Kamis, 11 September 2014

FIQIH JUAL BELI



Islam dengan segala aturannya yang komperhensif, bukan hanya mengatur masalah ibadah yang hubungannya dengan Allah Ta'ala semata, namun juga mengatur masalah muamalah yang berkaitan dengan hubungan manusia dengan sesama. Dalam permasalahan ini terkhusus dalam jual beli. Dan islam telah mengatur sedemikian detail urusan jual beli. Maka bagi seorang muslim yang terjun dalam dunia perdagangan seyogyanya mengetahui hal-hal yang berhubungan dengan jual beli, hal ini dimaksudkan agar muamalah jual beli yang dilakukan  berjalan sah dan sesuai dengan ketentuan syara’.

A.  DEFINISI JUAL BELI
            Secara etimologi,  ba’i (jual beli) merupakan pecahan dari kata   باع -يبيع- بيعاlawan kata syiro’,  yang berarti tukar menukar barang dengan barang.[1]
            Kata bai’ (jual) dan syiro’ (beli) dipergunakan biasanya dalam pengertian yang sama. Dua kata ini masing-masing mempunyai makna, dimana antara yang satu dengan lainnya saling bertolak belakang.[2]
Ibnu Qudamah mengatakan dalam bukunya bahwa pengertian jual beli secara istilah adalah,” Pertukaran harta dengan harta dengan ketentuan memiliki dan memberikan kepemilikan.[3]
            Disebut jual beli karena salah satu dari dua orang yang melakukan akad tersebut bersepakat untuk mengambil dan memberi[4]

B. DISYARIATKANNYA JUAL BELI
Jual beli hukumnya mubah berdasarkan dalil-dalil dari Al quran dan Hadits serta ijma’
A..Dalil dari Al quran
.وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبا
Dan Allah  menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba[5]
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَتَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ
Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu saling memakan memakan harta sesamamu dengan batil kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu[6]

B.Dalil dari Hadits
.           Dari Rafa’ah bin Rafi’ Radhiyallohu 'anhu  berkata:  Nabi Shalallahu 'alaihi wassalam ditanya :pekerjaan apakah yang paling baik? Maka beliau menjawab: pekerjaan seseorang yang dilakukan dengan tangannya dan setiap jual beli itu mabrur. [7]
            Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam  bersabda:
انما البيع عن تراض
“ Sesungguhnya jual beli itu saling ridho”[8]

C. Ijma’
            Kaum muslimin telah sepakat bolehnya melakukan jual beli, karena pada dasarnya hukum jual beli itu mubah. Imam Syafii berkata: asal mula (hukum) jual beli itu semuanya mubah, apabila ada saling ridho antara dua orang yang sedang melakukan transaksi, kecuali hal-hal yang telah dilarang oleh Rasululllah Shalallahu 'alaihi wassalam  dari jual beli tersebut.

C.  HIKMAH DISYARIATKANNYA JUAL BELI
            Allah mensyariatkan jual beli sebagai peluang dan keluasan untuk hamba-hambanNya. Karena semua manusia  secara pribadi mempunyai kebutuhan berupa sandang pangan dan lain-lainnya. Kebutuhan ini tak pernah putus dan tak pernah berhenti selama manusia masih hidup. Tak seorang pun dapat memenuhi hajat hidupnya sendiri, karena sebagian besar kebutuhan manusia itu tergantung pada orang lain. Maka dari   itu dituntut untuk berhubungan (bermuamalah) dengan yang lainnya.
            Diantara hikmah disyariatkannya jual beli ialah agar seorang muslim dapat dengan mudah mendapatkan apa yang dibutuhkannya dengan sesuatu yang ada ditangan saudaranya tanpa ada kesulitan yang berarti.

D. RUKUN DAN SYARAT JUAL BELI
1. Rukun Jual beli
         Menurut jumhur ulama rukun jual beli itu ada empat :
  1. Adanya penjual (Al Aqid)
  2. Adanya pembeli ( Al Aqid)
  Orang yang melakukan akad hendaknya orang baligh yang berakal sehat dan tidak terhalang untuk melakukan jual beli. Seorang penjual harus memiliki barang yang dijualnya atau mendapat ijin untuk menjualkannya.
b. Barang yang dijual
c. Shighoh Aqd, yaitu ijab (penyerahan) dan qobul (penerimaan).
2. Syarat jual beli
            Syarat menurut pengertian Fuqoha’ adalah sesuatu yang menyebabkan tidak ada sesuatu itu menjadi tidak adanya sesuatu yang dikehendaki,  maka dari itu jika syarat itu tidak ada, jual beli menjadi tidak sah.[9]           
            Dalam jual beli ada beberapa syarat yang harus terpenuhi agar jual beli tersebut menjadi sah. Dan syarat-syarat ini dapat berhubungan dengan orang yang melakukan transaksi, barang yang dijual dan shighotul akad.
Syarat orang  yang mengadakan transaksi (Al Aqid)
            Orang yang melakukan akad harus orang yang berakal dan Mumayyiz, maka dari itu tidak sah akad orang gila, mabuk dan juga anak kecil yang belum mumayyiz . Apabila ada orang gila kadang-kadang sembuh dan kadang-kadang gila, maka apa yang diakadkan ketika ia sembuh hal itu menjadi sah dan apa-apa yang diakadkan ketika gial itu tidak sah.
Akad anak kecil yang mumayyiz dinyatakan sah jika mendapatkan ijin dari walinya.
Syarat barang yang diperjualbelikan
            Berkenaan dengan barang yang dijual terdapat enam syarat yaitu;
  1. Barang yang dijual harus bersih dan tidak najis
      sebagaimana sabda Nabi Saw :
ان الله حرم بيع الخمروالميتة والخنزيروالاصنام
Sesungguhya Allah mengharamkan jual beli khomer, bangkai, babi dan patung”[10]
            Menurut jumhur ulama Illah diharamkan jual beli ketiga hal tersebut (khomer, bangkai dan babi) adalah Najis. Madzhab Hanafi dan Az Zhahiri mengecualikan barang ada manfaatnya. Mereka berkata boleh menjual kotoran-kotoran dan sampah-sampah yang najis untuk dimanfaatkan dalm perkebunan. Barang-barang tersebut dapat dimanfaatkan untuk bahan bakar perapian dan digunakan untuk pupuk tanaman. Begitu pula hal yang najis yang lain asal tidak untuk dimakan dan diminum.[11]
            Sedangkan illah diharamkannya memeperjualbelikan patung adalah karena tidak ada manfaat yang diperbolehkan.[12]

b. Barang yang dijual ada manfaatnya
Maka jual beli   serangga, tikus dan ular tidak boleh kecuali untuk diambil manfaatnya. Boleh juga menjual kucing, lebah dan  singa untuk berburu dan dimanfaatkan kulitnya. Demikian  juga memperjualbelikan gajah untuk mengangkut barang.
Jual beli anjing yang bukan anjing terdidik itu tidak boleh, Karena rasulullah melarangnya. Anjing-anjing yang dapat dijinakkan seperti untuk penjagaan, menurut Imam Abu Hanifah hal itu boleh diperjualbelikan.
Menurut Imam An Nakhay: yang diperbolehkan hanya memperjual belikan anjing untuk berburu, dengan berdalil dengan Hadits Nabi yang melarang memperjual belikan anjing kecuali untuk berburu. Hadits ini diriwayatkan oleh An Nasai dari jabir dan  Alhafidh mengatakan :Sanadnya dapat dipercaya (tsiqoh).

c. Yang melakukan transaksi jual beli adalah pemilik barang itu sendiri, atau orang yang diberikan ijin oleh pemilik.
Jika jual beli berlangsung sebelum ada ijin dari pihak pemilik barang, maka jual beli seperti ini dinamakan bai’ul fudhul, yaitu jual beli yang akadnya dilakukan orang lain sebelum ada ijin dari pemiliknya. Seperti seorang yang menjual harta milik istrinya tanpa izin istriatau membelanjakan harta milik istri tanpa izin.
Akad Fudhuli ini dianggap sebagai akad valid,  hanya mulai masa berlakunya tergantung pada pembolehan si pemilik atau walinya. Jika si pemilik membolehkan, baru dilaksanakan dan jika tidak, maka akad menjadi batal.

  1. Barang yang dijual dapat dihitung waktu pennyerahannya secara syara’ dan rasa.
   Sesuatu yang tidak dapat dihitung pada waktu penyerahannya  tidak sah dijual. Seperti ikan yang ada di air. Sebagaima yang diriwayatkan ibnu Masud, ia berkata
لاتشتروا السمك في الماء فانه غرر.
Janganlah kalian membeli ikan dalam air karena sesungguhnya itu termasuk penipuan.
Contoh lainnya adalah menjual janin yang masih dalam kandungan induknya. Termasuk dalam hal ini adalah menjual burung yang sedang terbang dan tidak diketahui   tempat kembalinya.
Termasuk dalam kategori jual beli ini adalah memperjualbelikan sperma pejantan semua jenis binatang, seperti :kuda, unta, dan kambing.
  1. Barang yang dibeli harganya diketahui.
            Jika barang dan harga tidak diketahui atau salah satu keduanya tidak mengetahui,  maka jual beli tidak sah, Karena mengandung unsur  penipuan. Mengenai syarat mengetahui barang yang dijual, cukup dengan panyaksian barang sekalipun tidak ia ketahui jumlahnya, seperti jual beli pada barang yang kadarnya tidak diketahui.  Untuk barang yang dapat dihitung, ditakar dan ditimbang) maka kadar kuantitas dan sifat- sifatnya harus diketahui oleh kedua belah pihak yang melakukan akad. Demikian pula harganya harus diketahui, baik itu sifat, (jenis pembayaran),jumlah maupun masanya.

f.   Barang yang diakadkan ada di tangan
                  Diperbolehkan bagi seseorang yang membeli sesuatu, menjualnya atau
menghibahkannya atau menggunakannya sesuai dengan hukum, sesudah barang tersebut berada di tangan.
            Adapun jika belum ada di tangan, maka sah baginya bertindak sesuai dengan ketentuan hukum, kecuali menjualnya. Alasannya kerena pembeli sudah dinyatakan memiliki barang dengan hanya akad. Dan itu menjadi haknya untuk bertindak/ menggunakan hak miliknya sesuai dengan kehendaknya.
            Adapun menjualnya sebelum ada di tangan, maka tidak boleh. Karena dapat mengakibatkan terjadinya kerusakan pada waktu masih berada di tangan penjual. Sehingga menjadi jual beli ghurur. Dan jual beli ghurur itu tidak sah baik berbentuk barang  I’qor ( yang tidak bergerak ) atau yang dapat dipindahkan. Dan bisa berbentuk barang yang dihitung kadarnya atau jazaf. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Al Baihaqi dan Ibnu Hibban dengan sanad yang hasan; bahwa Hakim bin Hazim berkata :” Wahai Rasulullah sesungguhnya aku membeli barang jualan, apakah yang halal dan apa pula yang haram darinya untukku?” Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam bersabda:”Jika kamu telah membeli  sesuatu, maka janganlah kamu jual sebelum ada di tanganmu”.

Syarat shighotul Aqd
            Shighotul aqd adalah bentuk yang dengannya terjadi transaksi jual beli berupa ijab (penyerahan) dan Qobul (penerimaan) jika akad itu disepakati oleh kedua belah pihak.
Diantara syarat shighotul aqd adalah
  1. Ada kesepakatan antara ijab dan qobul pada barang yang mereka saling rela berupa barang yang dijual dan harga barang. Jika kedua belah pihak tidak sepakat, maka akad (jual beli) tidak sah.
  2. Hendaknya tempat akad jadi satu, yaitu ijab dan qobul dalam satu majlis dengan hadirnya dua orang yang melakukan transaksi secara bersamaan. Atau dalam satu tempat yang diketahui satu pihak yang tidak hadir ketika ijab.[13]
  3. Bentuk ungkapan yang dipakai berupa kata kerja masa lalu (shighoh madliyah) misal penjual berkata,”telah kujual padamu” dan pembeli berkata,” telah ku beli darimu”atau dapat berbentuk masa sekarang jika yang diinginkan pada waktu itu,seperti sekarang aku jual dan sekarang aku beli. Namun jika yang diinginkan masa yang akan datang atau terdapat kata yang menunjukkan masa datang dan semisalnya, maka hal itu baru merupakan janji untuk berakad. Janji untuk berakad tidak sah sebagai akad sah, karena itu menjadi tidak sah secara hukum[14]
            Menurut Imam Syafi’I jual beli itu tidak sempurna kecuali jika pembeli berkata,”aku sudah membeli”.
            Ijab qobul dapat berupa perkataan,misalnya seorang pembeli berkata,” juallah barang ini padaku”, kemudian penjual berkata “aku jual ini padamu’. Bisa juga berupa perbuatan, seperti seorang pembeli berkata,”juallah pakaian ini padaku” kemudian penjual memberikan pakaian yang dimaksud kepada pembeli.[15]

E. PENSYARATAN DALAM JUAL BELI
            Para fuqoha berbeda pendapat tentang adanya persyaratan dalam jual beli   diantaranya :
  1. Diantara mereka ada berpendapat bahwa jual beli dan syarat itu batal. Ini    menurut Imam syafi’I dan Abu hanifah
  2. Ada yang membolehkan syarat dan jual beli, diantara mereka adalah Ibnu Abi Subrumah
  3. Menurut Imam Ahmad jual beli dengan satu syarat itu boleh, tetapi jika dengan dua syarat tidak boleh
  4. Menurut Abu laila jual beli itu boleh sedangkan syarat itu tidak boleh.[16]
            Ada juga yang membolehkan semua syarat asalkan tidak menyelisihi syar’i, walaupun syarat itu jumlahnya banyak. Pendapat ini merupakan pendapat yang dipilih oleh Ibnu Qoyyim dan Syaikhul Islam Taqiyyuddin, dan ini –Insya Allah- merupakan pendapat yamg paling bagus, karena syariat islam itu merupakan syariat yang paling sempurna, tidak melarang sesuatu, kecuali hal tersebut mengandung sesuatu yang berbahaya dan merusak.[17]
      Pensyaratan dalam jual beli itu ada dua macam yaitu syarat shohih dan syarat batil
Syarat-syarat yang disahkan dalam jual beli
  1. Seorang penjual diperbolehkan mensyaratkan manfaat kepada pembeli terhadap apa yang ia jual dalam waktu tertentu. Misalnya penjual rumah mensyaratkan agar ia menempati rumah itu selama satu bulan atau seoarang penjual hewan tunggangan mensyaratkan agar ia menaiki hewan tersebut ke tempat tertentu.
      Hal ini sebagaimana hadis Jabir Ibnu Abdullah,
انه باع النبي صلى الله عليه وسلم جملا واشترط ظهره الى المدية
Sesungguhnya ia menjual unta kepada Nabi Shalallahu 'alaihi wassalam dan mensyaratkan menaikinya hingga ke Madinah. [18]
b.  Seorang pembeli diperbolehkan memberi syarat kepada penjual untuk membawa apa yang telah dijual kesuatu tempat yang ditentukan. Apabila tempat tersebut tidak diketahui, maka syarat tersebut tidak sah. Walaupun syarat itu berupa membawa barang tersebut ke rumahnya, karena penjual tidak mengetahuinya syarat tersebut menjadi tidak sah.[19]
c.  Diperbolehkan mensyaratkan sifat dalam jual beli, oleh karena itu jika sifat yang disyaratkan itu memang  ada jual beli itu sah. Dan jika tidak sesuai maka tidak sah. Misalnya pembeli buku mensyaratkan hendaknya sampul buku itu kertasnya kuning, atau pembeli rumah mensyaratkan hendaknya pintu rumah tersebut terbuat dari besi.

Syarat yang tidak disahkan dalam jual beli
  1. menggabungkan dua syarat dalam satu jual beli, misalnya pembeli kayu bakar mensyaratkan bisa memecah kayu bakar sekaligus meembawanya, atau berupa salah satu pihak mensyaratkan akad lain. Misalnya seorang penjual berkata,”Aku jual barang ini dengan syarat kamu menjual barang ini kepadaku.” karena Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam bersabda,”Dua syarat dalam satu jual beli tidak halal.”[20]
Imam Ahmad berkata,” demikian juga yang mengandung makna tersebut seperti ia berkata: Aku jual kepadamu dengan syarat kamu menikahi putriku. Semua ini tidak sah menurut qoul Abu Hanafi, Asy Syafi’I, dan jumhur ahli fiqih.[21] 
  1. Mensyaratkan sesuatu yang merusak inti jual beli itu sendiri, misalnya penjual kambing mensyaratkan kepada pembeli bahwa ia tidak boleh menjualnya lagi, atau pembeli tidak boleh menjualnya kepada Zaid, karena Rasulullah saw bersabda,” tidak halal menjual apa yang ada disisimu”[22]
  2. Syarat batil yang bisa mensahkan jual beli dan membatalkannya, misalnya penjual budak mensyaratkan bahwa wala’ (perwalian) budak yang dijual itu menjadi miliknya. Syarat seperti itu batil, tapi jual belinya sah, karena Rasulullah bersabda :
من اشترط شرطا ليس في كتاب الله فهو باطل وان كان مائة شرط
“ Barang siapa yang mensayratkan persyaratan yang tidak ada dalm kitabullah maka batil, walaupun berupa seratus syarat”

F. HAK PILIH ( KHIYAR) DALAM JUAL BELI
 Khiyar adalah mencari kebaikan dari dua perkara; melangsungkan atau membatalkan.[23]
Para jumhur Fuqoha telah bersepakat tentang bolehnya melakukan khiyar dalam jual beli. Mereka beralasan dengan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar :” penjual dan pembeli adalah dengan hak khiyar selama keduanya belum berpisah.”[24] Dan berdasarkan hadits   Hibban bin Munqid “dan bagimu ada hak khiyar selama tiga
 Ada juga ulama yang melarang adanya hak pilih dalam jual beli diantaranya Ats Tsaury, Ibnu Abi Syubrumah dan sekelompok ahli dhihiri. Mereka beralasan bahwa khiyar adalah suatu kesamaran, sedang prinsip jual beli adalah kepastian. Kecuali jika ada dalil yang menunjukkan jual beli khiyar dari kitabullah atau sunnah ataupun ijma’[25]
 Dalam jual beli ada beberapa macam bentuk khiyar, diantaranya:
  1. khiyar majlis yaitu ketika dua orang yang melakukan akad ( pembeli dan penjual) masih berada dalam satu majlis dan belum berpisah, maka keduanya memepunyai khiyar untuk melakukan jual beli atau membatalkannya, karena Rasulullah shalallahu'alahi wasallam bersabda :
pembeli dan penjual boleh melakukan khiyar selama belum berpisah.”
  1. khiyar syarat, yaitu salah satu dari orang yang berakad  membeli sesuatu dengan syarat ia boleh berkhiyar dalam waktu  tertentu sekalipun lebih. Syarat ini boleh dari kedua belah pihak atau salah satunya, maka dari itu keduanya terikat dengan hak pilih sampai batas waktu tersebut habis. Rasulullah shalallahu'alahi wasallam bersabda: “Kaum musliin itu berada diatas pensyaratan mereka”[26]
            Jika waktu yang ditentukan telah berakhir dan akad tidak difasakh-kan, maka wajib dilangsungkan jual beli.
            Khiyar menjadi batal dengan ucapan dan dengan tindakan si pembeli terhadap barang yang ia beli, dengan jalan ; mewakafkan, menghibahkan dengan jalan membayar harganya, karena hal ini menunjukan keridhoannya.
  1. khiyar aib
            Manusia dilarang menjual barang cacat tanpa menjelaskan kepada pembeli. Dari uqbahbin Amr, berkata : “seorang muslim itu saudara sesama muslim, tidak halal bagi seorang muslim untuk menjual barang cacat kepada saudaranya kecuali ia jelaskan.”( Riwayar Ahmad dan Ibnu Majah)
            Maka apabila seorang pembeli mendapat adanya cacat pada barang yang ia beli tanpa sepengetahuanya, maka ia boleh memilih mengembalikannya.[27]
            Manakala akad telah berlangsung dan pembeli telah mengetahui adanya cacat, dalam keadaan seperti ini akad merupakan kezaliman dan tidak ada khiyar lagi. Karena ia telah rela dengan barang tersebut.
            Imam Syafi’i berpendapat apabila seseorang membeli suatu barang, kemudian ia menawarkan barang tersebut untuk dijual sesudah ia mengetahui barang tersebut mempunyai cacat, maka hak pilihnya menjadi gugur/batal.
  1. khiyar dalam jual beli ghubun (curang)
            Kecurangan penjual dapat berbentuk seperti menjual barang yang harganya  sepuluh dengan delapan, atau seorang membeli barang yang harganya sepuluh dengan delapan. Apabila kecurangan terjadi dalam jual beli, maka ia boleh melakukan khiyar, melangsungkan akad atau mem batalkannya.
  1. khiyar barang pemalsuan (tadlis)
            Khiyar tadlis yaitu seorang penjual menipu pembeli agar harga barang yang dijual itu bertambah. Seperti; seseorang yang ingin menjual unta, sapi ataupun kambing kemudian menyuntikkan susu pada kelenjar susunya beberapa hari dan tidak memerahnya, agar hewan tersebut kelihatan mempunyai banyak susu.[28]
jika penjual menipu pembeli agar harga barang meningkat, maka diharamkan atasnya berbuat demikian. Jika hal itu terjadi maka pembeli boleh mengembalikan dalam tempo tiga hari. Adapun pengharamannya karena adanya penipuan. Rasulullah shalallahu'alahi wasallam bersabda:” barang siapa menipu kami, maka ia buka termasuk golongn kami.”
            Tadlis yang dilakukan oleh pihak penjual yang tidak disengaja tidak menjadi haram.tetapi si pembeli berhak mengkhiyar guna menghindari bahaya.

Masa Khiyar
            Tentang masa khiyar menurut ulama yang membolehkannya, mereka dalam hal ini berbeda pendapat. Menurut imam Malik pada dasarnya masa khiyar itu tidak ada batasan tertentu, akan tetapi ditentukan berdasarkan besar kecilnya keperluan pada bermacam-macamnya barang. Ia mengatakan, “ seperti satu atau hari untuk memilih baju, seminggu atau lima hari untuk memilih hamba sahaya, dan sebulan dalam memilih rumah.
            Sedangkan menurut Imam Syafi’i dan Abu Hanifah berpendapat bahwa masa khiyar itu tiga hari dan tidak lebih dari itu.
            Imam Ahmad, Abu Yusuf dan Muhammad Al Hasan berpendapat bahwa khiyar dibolehkan hingga masa yang disyaratkan. Daud juga mengatakan hal yang demikian.[29]

G. JUAL BELI YANG DILARANG DALAM ISLAM
Rasulullah Saw melarang sejumlah jual beli, karena di dalamnya terdapat unsur gharar, yang membuat manusia memakan harta orang lain dengan batil. Dan di dalamnya terdapat unsur penipuan yang dapat menimbulkan kedengkian, konflik dan permusuhan diantara manusia.

  • Jual beli yang dilarang karena merugikan atau terdapat unsur penipuan
 A. Jual beli seorang muslim atas muslim yang lain
Rasulullah shalallahu'alahi wasallam bersabda
لا يسوم الرجل عل سوم اخيه
“janganlah seseorang menawar (sesuatu)atas penawaran saudaranya[30]
Imam Malik menafsirkannya sama dengan larangan Nabi agar seseorang tidak mengadakan tawaran atas tawaran orang lain. Yakni dalam keadaan si penjual sudah cenderung kepada penawar dan sedikit lagi dicapai kesepatan antara keduanya.
Imam Syafi’i berpendapat bahwa maksud hadist tersebut ialah dalam jual beli sesudah terjadi dengan lisan, sedang kedua belah pihak belum berpisah, lalu datang orang lain untuk menawarkan barangnya yang lebih baik.
Fuqoha’ Amshar (berbagai negri) menyatakan bahwa jual beli tersebut makruh. Dan jika itu terjadi, maka bisa diteruskan karena merupakan tawaran atas jual beli yang belum selesai.
Berdasarkan hadits diatas sebagian fuqoha melarang jual beli Muzayadah (jual beli dengan saling menambah harga seperti lelang ) meski dalam hal ini jumhur fuqoha membolehkannya.[31]
Untuk itu seorang muslim tidak boleh jika saudara seagama telah membeli suatu barang seharga lima ribu rupiah misalnya, kemudian ia bekata kepada penjualnya,” mintalah barang itu kembali, dan batalkan jualbelinya, karana aku akan membelinya darimu seharga enam ribu rupiah.

B. Mencegat barang dagangan di luar kota
Para fuqoha berselisih pendapat mengenai larangan Nabi untuk mencegat (dengan maksud memborong) barang dagangan orang yang berkendaraan yang akan menjualnya ke kota.
Imam Malik berpendapat bahwa yang dimaksud oleh larangan tersebut adalah orang-oarng pasar, agar si pencegat tidak memonopoli barang dagangan tersebut dengan harga yang murah tanpa sepengatuhan orang-orang pasar. Menurutnya, seseorang tidak boleh barang dagangan hingga  sampai ke pasar. Larangan ini berlaku manakala tempat pencegatan itu dekat (dengan kota). Tetapi jika tempat tersebut jauh dari kota, maka hal itu tidak ada larangan.
Sedangkan menurut Imam Syafi’i, larangan tersebut dimaksudkan untuk menjaga si penjual agar tidak tertipu oleh pencegat dagangan karena tidak mengetahui harga di kota. Jika jual beli itu terjadi, maka pemilik dagangan boleh memilih sesukanya  antara melanjutkan jual beli atau menolaknya. Pendapat ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Rodhiyallahu 'anhu;
             Rasulullah shalallahu'alahi wasallam  bersabda :
لا تتلقوا الجلب فمن تلقي منه شيئا فاشتراه فصاحبه بالحيار اذا اتى السوق
Janganlalah kamu mencegat barang dagangan, barang siapa mencegat sesuatu darinya, kemudian membelinya, maka pemilik barng boleh memilih(antara melanjutkan jual beli atau tidak) manakala ia telah sampai di pasar.[32]

 C. Penjualan orang kota atas orang desa atau sebaliknya
Dari jabir Rodhiyallohu 'anhu berkata, Nabi bersabda :
لايبيع حاضر الباد دعواالناس يرزق الله بعضهم من بعض
Orang kota tidak boleh menjual untuk orang desa dan biarkan manusia memperoleh rizki dari Allah sebagian mereka dari sebagian yang lain.[33]
Para ulama berselisih pendapat dalam menafsirkan larangan Nabi tentang jual beli Ahlu Hadhar (orang kota) atas orang desa (ahlu badiyah)
Sebagian Fuqoha mengatakan dengan pendapat satu saja,yakni bahwa orang-orang kota tidak boleh menjual kepada orang desa. Sedangkan iman Abu Hanifah dan pengikutnya menyatakan bahwa tidak ada halangan bagi orang kota untuk menjual kepada orang desa dengan memberitahukan kepada mereka masalah harga.
  Imam Syafi’i berpendapat bahwa jika jual beli seperti itu terjadi, maka jual beli tersebut sempurna dan boleh. Berdasarkan sabda  Nabi Shollallohu 'alaihi wassallam “ Biarkanlah manusia itu di beri rizki oleh Allah sebagian mereka dari sebagian yang lain”. 
Jadi jika orang desa atau orang asing datang ke suatu kota dengan maksud menjual barangnya di pasar dengan harga pada waktu itu, maka orang kota tidak boleh berkata kepadanya,”serahkan barangmu padaku dan aku akan menjualkannya untukmu esok hari atau beberapa hari lagi dengan harga yang lebih mahal dari harga hari ini.’

D.  jual beli Najasy
Jual beli Najasy ialah menambah (menawar) harga suatu barang dengan harga yang tinggi tapi tidak bermaksud untuk membelinya, agar para penawar tertarik untuk membelinya.[34]
Najasy (kecohan) yang dimaksud adalah apabila seseorang menambah harga (tawaran) suatu barang, padahal tidak ada keinginan pada dirinya untuk membelinya. Perbuatannya itu dimaksudkan untuk meguntungkan penjual dan merugikan pembeli
  Madhab Zhahiri berpendapat bahwa jual seperti itu batal. Sedangkan menurut Imam Malik tipuan tak ubahnya seperti cacat, sedangkan bagi pembeli boleh memilih, jika ingin mengembalikan, ia boleh mengembalikan. Dan jika ingin menahan, ia boleh menahannya.[35]
Sedangkan Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa jika jual beli itu terjadi, maka berdosa. Tetapi jual beli itu diperbolehkan.
Seorang muslim tidak boleh berkata pada pembeli yag ingin membeli suatu barang,”Barang ini dibeli dengan harga sekian.” Ia berkata bohong untuk menipu pembeli tersebut, baik ia bersekongkol dengan penjual atau tidak.
Abdullah bin Umar Ra berkata Rasulullah bersabda :
نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم بيع النجش
Rasulullah shalallahu'alahi wasallam melarang jual beli Najas.[36]

E. jual beli air
Air sungai, Air laut, mata air dan hujan semuanya milik manusia bersama, tak ada seorang pun yang berwenang lebih utama dari yang lain, dia tidak boleh dijual dan dibeli selama masih ditempat aslinya. sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud bahwa  Rasulullah shalallahu'alahi wasallam bersabda:
المسلمون شركاء في ثلاثة : في الماء والكلاء والنار
“Orang-orang Islam itu berserikat dalam tiga hal yaitu : Air, tempat penggembalaan dan api”

            Rasulullah shalallahu'alahi wasallam bersabda:
نهى النبي عن بيع الماء
“Nabi melarang jual beli Air.[37] Dalam riwayat lain menyebutkan “ Nabi melarang menjual kelebihan air agar dapat menghalang-halangi rumput”.
Para ulama berselisih pendapat dalam menafsirkan larangan tersebut. Sebagian mereka mengartikannya pada keumumannya.mereka mengatakan bahwa tidak boleh menjual air secara mutlak baik dari sumber,kolam, atau mata air, baik ditanah milik sendirimaupun bukan milik sendiri.
Iyyas Al muzanni meriwayatkan, bahwa ia pernah melihat orang-orang menjual air. Kemudian ia bekata:”janganlanlah kalian menjual air sesungguhnya aku mendengar Rasulullah shalallahu'alahi wasallam mencegah memperjualbelikan air.
Adapun jika sesorang mengambil dan mengumpulkannya dan telah menjadi miliknya, dalam keadaan seperti ini boleh menjualnya. Demikian pula halnya jika seseorang menggali sumur di tanah miliknya atau membuat alat untuk mengambil  air.
Begitulah jika dalam  keadaan normal. adapun jika ada hal-hal yang mendesak (darurat), pemilik air berkewajiban memberikan air dengan tanpa memungut bayaran.[38]

F. Jual beli induk tanpa anak dan sebaliknya.
Termasuk dalam masalah ini adalah Fuqoha telah bersepakat melarang jual beli ibu dengan memisahkan ibu dari anaknya. Sebab fuqoha telah bersepakat melarang pemisahan hamba yang dijual, yakni antara ibu dengan anaknya.
Imam Malik berpendapat bahwa hukum jual beli tersebut dibatalkan,sedang menurut Imam Syafi’i dan Abu Hanifah tidak demikian. Hanya saja dalam jual beli seperti itu penjual dan pembeli sama-sama berdosa.
Mengenai waktu berubahnya larangan tersebut menjadi kebolehan, Imam Malik berpendapat bahwa batasnya ialah tumbuh gigi seri. Sedang Imam Syafi’i memberi batasan usia tujuh tahun atau delapan tahun.
Sedang menurut Imam Al Auza’i, batasnya ialah ketika ia berumur sepuluh tahun, yakni ketika anak tersebut sudah bisa mengurusi diri sendiri dan tidak membutuhkan pertolongan ibunya dalam hidupnya.

 G.  Larangan jual beli dari segi waktu ibadah
            Dalam syara’ larangan hanya terjadi pada saat pada saat datang kewajiban menunaikan sholat jum’at, sebagaiman firman Allah 
r'¯»tƒ tûïÏ©!$# (#þqãZtB#uä #sŒÎ) šÏŠqçR Ío4qn=¢Á=Ï9 `ÏB ÏQöqtƒ ÏpyèßJàfø9$# (#öqyèó$$sù 4n<Î) ̍ø.ÏŒ «!$# (#râsŒur yìøt7ø9$# 4 öNä3Ï9ºsŒ ׎öyz öNä3©9 bÎ) óOçGYä. tbqßJn=÷ès? ÇÒÈ              
           Hai orang-arang yang beriman apabila diseru untuk unutk menunaikan sholat pada hari jum’at, maka bersegaralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, yang demikian itu lebih baik baigmu jika kamu mengetahui.[39]
                                                                    
Ibnu katsir menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan panggilan disini adalah ketika panggilan (Adzan) kedua. Oleh karena itu para ulama telah bersepakat atas pengharaman jual beli setelah adzan kedua. [40]
Masalah ini sudah menjadi ijma’ Ulama, yakni larangan berjual beli pada saat azan sudah diserukan sesudah tergelincirnya matahari, sedang ketika itu imam sudah diatas mimbar.
Melaksanakan jual beli ketika sholat wajib berwaktu sempit dan ketika azan jum’at diharamkan, dan tidak sah menurut Imam Ahmad.   
Para fuqoha berselisih pendapat dalam jual beli tersebut terjadi, yakni apakah dibatalkan atau tidak, jika dibatalkan siapa yang menanggung pembatalan itu. Menurut pendapat Imam Malik yang masyhur mengatakan bahwa jual beli tersebut dibatalkan. Sedang  menurut riwayat yang lain tidak dibatalkan, ini merupakan pendapat Imam Syafii dan Abu hanifah.[41]
Tentang siapa yang menanggung pembatalan tersebut, Imam Malik berpendapat bahwa tanggungan tersebut atas orang yang berkewajiban menunaikan sholat jum’at, bukan orang yang tidak berkewajiban.

JUAL BELI DENGAN SISTEM KREDIT
Seiring dengan perkembangan Zaman, dan meningkatnya kebutuhan manusia akan barang serta makin sulitnya mendapat uang sebagai alat jual-beli, maka muncul suatu sistem yang disebut dengan Kredit. Sistem ini makin lama semakin meluas hingga masuk diberbagai macam sistem bisnis yang ada. Dan sistem kredit semakin lama semakin diminati banyak kalangan, disebabkan mereka terdesak untuk membeli barang tertentu yang tidak bisa didapat dengan cara tuanai, maka kredit adalah pilihan yng mungkin dilakukan.
Namun ada pertanyaan besar yang tiba-tiba muncul dibenak kita yaitu apa hukum jual beli dengan sistem kredit ? dan seandainya sistem tersebut diperbolehkan, bagaimana aturan dan kode etiknya ?
JUAL-BELI  DENGAN  DUA  HARGA
            Pembahasan tentang jual beli kredit, erat kaitannya dengan jual beli dengan dua harga.
  Pada dasarnya, bai’ atau Jual-beli adalah akad yang dihalalkan dan disyariatkan dalam islam baik dengan harga tunai atau tunda sebagai mana dalil yang telah kami jelaskan diatas. Namun ada juga jual-beli yang dilarang  dalam islam, diantaranya sebagaimana yang disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh At Tirmidzi yang artinya,” rasul melarang jual beli dengan dua (harga) penjualan dalam satu penjualan “.[42]
Berkenaan dengan hadits di atas para ulama berbeda pendapat dalam menafsirkannya, ada beberapa penafsiran berbeda dalam hal ini :
1.      Adalah Transaksi jual beli antara harga tunai dan harga kredit. Sedangkan harga kridit lebih tinggi dari harga tunai. Misalnya, saya jual rumah ini tunai dengan harga 100 juta, atau kredit 120 juta, kemudian pembeli memilih salah satu diantara keduanya dan sepakat. Mengenai transaksi seperti ini para ulama berselisih pendapat, ada yang melarang dan ada yang membolehkannya dan ini sebagaimana yang dikatan oleh imam malik dan syafi’i[43] Jual-beli seperti ini tidak termasuk ke dalam larangan jual-beli dua akad dalam satu barang. Sebab, akadnya tetap satu, hanya penawaran harganya yang berbeda, antara tunai dan kredit, dan pembeli juga hanya diberikan pilihan satu, apakah membayar secara tunai atau secara kredit. Adapun pembahasan lengkapnya pada bab berikutnya.
2.      Adalah Transaksi jual beli antara harga tunai dan harga kredit. Sedangkan harga kridit lebih tinggi dari harga tunai. Misalnya, saya jual rumah ini tunai dengan harga 100 juta, atau kredit 120 juta. Kemudian tidak ada kesepakatan diantara keduanya harga yang mana yang dipilih. Sedangkan mengenai transaksi seperti ini para ulama melarangnya, karena ada unsur ketidak jelasan pada transaksi tersebut[44]
3.      Adalah transaksi yang mensyaratkan kapada pembeli terhadap barang yang sudah dibeli. Misalnya dikatakan saya jual motor ini dengan harga sekian, tapi saya juga bisa ikut memakainya. Maka transaksi jenis ini haram karena termasuk dari jenis bai’ wasyarat.[45]
HUKUM JUAL- BELI  KONTAN DENGAN KREDIT
             Adapun lafadz kredit dalam bahasa arab disebut dengan Taqsith yang artinya Bagian, jatah atau membagi-bagi[46].
             Sedangkan jual-beli kredit menurut istilah adalah Menjual sesuatu dengan pembayaran tertunda , dengan cara memberikan cicilan dalam jumlah tertentu dalam waktu tertentu dan lebih mahal dari harga tunai.[47]
Dan mengenai hukumnya, para ulama berselisih pendapat dalam menentukan hukum jual beli kredit sebagai berikut :
1.      Bahwa hal itu adalah batil atau terlarang secara mutlak.
2.      Diperbolehkan dengan syarat apabila dua harga itu dipisah (ditetapkan) pada salah satu harga saja. Misalnya apabila hanya disebutkan harga kreditnya saja.
3.      Bahwa hal itu tidak boleh. Akan tetapi apabila telah terjadi dan harga yang lebih rendah yang dipilih atau dibayarkan maka boleh.
Dalil madzhab yang  pertama yaitu pendapat Syaikh Al-AlBani, Syaikh Salim Al Hilali dan Ibnu Hazm mereka lebih melihat dhohir dari firman Allah yang artinya,” Dan Allah meng haramkan riba”. Ayat ini menunjukkan bahwa setiap bentuk tambahan dalam sebuah transaksi jual beli adalah haram, kecuali ada dalil yang mengkhususkannya. Maka ‘ilah’ dari persoalan ini adalah Az ‘Ziyadah’. Maka jual beli seperti ini tidak boleh.
Kemudian juga melihat dari dhohir larangan dari sabda rasulullah, bahwasanya rasul melarang jual beli dengan dua (harga) penjualan dalam satu penjualan [48] karena pada asalnya larangan itu menunjukkan batilnya perdagangan model itu.
Kemudian juga melihat dari banyaknya tafsiran dari banyak ulama’ tentang sabda Nabi “bahwasanya rasul melarang jual beli dengan dua (harga) penjualan dalam satu penjualan “.Seperti, Sammak bin Harb, Abdul Wahhab bin Atho’, Ibnu Sirrin, Thowus, Sufyan At Tsauri, Al Auza’i. Mereka menafsirkan bahwa kredit merupakan salahsatu bentuk dari jual beli yang dilarang dalam hadits  diatas.[49]
Sedangkan madzhab yang kedua berargumentasi bahwa, larangan tersebut disebabkan oleh ketidak tahuan harga, yaitu : ketidak pastian harga; apakah harga kontan atau kredit. Al-Khaththabi berkata : “Apabila pembeli tidak tahu harga maka jual beli itu batal. Adapun apabila dia memastikan pada salah satu dari dua perkara (harga) itu dalam satu majlis akad, maka jual-beli itu sah”. Menurut Syaikh an-Nabhani, tidak ada larangan menjual dengan dua harga terhadap satu barang. Sebab, kebolehan jual-beli sebagaimana yang ditunjukkan al-Quran (QS al-Baqarah: 257) datang dalam bentuk yang umum. Artinya, seluruh bentuk jual-beli halal kecuali jika terdapat pengecualian, seperti larangan jual-beli gharar (penipuan). Beliau juga mengutip perkataan sejumlah fuqaha seperti Thawus, al-Hakam, dan Hammad yang berkata, "Tidak mengapa seseorang berkata, 'Saya menjual kepadamu dengan tunai sekian dan dengan  kredit  sekian”.[50]         
Yang terlarang dalam jual-beli kredit adalah ketika pembeli diharuskan menambah harga pada saat ada keterlambatan pembayaran dari waktu yang telah ditentukan yang dalam masyarakat kita sering disebut dengan 'denda keterlambatan'. Demikian juga jika si pembeli meminta penundaan pembayaran dan penjual merestuinya, dengan catatan, ia harus menambah harganya. Bentuk inilah yang dilarang dalam Islam karena dapat terkategori ke dalam riba nâsi'ah yang secara tegas telah diharamkan dalam Islam.
Dalil madzhab yang ketiga adalah hadits, yang artinya :” Barangsiapa menjual dua (harga) penjualan di dalam satu penjualan, maka baginya (harga) yang paling sedikit atau (kalau tidak, maka harga yang lebih tinggi tersebut adalah) riba”[51]
Maksud dari hadits tersebut adalah : “Bahwa dua (harga) penjualan di dalam satu penjualan adalah riba”. Jadi riba itulah yang menjadi illat (alasan)nya. Dengan demikian maka larangan itu berjalan sesuai dengan illat (alasan)nya, baik larangan itu menjadi ada, ataupun menjadi tidak ada. Karenanya bila dia mengambil harga yang lebih tinggi, berarti itu riba. Tetapi bila mengambil harga yang lebih rendah, maka hal itu menjadi boleh. Sebagaimana keterangan dari para ulama, yang telah menyatakan bahwa boleh untuk mengambil yang lebih rendah harganya, dengan tempo yang lebih lama, karena sesungguhnya dengan demikian berarti dia tidak menjual dua (harga) penjualan di dalam satu penjualan. Rasulullah Sallallahu’alaihi wasallam bersabda : “Artinya : Maka baginya (harga) yang paling sedikit, atau (kalau tidak maka harga yang lebih tinggi tersebut adalah riba. Maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mensahkan penjualan itu karena hilangnya illat (alasan) yang menjadikannya terlarang.
KESIMPULAN MENGENAI HUKUM KREDIT
Dari pemaparan pendapat madzhab diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa letak permasalahan hukum jual beli kredit ini terletak pada apakah hal ini masuk dalam larangan jual beli dengan dua (harga) penjualan dalam satu penjualan, ataukah tidak? Dalam arti lain apakah ada penambahan harga sebagai konsekuensi dari ditundanya pembayaran, ataukah tidak?
Yang Jadi perbincangan di kalangan ulama’ adalah kredit yang berbeda harga seandainya dibayar kontan. Akan tetapi dari berbagai pembahasan mengenai jual beli kredit ini banyak yang berpendapat tentang kebolehan jual beli dengan kredit. Hal ini karena hadits di atas bukan merupakan nash tentang diharamkannya jual beli kredit, karena para ulama masih berselisih pendapat mengenai arti dari lafadz " jual beli dengan dua (harga) penjualan dalam satu penjualan." Padahal sudah maklum dalam kaidah hukum muamalah bahwa pada dasarnya semua bentuk muamalah halal kecuali kalau ada dalil yang mengharamkan.[52] Ini juga dikuatkan dengan dalil-dalil yang dipaparkan oleh Syaikh Hisyam bin Muhammad Said Aali Barghosy[53] berkenaan dengan diperbolehkan nya memberikan tambahan harga karena adanya penundaan pembayaran atau karena penyicilan , Yaitu Firman Allah Ta’ala :
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَتَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ وَلاَتَقْتُلُوا أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. [54]
Sedangkan kredit termasuk jenis jual beli yang dilakukan secara suka sama suka, sehingga sistim ini diperbolehkan.
Dan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu abbas, bahwa saat Rasulullah memerintahkan untuk mengusir Bani Nadzir, datanglah beberapa orang dari mereka kepada Rasul dan berkata:“ Wahai Nabi Allah ! anda mengusir kami sementara masih banyak orang  yang berhutang kepada kami dan belum terbayar ? Rasulullah menjawab:“ Turunkan jumlah hutang tersebut, dan suruh bayar dengan segera . “[55]
Mengurangi jumlah utang dan memutihkan sisanya karna untuk mempercepat waktu pembayaran, diperbolehkan menurut hadits diatas, maka menambah jumlah pembayaran karena penundaan  waktu pembayaran adalah sama hukumnya.
Dan yang menjadi kesimpulan juga dari permasalahan jual beli kredit adalah, akan tetap ada perbedaan pendapat mengenai hukum kredit, akan tetapi kebanyakan ulama’ yang membahas masalah ini adalah berkesimpulan akan kebolehan sistim kredit. Dan pendapat tersebut sebagaimana kesepakatan Jumhur Ulama’ tentang kebolehan jual beli dengan sistim kredit. Diantara yang  mengambil pendapat ini adalah Mazhab Syafi’iyyah, hanafiah, zaid bin ‘Ali dan Muayyidu billah.[56]  Wallahu a’lam.
SYARAT DAN KODE ETIK BERTRANSAKSI DENGAN KREDIT
Transaksi jual beli kredit diperbolehkan dengan beberapa syarat dan kode etik yang harus dipenuhi, seandainya ada beberapa syarat yang tidak dipenuhi maka bisa jadi bentuk kredit tersebut akan menjadi rusak dan batal, bahkan bisa menjerumuskan pelakunya kepada perbuatan riba. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut: 
1.            Harga harus disepakati diawal transaksi meski pelunasan dilakukan kemudian. Karena adanya sebuah kesepakatan ataupun Ijab dan Qobul adalah sangat menentukan dalam sebuah transaksi jual beli kredit, bahkan ini adalah menjadi syarat wajibnya dalam mengadakan  bentuk jual beli  Apapun. Misalnya harga motor tunai 12 juta sedang dengan kredit 15 juta. Maka kedua belah pihak (penjual dan pembeli) harus menentukan harga mana yang harus diambil kredit ataukah tunai.
2.            Pembayaran cicilan harus disepakati oleh kedua pihak kemudian tempo pembayaran harus dibatasi sehingga tidak terjadi praktek jual beli penipuan (Ghoror). Hal tersebut penting karena dengan adanya penentuan pembayaran cicilan diawal transaksi akan dapat memberikan gambaran pada pembeli yang berkaitan dengan kemampuan dan kesanggupan ia melunasi biaya kredit tersebut.
3.            Tidak diperbolehkan menetapkan sistim perhitungan bunga kredit kepada pembeli jika pelunasannya mengalami keterlambatan. Karena ini haram berdasarkan kitabullah, sunnah Rasul dan ijma’. Keharaman ini meliputi segala macam bunga yang dijadikan syarat oleh orang yang memberikan pinjaman. Dan ini yang sering dipraktekan oleh bank-bank saat ini, karena bank-bank tersebut meminjamkan kepada siapapun yang membutuhkan kemudian peminjam memberikan sejumlah uang sebagai pengganti  bunga tertentu dengan prosentasi tertentu, dimana prosentasi tersebut akan terus meningkat ketika terjadi keterlambatan pembayaran dari waktu yang ditentukan.
JUAL-BELI YANG TIDAK DIPERBOLEHKAN BERJANGKA ATAU KREDIT
                     Diriwayatakan dalam banyak hadits shahih bahwa ada beberapa jenis jual beli yang tidak boleh dilakukan secara kridit atau berjangka, salah satunya sebagaimana yang tersebut dalam hadits Nabi :“ Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus dilakukan dengan takaran yang sama atau ukuran yang sama, dari tangan ketangan, apabila yang ditukarkan berlainan jenis, maka juallah sekehendak kalian asal tetap secara langsung, dari tangan ke tangan. “
Semua komoditas diatas tidak boleh dibarter dengan perbedaan nilai dan dalam waktu berjangka. Tidak boleh membarter emas dengan emas dimana salah satunya dengan kontan dan yang lainnya secara kredit.
Mengenai  hadits diatas Doktor Rafiq Al Mishri menyimpulkan beberapa hukum[57] mengenai larangan menjual enam komoditas diatas dengan cara kridit :
1.            Emas boleh ditukar dengan emas, Perak dengan perak adalah bahwa masing-masing barang tersebut haruslah sama jenis, ukuran dan serah terima denga cara langsung atau tidak boleh dengan kredit.
2.            Emas bisa ditukar dengan perak, Gandum dengan jewawut,namun dengan syarat serah terima harus langsung bukan secara kredit dan diperbolehkan untuk tidak sama berat dan takaranya.
3.            Sedangkan apabila emas ditukar dengan gandum atau perak ditukar dengan jewawut, boleh tidak sama ukuran dan takarannya, demi mewujudkan kesetaraan harga dalam dan boleh dengan pembayaran tertunda.
BENTUK-BENTUK JUAL-BELI  DENGAN KREDIT
Dengan adanya syarat-syarat yang telah kami jelaskan diatas, maka tentunya kita akan bisa menilai bentuk kredit manakah yang diperbolehkan dan mana yang dilarang. Bentuk jual-beli dengan kredit sangat banyak, baik itu kredit yang diperbolehkan ataupun bentuk kredit yang dilarang. Adapun contoh sebagian bentuk kredit tersebut  adalah sebagai berikut :
1.            Seseorang membeli barang kepada seorang penjual secara kredit, kemudian ia menjual kembali barang tersebut kepada orang yang menjual barang tersebut karena sangat membutuhkan uang tunai, dengan harga yang lebih murah dan dibayar secara tunai, maka jual beli seperti ini adalah diharamkan dan jelas tidak diperbolehkan, dan ini disebut juga dengan jual beli bentuk ‘Innah. Mengenai jual beli ini syaikhul islam ibnu taimiyyah  menyatakan dalam fatwanya, “ Jual beli ‘Innah  tidak diperbolehkan menurut mayoritas ulama’ seperti, Abu Hanifah, Imam Malik, Ahmad dan ulama’ lainya.[58]dan ini dikuatkan dengan adanya  sabda Nabi salallahu ‘Alaihi wasallam :
إِذَا ضَنَّ النَّاسُ بِالدِّيْنَارِ وَدِرْهَمٍ وَتَبَايَعُوْا بِالْعِيْنَةِ وَاتَّبَعُوْا أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَتَرَكُوا الْجِهَادِ فِي سَبِيْلِ اللهِ، أَنْزَلَ اللهُ بِهِمُ الْبَلاَءَ لاَيَرْفَعُهُ حَتَّي يَرْجِعُوْا لِدِيْنِهِمْ
“Jika manusia sudah merasa bakhil untuk mengeluarkan dinar dan dirham,dan mereka juga berjual beli dengan sistim ‘innah dan telah mengekor sapi dan meninggalkan jihad fie sabilillah, niscaya Allah akan menurunkan kepada mereka bencana yang tidak akan diangkat-Nya, kecuali mereka kembali kepada dien mereka “.         [59]
2.            Seseorang membeli barang secara kredit kepada seorang pedagang, dan saat    pembayarannya telah jatuh tempo, sang pemilik hutang tidak bisa melunasinya, maka pemilik piutang berkata, “ kuberikan pinjaman kepadamu agar bisa melunasi utangmu kepada ku “. Jual-beli seperti ini juga tidak diperbolehkan dan haram hukumnya, karena ini menyerupai jual-beli zaman jahiliyyah, hanya bedanya dulu dilakukan secara terang-terangan sedangkan sekarang ada tipu muslihat untuk menutupi keharamannya.
3.            Seseorang ingin membeli barang, akan tetapi ia tidak mempunyai uang untuk membayarnya secara kontan. Lalu ia membeli barang tersebut dengan kredit dan dengan harga yang lebih tinggi dibanding dengan harga tunai. Dan jual beli seperti ini diperbolehkan, karena jenis mu’amalah seperti ini yang dimaksud dalam firman Allah :
يَآأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا تَدَايَنتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
“Hai orang-orang yang beriman apabila kamu bermu’amallah secara tidak tunai untuk waktu yang ditentukan , hendaknya kamu menulisnya.”[60]
4.            Seseorang ingin membeli barang dengan tujuan akan diperdagangkan lagi, akan tetapi ia tidak mempunyai uang untuk membayarnya secara kontan, maka ia membeli barang tersebut dengan cara kredit dan tentunya dengan harga yang tinggi. Kemudian setelah mendapatkan barang tersebut ia jual didaerah lain ataupun ia jual menunggu setelah harga pasaran barang tersebut naik. Maka jual –beli seperti ini diperbolehkan . mengenai mu’amalah ini syaikhul islam Ibni Taymiyyah juga berpendapat, bahwa ini diperbolehkan  berdasarkan Qur’an, as Sunnah dan Ijma’.[61]
5.      Bahwa sebagian orang ada yang memerlukan rumah tetapi tidak mempunyai uang, lalu pergi ke seorang pedagang yang membelikan rumah tersebut untuknya, kemudian menjual kepadanya dengan harga yang lebih besar secara tangguh (kredit). Ini juga termasuk bentuk pengelabuan terhadap riba sebab si pedagang ini tidak pernah menginginkan rumah tersebut, andaikata ditawarkan kepadanya dengan separuh harga, dia tidak akan membelinya akan tetapi dia membelinya hanya karena merasa ada jaminan tambahan (riba) bagi dirinya dengan menjualnnya kepada orang yang berhajat tersebut.
6.      Ada orang yang membeli rumah atau barang apa saja dengan harga tertentu, kemudian dia memilih yang separuh harga, seperempat atau kurang dari itu padahal dia tidak memiliki cukup uang untuk melunasinya, lalu dia datang kepada si pedagang, sembari berkata, "Saya telah membeli barang anu dan telah membayar seperempat harganya, lebih kurang atau lebih banyak dari itu sementara saya tidak memiliki uang, untuk membayar sisanya". Kemudian si pedagang berkata, "Saya akan pergi ke pemilik barang yang menjual barang kepada anda dan akan melunasi harganya untuk anda, lalu saya mengkreditkannya kepada anda lebih besar dari harga itu”. Dan bentuk kredit seperti ini adalah yang paling jelek[62] dan masih banyak lagi bentuk-bentuknya yang tentunya tidak bisa kami sebutkan semuanya.
Wallohu a’lam bis showab.


DAFTAR PUSTAKA            
  1. Al Qur’anul karim dan terjemahannya.
  2. Taimiyyah, Ibnu. Majmu’ Fatawa. Bairut, Muassasa Ar Risalah.1997
  3. Al Asqolani, Ahmad bin Ali bin Hajar. Fathul Barri, Bairut.2000
  4. Al Mubarok Furry, Abi Ula’ Muhammad Abdurrahman bin Abdurrahim. Tuhfatul Ahfadzi, Bairut.1995
  5. Al Azdi, Abi Daud Sulaiman bin ‘ast ast Asajastani. Sunan Abi Daud, Bairut.1995
  6. Sabiq, Sayyid. Fiqhus Sunnah, Bairut.1997
  7. Azzakhili, DR.Wahbah. Fiqhul Islam, Darul Fikr.Damaskus.1989
  8. Al Maqdisi, Ibnu Qudamah. Al Mughni,cet III.1992
  9. Al Jauziah, Ibnul Qoyyim. I’lamul Muwaqqi’in, Darul Jail, Bairut.
  10. As Syaukani, Muhammad bin Ali bin Muhammad. Nailul Author, Dar Fikr. Bairut.1983
  11. Ibnul Mundzir, Abi Fadhl Jamaluddin Muhammad bin Mukarram. Lisanul ‘Arab, Dar As Shodr. Bairut.
  12. As Sairozi, Fairus Abadi. Qomus Mukhid, Darul Kutub Al’Alamiyah. Bairut.1995
  13. Hammad, DR. Nazih. Mu’jamul Mustholahat. Ma’had ‘Aly lil Fikri Al Islamy. Cet.I. 1993
  14. Edisi Indonesia,Fatwa-fatwa Terkini, Darul Haq. Jakarta.2003
  15. As Syangkiti, Muhammad Al Amin bin Muhammad Al Mukhtar. Adhwa’ul Bayan, Bairut
  16. Said Aali Barghosy, Hisyam Bin Muhammad, Bai’u Taqsidh Ahkaamuhu wa Adaabuhu.Edisi Indonesia. At Tibyan.
  17. Munawwir, Ahmad Warson, Kamus Al Munawwir. Pustaka Progressif. Surabaya, cet.XXV.2002





[1] Al majmu’ 9\140
[2] fiqhu Sunnah:3/46
[3] Mughni Jilid.IV hal. 5
[4] Fiqih Islam : 4/345
[5] Q S Al Baqoroh : 275
[6] Q S An Nisa :29
[7] HR Al Bazzar dan dishahihkan oleh Al Hakim
[8] Shohih jami’ :1/460
[9] Ibanatul Ahkam : 3/3
[10]Shahih jamiut Tirmidzi hal 315 no: 1297
[11] Fiqh Sunnah: 3/53
[12] Ibanatul Ahkam : 3/7
[13] fiqh Islam 4/362
[14] fikih sunnah 3/50
[15] Minhajul Muslim: 492
[16] Bidayatul Mujtahid :5/4
[17] Salsabil fi Ma’rifatid dalil : 3/48
[18] H.R. Mutafaq Alaih
[19] Manarussabil 2/42
[20] HR Abu Daud dan Tirmidzi
[21] Fihqus Sunnah 12/92
[22] Diriwayatkan oleh Abu Daud dan Tirmidzi
[23] Fihqus Sunnah 12/92
[24] H R An Nasai dan Ibnu Majjah
[25] Bidayatul Mujtahid : 5/105
[26] diriwayatkan abu Daud dan Hakim
[27] Manarus Sabil : 2/48
[28] Manarus Sabil : 2/48
[29] Bidayatul Mujtahid : 5/104
[30] Shohih Tirmidzi : hal 314 hadits No:1292
[31] Bidayatul Mujtahid
[32] H R. Muslim
[33] Al Jami’ Tirmidzi : 298/1223
[34] Tuhfatul Ahwadi : 4/437
[35] Bidayatul Mujtahid : 5/17
[36] H R At Titmidzi
[37] Al jami’  Tirmidzi hal 310 no 1272
[38] Fikih Sunnah 12/83
[39] Q S Al Jumuah : 9
[40] Tafsir Qur anul Adhim : 4/ 330

[41] Bidayatul Mujtahid: 4/96
[42] HR At Tirmidzi
[43] Mu’jam Al Mustholahat ,hal.87
[44] Mu’jam Al Mustholahat ,hal.87
[45] Al fiqh Al islam hal.513
[46] Qomus Al Muhid hal.881
[47] Hukmul bai’ bitaqsid, DR.Al Amin Al Haj. Hal. 11
[48] Tuhfatul Ahwdzi jilid IV /1231 hal. 346
[49] http://vbaitullah.or.id
[50] http://hisbut-tahrir.or.id
[51] HR.Abu Daud dari Ibnu Abi Syaibah (no. 3461)
[52] I’lamul Muwaqqiin Jilid I hal.344
[53] Bai’u Taqsid Ahkaamuhu wa adaabuhu,edisi indonesia hal.43
[54] QS. An-Nisa’: 29
[55] Diriwayatkan Oleh Al Haitsami didalam Al Majma’, Jilid IV hal. 130
[56] Nailul Author Jilid V hal.250
[57] Bai’u Taqsid Ahkaamuhu wa adaabuhu,edisi indonesia hal.53
[58] Majmu’ Fatawa Ibnu taiymiyyah jilid 29 hal.446
[59] HR. Ahmad dan Abu Daud
[60] QS. Al Baqoroh : 282
[61] Majmu’ Alfatawa ibnu taimiyyah jilid 29 hal.499
[62] Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Darul Haq 

Share this

0 Comment to "FIQIH JUAL BELI "

Posting Komentar