|
By: Ena Kusumawati Mardia NIngsih
|
وَلاَ
تَقْتُلُواْ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللّهُ إِلاَّ بِالحَقِّ
“ Dan janganlah kamu
membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu
(alasan) yang benar. “ ( Q.S. Al Israa’: 33 )
Pergaulan bebas antara laki-laki dan
perempuan di luar pernikahaan, terutama para pelajar dan mahasiswa hari ini
sudah sampai batas yang sangat mengkawatirkan. Ini akibat hilangnya
nilai-nilai agama dalam kehidupan masyarakat, ditambah dengan gencarnya
mass media yang menawarkan kehidupan glamor, bebas dan serba hedonis yang
menyebabkan generasi muda terseret dalam jurang kehancuran.
Pacaran sudah menjadi aktivitas yang
lumrah, bahkan sebagian orang tua mlinder dan merasa malu jika anaknya
tidak mempunyai pacar, karena menurut pandangan mereka orang yang tidak
pacaran, adalah orang yang tidak bisa bergaul dan masa depannya suram,serta
susah mencari jodoh. Tidak sedikit dari mereka yang akhirnya melakukan
hubungan seks di luar pernikahan dan hamil, kemudian berakhir dengan
pengguran kandungan dengan paksa.
Data statistis BKBN ( Badan Koordinasi
Keluarga Berencana Nasional) menunjukkan bahwa sekitar 2.000.000 kasus
aborsi terjadi setiap tahun di Indonesia. Untuk kasus aborsi di luar negeri
– khususnya di Amerika – data-datanya telah dikumpulkan oleh dua
badan utama, yaitu Federal Centers for Disease Control (CDC) dan Alan Guttmacher
Institute (AGI) yang menunjukkan hampir 2 juta jiwa terbunuh akibat aborsi.
Jumlah ini jauh lebih banyak dari jumlah nyawa manusia yang dibunuh dalam
perang manapun dalam sejarah negara itu. Begitu juga lebih banyak dari
kematian akibat kecelakaan, maupun akibat penyakit . (
Aborsi.com )
Dengan demikian, aborsi secara umum
merupakan perbuatan keji, tidak berperikemanusiaan dan bertentangan hukum
dan ajaran agama.
Walaupun demikian, hukum Aborsi secara
khusus perlu dikaji secara lebih mendalam, karena Aborsi bukanlah dalam
satu bentuk, tetapi mempunyai berbagai macam. Sementara itu Islam bukanlah
agama yang kaku, tetapi agama yang memandang kehidupan manusia ini dari
berbagai sudut, sehingga ditemukan di dalamnya solusi ats segala
problematika yang dihadapi oleh manusia.
Pengertian Aborsi dan Pembagiannya
Aborsi menurut pengertian medis adalah
mengeluarkan hasil konsepsi atau pembuahan, sebelum janin dapat hidup
di luar tubuh ibunya.
Sedang menurut bahasa Arab disebut dengan al-Ijhadh
yang berasal dari kata “ ajhadha - yajhidhu “ yang
berarti wanita yang melahirkan anaknya secara paksa dalam keadaan belum
sempurna penciptaannya. Atau juga bisa berarti bayi yang lahir karena
dipaksa atau bayi yang lahir dengan sendirinya. Aborsi di dalam istilah
fikih juga sering disebut dengan “ isqhoth “ (
menggugurkan ) atau “ ilqaa’ ( melempar ) atau “
tharhu “ ( membuang ) ( al Misbah al
Munir , hlm : 72 )
Aborsi tidak terbatas pada satu bentuk,
tetapi aborsi mempunyai banyak macam dan bentuk, sehingga untuk
menghukuminya tidak bisa disamakan dan dipukul rata. Diantara pembagiaan
Aborsi adalah sebagai berikut :
Dalam Kamus Bahasa Indonesia
disebutkan bahwa makna Aborsi adalah pengguguran. Aborsi ini dibagi menjadi
dua :
Pertama :
Aborsi Kriminalitas adalah aborsi yang dilakukan dengan sengaja karena
suatu alasan dan bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
Kedua :
Aborsi Legal, yaitu Aborsi yang dilaksanakan dengan sepengetahuan pihak
yang berwenang.
Menurut medis Aborsi dibagi menjadi dua
juga :
1. Aborsi spontan
( Abortus
Spontaneus ), yaitu aborsi secara secara tidak sengaja dan
berlangsung alami tanpa ada kehendak dari pihak-pihak tertentu. Masyarakat
mengenalnya dengan istilah keguguran.
2. Aborsi
buatan ( Aborsi Provocatus ), yaitu
aborsi yang dilakukan secara sengaja dengan tujuan tertentu. Aborsi
Provocatus ini dibagi menjadi dua :
a. Jika
bertujuan untuk kepentingan medis dan terapi serta pengobatan, maka disebut
dengan
Abortus Profocatus Therapeuticum
b. Jika
dilakukan karena alasan yang bukan medis dan melanggar hukum yang berlak,
maka disebut Abortus Profocatus Criminalis
Yang dimaksud dengan Aborsi dalam
pembahasan ini adalah : menggugurkan secara paksa janin yang belum sempurna
penciptaannya atas permintaan atau kerelaan ibu yang mengandungnya .
Pandangan Islam Terhadap Nyawa, Janin dan
Pembunuhan
Sebelum menjelaskan secara mendetail tentan
hukum Aborsi, lebih dahulu perlu dijelaskan tentang pandangan umum ajaran
Islam tentang nyawa, janin dan pembunuhan, yaitu sebagai berikut :
Pertama:
Manusia adalah ciptaan Allah yang mulia, tidak boleh dihinakan baik
dengan merubah ciptaan tersebut, maupun mengranginya dengan cara memotong
sebagiananggota tubuhnya, maupun dengan cara memperjual belikannya, maupun
dengan cara menghilangkannya sama sekali yaitu dengan membunuhnya,
sebagaiman firman Allah swt : .
وَلَقَدْ
كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ
“Dan sesungguhnya Kami
telah memuliakan umat manusia “ ( Qs. al-Isra’:70)
Kedua:
Membunuh satu nyawa sama artinya dengan membunuh semua orang. Menyelamatkan
satu nyawa sama artinya dengan menyelamatkan semua orang.
مِنْ
أَجْلِ ذَلِكَ كَتَبْنَا عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَن قَتَلَ نَفْسًا
بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ
جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا
“Barang siapa yang membunuh seorang
manusia, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang
siapa yang memelihara keselamatan nyawa seorang manusia, maka seolah-olah
dia telah memelihara keselamatan nyawa manusia semuanya.” (Qs.
Al Maidah:32)
Ketiga:
Dilarang membunuh anak ( termasuk di dalamnya janin yang masih dalam
kandungan ) , hanya karena takut miskin. Sebagaimana firman Allah swt :
وَلاَ
تَقْتُلُواْ أَوْلادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلاقٍ نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُم
إنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْءًا كَبِيرًا
“Dan janganlah kamu membunuh
anak-anakmu karena takut melarat. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka
dan kepadamu juga. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa yang besar.” (Qs
al Isra’ : 31)
Keempat :
Setiap janin yang terbentuk adalah merupakan kehendak Allah swt,
sebagaimana firman Allah swt
وَنُقِرُّ
فِي الْأَرْحَامِ مَا نَشَاء إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى ثُمَّ نُخْرِجُكُمْ
طِفْلًا
“Selanjutnya Kami dudukan janin itu
dalam rahim menurut kehendak Kami selama umur kandungan. Kemudian kami
keluarkan kamu dari rahim ibumu sebagai bayi.” (QS
al Hajj : 5)
Kelima :
Larangan membunuh jiwa tanpa hak, sebagaimana firman Allah swt :
وَلاَ
تَقْتُلُواْ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللّهُ إِلاَّ بِالحَقِّ
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang
diharamkan Allah melainkan dengan alasan yang benar “ (
Qs al Isra’ : 33 )
Hukum Aborsi Dalam Islam.
Di dalam teks-teks al Qur’an dan Hadist
tidak didapati secara khusus hukum aborsi, tetapi yang ada adalah larangan
untuk membunuh jiwa orang tanpa hak, sebagaimana firman Allah swt :
وَمَن
يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا
وَغَضِبَ اللّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا
“ Dan barang siapa yang membunuh
seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka Jahanam, dan
dia kekal di dalamnya,dan Allah murka kepadanya dan melaknatnya serta
menyediakan baginya adzab yang besar( Qs An Nisa’ : 93 )
Begitu
juga hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud bahwasanya Rosulullah saw
bersabda :
إِنََّ
أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا ثُمَّ
يَكُونُ فِي ذَلِكَ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يَكُونُ فِي ذَلِكَ مُضْغَةً
مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يُرْسَلُ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيهِ الرُّوحَ وَيُؤْمَرُ
بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِيٌّ أَوْ
سَعِيدٌ
“ Sesungguhnya seseorang
dari kamu dikumpulkan penciptaannya di dalam perut ibunya selama empat
puluh hari. Setelah genap empat puluh hari kedua, terbentuklah
segumlah darah beku. Ketika genap empat puluh hari ketiga , berubahlah
menjadi segumpal daging. Kemudian Allah mengutus malaikat untuk
meniupkan roh, serta memerintahkan untuk menulis empat perkara, yaitu
penentuan rizki, waktu kematian, amal, serta nasibnya, baik yang celaka,
maupun yang bahagia. “ ( Bukhari dan Muslim )
Maka, untuk mempermudah pemahaman,
pembahasan ini bisa dibagi menjadi dua bagian sebagai berikut :
1.
Menggugurkan
Janin Sebelum Peniupan Roh
Dalam hal ini, para ulama berselisih
tentang hukumnya dan terbagi menjadi tiga pendapat :
Pendapat Pertama :
Menggugurkan janin sebelum peniupan roh
hukumnya boleh. Bahkan sebagian dari ulama membolehkan menggugurkan janin
tersebut dengan obat. ( Hasyiat Al Qalyubi : 3/159 )
Pendapat ini dianut oleh para ulama dari
madzhab Hanafi, Syafi’I, dan Hambali. Tetapi kebolehan ini
disyaratkan adanya ijin dari kedua orang tuanya,( Syareh
Fathul Qadir : 2/495 )
Mereka berdalil dengan hadist Ibnu Mas’ud
di atas yang menunjukkan bahwa sebelum empat bulan, roh belum ditiup ke
janin dan penciptaan belum sempurna, serta dianggap benda mati, sehingga
boleh digugurkan.
Pendapat kedua :
Menggugurkan janin sebelum peniupan roh
hukumnya makruh. Dan jika sampai pada waktu peniupan ruh, maka hukumnya
menjadi haram.
Dalilnya bahwa waktu peniupan ruh tidak
diketahui secara pasti, maka tidak boleh menggugurkan janin jika telah
mendekati waktu peniupan ruh , demi untuk kehati-hatian . Pendapat ini
dianut oleh sebagian ulama madzhab Hanafi dan Imam Romli salah seorang
ulama dari madzhab Syafi’I . ( Hasyiyah Ibnu Abidin : 6/591,
Nihayatul
Muhtaj : 7/416 )
Pendapat ketiga :
Menggugurkan janin sebelum peniupan roh
hukumnya haram. Dalilnya bahwa air mani sudah tertanam dalam rahim
dan telah bercampur dengan ovum wanita sehingga siap menerima kehidupan,
maka merusak wujud ini adalah tindakan kejahatan . Pendapat ini dianut oleh
Ahmad Dardir , Imam Ghozali dan Ibnu Jauzi ( Syareh Kabir : 2/ 267,
Ihya Ulumuddin : 2/53, Inshof : 1/386)
Adapun status janin yang gugur sebelum
ditiup rohnya (empat bulan) , telah dianggap benda mati, maka tidak perlu
dimandikan, dikafani ataupun disholati. Sehingga bisa dikatakan bahwa
menggugurkan kandungan dalam fase ini tidak dikatagorikan pembunuhan, tapi
hanya dianggap merusak sesuatu yang bermanfaat.
Ketiga pendapat ulama di atas tentunya
dalam batas-batas tertentu, yaitu jika di dalamnya ada kemaslahatan, atau
dalam istilah medis adalah salah satu bentuk Abortus Profocatus
Therapeuticum, yaitu jika bertujuan untuk kepentingan medis dan
terapi serta pengobatan. Dan bukan dalam katagori Abortus
Profocatus Criminalis, yaitu yang
dilakukan karena alasan yang bukan medis dan melanggar hukum yang berlaku,
sebagaimana yang telah dijelaskan di atas.
1.
Menggugurkan
Janin Setelah Peniupan Roh
Secara umum, para ulama telah sepakat bahwa
menggugurkan janin setelah peniupan roh hukumnya haram. Peniupan roh
terjadi ketika janin sudah berumur empat bulan dalam perut ibu, Ketentuan
ini berdasarkan hadist Ibnu Mas’ud di atas. Janin yang sudah ditiupkan roh
dalam dirinya, secara otomatis pada saat itu, dia telah menjadi
seorang manusia, sehingga haram untuk dibunuh. Hukum ini berlaku jika
pengguguran tersebut dilakukan tanpa ada sebab yang darurat.
Namun jika disana ada sebab-sebab darurat,
seperti jika sang janin nantinya akan membahayakan ibunya jika lahir nanti,
maka dalam hal ini, para ulama berbeda pendapat:
Pendapat Pertama :
Menyatakan bahwa menggugurkan janin setelah
peniupan roh hukumnya tetap haram, walaupun diperkirakan bahwa janin
tersebut akan membahayakan keselamatan ibu yang mengandungnya. Pendapat ini
dianut oleh Mayoritas Ulama.
Dalilnya adalah firman Allah swt :
وَلاَ
تَقْتُلُواْ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللّهُ إِلاَّ بِالحَقّ
“ Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang
diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar.
“ ( Q.S. Al Israa’: 33 )
Kelompok ini juga mengatakan bahwa kematian
ibu masih diragukan, sedang keberadaan janin merupakan sesuatu yang pasti
dan yakin, maka sesuai dengan kaidah fiqhiyah : “ Bahwa sesuatu yang
yakin tidak boleh dihilanngkan dengan sesuatu yang masih ragu.”,
yaitu tidak boleh membunuh janin yang sudah ditiup rohnya yang merupakan
sesuatu yang pasti , hanya karena kawatir dengan kematian ibunya yang
merupakan sesuatu yang masih diragukan. ( Hasyiyah Ibnu Abidin :
1/602 ).
Selain itu, mereka memberikan permitsalan
bahwa jika sebuah perahu akan tenggelam, sedangkan keselamatan semua perahu
tersebut bisa terjadi jika sebagian penumpangnya dilempar ke laut, maka hal
itu juga tidak dibolehkan.
Pendapat Kedua :
Dibolehkan menggugurkan janin walaupun
sudah ditiupkan roh kepadanya, jika hal itu merupakan satu-satunya jalan
untuk menyelamatkan ibu dari kematian. Karena menjaga kehidupan ibu lebih
diutamakan dari pada menjaga kehidupan janin, karena kehidupan ibu lebih
dahulu dan ada secara yakin, sedangkan kehidupan janin belum yakin dan
keberadaannya terakhir.( Mausu’ah Fiqhiyah : 2/57 )
Prediksi tentang keselamatan Ibu dan janin
bisa dikembalikan kepada ilmu kedokteran, walaupun hal itu tidak mutlak
benarnya. Wallahu A’lam.
Dari keterangan di atas, bisa diambil
kesimpulan bahwa para ulama sepakat bahwa Abortus Profocatus
Criminalis, yaitu aborsi kriminal yang menggugurkan kandungan
setelah ditiupkan roh ke dalam janin tanpa suatu alasan syar’I hukumnya
adalah haram dan termasuk katagori membunuh jiwa yang diharamkan Allah swt.
Adapun aborsi yang masih diperselisihkan
oleh para ulama adalah Abortus Profocatus Therapeuticum, yaitu aborsi
yang bertujuan untuk penyelamatan jiwa, khususnya janin yang belum
ditiupkan roh di dalamnya.
Pilang, masaran, jateng, 02-october-2014
|
0 Comment to "Hukum Aborsi Dalam Islam"
Posting Komentar