2.3.
Pengertian Madhhab al-Arba’ah
Menurut
bahasa, mazhab berasal dari shighah mashdar mimi[1]
dan isim makan[2]
yang diambil dari fi’il madhi “dzahaba” yang berarti pergi.
Bisa juga berarti al-ra’yu yang artinya pendapat.[3]
Atau juga diartikan dengan jalan atau tempat yang dilalui.[4]
Sedangkan
pengertian madzhab menurut istilah, ada beberapa rumusan, antara lain:
- Menurut Said Ramdhany al-Bûthy, madzhab adalah jalan pemikiran yang ditempuh oleh seorang imâm mujtahid dalam menetapkan suatu hukum Islam dari al-Qur’an dan as-Sunnah.
- Menurut A. Hasan, madzhab adalah sejumlah fatwa atau pendapat-pendapat seorang alim besar dalam urusan agama baik dalam masalah ibadah maupun yang lainnya.
Dari
beberapa pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan madhhab
menurut istilah, meliputi dua pengertian yaitu:
- Madhhab adalah jalan pikiran atau metode yang ditempuh oleh seorang imâm mujtahid dalam menetapkan hukum suatu peristiwa berdasarkan al-Qur’an dan as-Sunnah.
- Madhhab adalah fatwa atau pendapat seorang imâm mujtahid tentang hukum suatu peristiwa yang diambil dari al-Qur’an dan as-Sunnah.[5]
Kata madhhab merupakan istilah
arab yang terserap oleh bahasa Indonesia. Dalam kamus besar bahasa Indonesia,
ia diartikan sebagai haluan atau aliran mengenai hukum fikih yang menjadi
panutan umat islam dan juga pemikir yang sefaham di dalam teori, ajaran atau
aliran tertentu di bidang ilmu, cabang kesenian dan lainnya yang berusaha untuk
memajukan hal itu.[6]
Sedangkan
menurut istilah para faqih madzhab mempunyai dua pengertian, yaitu pertama,
pendapat salah seorang mujtahid tentang hokum suatu masalah. Yang kedua,
kaidah-kaidah istinbath yang dirumuskan oleh seorang imam mujtahid.[7]
Sedangkan
secara istilah, madzhab juga dapat diartikan faham atau aliran fikiran yang
merupakan hasil ijtihad seorang mujtahid tentang hukum dalam islam yang digali
dari ayat al-Qur’an atau pun as-Sunnah yang diijtihadkan.[8]
Dalam fiqih
Islam terdapat beberapa madzhab yang berbeda diantaranya yang terkenal ada 4
yaitu :
2.3.1. Madzhab Hanafiyah
Madzhab Hanafiyah ialah madzhab
pertama dari keempat madzhab yang ada. [9] Pendirinya
adalah Imam besar Abu Hanifah An-Nu’man Al-Kufi Rahimahullah. Madhhab
ini mengikuti Imâm Abu Hanifah. Beliau
adalah Imâm ahlu ra’yi seorang faqîh dari Iraq pendiri madhhab Hanafi[10] beliau ulama yang baik dalam penggunaan logika
sebagai dalil yang mendasarkan ajarannya dari al-Qur’an dan as-Sunnah, ijma’,
qiyas, serta istihsan. Beliau sendiri tidak mengarang kitab, tetapi
muridnyalah[11]
yang menyebarkan pemahamannya, kemudian ditulis dalam kitab-kitab[12]
mereka.[13]
Madhhab ini
awal tersebarnya di Kufah yaitu tempat tinggal Abu Hanifah yang kemudian
menyebar ke seluruh bumi Irak.[14]
Mereka menggunakan ra’yun ataupun logika di karenakan minimnya hadits di
irak dan banyak menggunakan qiyas dengan alasan banyak permasalahan yang harus
dijawab.[15]
Disebutkan oleh pengikut madzhab
Hanafi, bahwa madzhab ini tersebar ke negeri yang jauh pada bagian-bagian di
kota tersebut, seperti di Baghdad, Mesir, Persia, Romawi, Balkha,
Bukhara, Farghonah, dan banyak dari negara India dan sebagian negara Yaman dan
sebagainya.[16]
Pada masa Hanafiyah yang
membukukan madzhabnya terdapat sebanyak 40 orang. Mereka adalah Abu Yusuf,
Zufar, dan yang paling pertama menulis tentang madzhab Hanafiyah adalah Asad
bin Amru. Pada madzhab Hanafi juga terdapat Nuh bin Abi Maryam yang dikenal
dengan Al-Jami’ (pengumpul) karena beliau adalah orang yang pertama kali
mengumpulkan fiqih Abi Hanifah dalam perkataannya.[17]
Imam Syafi’i mengatakan: “Manusia
yang paling populer di dalam fiqih adalah Abu Hanifah.”
Ja’far bin Rabi’ berkata: “Aku
bersama Abu Hanifah selama lima tahun, aku tidak melihatnya kecuali beliau
adalah orang yang paling banyak diam. Jika beliau ditanya mengenai fiqih,
beliau menjawab seperti sedang berjalan di atas lembah, dan aku mendengarnya
bersuara lantang dan jelas pada perkataannya.”[18]
2.3.1.1. Biografi Imâm Abu Hanifah
2.3.1.1.1. Nasab
Beliau bernama An-Nu’man bin Zauthi
At-Taimi Al-Kufi, kepala suku dari Bani Tamim bin Tsa’labah. Ada juga yang
mengatakan bahwa sebab penamaan Hanifah adalah karena beliau selalu
membawa tinta yang disebut Hanifah dalam bahasa Irak.[19]
Ia adalah
seorang Imâm besar, Abu Hanifah al-Nu’man bin Tsabit bin Zuwatha al-Kufi keturunan Persia.[20] Beliau adalah seorang asli Persi, lahir dan tumbuh
sebagai seorang arabi dan termasuk golongan merdeka yang tidak pernah merasakan
perbudakan sama sekali.[21] Beliau dilahirkan di kuffah pada tahun 80 Hijriyah dan wafat pada tahun 150
Hijriyah di
Baghdad.[22]
2.3.1.1.2 Pendidikan
Beliau
Awal mula yang dipelajarinya adalah menghafal memahami Al-Qur’anul
Karim sejak ia masih kecil, kemudian berpindah kepada ulama-ulama ahlul
kalam dan mantiq[23]
sehingga ia keluar dan menjadi seorang
yang arif dan bijaksana.[24]
Ini merupakan
awal perpindahannya belajar tetang ilmu kalam, Ia mempelajari ilmu ini
dikarenakan melihat banyaknya perpecahan di kota Bashrah khususnya, dan Iraq
pada umumnya.
Abu
Hanifah adalah seorang laki-laki yang pandai berdebat dan lihai dalam
berdiskusi sejak ia mulai menuntut ilmu, lalu di kemudian hari ia pindah ke
Bashrah yang merupakan negara perpecahan Islam, di sana ia berdebat dengan para tokoh, dan yang paling
menakjubkan ia mampu mematahkan seluruh pendapat lawan debatnya, dan disebutkan
dalam sebuah riwayat bahwa ia telah
mendebat 22 firqah (kelompok) dan ketika berdebat ia adalah seorang yang
sangat besar pembelaannya terhadap agama Islam.[25]
Imâm Abu Hanifah adalah seorang tabi’u tabi’in, ada yang mengatakan tabi’in
dikarenakan beliau masih mendapati empat orang sahabat, yaitu Anas bin Malik di
Bashrah, Abdullah bin Abi Aufa di Kuffah, Sahl bin Sa’ad as-Sad’idi di Madinah,
dan Abu Thufail Amir bin Watsilah di Mekkah. Dari keempat sahabat tersebut ia
belum pernah bertemu kecuali Anas bin Malik, dan ia
meriwayatkan hadits dari Anas bin Malik, yaitu:
طَلَبُ
الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
“Mencari ilmu
itu wajib bagi setiap muslim.”
Abu Hanifah
tumbuh di Kufah dalam lingkungan ilmiah yang sangat dinamis. Wajar jika Abu
Hanifah menjadi anak cerdas yang condong kepada ilmu. Seperti disebutkan dalam
satu riwayat, Abu Hanifah pertama kali belajar ilmu nahwu. Ilmu ini adalah kaidah-kaidah baku dan
pendapat yang turun temurun, tidak
menerima logika akal atau pun perbedaan pendapat. Sebaliknya, Abu Hanifah
adalah sosok pemuda yang senang menggunakan nalar dan logika.[26]
Beliau meriwayatkan hadits dari Atha bin Abi Rabah, Nafi’ mawla Ibnu
Umar, Qatadah, dan Hammad bin Sulaiman yang digaulinya selama 18 tahun, dan
beliau mengambil fikih dari Ibrahim an-Nakha’i dari al-Qamah an-Nakha’i, dan
al-Aswad bin Yazid dari Ibnu Mas’ud. [27]
Imâm Abu
Hanifah menimba ilmu hadits dan fiqh dari banyak ulama terkenal. Untuk ilmu
fiqih, selama 18 tahun beliau berguru kepada Hammad bin Abu Sulaiman.[28]
Beberapa masalah fikih menurut madzhâb hanafi
terbagi dalam tiga bagian, yaitu: Al-Ushûl, an-Nawâdir dan al-Fatawa.[29]
Bagian pertama, al-Ushûl adalah masalah-masalah yang disebut dhahir
riwayat, yaitu apa-apa yang diriwayatkan dari Abu Hanifah dan
kawan-kawannya seperti Abu Yusuf, Zufar, dan Muhammad serta orang yang pernah
bertemu langsung dengan Abu Hanifah. Hanya saja masalah ini mayoritas diambil
dari pendapat Abu Hanifah, kawannya Abu Yusuf Muhammad atau sebagian dari
mereka. Imâm Muhammad bin Hasan adalah seorang kawan
Abu Hanifah yang telah mengumpulkan masalah-masalah ushul dalam enam kitab yang
dikenal dengan dhâhir
riwayah.[30]
Bagian kedua, an-Nawadir adalah masalah-masalah yang diriwayatkan
Abu Hanifah dan kawan-kawannya diluar kitab dzâhir riwayah.[31]
Bagian ketiga, al-Fatawa apa-apa yang difatwakan para mujtahid yang
bermadhhab hanafi masa terakhir dalam hal-hal yang belum diriwayatkan Abu
Hanifah dan kawan-kawannya sebagai takhrij dan madzhâbnya. Kitab pertama yang dikenal dalam fatwa-fatwa madzhâb hanafi adalah an-Nawâjil karya Abi Laits As-Samarqindi.[32]
Selain ilmu fiqh, Abu Hanifah juga
belajar ilmu Kalam. Beliau mempunyai
beberapa buku sepeti “Al-Fiqh al-Akbar, ar-Radd ‘ala al- Qadariyah, al-Alim wa
al-Muta’alim, Risalah li al-Busti.” Tak aneh jika Abu Hanifah sangat menguasai
bidang ini, karena ia memiliki akal yang cemerlang.[33]
2.3.1.1.3 Secara
Politik
Secara politik, Abu Hanifah hidup dalam dua
generasi. Artinya ia lahir pada zaman Dinasti Umayyah, tepatnya pada Tahun 80
H, yaitu pada zaman kekuasaan ‘Abd al-Mâlik ibnu Marwan. Beliau meninggal
pada zaman kekuasaan ‘Abbâsiah pada saat beliau berumur 70 tahun.[34] Sebagian
besar hidupnya semasa dengan kekuasaan bani Umayyah. Sisanya di dalam masa bani
Abbasiyah. Lahir pada masa kekuasaan bani Umayyah di era pemerintahan Abdul
Malik bin Marwan, dan meninggal dunia pada masa kekuasaan bani Abasiyyah di
bawah pemerintahan Abu Ja’far al-Manshur.[35]
2.3.1.1.4. Secara Sosial
Secara sosial budaya, dari perjalanan hidupnya Abu Hanifah
sempat menyaksikan tragedi-tragedi besar di Kufah. Di satu segi, kota Kufah
memberi makna dalam kehidupannya sehingga menjadi salah seorang ulama besar dan
al-Imâm al-A’zham. Di masanya, Abu Hanifah banyak menyaksikan
berbagai kecenderungan praktik-praktik
duniawi dan agama, gerakan politik dan pemikiran.[36]
Dalam menetapkan hukum Abu Hanifah dipengaruhi oleh
perkembangan hukum di Kufah, yang terletak jauh dari Madinah sebagai kota
tempat tinggal Rasulullah Saw yang banyak mengetahui hadits. Di Kufah kurang
perbendaharaan hadits.
Di samping itu,
Kufah sebagai kota yang berada di tengah kebudayaan Persi, kondisi
kemasyarakatannya telah mencapai peradaban yang cukup tinggi. Oleh sebab itu
banyak muncul problema kemasyaraakatan yang memerlukan penetapan hukumnya.
Karena problema itu belum pernah terjadi di zaman Rasulullah Saw atau zaman
Sahabat dan Tabi’in, maka untuk menghadapinya memerlukan ijtihad atau ra’yi.
Hal inilah penyebab perbedaan perkembangan pemikiran di Kufah[37]
dengan di Madinah. [38]
Ulama Madinah banyak memakai Sunnah dalam menyelesaikan
problema-problema yang muncul dalam masyarakat. Sedangkan di Kufah, sunnah
hanya sedikit yang diketahui di samping banyak terjadi pemalsuan hadits,
sehingga Abu Hanifah sangat selektif dalam menerima hadits dan karena itu maka
untuk menyelesaikan masalah yang aktual, beliau banyak menggunakan ra’yi.[39]
2.3.1.1.5. Guru dan Murid-Muridnya[40]
Al-Hafizh berkata, “Dia meriwayatkan dari beberapa orang di antaranya Atha’
bin Abi Rabah, Ashim bin Abi
An-Najwad, Alqamah bin Martsad, Hammad bin Sulaiman, Al-Hakam bin Utaibah,
Salamah bin Kuhail, Abu Ja’far Muhammad bin Ali, Ali bin Al-Qamar, Ziyad bin
Alaqah, Said bin Masruq Ats-Tsauri, Adi bin Tsabit Al-Anshari, Athiyyah bin
Said Al-Aufi, Abu Sufyan As-Sa’di, Abdul Karim Abi Umayyah, Yahya bin Said
Al-Anshari, Hisyam bin Urwah dan yang lain.
Tapi
yang lebih berpengaruh kepada Abu Hanifah adalah Hammad bin Abu Sulaiman,
seorang ahli fiqh dari Kufah yang meninggal tahun 120 H. Abu Hanifah berkata
tentang Hammad, “Aku berada di sebuah gudang ilmu dan fiqh, di antara ahli
fiqh.” Maksudnya, Abu Hanifah hidup dalam lingkungan yang kondusif bagi
pertumbuhan ilmu dan fiqh, kajian dan telaah yang sangat hidup, yang
dikelilingi para ulama. Dia mempunyai seorang
pembimbing yang agung, yaitu Hammad bin Abu Sulaiman.[41]
Adapun di antara murid-murid beliau
adalah, perkataan Hafizh, “Adapun yang meriwayatkan darinya antara lain
putranya sendiri yang bernama Hammad, Ibrahim bin Thahman, Hamzah bin Hubaib
Az-Ziyat, Zafr bin Al-Hudzail, Abu Yusuf Al-Qadhi[42], Abu Yahya Al-Hammani, Isa bin
Yunus, Waki’, Yazid bin Zura’i, Asad bin Amr Al-Bajali, Hukkam bin Ya’la bin
Salam Ar-Razi, Kharijah bin Mush’ab, Abdul Majid bin Abi Ruwwad, Ali bin
Mushir, Muhammad bin Basyar Al-Abdi, Abdurrazzaq, Muhammad bin Al-Hasan Asy-Syibani[43], Mush’ab bin Al-Miqdam, Yahya bin
Yaman, Abu Ishmah Nuh bin Abi Maryam, Abu Abdirrahman Al-Muqri, Abu Ashim dan
yang lainnya.[44]
2.3.1.1.6. Wafat Abu
Hanifah
Kematian adalah akhir dari setiap
kehidupan, maka Abu Hanifah pun harus mati seperti halnya orang-orang yang
lain. Abu Hanifah meninggal pada tahun 150 H. menurut pendapat Nawawi dia mati
dalam penjara. Ada juga riwayat lain yang menyebutkan bahwa Abu Hanifah
meninggal pada tahun 151 H., dan riwayat yang ketiga menyebutkan dia meninggal
pada tahun 153 H., tetapi yang terkuat adalah pendapat pertama.[45]
2.3.2. Madzhab
Malikiyah
Madhhab ini didirikan oleh Imâm
Malik bin Anas. Beliau cenderung kepada ucapan dan praktek Rasulullah Saw dan
para Sahabatnya serta ulama madinah.[46]
2.3.2.1.
Biografi Imam Malik
2.3.2.1.1. Nasab
Dia adalah Syaikhul Islam, Hujjatul Ummah, Imam Darul
Hijrah[47],[48] Abu Abdullah
Malik bin Anas bin Malik bin Abi Amir bin Amr bin Harits bin Ghaiman bin
Khutsail bin Amr bin Harits[49].[50] Menurut pendapat yang paling benar, ia lahir pada tahun
93 Hijriyah yang bertepatan dengan tahun wafatnya sahabat Anas ra, pembantu Rasulullah
Saw,[51]
Ia lahir dari keluarga Arab yang berada sejak zaman Jahiliyah sampai datangnya
zaman Islam.[52]
2.3.2.1.1. Pendidikan Beliau
Imâm Malik
belajar kepada para Ulama Madinah, dan yang menjadi guru pertamanya adalah
Abdurrahman bin Hurmuz, beliau juga belajar kepada Nafi’ Maulana ibnu Umar, Ibnu
Syihab az-Zuhri.[53]
Mulanya Imam
Malik menghafal Al Qur’an kemudian hadits, kekuatan hafalnnya tinggi,
kebiasaannya adalah mendengar beberapa hadits dengan membuat beberapa ikatan
ditangannya sejumlah hadits yang ia dengar hingga melekat di memorinya.[54]
Sesungguhnya jalan yang ditempuh imam Malik di dalam
menuntut ilmu adalah sebaik-baik jalan, pasalnya ia memberi syarat pada dirinya
sendiri untuk tidak mengambil ilmu kecuali dari orang yang tsiqqoh, adil, dan
yang memahami betul tentang agama dan ilmu mereka sendiri, dan terdidik dengan
adab, ilmu dan pengetahuan. Ia adalah pendiri madzhab ini, para pengikutnya ada
di ujung barat, Afrika, Andalusia dan Mesir. Imam Syafi’i memandang bahwa Imam
Malik adalah orang paling berilmu dari orang-orang yang ada di zamannya,
sebagaimana ucapan Imam Syafi’i tentang dirinya:
إِذَا ذُكِرَ العُلَمَاءُ فَمَالِكُ النَّجْمُ
“Jika para Ulama disebut, maka Imam
Malik seperti bintang yang bersinar.”[55]
Pada waktu
beliau masih kecil, Mâlik juga
belajar berdagang dan pekerjaan ini tidak menghalangi ia untuk menuntut ilmu
fiqh kepada al-Qamah bin al-Qamah, disamping itu dia juga menuntu ilmu nahwu
dan juga syair, beliau juga menuntut ilmu kepada seorang ulama’ yang dikenal
sangat cerdas diantara para ulama’ yang menjadi gurunya yaitu Rabi’ah, Imâm Malik sangat mengagumi gurunya
tersebut, karena kecerdasan dan kealimanya.[56]
Imâm Malik diakui oleh ulama di Madinah sebagai ahli
hadist dan ahli fikih, beliau menghafal hadits sebanyak seratusribu hadist. Ada
yang mengatakan hadits-haditsnya sekitar sepuluhribu.[57] Beliau
menulis kitab Muwatho’[58] yang di
dalamnya mengandung hadits dan fikih. Berkata Imâm Syafi’i tentang beliau : “Mâlik adalah
guruku, darinya aku mendapatkan ilmu, dan ia adalah hujjah antara aku dengan
Allah Swt kelak, dan tak seorangpun yang lebih kupercayai dari pada beliau dan
jika berbicara tentang para ulama, maka Mâlik adalah seperti bintang yang
cahayanya paling terang.”[59]
2.3.2.1.1. Secara Politik
Ia hidup semasa dengan Abu Hanifah
yang hidup diantara dua daulah yaitu Umawiyyah dan Abasiyyah. Ia dilahirkan pada zaman Al-Walîd bin Abdul
Malik tahun 93 dan wafat tahun 179 pada zaman ar-Rasyid di Madinah.[60]
Pada awalnya
Imâm Malik begitu dibenci oleh penguasa karena ia bergaul dengan begitu akrab
dengan Imâm Ja’far, salah seorang dari Imâm ahlu bait yang secara alamiah
adalah musuh dari klan ’Abbas. Yang kedua, adalah karena Imâm Malik berani
memberikan fatwa yang mengatakan bahwa baiat yang dilakukan dalam keadaan terpaksa
hukumnya adalah tidak sah. Fatwa inilah yang dijadikan pijakan hukum oleh
orang-orang syiah, mawalli dan sisa pendukung muawiyyah untuk menentang
kebijakan penguasa pada saat itu, yaitu al-mansur. Hal ini terjadi pada 146 H. karena
komentarnya itulah Ja’far bin Sulaiman, gubernur madinah pada saat itu
menghukum Imâm Malik.
Namun hal itu tampaknya kurang
berkenan pada diri seorang al-Mansur, hingga khalifah datang ke madinah dan
meminta maaf langsung kepada Imâm malik. Khalifah menawarkan Imâm untuk menjadi
qadhi istana pada saat itu namun Imâm Malik menolaknya.
Setelah peristiwa tersebut, hubungan Imâm Malik dan para
penguasa menjadi sedikit mencair. Dalam referensi yang lain disebutkan juga
alasan mengapa khalifah al-Mansur dan keturunannya bersikap lunak terhadap Imâm
malik dan akhirnya juga sedikit banyak membantu terhadap tersebarnya madhhab
maliki. Alasan yang pertama adalah untuk mengurangi sedikit ketegangan dengan
kaum alawiyyin dan kelompok pemberontak lain. Dan yang kedua adalah untuk
memberikan suasana baru yang berbeda dengan dinasti muawiyyah yang kental
dengan madhhab Hanafi dengan banyaknya qadhi dan mufti yang
berasal dari Hanafiyyah. Tentunya dua alasan ini, adalah alasan-alasan lain
yang pastinya sering kita dengar, bahwasanya kedekatan Imâm Malik kepada para
penguasa adalah untuk melakukan dakwah struktural. [61]
Keluarga Imâm Malik adalah keluarga
yang cukup terpandang di Madinah, namun hal ini tidak menjamin bahwa hal itu
menunjukkan sang Imâm berasal dari keluarga kaya. Karena ada sebuah riwayat
yang menceritakan bahwa Imâm Malik pernah menjual atap rumahnya untuk biaya dalam
mencari ilmu ketika beliau berguru kepada Ibnu Syihab al-Zuhry. Riwayat lain
juga menyebutkan bahwa Imâm Malik mendapatkan beasiswa ketika berguru kepada
Imâm Ja’far.
Namun ketika Imâm sudah dewasa, dia
sudah memiliki kondisi ekonomi yang cukup mapan dari perniagaanya. Dalam
berdagang Imâm malik tidak mengurusi secara langsung segala kegiatan bisnisnya,
akan tetapi dia memperkerjakan orang lain dengan akad mudharabah. Terlebih,
sebagai seorang Imâm di daerah hijaz dia juga mendapatkan tunjangan khusus dari
khalifah abbasiyyah. Hal itu berlangsung selama periode al-Mansur, al-Mahdi,
al-Ma’mun dan juga Harun al-Rasyid.[62]
2.3.2.1.1. Guru dan Murid-murid
Beliau
Dia menuntut ilmu pada Ulama Madinah dan bermulazamah
dengan Abdurrahman bin Hurmuz dalam kisaran waktu yang cukup lama, ia juga
belajar dari Nafi’ Maula Ibnu Umar dan Ibnu Syihab Az-Zuhri. Adapun syaikhnya
dalam bidang fiqh adalah Rabi’ah bin Abdurrahman yang dikenal dengan
Rabi’atur-Ra’yi.[63]
Diantara murid[64] beliau yang terkenal yaitu dari
Mesir, Selatan Afrika dan Andalusia. Adapun tempat penyebaran madhhabnya di
Mesir, Afrika Utara, Hijaz, Teluk Dan Sudan.[65]
2.3.2.1.1. Wafatnya
Isma’il bin Uwais berkata: “Imam Malik telah sakit dan
meninggal, dan aku bertanya pada keluarganya tentang apa yang terakhir
dikatakannya ketika menghadapi sakaratul maut. Mereka menjawab, “Malik
mengucapkan dua syahadat kemudian dia membaca ayat Al-Qur’an yang berbunyi:
لِلَّهِ اْلأَمْرُ مِن قَبْلُ وَمِن بَعْدُ
“Bagi Allah-lah sebelum dan sesudah (mereka menang).”[66]
Imam Malik meninggal di waktu Shubuh pada tanggal 14
Rabiul Awwal tahun 179 Hijriyah. Amirul Mu’minin Abdullah bin Muhammad bin
Ibrahim juga ikut menyolatinya.”[67]
2.3.3. Madzhab
Syafi’iyah
Madhhab ini mengikuti Imâm asy-Syafi’[68]. Ia adalah murid Imâm Malik yang
pandai. Ia mendirikan madhhabnya antara ahli ra’yi dan ahli hadits, meskipun
dasar pemikirannya lebih dekat kepada metode ahli hadits. Madhhab syafi’i
berkembang di Mesir, Siria, Pakistan, Saudi Arabia, India Selatan, Muangtai,
Malaysia, Philipina dan Indonesia.[69]
2.3.3.1.
Biografi Imam Syafi’i
2.3.3.1.1. Nasab
Imam Syafi’i
adalah imam ketiga dari empat imam mazhab menurut urutan kelahirannya. Dia
adalah “Nashrul Hadits,” pembela hadits dan “Mujaddid”, pembaharu abad II H.
Imam Ahmad bin Hambal berkata, “Diriwayatkan dari Nabi Muhammad Saw bahwa
setiap 100 tahun (1 abad) Allah mengutus pada umat ini seseorang yang
memperbaharui urusan agama. Terbukti Umar bin Abdul Aziz pada abad pertama, dan
aku berharap Asyafi’i menjadi mujaddid di abad yang lain.”[70]
Namanya adalah Muhammad
bin Idris bin ‘Abbas bin Utsman bin Syâfi’i bin Saib bin Abid bin Abdu Yazîd
bin Hisyam bin Muthalib bin Abdu Manaf bin Qusha bin Kilab bin Murrah.[71] Bertemu nasabnya dengan Rasulullah
Saw di datuknya yaitu Abdul Manaf bin Qushai.
Ibunya adalah Fâthimah binti
Abdullah bin Hasan bin Husain bin ‘Ali bin Abi Thâlib. Orang-orang mengatakan
bahwa mereka tidak mengetahui Hasyimiyyah melahirkan keturunan kecuali Imâm Ali
bin Abi Thâlib dan Imâm asy-Syafi’i. Beliau dilahirkan di Ghaza Palestina
asy-Syam pada tahun 150 H, yaitu pada tahun wafatnya Abu Hanifah. Imâm asy-Syâfi’i wafat di Mesir Pada Tahun 204 M.[72]
2.3.3.1.2.
Pendidikan Beliau
Dalam usia 7 tahun, Imam Syafi’i menyelesaikan hafalan
Al-Quran. Pada usia 10 tahun beliau menghafal kitab Al-Muwatho’ karya Imam
Malik. Usia 15 tahun, beliau mulai berfatwa dengan izin dari Sang guru yang
bernama Muslim bin Khalid Az-Zanji. Beliau juga banyak menghafal syair-syair
Hudzail. Setelah itu, beliau pergi ke Madinah untuk mempelajari ilmu Fiqih dari
Imam Malik bin Anas hingga Imam Malik wafat pada tahun 179 H. Setelah itu,
beliau melanjutkan berguru dari Sufyan bin Uyainah. [73][74]
Setelah Imâm asy-Syâfi’I berusia dua tahun ibunya membawa
beliau ke Mekkah tempat ayah beliau,
hafal al-Qur’an dalam usia 7 tahun, hafal hadits di usia 12 tahun dan 15
tahun sudah diizinkan berfatwa, lalu berguru pada Imâm Malik dan menghafal
kitab al-Muwatha dalam 9 malam. Beliau juga meriwayatkan hadits dari Safyan bin
Uyainah, al-Fadhil bin ‘Iyadh dan pamanya Muhammad bin Syâfi’.[75]
2.3.3.1.3. Secara Politik
Situasi politik dalam negri pada awal periode Khalifah
al-‘Abbas atau tepatnya pada masa Syafi’i, sangat menyolok perbedaannya dengan
priode Khalifah Bani Umayyah. Pada masa kekhilafahan Bani Umayyah banyak
orang-orang Arab yang memegang posisi penting dalam pemerintahan. Sedang masa
Bani ‘Abbas jabatan-jabatan srategis banyak dimonopolikan[76] oleh orang-orang Persia. Banyaknya
orang-orang Persia menyebabkan kekuasaan mutlak ada di tangan mereka. Khususnya
khurasan yang telah berjasa menyukseskan Bani ‘Abbas melenggang ke kursi ke
khilafahan, ia juga merupakan kendaraan politik Bani ‘Abbas. [77]
Di masa Syafi’i hidup, Daulah
Islamiyah hanya sedikit melakukan ekspansi. Bahkan, kekuasaan Dinasti ‘Abasiyah
mengalami penyusutan, terutama wilayah yang jauh dari pantauan pusat
pemerintahan yang ada di Baghdad.[78]
Seiring dengan rapuhnya kekuasaan
Dinasti ‘Abasiyah, berdirilah kekuasan Dinasti Adrisiah tahun 184 H di ujung
Maroko. Sementara pada tahun 184 H berdiri pula Dinasti Aghlabiyah di Tunisia.
Dinasti ini didirikan oleh Abdurrahman bin Mu’awiyah bin Hisyam bin ‘Abdul
Malik. Pada tahun 138 H, ia melepaskan diri dari kekuasaan Dinasti ‘Abasiyah
lari ke Andalusia untu meminta perlindungan ke Dinasti Umawiyah. Peradaban yang
dibangun oleh Dinasti Umawiyah inilah yang menjadi inspirasi bagi peradaban
Eropa modern.[79]
2.3.3.1.4. Secara Sosial
Daulah islamiyah mengalami
perkembangan secara bertahap dari satu kondisi yang lebih baik sesuai dengan
arah perubahan zaman. Dalam catatan sejarah, Daulah ‘Abbasiyah telah membawa
umat Islam menuju peradaban keemasan, karena berhasil memajukan aspek ekonomi,
politik, sosial dan budaya. Kehidupan sosial pada masa Syafi’i khususnya atau
pada awal kekuasaan Dinasti ‘Abbasiyah secara umum, diwarnai dengan kemajuan di
bidang ilmu pengetahuan dan kesuastraan yang sangat dominan. Seandainya
kekuasaan Dinasti Umawiyah masih terus bercokol, sudah barang tentu kesuksesan
seperti ini mungkin tidak bisa tercapai. Wilayah kekuasaan Islam pada masa ini
terbentang luas, mulai dari Andalusia Barat sampai India timur. Dibawah daulah
Islamiyah, berbagai umat manusia hidup.[80] Demikian kondisi sosial pada masa
Syafi’i.[81]
2.3.3.1.5. Guru dan Murid-muridnya
Guru-gurunya: Al-Hafizh berkata, “Imam Asy-Syafi’i
berguru kepada Muslim bin Khalid Az-Zanji, Imam Malik bin Anas, Ibrahim bin
Sa’ad, Said bin Salam Al-Qaddah, Ad-Darawardi, Abdul Wahab Ats-Tsaqafi, Ibnu
Ulyah, Sufyan bin ‘Uyainah, Abu Dhamrah, Hatim bin Ismail, Ibrahim bin Muhammad
bin Abi Yahya, Ismail bin Ja’far, Muhammad bin Khalid Al-Jundi, Umar bin
Muhammad bin Ali bin Syafi’ Ash-Shan’ani, Athaf bin Khalid Al-Makhzumi, Hisyam
bin Yusuf Ash-Shan’ani dan masih banyak lagi.”
Murid-muridnya: Sulaiman bin Dawud Al-Hasyimi, Abu Bakar
Abdullah bin Az-Zubair Al-Humaidi, Ibrahim bin Al-Mundzir Al-Hizami, Abu Tsaur
Ibrahim bin Khalid, Imam Ahmad bin Hambal, Abu Ya’qub Yusuf bin Yahya
Al-Buwaithi, Harmalah, Abu Ath-Thahir bin As-Sahr, Abu Ibrahim bin Ismail bin
Yahya bin Al-Muzni, Ar-Rabi’ bin Sulaiman Al-Muradi, Ar-Rabi’ bin Sulaiman
Al-Jizi, Amr bin Sawad Al-Amiri, Al-Hasan bin Muhammad bin Ash-Shabbah
Az-Za’farani, Abul Walid Musa bin Abi Al-Jarud Al-Makki, Yunus bin Abdil A’la,
Abu Yahya Muhammad bin Sa’ad bin Ghalib Al-Aththar, dan lain-lain.”[82]
2.3.3.1.6 Wafat Imam Syafi’i
Setelah mengalami penyakit wasir yang menyebabkan
keluarnya darah secara terus menerus, Imam Syafi’i wafat pada akhir bulan Rajab
tahun 204 H dan dimakamkan di Mesir.
Ar-Rabi’ bin Sulaiman berkata,” Imam
Syafi’i meninggal pada malam Jum’at setelah Maghrib. Pada waktu itu, aku sedang
berada di sampingnya. Jasadnya dimakamkan pada hari Jum’at setelah Ashar, hari
terakhir di bulan Rajab. Ketika kami pulang dari mengiringi jenazahnya, kami
melihat hilal bulan Sya’ban tahun 204 H.[83] Ia
wafat pada hari terakhir dari bulan Rajab tahun 204 Hijriyah.[84]
2.3.4. Madhhab Hanabilah
Madhhab ini mengikuti Imâm Ahmad bin
hanbal. Ia lebih banyak menitik beratkan kepada hadits dalam berijtihad dan
tidak menggunakan ra’yu dalam berijtihad kecuali dalam keadaan darurat, yaitu
ketika tidak ditemukan hadits walaupun tidak terlalu dha’if, yakni hadits
dha’if yang tidak diriwayatkan oleh pendusta. Madhhab ini berkembang di Saudi
Arabia, Siria, dan beberapa negri di daerah Afrika.[85]
2.3.4.1. Biografi Imâm Ahmad Bin Hanbal
2.3.4.1.1. Nasab
Beliau adalah Abu Abdillah Ahmad bin
Muhammad bin Hanbal[86] bin Hilal bin Asad bin Idris bin
Abdillah bin Hayyan bin Abdillah bin Anas bin Auf bin Qasath bin Mazin bin
Syaiban bin Dzahl bin Tsa’labah bin Ukabah bin Sha’b bin Ali bin Bakar bin Wail
bin Qasith bin Hanab bin Qushay bin Da’mi bin Judailah bin Asad bin Rabi’ah
Nazzar bin Ma’d bin Adnan, dilahirkan di Baghdâd.[87]
2.3.4.1.2. Pendidikan Beliau
Al-Ulaimi
berkata yang ringkasnya adalah sebagai berikut, “Sejak kecil Ahmad bin Hambal
sudah menampakkan tanda-tanda kelebihannya dengan menguasai berbagai disiplin
Ilmu dan banyak menghafal hadits. Ketika dia hendak pergi pagi-pagi sekali
untuk mencari hadits, ibunya mengambilkan baju untuknya sambil berpesan, “Tunggulah
sampai terdengar adzan atau sampai orang-orang keluar diwaktu pagi.”[88]
Kecintaan Ahmad kepada hadits
mendorongnya untuk melakukan rihlah mencari hadits. Ahmad menemui syaikh-syaikh
hadits di berbagai daerah untuk menerima periwayatan hadits. Beliau mulai
mempelajari hadits di Baghdad tahun 179 H ketika beliau masih berusia 15 tahun.
Selama tujuh tahun beliau menekuni hadits di kota ini dengan menemui lebih dari
20 orang syaikh hadits, antara lain Hasyim ibn Basyir. Tahun 186 H, beliau
belajar ke Bashrah. Setahun kemudian ke Hijaz. Selanjutnya beliau melakukan
pejalanan lagi ke Bashrah, Kufah, Hijaz, Yaman. Tercatat sebanyak lima kali
Ahmad berkunjung ke Bashrah dan lima kali pula ke Hijaz ketika pergi ke Mekkah.[89]
Setelah setahun menuntut ilmu dan memiliki perbendaharaan
ilmu yang kaya, terutama tentang fikih dan hadits. Ahmad mendirikan majlis
sendiri di kota Baghdad ketika usianya mencapai 40 tahun. Beliau mulai
berijtihad sendiri, mengeluarkan fatwa dan mengajari murid-muridnya.[90]
Beliau belajar fikih kepada Imâm
asy-Syâfi’i ketika beliau mengunjungi Baghdâd, maka jadilah ia sebagi mujtahid
mustaqil muthlak[91], Gurunya mencapai lebih dari 100
orang, diantaranya Imâm Syâfi’i, menghafal hadits lebih dari 3 juta hadits
berikut sanad[92]dan matannya, sehingga digelari Imâm
para ahli hadits di zamannya. Disamping itu juga beliau mengarang beberapa buku[93] yang dijadikan sandaran madhhabnya.
2.3.4.1.3. Secara Politik
Di masa hidupnya,
di zaman khalifah al-Makmum, al-Mu’tasim dan al- Watsiq, Imâm Ahmad merasakan
ujian siksaan dan penjara karena mempertahankan kebenaran tentang al-Qur’an
kalamullah, ia dipaksa untuk mengubahnya bahwa al Qur’an adalah makhluk. Namun
beliau menghadapinya dengan kesabaran membaja seperti para Nabi Saw. Ibnu
al-Madani mengatakan,”Sesungguhnya Allah Swt memuliakan Islam dengan dua orang
laki-laki: Abu Bakar di saat terjadi peristiwa riddah[94]
dan Ibnu Hanbal di saat peristiwa ujian Khalqul Qur’an.” Bisyr al-Hafi mengatakan,”Sesungguhnya
Ahmad memiliki maqam para Nabi.”[95]
2.3.4.1.4. Secara Sosial
Berkata
Abdullah bin Ahmad, Ayahku berjalan kaki mendatangi negeri Tharsus, demikian pula
beliau mengunjungi Yaman sambil berjalan kaki. Dan jikalau bukan dikarenakan
kehidupan beliau yang tergolong fakir miskin, beliau akan mengunjungi banyak
lagi negeri-negeri yang jauh untuk mendatangi para Ulama hadist di zaman
beliau.
Imâm
Ahmad berkata, "Seandainya saya mempunyai kemampuan materi, tentu saya
akan mengadakan rihlah mendatangi Yahya bin Yahya di negeri Andalusia. Beliau
juga berkata, "Sekiranya saja saya mempunyai lima puluh dirham, tentu saya
akan mendatangi Jarir bin Abdul Hamid di negeri Rai, sebagian shahabat kami
mendatangi beliau, sedangkan saya sendiri berhalangan dikarenakan tidak
mempunyai kemampuan materi."[96]
2.3.4.1.5. Guru dan Murid-Muridnya[97]
Adapun di antara guru-gurunya adalah: Bisyr bin
Al-Mufadhdhal, Ismail bin Ulaiyah, Sufyan bin Uyainah, Jarir bin Abdul Humaid,
Yahya bin Said Al-Qaththan, Abu Dawud Ath-Thayalisi, Abdullah bin Numair,
Abdur-Razzaq, Ali bin ‘Iyasy Al-Himsyi, Imam Asy-Syafi’i, Ghandar, Mu’tamar bin
Sulaiman, dan lain sebagainya.
Adapun di antara murid-muridnya adalah: Imam Bukhari,
Imam Muslim, Abu Dawud, Al-Baqun, Aswad bin Amir Syadzan, Ibnu Mahdi, Imam
Syafi’i, Abul Walid, Abdur-Razzaq, Waqi’, Yahya bin Adam, Yazid bin Harun
(mereka semua termasuk guru-gurunya sendiri), Qutaibah, Dawud bin Amr, Khalaf
bin Hisyam (mereka lebih tua dari Imam Ahmad), Ahmad bin Abi Al-Hawari, Yahya
bin Mu’in, Ali bin Al-Madini, Husain bin Manshur, Ziyad bin Ayyub, Duhaim,
Abuqudamah As-Sarkhosi, Muhammad bin Rafi’, Muhammad bin Yahya bin Abi Saminah
(mereka adalah teman-teman Imam Syafi’i) dan kedua anaknya Abdullah dan Shalih,
dan lain sebaginya.
2.3.4.1.6. Wafatnya
Dia wafat pada hari Jum’at 12 rabi’ul Awal 241 H, berumur
77 tahun.[98]
Abdullah
bin Ahmad bin Hanbal berkata,” Aku pernah mendengar ayahku berkata,” Aku sudah
menyempurnakan umurku 77 tahun.” Malam itu mulut ayahku sudah kelu dan akhirnya
meninggal pada hari kesepuluh.
Imam Bukhari berkata,” Abu Abdillah
mulai sakit dua malam memasuki bulan Rabiul Awal dan meninggal pada hari Jum’at
12 Rabiul Awal.”
Abu Bakar Al-Khallal berkata,” Aku
telah mendengar Abdul Wahab Al-Warraq berkata,” Kami belum pernah tahu ada
perkumpulan manusia sebanyak ini, baik di masa Jahiliyah maupun setelah masa
silam. Semua tempat penuh dengan manusia. Jumlah mereka yang turut mengiringi
jenazahnya mencapai sekitar 1.000.000. manusia. Turut hadir di pemakamannya
60.000 wanita. Begitu banyaknya manusia, sehingga para penduduk setempat
membuka pintu rumah mereka untuk tempat wudhu.”
2.4. Thariqotul Istinbath Imâm Madhhab
Secara bahasa kata istinbath berasal dari bahasa Arab
yaitu isthanbatha yastanbithu Secara bahasa kata istinbath berasal dari
kata bahasa arab yaitu istinbatho
yastanbitu isthinbathan yang berarti mengeluarkan, melahirkan, menggali dan
yang lainnya. Adapun yang dimaksud istinbath di sini adalah suatu upaya suatu
menggali dan mengeluarkan hukum dari sumber-sumbernya yang terperinci untuk
mencari hukum syara’ yang bersifat dhanni.[99]
2.4.1. Kaidah Imâm Abu Hanifah
Kaidah
yang digunakan Imâm Abu Hanifah:
2.4.1.1. Dalil al-Qur’an
Imâm Abu Hanifah berkata, “Aku
berpegang teguh pada kitab Allah Swt, kemudian jika aku tidak mendapati dalam
Kitab Allah Swt maka aku berpegang teguh kepada Sunnah Rasulullah Saw. Namun
jika aku tidak mendapati di Kitab Allah Swt dan Sunnah Rasulullah Saw, aku
berpegang kepada perkataan para sahabat beliau. Aku akan berpegang teguh kepada
siapa saja orang yang aku kehendaki. Dan aku meninggalkan perkataan yang tidak
aku kehendaki diantara mereka, namun aku tidak akan keluar dari perkataan
mereka para sahabat kepada perkataan yang lain.”
Abu Hanifah menjadikan hadits ahad
yang masyhur itu sebagai hujjah. Suatu ketika
Imâm Abu Hanifah pernah ditannya, “Bagaimana jika engkau mengatakan
perkataan dan itu menyelisihi kitab Allah Swt? Ia menjawab, “Tinggalkanlah
perkataanku untuk kitab Allah Swt.”[100]
2.4.1.2. At-tasyadud Fii Qobulil Hadits
Imâm Abu Hanifah dalam masalah
hadits beliau sangat memperhatikan perawi hadits dan keshahihan hadits
tersebut. Beliau tidak menerima hadits kecuali yang diriwayatkan oleh jama’ah
atau hadits yang sudah disepakati oleh para fuqoha setempat untuk diamalkan
dalam kata lain haditsnya masyhur. Karenanya beliau tidak sembarangan dalam
mengambil hadits.[101]
2.4.1.3 Istihsan
Secara bahasa Istihsan adalah
menganggap sesuatu itu baik, memperhitungkan sesuatu lebih baik, adanya sesuatu
itu lebih baik, mengikuti sesuatu yang lebih baik, atau mencari sesuatu yang
lebih baik untuk diikuti, karena memang disuruh untuk itu.[102]
Salah satu contoh istihsan menurut
Hanafiyyah yaitu apabila seorang mewakafkan tanah ladangnya, maka segala
sesuatu yang berada di sekitarnya seperti selokan, jalan kecil yang ada diladang tersebut termasuk
wakaf tanpa disebutkan istihsannya.[103]
2.4.1.4. Qiyas
Salah satu kaidah yang sering
digunakan oleh Abu Hanifah adalah qiyas, sehingga madhhab beliau lebih dikenal
dengan sebutan Ashabur Ra’yi beliau menggunakan kaidah qiyas selain
dalam hukum had, kaffarat dan perkara-perkara- yang telah ditentukan syari’at. Ini
disebabkan karena Imâm Abu Hanifah sedikit riwayat haditsnya dibandingkan Imâm
yang lain.[104]
2.4.2. Kaidah Imâm Malik
Adapun kaidah yang digunakan Imâm
Malik dalam menistinbathkan hukum diantaranya:
2.4.2.1 Al-Qur’an
Imâm
Malik menyandarkan pendapatnya kepada Al-Qur’an, beliau menjadikan Al-Qur’an
sebagai landasan hukum yang paling sempurna.
2.4.2.2 As-Sunnah
Imâm
Malik adalah seorang yang faham dalam bidang hadits. Beliau juga merupakan Imâm
dalam dalam bidang fikih. Disisi lain
beliau juga adalah seorang perawi hadits yang mana sanadnya ditemukan dalam
beberapa hadits shahih. Beliau adalah seorang muhadits yang memiliki silsilah
dzahabiyyah.
Imâm
Malik sangat hati-hati dalam mengambil periwayatan hadits, terkadang Imâm Malik
menerima hadits mursal selama perawi haditsnya tsiqoh.[105] Beliau mengatakan, “Saya hanyalah
manusia, terkadang salah, terkadang benar. Oleh karena itu, telitilah
pendapatku. Bila sesuai dengan al-Qur’an dan as-Sunnah, ambilah dan bila tidak
sesuai dengan al-Qur’an dan as-Sunnah, tinggalkanlah.[106]
2.4.2.3 Amal Ahlu madinah
Imâm
Malik meyakini bahwasanya Madinah adalah Darul Hijrah, tempat turunnya al-qur’an,
tempat tinggal Rasulullah Saw beserta para Sahabatnya. Penduduk Madinah adalah
orang yang paling faham bagaimana Al-Qur’an diturunkan dikarenakan Rasulullah
Saw apabila wahyu turun langsung menjelaskannya kepada Ahlu Madinah,
inilah keutaman penduduk Madinah dari yang lainnya. Karenanya
Imâm Malik menjadikan Amal Ahlu Madinah sebagai hujjah yang lebih
diutamakan dari pada qiyas dan khobar ahad.[107]
Dalam
hal ini mayoritas fuqoha diberbagai pelosok negri membantahnya, dan fuqoha
tidak melihat perbuatan mereka itu sebagai hujjah karena merka tidak ma’sum.
Dalam hal ini Laits bin Sa’ad menulis sebuah surat yang panjang kepadanya,
bantahan Syafi’i dalam kitabnya al-Umm dan begitu pula Abu Yusuf melakukan hal
yang sama.[108]
2.4.2.4 Qoul Shahabi [109]
Apabila
tidak ditemukan hadits shahih dalam suatu permasalahan, maka Imâm Malik
menjadikan Qoul Shahabi sebagai hujjah, karena para sahabat adalah orang
yang paling mengetahui takwil dan paling tahu dalam masalah maqhasid suatu
hukum dikarenakan mereka mengetahui bagaimana ayat itu turun, mereka mendengar
perkataan Rasulullah saw.
Akan
tetapi Imâm Malik lebih mengutamakan Amalan Ahlu Madinah dari pada Qoul
Shahabi.[110]
Imâm
malik menjadikan perkataan sahabat menjadi hujjah ketika sanadnya shahih,
keluar dari sahabat terkemuka dan tidak menyalahi hadits marfu’ yang baik
dijadikan hujjah, sedang hujjah menurutnya didahulukan dari pada qiyas.[111]
2.4.2.5 Maslahah Mursalah
Mengamalkan
maslahat mursalah adalah landasan yang digunakan Imâm Mâlik dalam madhhabnya,
yaitu meraih kemaslahatan dan menghilangkan kemadhorotan yang mana syari’at
tidak membatalkannya dan tidak mengambilnya juga dalam keadaan-keadaan
tertentu. Karena pembebanan syari’at itu dikembalikan kepada penjagaan maqhasid
syari’ah, baik secara dhouriyat, hajiyat, ataupun tahsiniyat.[112]
Kemaslahatan-kemaslahatan
yang tidak diperlihatkan syar’i kebatalannya dan tidak pula disebutkan dalam
nash tertentu dan dikembalikan pada pemeliharaan maksud syara’ yang keadaan
maksudnya dapat diketahui dengan al-Qur’an dan as-Sunnah, ijma’ dan tidak
diperselisihkan mengikutinya kecuali ketika terjadi pertentangan dengan
maslahat lain.[113]
2.4.2.6. Qiyas
Imâm Malik ketika tidak menemukan
dalil dari al-Qur’an ataupun as-Sunnah, qoul shahabah, ijma’ dari ahlul
madinah, maka Imâm Malik berijtihad dengan menggunakan qiyas dalam
ijtihadnya. Sebagimana dalam muwatho’ suatu ketika Imâm Malik ditanya tentang
wanita haidh yang akan bersuci namun tidak menemui air, maka apakah boleh ia
bertayamum? Beliau mengatakan,”Ya”. Beliau menyamakan dengan seorang yang junub
ketika tidak adanya air maka boleh bertayamum. Imâm Malik menqiyaskan
wanita haidh dengan seorang yang junub.[114]
2.4.2.7. Saddu Dzarai’
Adz-Dzara’i bentuk jamak dari dzari’ah,
menurut al-Qurofi dalam kitab al-Furuq artinya perantara kepada sesuatu.
Menurut Imâm Syatibhi dalam kitabnya al-Muwafaqot yaitu sikap
kehati-hatian dalam melakukan suatu amalan yang dipebolehkan kepada amalan yang
terlarang, maknanya yaitu segala sesuatu
yang secara dzahir diperbolehkan akan tetapi menjurus kepada
sesuatu yang diharamkan. Yang dimaksud saddu dzari’ah disini adalah
penghalang segala sesuatu kepada kerusakan, walaupun hukum aslinya mubah akan
tetapi menuju kerusakan. Maka wajib untuk ditinggalkan karena meninggalkan
suatu kerusakan itu lebih diutamakan daripada mengambil kemaslahatan.[115]
Imâm Malik dalam
mengistinbathkan suatu hukum banyak menggunakan saddu dzari’ah.
Contohnya dalam masalah hilal, beliau menggunakan saddu dzari’ah dalam
berfatwa, barang siapa yang melihat hilal sendirian maka tidak diambil
dikarenakan celah untuk berbuat fasik itu sangat memungkinkan.[116]
2.4.3. Kaidah Imâm asy-Syafi’i
Kaidah yang digunakan Imâm
Asy-Syafi’i dalam mengistinbathkan suatu hukum yaitu:
2.4.3.1 Al-Qur’an
Imâm Asy-Syafi’i merujuk kepada al-Qur’an sebagai sumber
dalam hukum syar’i.[117] Berdalil menggunakan al-Qur’an
harus dengan memahaminya dari segi lafadz perintah dan larangan, lafadz umum
dan khusus, mujmal dan mubayyin, serta nasikh dan mansukh.
2.4.3.2 As-Sunnah
Imâm Asy-Syafi’i dalam bukunya
ar-Risalah membagi sunnah menjadi tiga, yaitu apa yang sudah Allah turukan
dalam kitab-Nya lalu dijelaskan kembali oleh Rasulullah Saw, apa yang telah
Allah Swt turunkan dalam kitab-Nya, lalu Rasulullah Saw menjelaskan maksud dari
ayat tersebut dan sunnahnya, sunnah Rasulullah Saw yang tidak ada dalam
al-Qur’an. Pandangan Syafi’i terhadap sunnah shahih sebagaimana pandangannya terhadap
al-Qur’an yang mana masing-masing wajib diikuti.[118] Imâm Asy-Syafi’i mengatakan
bahwasanya kita wajib menerima sunnah sebagaimana telah diwajibkan dalam al-Qur’an
untuk menta’ati Rasulullah Saw.[119]
Imâm Asy-Syafi’i berkata, “Setiap
orang harus bermadhhab kepada Rasulullah Saw dan mengikutinya. Apaupun jika aku
mengatakan sesuatu seuai dengan Rasulullah Saw maka ikutilah, namun apabila
pendapat yang aku katakan itu berlawanan dengan Rasulullah Saw, maka
tinggalkanlah pendapatku dan ambilah pendapat Rasulullah Saw karena itu
sandaran pendapat yang aku katakan.”[120]
2.4.3.3 Ijma’
Imâm Asy-Syafi’I menjadikan ijma'
sebagai hujjah setelah al-Qur’an dan as-Sunnah dan sebelum qiyas. Ijma’
menurutnya yaitu kesepakatan para ulam pada suatu masa dalam satu perkara yang
dijadikan hujjah. Beliau mengambil ijma’nya para shahabat dikarenakan para
shahabat mendengarkan langsung dari Rasulullah Saw terhadap sunnah dan sepakat
didalamnya walaupun mereka berijtihad. Menurut beliau tidak dikatakan ijma’
kecuali dari para ulama kaum muslimin disetiap daerah, beliau berpanutan kepada
gurunya yaitu Imâm Malik yang menjadikan ijma’ penduduk madinah jadi hujjah.[121]
2.4.3.4. Qiyas
Setelah ijma’ para shahabat Imâm
Asy-Syafi’I menjadikan qiyas sebagai metode pengambilan hukum beliau, yang mana
berbeda dengan Abu Hanifah yang mendahulukan qiyas dari pada hadits ahad dan
dilarang melakukan ijtihad menggunakan akal sebelum mengambil dari al-Qur’an
atau as-Sunnah ataupun sebelum mengqiyaskannya.[122]
2.4.3.5. Qoul Shahabi
Diriwayatkan
juga oleh ar-Rabi’, bahwa Imâm Syafi’i di dalam kitab al-Umm (kitab yang baru)
berkata: “Jika kami tidak menjumpai
dasar-dasar hukum dalam al-Qur’an dan sunnah, maka kami kembali kepada pendapat
para sahabat atau salah seorang dari mereka. Kemudian jika kami harus
bertaqlid, maka kami lebih senang kembali (mengikuti) pendapat Abu Bakar, Umar
atau Usman. Karena jika kami tidak menjumpai dilalah dalam ikhtilaf yang
menunjukan pada ikhtilaf yang lebih dekat kepada al-Qur’an dan sunnah, niscaya
kami mengikuti pendapat yang mempunyai dilalah”.[123]
Diriwayatkan
oleh ar-Rabi’, bahwa Imâm Syafi’i berkata dalam kitab al-Risalahnya sebagai
berikut:
“Suatu
ketika kami menjumpai para ulama mengambil pendapat seorang sahabat, sementara
pada waktu yang lain mereka meninggalkannya. Mereka berselisih terhadap
sebagian pendapat yang diambil dari para sahabat.” Kemudian seorang teman
diskusinya bertanya: “Bagaimanakah sikap
anda terhadap hal ini?”. Dia menjawab: “Jika
kami tidak menemukan dasar-dasar hukum dari al-Qur’an, sunah, ijma’, dan
sesamanya, maka kami mengikuti pendapat salah seorang sahabat”.
2.4.4 Imâm Ahmad Bin Hanbal
Kaidah yang digunakan Imâm Ahmad
dalam mengistinbathkan suatu hukum yaitu:
2.4.4.1. Al-Qur’an
Imâm Ahamd bin hanbal apabila beliau
menemukan nash dari al-Qur’an, maka bersandar kepadanya tidak akan berpaling
dan tidak mengutamakan hadits shahih ataupun qiyas dari pada al-Qur’an.[124]
2.4.4.2. As-Sunnah
Imâm Ahmad bin Hanbal merupakan
seorang Imâm yang paling banyak menghimpun hadits dan berpegang teguh padanya,
sehingga beliau tidak menyukai kitab yang membahas masalah furu’ dan ra’yu.[125]
Imâm Ahmad bin
Hanbal menggunakan metode al-hadits
dalam beristinbath. Adapun sumber
hukum yang dijadikannya sebagai landasan yaitu Alquran, sunnah, qaul shahabi yang
tidak bertentangan, hadis mursal,
hadis dhaif, qiyas dan sadz al dzar’i.
Imâm Hanbal lebih mengutamakan hadis mursal atau hadis dhaif dari pada qiyas.
Sebab, beliau tidak akan menggunakan qiyas
kecuali dalam keadaan sangat terpaksa. Demikian juga halnya dengan qaul shahabi, beliau tidak menyukai
fatwa bila tanpa didasarkan pada atsar.[126]
Apabila dalam
Alquran dan sunnah tidak didapati
dalil yang dicari maka beliau menggunakan fatwa para sahabat Nabi yang tidak
ada perselisihan di antara mereka. Namun jika tidak ditemui dalam fatwa
tersebut, maka beliau mengunakan hadis mursal
dan dhaif. Bila masih tidak ditemukan
juga, maka barulah beliau mengqiyaskannya.
2.4.4.3. Fatwa Sahabat
Imâm Ahmad bin Hanbal berpendapat
bahwa perkataan para sahabat dapat dijadikan hujjah jika memang tidak
menyelisihi al-Qur’an dan as-Sunnah. Ia berkata. ” Aku tidak mewajibkan suatu
perkara kecuali dengan hadits Rasulullah saw, jika aku tidak mendapatinya maka
aku mengambil pendapat Khulafa ar-Rasyidin, jika aku tidak mendapatinya maka
aku mengambil pendapat para pembesar sahabat, namun jika aku tidak mendapatinya
juga maka aku mengambil pedapat para
tabi’in. Beliau lebih mengutamakan perkataan sahabat dibandingkan qiyas.[127]
2.4.4.4. Qiyas
Jika Imâm Ahmad bin Hanbal tidak mendapati perkaranya
dalam nas al-Qur’an dan as-Sunnah serta dari perkataan para sahabat, maka ia
menggunakan qiyas, Imâm ahmad menggunakan qiyas hanya dalam perkara-perkara
darurat saja.[128]
2.4.4.5. Saddu Dzari’ah
Dzari'ah berarti washilah, yaitu atau perantara yang menghasilkan dan menyebabkan terwujudnya suatu perbuatan hukum tertentu. Menurut Ahmad dan pengikutnya, bilamana Syari' memerintahkan sesuatu, berarti juga memerintahkan wasilahnya. Begitu pula bila Syari' melarang sesuatu, berarti melarang wasilahnya. Dengan demikian dzari'ah memainkan peranan penting dalam pertimbangan hukum mazhab Hanbali.[129]
2.4.4.6. Istishab
Istihsab adalah melanjutkan pemberlakuan
hukum yang sudah ditetapkan sampai ada dalil yang merubahnya. Mazhab Hanbali
menggunakan dalil ini dalam istimbath hukum. Misalnya mereka menggunakan kaidah
fikih dalam masalah-masalah aqad, syarat dan lain-lain.[130]
[1] kata sifat
[2] kata yang menunjukkan tempat
[3] Huzaimah,
Perbandingan Madzhab, (Ttt: Logos Wacana, 1997), hal. 71
[4] H. Syaikhul, M.HI, Norwili, M.HI, Suci Naila
Sufa, Perbandingan Madzhab Fiqh (Perbedaan Pendapat Dikalangan Imam Madzhab),
Cet. Ke-2, (Yogyakarta: Aswaja Presindo, 2014), hal. 5
[5] Huzaimah,
Perbandingan Madzhab, (Ttt: Logos Wacana, 1997), hal. 71
[6] Hasbiyallah, Perbandingan Madzhab,
(Ttt: Maktubullah, 2009), hal. 5
[7] M. Ai Hasan, perbandingan Madzhab Fiqh,
(Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2000), hal. 1, H. Syaikhul, M.HI, Norwili,
M.HI, Suci Naila Sufa, Perbandingan Madzhab Fiqh (Perbedaan Pendapat
Dikalangan Imam Madzhab), Cet. Ke-2, (Yogyakarta: Aswaja Presindo, 2014),
hal. 5
[8] Hasbiyallah, Perbandingan Madzhab,
(Ttt: Maktubullah, 2009), hal. 5
[9] Ahmad Taimur, Al-Madzahib al-Fiqhiyyah
al-Arba’ah al-Hanafi Wal Maliki Was Syafi’i Wal Hanbali Wa Intisyaraha ‘Inda
Jumhuril Muslimin, (Ttt: Ttp, pdf), hal.49
[10]Wahbah Az-Zuhaili, Mausu’ah Fiqhul Islam Wa
Qhadhaya Mu’ashiroh, (Damaskus: Darul Fikr, 2010), Juz: 1, hal. 42
Abu Yusuf, Ya’qub bin Ibrahim
al-Kufi (113-182 H), beliau adalah seorang qhadi pada zaman ar-Rasyid,
beliau memiliki keutamaan yang besar dalam madzhâb Hanafiyah dalam mencetak
ushul madzhâbnya, pendapat beliau
tersebar di belahan bumi, beliau adalah seorang mujtahid muthlak.
Muhammad bin al-Hasan asy-Syaibani
(132-189 H), dilahirkan di Wasith, ayahnya adalah penduduk Damaskus yang
berkembang di Kuffah dan hidup di Baghdad dikenal dengan ra’yunnya,
beliau belajar dari Abu Hanifah, kemudian melanjutkan belajarnya pada Abu Yusuf
dan mulazamah kepada Mâlik bin Anas. Beliau menyelesaikan riyâsatul fiqh
di Iraq setelah Abu Yusuf. Beliau
adalah seorang yang sangat cerdas dan termasuk mujtahid muthlak dan mengarang
beberapa kitab fikih Hanafiyah. Beliau termasuk yang berkecimpung
mengesistensikan madzhâb Hanafiyah, salah satu bukunya (Dzâhiru Riwayah)
hujjah sandaran ynag digunakan madzhab Hanafiyah.
Abu Hudzail, Zufar bin Hudzail bin
qais al-Kufi (110-158 H), dilahirkan di Asbahan, wafat di Bashrah beliau adalah
seorang ashabul haidts yang kemudian menggeluti ra’yun, mahir dalam masalah
qiyas samapai dijuluki aqyas murid Abu Hanifah dan Sahabatnya. Beliau adalah
mujtahid Muthlak.
Al-Hasan bin Ziyad al-Lu’lu’i
(wafat pada tahun 204), beliau berguru pada Abu Hanifah, kemudian berguru
kepada murid beliau yaitu Abu Yusuf dan Muhammad yang terkenal dengan
periwayatan hadits yang disandarkan kepada pendapat Abu Hanifah. Akan tetapi
periwayatannya tidak disebutkan dalam Dzâhiru Riwayat karangan Imâm
Muhammad, dalam masalah fkih beliau belum mencapai derajat seperti Abu Hanifah
dan Sahabatnya. Wahbah az-Zuhaili, Mausu’ah Fiqhul Islam Wa Qhadhaya
Mu’ashiroh, (Damaskus: Darul Fikr, 2010). Juz:1, hal. 42
[12] Buku-buku
induk dalam madzhabnya antara lain, Al-kafi,
al-Mabsuth (Syarh al-Kafi dalam 30 jilid), dan Hasyiyah Ibnu Abidin. Umar
Abdullah Kâmil, Tabel Thaharoh Empat Madzhab Jadwal al-Fiqh Al-Muwazi.
(Solo: Media Zikir, 2010), hal. 28.
[13] Huzaimah, Perbandingan Madzhab, (Ttt:
Logos Wacana, 1997), hal. 76
[14] Ahmad Farid, 60 Biografi Ulama’ Salaf,
(Jakarta:Pustaka Al-Kautsar, 2006) hal.169
[15] Ahmad Taimur, Al-Madzahib al-Fiqhiyyah
al-Arba’ah al-Hanafi Wal Maliki Was Syafi’i Wal Hanbali Wa Intisyaraha ‘Inda
Jumhuril Muslimin, (ttt: Dârul Afaq al-‘Arabiyyah, 2001), hal. 50
[16] Ibid
[17] Ahmad Taimur, Al-Madzahib al-Fiqhiyyah al-Arba’ah al-Hanafi Wal
Maliki Was Syafi’i Wal Hanbali Wa Intisyaraha ‘Inda Jumhuril Muslimin,
(ttt: Dârul Afaq al-‘Arabiyyah, 2001), hal. 50
[18] Najmud Din Al-Hanafi, Tuhfatu
At-Tarki Fima Yajibu An Ya’mala Fil Mulki
(tt), cet. 2, hal. 78.
[20] Ahmad Taymur Basya, Al-Madzahib
Al-Fiqhiyah Al-Arba’ah, cet. 1, (ttt:
Darul Afaq Al-Arabiyah, 2001), hal 50, Ahmad Farid, 60
Biografi Ulama’ Salaf, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2006) hal.169
[21] Abdul Wahhab Zahid, Kitab Hayatul Aimmah
Al-Arba’ah (24-Jumadil-‘Ula 1424 H/25-Juli-2003 M), hal. 3
[22] Wahbah az-Zuhaili, Mausu’ah Fiqhul Islam
Wa Qhadhaya Mu’ashiroh, (Damaskus: Darul Fikr, 2010), Juz: 1, hal. 42
[23] Ilmu kalam yaitu ilmu yang mengandung
argumen-argumen aqliyah untuk membela akidah-akidah imaniyah dan
mengandung penolakan terhadap golongan bid’ah yang dalam bidang akidah
menyimpang dari madzhab salaf dan madzhab Ahlussunnah. Orang yang
mumpuni dalam bidang ini disebut Ahlul Kalam
[24] Ibid., hal. 10
[25] Muhammad Abu Zahrah, Abu Hanifah Hayatuhu
wa’Ashruhu-Arauhu wa Fiqhuhu (Darul Fikr Al-‘Arabi), hal. 86
[26] Ahmad asy-Syarbasyi, Al-Aimmah al-Arba’ah,
terj. Futuhal Arifin, Empat Mutiara
Zaman (Biografi Empat Imam madzhab), Cet. Ke-1, (Libanon: Pustaka Mufid,
1423 H/ 2003), hal. 15
[27] Muhammad Ali
as-Sayis, Sejarah Fikih Islam, (Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2003),
hal.135
[28] Mana’jalil Al-Qothon, At-Tasyri’ Wal Fiqhu
Fil Islamtarikhan Wa Minhajan, (Beirut: Muasasatur Risalah, 1982), p. 270
[29] Muhammad Ali as-Sayis, Sejarah Fikih
Islam, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2003), hal. 144
[31] Ibid.
[33] Ahmad asy-Syarbasyi, Al-Aimmah al-Arba’ah,
terj. Futuhal Arifin, Empat Mutiara
Zaman (Biografi Empat Imam madzhab), Cet. Ke-1, (Libanon: Pustaka Mufid,
1423 H/ 2003), hal. 15
[34] Wahbah Az-Zuhaili, Mausu’ah Fiqhul Islam
Wa Qhadhaya Mu’ashiroh, (Damaskus: Darul Fikr, 2010), Juz:1, hal. 42
[35]
Ahmad asy-Syarbasyi, Al-Aimmah al-Arba’ah,
terj. Futuhal Arifin, Empat Mutiara
Zaman (Biografi Empat Imam madzhab), Cet. Ke-1, (Libanon: Pustaka Mufid,
1423 H/ 2003), hal. 10
[39] Fina Nur Indah K. Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata
kuliah “Perbandingan Madzhab” Dosen Pengampu: Dr. Asmawi, M.Ag. Sekolah
Tinggi Agama Islam Negeri (Stain) Tulungagung Oktober 2011.
[40] Syihabuddin Abil Fadhl Ahmad bin Ali bin
Hajar Al-‘Asqalani, Tahdzib At- Tahdzib, cet. 1, 1327 H), juz 10, hal.
449
[41] Ahmad asy-Syarbasyi, Al-Aimmah al-Arba’ah,
terj. Futuhal Arifin, Empat Mutiara
Zaman (Biografi Empat Imam madzhab), Cet. Ke-1, (Libanon: Pustaka Mufid,
1423 H/ 2003), hal. 17
[42] Dia adalah Ya’qub bin Ibrahim Al-Anshari anak
dari Sa’ad bin Hanbathah seorang sahabat yang terkenal. Beliau dilahirkan pada
tahun 112 Hijriyah dan ketika pemuda sibuk meriwayatkan hadits, beliau
meriwayatkan dari Hisyam bin Urwah, Abi Ishak Asy-Syaibani, Atha’ bin As-Sa’ib
dan yang setingkat dengan mereka. Beliau pertama kali belajar fiqh kepada Abi
Laila kemudian pindah kepada Abu Hanifah, beliau adalah muridnya yang terbesar
dan pembantunya yang utama sebagaimana Abu Hanifah membantunya ketika menuntut
ilmu karena kedua orang tuanya miskin, dan kalau saja bukan karenanya maka ia tidak
dapat belajar, dan akhirnya beliau telah menjadi Ahli Fiqh, pandai dan
penghafal... Lihat: Muhammad Ali As-Sayis, Sejarah Fikih Islam (Tarjamah),
(Jakarta Timur: Pustaka Al-Kautsar, cet. 1, Agustus 2003 M), hal. 140
[43] Beliau adalah Muhammad bin Hasan bin Farqad
Asy-Syaibani. Abu Hasan berasal dari Syiria dan pindah ke Iraq lalu lahirlah
Muhammad di kota Wasith pada tahun 122 Hijriyah dan tumbuh besar di Kufah.
Beliau belajar hadits dan mendengar dari Mus’ir, Malik, Al-Auza’i, Ats-Tsauri
dan sahabat Abu Hanifah, dan beliau belajar fikih dari Abu Hanifah, ketika Abu
Hanifah wafat sedang ia masih muda, kemudian dia belajar kepada Abu Yusuf.
Beliau adalahorang yang cerdas , pandai hingga kepandaiannya tampak sekali,
sampai-sampai bukunya menjadi referensi madzhab Hanafi ketika Abu Yusuf masih
hidup. Sehingga timbul kesenjangan di antara keduanya dan hal itu tetap
demikian sampai Abu Yusuf wafat... Lihat: Muhammad Ali As-Sayis, (Tarjamah) Sejarah
Fikih Islam... hal.142.
[44]
Muhammad Sa’id Mursi, Tokoh-tokoh Besar
Islam Sepanjang Sejarah, (Jakarta:Pustaka Al-Kautsar,2007) p.338. Lihat
juga dalam kitab At-Tasyri’ wal Fiqhi
fil Islam karya Manna’ Al-Qathan,
(Muassasah ar-Risalah, 1402 H/1983 M) hal. 279
[45]
Ahmad asy-Syarbasyi, Al-Aimmah al-Arba’ah,
terj. Futuhal Arifin, Empat Mutiara
Zaman (Biografi Empat Imam madzhab), Cet. Ke-1, (Libanon: Pustaka Mufid,
1423 H/ 2003), hal. 63
[46] Huzaimah,
Perbandingan Madzhab, (Ttt: Logos Wacana, 1997), hal. 77
[48] Muhammad Sa’id Mursi, Tokoh-tokoh Besar
Islam......hal.338. Lihat juga dalam 60 Biografi Ulama Salaf
karya Ahmad Farid,( Jakarta:Pustaka Al-Kautsar, 2006) .hal.260
[49] Nasab Beliau bersambung dengan Ashab yaitu
kabilah dari Yaman
[50]
YamanWahbah az-Zuhaili, Mausu’ah Fiqhul
Islam Wa Qhadhaya Mu’ashiroh, (Damaskus: Darul Fikr, 2010 M), Juz:1, hal.
43
[51] Muhammad bin Ahmad bin Utsman Adz-Dzahabi, Siyar
A’lami An-Nubala’ (Kairo: Darul Hadits, 1427 H/2006 M), juz 7, hal. 150
[52]Abdul Wahhab Zahid, Kitab Hayatul Aimmah
Al-Arba’ah... hal. 65
[54]
Ahmad asy-Syarbasyi, Al-Aimmah al-Arba’ah,
terj. Futuhal Arifin, Empat Mutiara
Zaman (Biografi Empat Imam madzhab), Cet. Ke-1, (Libanon: Pustaka Mufid,
1423 H/ 2003), hal. 65
[56] Ibid.
[57] Muhammad Ali as-Sayis, Sejarah Fikih
Islam, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2003), cet:1, hal. 146
[58] Kitab
al-Muwattha' adalah kitab pertama kali yang sempurna dan sampai selesai
penulisannya. Al-Muwattha' adalah karya terbesar Imâm Malik. Sebab beliau
menulisnya karena terdorong oleh adanya pendapat-pendapat aliran dan pengikut
hawa nafsu dan lemahnya hafalan serta periwayatan, maka dibutuhkan penulisan
dan pencatatan agar tidak dilupakan. Sebab lain adalah bahwa beliau disuruh
oleh Khalifah Abu Ja'far al-Manshur.
Imâm Mâlik menulis kitab al-Muwattha' mulai
148 sampai 159 H, serta beliau terus mengeditnya sampai memakan waktu 40
tahun. Al-Manshûr wafat sebelum
selesainya kitab tersebut.
[59] Wahbah az-Zuhaili, Mausu’ah Fiqhul Islam
Wa Qhadhaya Mu’ashiroh, (Damaskus, Darul Fikr, 2010 M), Juz 1, hal. 44
[60] Wahbah az-Zuhaili, Mausu’ah Fiqhul Islam Wa
Qhadhaya Mu’ashiroh, (Damaskus: Darul Fikr, 2010), Juz 1, p. 43
[61] Fina Nur Indah K. Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata
kuliah “Perbandingan Madhab”Dosen Pengampu: Dr. Asmawi, M.Ag. Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (Stain)
Tulungagung Oktober 2011.
[62] Fina Nur Indah K. Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata
kuliah “Perbandingan Madhab”Dosen Pengampu: Dr. Asmawi, M.Ag. Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (Stain)
Tulungagung Oktober 2011.
[63] Wahbah Az-Zuhaili, Mausu’ah Al-Fiqh... Juz
1, hal. 44
[64] Dari mesir
ada tujuh yaitu: Abu Abdillah, Abdur Rahmân bin al-Qâshim wafat di Mesir tahun
191 H, beliau berguru kepada Imâm Malik selama dua puluh tahun dan kepada laits bin sa’ad seorang Ahli fikih asal mesir
yang wafat pada tahun 175 H, beliau adalah seorang mujtahid muthlak.
Abu Muhammad,
Abdullah bin Wahab bin Muslim yang lahir pada tahun 125 dan wafat pada tahun
197 H, mulazamah kepada Imâm Malik selam dua puluh tahun.
Asyhab bin
Abdul Aziz al-Qaishy dilahirkan pada tahun Imâm Syafi’I dilahirkan yaitu 150 H
dan wafat pada tahun 204 setelah Imâm Syafi’i wafat 18 hari.
Abu Muhammad
Abdullah bin Abdul hikam yang wafat pada tahun 214, beliau adalah seorang yang
faham terhadap madzhâb syafi’I dalam masalah ikhtilaf dan menjadi penerus madzhâb maliki setelah
Asyhab.
Adbagh bin
al-Farj, al-umawi yang wafat pada tahun 225 belajar bersama Ibnu Qâshim, Ibnu
Wahab dan Asyhab. Mereka adalah para pakar yang faham mâdzhab maliki.
Muhammad bin
Abdullah bin Abdul hikam yang wafat pada tahun 268 yang mana beliau menimba
ilmu fikih dari ayahnya sendiri.
Muhammad bin
Ibrahim al-Iskandary bin Ziyad, yang dikenal dengan al-Muwaz ynag wafat pada
tahun 269 H mengambil ilmu fikih kepada ulama masanya sampai beliau dijuluki
seorang yang faham dalam fikih dan fatwa. Dr. Muhammad Ali As-Sayis. Sejarah
Fikih Islam, (Jakarta: Pustaka al-Kautsar, Agustus 2003), cet:1, hal. 147
[65] Umar Abdullah
Kamil, Tabel Thaharoh Empat Madzhab Jadwal al-Fiqh al-Muwazi,
(Solo: Media Zikir, 2010), hal. 28
[66] Qs.
Ar-Rum: 4
[67] Ahmad Farid, 60 Biografi Ulama ... hal.
276
[68] Ahmad Taimur, Al-Madzahib al-Fiqhiyyah
al-Arba’ah al-Hanafi Wal Maliki Was Syafi’i Wal Hanbali Wa Intisyaraha ‘Inda
Jumhuril Muslimin, (tidak disebutkan tempat terbit, tidak disebutkan tahun
terbit), hal.70
[69] Dr.Huzaimah.Perbandingan Madzhab,(Yogyakarta:
Logos Wacana,1997), hal. 77
[70]
Ahmad asy-Syarbasyi, Al-Aimmah al-Arba’ah,
terj. Futuhal Arifin, Empat Mutiara
Zaman (Biografi Empat Imam madzhab), Cet. Ke-1, (Libanon: Pustaka Mufid,
1423 H/ 2003), hal. 107
[71] Imâm Syâfi’i
Abu Abdullah Muhammad Bin Idris, Ringkasan Kitab Al-Umm, (Jakarta:
Pustaka Azzam, 2013), Juz 1, hal. 3
[72] Wahbah az-Zuhaili, Mausu’ah Fiqhul Islam Wa
Qhadhaya Mu’ashiroh, (Damaskus; Darul Fikr, 2010), Juz 1, hal. 44
[73] Beliau adalah
Sufyan bin Uyainah bin Abi Imran Maimun Al-Hilali Al-Kufi, seorang budak
Muhammad bin Mazahim. Dilahirkan pada tahun 107 H dan wafat pada tahun 197 H
pada usia 91 tahun. Ia sempat bertemu dengan 87 tabi’in dan mendengar hadits
dari 70 orang di antara mereka. Yang paling terkenal antaranya adalah Ja’far
ash-Shadiq, Humaid ath-Thawl, Abdullah bin Dinar, Abu az-Zanad dan Shalih bin
Kaisan. Murid muridnya yang meriwayatkan hadits darinya antara lain: Al-A’masi,
Mis’ar bin Kidam, Abdullah bin Mubarak, Syafi’i, Ahmad bin Hambal, Yahya bin
Ma’in, dan Ali bin Madini.
Pada tahun 163 H ia pindah dari
Kufah ke Mekkah, ia menetap di kota ini mengajar hadits dan al-Quran kepada
orang-orang Hijaz sampai dengan wafatnya. Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata
mengenai dirinya:” Beliau (sufyan bin Uyainah) seorang yang Tsiqah, Hafidz,
dan seorang yang ahli fiqih, Boleh jadi beliau melakukan Tadlis tetapi dari
orang orang yang terpercaya”.
Ia meriwayatkan hadits sekitar
7.000 hadits, Imam Syafi’I memberikan kesaksian atas keilmuannya: “Andaikata
tidak ada Malik dan Ibnu Uyainah, niscaya hilang ilmu Hijaz”.
[74] Manna’ Kholil Al-Qattan, At-Tasyri’ Wal
Fiqh... hal. 296, 297
[75] Mana’jalil Al-Qothon, at-Tasyri’ Wal Fiqhu
Fil Islamtarikhan Wa Minhajan. (Birut: Muasasatur Risalah, 1982), hal. 270.
[77] Ahmad Nahrawi Abdus Salam Al-Indunisi, Ensiklopedia
Imam Syafi’i, Terj. al-Imam as-Syafi’i fi Madzhabihi al-Qadim wa al-Jadid.
Terbitan mesir thn 1988, (Jakarta: Penerbit Hikmah, 2008), hal. 67
[78] Ibid., hal. 71
[79] Ibid., hal. 71
[80] Ahmad Nahrawi Abdus Salam al-Indunisi, Ensiklopedia
Imam Syafi’i, Terj. Al-Imam as-Syafi’I fi Madzhabihi al-Qadim wa
al-Jadid, (Jakarta: Penerbit Hikmah, 2008), hal.76
[81] Ibid., hal. 67
[82] Ibid., hal. 25
[84] Syihabuddin Abil Fadhl Ahmad bin Ali bin
Hajar Al-‘Asqalani, Tahdzib At- Tahdzib... juz 9, hal.29
[85] Huzaimah, Perbandingan Madzhab,
(Yogyakarta: Logos Wacana,1997), hal. 77
[86] Dalam kitab lain dikatakan nama
lengkapnya adalah Abu Abdillah Ahmad bin Hanbal bin Halâl bin Asad bin Idris
bin Abdillah bin Hayyan bin Abdillah bin Anas bin ‘Auf bin Qasât bin bin Mazin
bin Syaiban bin Dzahb bin Tsa’labah bin Ukbah bin Sa’b bin Ali bin Abi bakr bin
Wai’il bin Qasit bin Hanab bin Qusay bin Dami’ bin Judailah bin Asad bin
Rabi’ah bin Nazzar bin Ma’d bin Adnan. Syaikh Ahmad Farid, 60 Biografi Ulama
Salaf, (Jakarta Timur: Pustaka al-Kautsar, 2008), hal. 355-382
[87] Huzaimah, Perbandingan Madzhab, (tidak
disebutkan tempat terbit : Logos Wacana, 1997), cet:Pertama, hal. 50
[88] Rusdi At-Tibinji, Ahmad bin Hanbal
rahimahullah, (Sumber bulrtin Syababus Sunnah,
www.abualbinjy.wordpress.com), hal.1
[89] Marzuki, Ahmad bin Hanbal pemikiran fikih
dan ushul fikihnya, (STAIN Datokarama Palu, Jurusan Syari’ah), hal.108
[90] Ibid., hal. 109
[91] Muhammad Ali As-Sayis, Sejarah Fikih Islam,(Jakarta:
Pustaka al-Kautsar, 2003), hal.147
[93] Al-Musnad
adalah salah satu karyanya, beliau juga mempunyai karya-karya lain diantaranya;
At-Tafsir, An-Nasikh wa Mansukh, at-Tarikh,
Hadits Syu’bah, al-Muqaddam wa
Mukhtashar fil Qur’an, jawabat Al-Qur’an, Al-Manasik, Al-Kabir wa As-Shaghir dan karya
lainnya. Umar Abdullah Kamil, Tabel Thaharoh Empat Madzhab Jadwal Al-Fiqh Al-Muwazi, (Solo: Media Zikir, 2010), hal. 29
[94] Banyak orang murtad menyusul wafatnya
Rasulullah Saw
[95] Ahmad Sarwat, Fikih Dan Syari’ah, pdf,
(DU Center), hal. 45-46
[97] Syihabuddin Abil Fadhl Ahmad bin Ali bin
Hajar Al-‘Asqalani, Tahdzib At- Tahdzi... juz 1, hal.72
[98] Abul Fida’ Isma’il bin Katsir, Al-Bidayah
wan-Nihayah... juz 10, hal. 296
[100] Mana’ Qothon, At-Tasyri’ Wal Fiqhu Fil
Islam Tarikhan Wa Minhajan, (Birut: Muasasatur Risalah, 1982), hal. 271.
[101] Ibid.
[103] Mana’jalil Al-Qothon, At-Tasyri’ Wal Fiqhu
Fil Islam tarikhan Wa Minhajan, (Birut, Muasasatur Risalah, 1982), hal.
272.
[105] Mana’jalil Al-Qothon, At-Tasyri’ Wal Fiqhu
Fil Islamtarikhan Wa Minhajan, (Birut: Muasasatur Risalah, 1982), hal. 291
[106] Abu Umar Abdullah Kamil, Tabel Thaharah
Empat Madzhab, (Solo: Media Zikr, 2010), hal. 20
[107] Mana’jalil Al-Qothon, At-Tasyri’ Wal Fiqhu
Fil Islamtarikhan Wa Minhajan, (Birut, Muasasatur Risalah, 1982), hal. 292
[108] Dr. Muhammad
Ali As-Sayis, Sejarah Fikih Islam, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2003),
hal. 148
[109] Perkataan Shahabah
[110] Ibid.,293
[111] Muhammad Ali As-Sayis, Sejarah Fikih
Islam, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2003), hal.149
[112] Mana’jalil Al-Qothon, At-Tasyri’ Wal Fiqhu
Fil Islamtarikhan Wa Minhajan. (Birut, Muasasatur Risalah. 1982 M), hal.292
[113] Muhammad Ali As-Sayis, Sejarah Fikih
Islam, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2003), hal.148
[114] Ibid., hal. 293
[116] Mana’jalil Al-Qothon, At-Tasyri’ Wal Fiqhu
Fil Islamtarikhan Wa Minhajan, (Birut: Muasasatur Risalah, 1982), hal. 294
[117] Ibid., hal. 309
[119] Ibid.,310
[120] Abu Umar Abdulla Kamil, Tabel Thaharah Empat Madzhab
(Solo: Media Zikr, 2010), hal. 21
[121] Mana’jalil Al-Qothon, At-Tasyri’ Wal Fiqhu
Fil Islamtarikhan Wa Minhajan, (Birut: Muasasatur Risalah, 1982), hal. 311
[123] Imam Syafi’i Abu Abdullah Muhammad Bin Idris,
Ringkasan Kitab Al-Umm, (Jakarta: Pustaka Azzam, 2013), Jilid 3, hal.
247
[124] Mana’jalil Al-Qothon, At-Tasyri’ Wal Fiqhu
Fil Islamtarikhan Wa Minhajan, (Beirut: Muasasatur Risalah, 1982), hal. 321
[125] Abu Umar Abdullah Kamil, Tabel Thaharah
Empat Madzhab (Solo: Media Zikr, 2010), hal. 23
[126] Muhammad Ali as-Sayis, Sejarah Fikih Islam,
(Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2003), hal. 160
[127] Http://Www.7
B E.Com, diakses 10;54. 27 Januari 2014
[128]Muhammad Ali as-Sayis, Sejarah Fikih Islam,
(Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2003), hal.160
[129] Marzuki, Ahmad bin Hanbal pemikiran fikih
dan ushul fikihnya, (STAIN Datokarama Palu, Jurusan Syari’ah), hal.115
[130] Ibid.


0 Comment to "BIOGRAFI MADZAHIBIL ARBA'AH"
Posting Komentar