligasi sebagai sumber modal. Baik untuk memenuhi kebutuhan perusahaan yang besar atau untuk menutup hutang-hutang. Kemudian mereka melempar obligasi di bursa modal. Mereka tidak menginginkan adanya investor atau pemilik saham baru, tetapi hanya menginginkan adanya orang yang mau meminjamkan uang pada mereka untuk kemudian dibagi laba.
            Hukumnya: Jumhur ulama menyatakan obligasi hukumnya haram.
Alasan: karena obligasi adalah bentuk pinjaman yang menarik manfaat.
Beberapa analist menyebutkan bahwa pembolehan obligasi adalah pendapat lama. Adapun sekarang hampir semua ulama sepakat bahwa obligasi hukumnya haram. Karenanya dirilislah beberapa fatwa;
Al Azhar merilis fatwa haramnya pada 1988 M. Juga Nadwah al Aswaq al Maliyah (Simposium Pasar Keuangan) Maroko di Rabat merilis fatwa haramnya pada tahun 1410 H. dan Mujamma' al Fiqh al Islami di Jedah merilis fatwanya pada tahun 1410 H.
Maka jelas bahwa obligasi adalah haram karena termasuk pinjaman yang mengambil faidah atau manfaat. Pendapat serupa juga dinyatakan oleh Ibnu Qudamah dan Ibnul Hazm;

Beda Saham dan Obligasi

1.           Status Pemilik obligasi adalah kreditor atau penghutang kepada perusahaan. Sedang pemilik saham adalah bagian dari perusahaan.
2.           pemilik obligasi harus membayar bunga pada kurun masa tertentu, baik usahanya laba atau rugi. Berbeda dengan pemilik saham mereka akan mendapat laba jika untung dan jika perusahaan rugi tidak mendapat apa-apa.
3.           Pemilik saham memiliki kewenangan untuk menghadirkan semua pemilik saham, melakukan voting atau mengontrol kerja manajerial. Sedang pemilik obligasi tidak memiliki kewenangan melakukan itu semua.
4.           Setiap syirkah memiliki saham tetapi belum tentu memiliki obligasi. Karena ada perusahaan yang sedang membutuhkan suntikan dana dan ada yang tidak.
5.           Pemilik saham tidak bisa menuntut nilai sahamnya selagi perusahaan masih utuh, sedang pemilik obligasi berhak menuntut nilai obligasi karena hanya merupakan pinjaman dalam kurun tertentu. Jika waktu yang ditentukan datang, dia berhak meminta kembali nilai obligasinya.

wallahua'lam shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad dan shahabatnya semuanya.











Share this

0 Comment to "JUAL BELI MODERN"

Posting Komentar