|
Ditulis Oleh: Ena Kusumawati Mardia Ningsih
|
Dalam pendonoran anggota
tubuh bisa dibagi menjadi empat bagian :
I. Donor anggota tubuh
yang bisa pulih kembali .
Diantara anggota tubuh
yang bila diambil, bisa pulih kembali adalah darah, yang selanjutnya lebih
dikenal dengan donor darah. Donor darah dikenal pertama kali di Perancis pada
tahun 1667 M, pada waktu itu darah diambil dari seekor hewan dan dipindahkan
kepada pasien yang sedang sakit, yang berakibat kepada kematian pasien.
Kemudian dilakukan percobaan sekali lagi di Inggris, tetapi kali ini
diambilkan dari darah manusia ke manusia lainnya yaitu pada tahun 1918 M, dan
akhirnya berhasil.
Donor darah ini
dilakukan oleh dokter, manakala pasien kekurangan atau kehabisan darah
seperti ketika terjadi kecelakaan lalu lintas, kebakaran pada anggota tubuh,
akibat persalinan setelah melahirkan anak, masalah pada ginjal yang
menyebabkan gagal ginjal, atau kanker darah dan lain-lainnya.
Dari situ bisa
disimpulkan bahwa donor darah hukumnya boleh selama hal itu sangat darurat
dan dibutuhkan. ( Fatawa Kibar Ulama Ummah, hal. 939 ) Adapun dalil-dalilnya
adalah sebagai berikut :
1/ Firman Allah swt :
Dan barangsiapa yang
memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara
kehidupan manusia semuanya. " ( Qs Al Maidah : 32 )
Dalam ayat ini, Allah
swt memuji setiap orang yang memelihara kehidupan manusia, maka dalam hal
ini, para pendonor darah dan dokter yang menangani pasien adalah orang-orang
yang mendapatkan pujian dari Allah swt, karena memelihara kehidupan seorang
pasien, atau menjadi sebab hidupnya pasien dengan ijin Allah swt.
2/ Firman Allah swt :
" Sesungguhnya
Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang
yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa
dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan
tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. " ) Qs Al Baqarah : 172 )
Ayat di atas
menunjukkan diangkatnya dosa bagi orang yang terpaksa memakan yang haram
karena keadaan darurat, donor darah adalah termasuk di dalamnya.
Dibolehkannya donor
darah kepada seseorang harus memenuhi empat syarat :
1/ Sang pasien memang
benar-benar membutuhkan darah tersebut, dan harus ada rekomendasi dari
dokter.
2/ Tidak ada cara
pengobatan lain kecuali dengan memasok darah.
3/ Darah tersebut
tidak membahayakan pasien.
4/ Pasien mengambil
darah secukupnya. Ini sesuai dengan Kaidah Fiqh yang berbunyi : "
Apa-apa yang diperbolehkan karena darurat , maka itu diukur menurut ala
kadarnya " . ( As Suyuti, Al- Asybah wa An Nadhoir , hal 84 )
5/ Pasien mendapatkan
donor darah secara gratis. Jika tidak mendapatkannya secara gratis, maka
dibolehkan baginya untuk membeli darah tersebut, dan dosanya akan ditanggung
oleh yang menjual, karena menjual darah hukumnya haram, sebagaimana yang
disebutkan dalam hadist bahwasanya Rosulullah saw melarang seseorang untuk
menjual darah. ( Shohih Bukhari Juz II, hal 8 )
Berkata Imam Nawawi :
" Sebagaimana diharamkan untuk mengambil upah dari ( perbuatan haram ),
maka diharamkan juga untuk memberikan upah kepadanya. Akan tetapi dibolehkan
memberikan upah( kepada sesuatu yang haram ), jika dalam keadaan darurat
" ( Raudhoh At Tholibin, Juz V, hal : 194-195 ) . Ini sesuai dengan
permasalahan membeli darah karena darurat.
Di
Jawabannya adalah
boleh, karena maslahatnya lebih besar daripada madharatnya.
II. Donor anggota
tubuh yang bisa menyebabkan kematian.
Di
" dan janganlah
kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan. " ( Qs Al Baqarah :
195 )
Juga dengan firman
Allah swt :
" Dan janganlah
kamu membunuh dirimu sendiri , sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang
kepadamu. ( Qs An Nisa : 29 (
III.Donor anggota
tubuh yang tunggal .
Organ-organ tubuh
manusia ada yang tunggal dan ada yang ganda ( berpasangan ). Adapun yang
tunggal, diantaranya adalah : mulut, pankreas, buah pelir dan lainnya.
Ataupun yang aslinya ganda ( berpasangan ) , karena salah satu sudah rusak
atau tidak berfungsi sehingga menjadi tunggal, seperti : mata yang tinggal
satu. Mendonorkan organ-organ seperti ini hukumnya haram, walaupun hal itu
kadang tidak menyebabkan kematian. Karena, kemaslahatan yang ingin dicapai
oleh pasien tidak kalah besarnya dengan kemaslahatan yang ingin dicapai
pendonor. Bedanya jika organ tubuh tadi tidak didonorkan, maka maslahatnya
akan lebih banyak, dibanding kalau dia mendonorkan kepada orang lain.
Akan tetapi perlu di
catat, bahwa di
a. Indung telur pasien masih bisa berfungsi seingga
rahim yang akan diambil dari pendonor bermanfaat baginya.
b. Rahim pendonor harus steril dari sel telur dan sel
sperma lama yang masih hidup, sehingga pencampuran nasab bisa dihindari.
c. Pemindahan rahim tersebut tidak membahayakan bagi
pendonor.
IV.Donor anggota tubuh
yang ada pasangannya.
Sebagaimana yang telah
diterangkan di atas, bahwa sebagian organ tubuh manusia ada yang berpasangan,
seperti : ginjal, mata, tangan, kaki, telinga, jantung dan sebagainya. Untuk
melihat hukum donor organ-organ tubuh seperti ini, maka harus diperinci
terlebih dahulu :
1/ Jika donor salah satu
organ tubuh tersebut tidak membahayakan pendonor dan kemungkinan besar donor
tersebut bisa menyelamatkan pasien, maka hukumnya boleh, seperti seseorang
yang mendonorkan salah satu ginjalnya. Alasannya, bahwa seseorang masih bisa
hidup, bahkan bisa beraktifitas sehari-hari sebagaimana biasanya hanya
menggunakan satu ginjal saja. Hanya saja pemindahan ginjal dari pendonor ke
pasien tersebut jangan sampai membahayakan pendonor itu sendiri.
Berkata Syekh Bin Baz
– rahimaullahu - Mufti Saudi
" dan berbuat
baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik
" ( Qs Al Baqarah : 192 )
Dan Rosulullah saw
sendiri bersabda :
" Dan Allah akan
selalu membantu hamba-Nya selama hamba tersebut membantu saudaranya " )
HR Muslim no 2699 ) .
2/ Sebaliknya jika
donor salah satu organ tubuh yang ada pasangannya tersebut membahayakan atau
paling tidak membuat kehidupan pendonor menjadi sengsara, maka donor anggota
tubuh tersebut tidak diperbolehkan, apalagi jika tidak membawa banyak manfaat
bagi pasien penerima donor, seperti halnya dalam pendonoran jantung. Wallahu
A'lam .
Pilang, Masaran, Jateng, 02-october-2014
|
Categories
Diberdayakan oleh Blogger.
Blog Archive
Mengenai Saya
- Ey-NhA SwEetBluE'S_92_find me to path!
- Mahasantri Ma'had Al-'Aly Lilbanat Hidayaturrahman, Pilang, Masaran, Sragen.
Rabu, 01 Oktober 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Weekly
-
By: Ena Kusumawati Mardia Ningsih Ustadz yang terhormat, saya ingin bertanya. Apa hukumnya aborsi dalam pandangan Islam? Jika boleh, sa...
-
Akhir-akhir ini banyak orang yang menanyakan hukum menikah lewat telpun atau internet, apakah sah menutut pandangan Syariah ? Jika tidak sa...
-
BY: Ena Kusumawati Mardia Ningsih Rabu, 19 November 2014 Akhi...
-
A. PENDAHULUAN Menikah dalam ajaran Islam bukan untuk sementara waktu tapi untuk selamanya, bukan semata untuk di kehidupan dunia t...
-
A. Pengertian Yaitu Jawaiz jama’ dari jaizah berarti hadiah. Yang dimaksud adalah hadiah yang diberikan pedagang kepada konsumen. ...
-
Makalah ditulis untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Fiqh Nawazil Dosen Pengampu: Junaidi Manik, MA Oleh: ENA KUSUMAWATI MARDIA N...
-
By: Ena Kusumawati Mardia NIngsih وَلاَ تَقْتُلُواْ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّم...
-
Status Pendidikan : MA Darul Aitam Kelas / Semester : XI / Ganjil Mata pelajaran : Fiqih Standar kompetensi : 1....
-
A.Pengertian nikah Secara bahasa adalah `jima'… . ولاتنكحوا ما نكح اباؤكم من النساء الا ما قد سلف ...
-
FIQIH SHOLAT. Se putar masalah niat. Niat adalah kehendak dan tekad untuk melakukan sesuatu dan tempatnya adalah didalam hati, bahk...
Dalam pendonoran anggota
tubuh bisa dibagi menjadi empat bagian : 
0 Comment to "Hukum Donor Anggota Tubuh"
Posting Komentar