- PENDAHULUAN
Segala puji hanya milik Allah SWT, kami memujinya dan meminta
pertolongan dan ampunan kepadanya. Kami berlindung kepada Allah SWT dari keburukan diri dan
amal-amal kami. Barang siapa yang diberi hidayah oleh Allah SWT maka tidak ada
yang bisa menyesatkannya dan barang siapa disesatkan oleh Allah SWT maka tidak
ada yang dapat memberikan petunjuk.
Kami
bersaksi bahwa Muhammad SAW adalah utusan Allah. Shalawat dan salam moga
tercurahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga, para sahabat dan para pengikutnya
hingga hari kiamat.
Kami membuat makalah ini bertujuan menyelesaikan tugas Mata Kuliah
Kemuhammadiyahan yang dihubungkan dengan muamalah dalam Islam dan kami disini
menerangkan tentang jual beli dan riba. Semoga usaha kami dimudahkan dalam
segala hal, baik dunia maupun akhirat.
- PEMBAHASAN
JUAL BELI
Hukum Jual Beli, Hikmahnya dan Rukun-rukunnya
1. Hukum Jual Beli
Jual beli disyariatkan dalil-dalil Al-Qur'an
Al-Karim, dan sunnah perkataan, serta sunnah perbuatan Rasulullah Shallallahu
Alaihi wa Sallam seperti berikut:
Firman Allah Ta'ala,
¨@ymr&ur ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$#
"Padahal Allah telah menghalalkan
jual beli dan mengharamkan riba." (Al-Baqarah: 275)
Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam melakukan
aktifitas jual beli dan bersabda,
لاَ يَبِعْ حَا ضِرٌ
لِبَا دٍ
"Orang kota tidak boleh menjual
untuk orang desa."
Sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa
Salam,
"Pembeli dan penjual mempunyain
pilihan selagi keduanya belum berpisah." (Muttafaq Alaih).
2. Hikmah Jual Beli
Hikmah disyariatkannya jual beli ialah
seornag Muslim bisa mendapatkan apa yang dibutuhkannya dengan sesuatu yang ada
di tangan saudaranya tanpa kesulitan yang berarti.
3. Rukun-rukun Jual Beli
Rukun-rukun jual beli adalah lima seperti di bawah ini:
1)
Penjual, Ia harus memiliki barang
yang dijualnya atau mendapatkan izin untuk menjualnya, dan sehat akalnya.
2)
Pembeli. Ia disyaratkan
diperbolehkan bertindak dalam arti ia bukan orang yang kurang waras, atau bukan
anak kecil yang tidak mempunyai izin untuk membeli.
3)
Barang yang dijual. Barang yang
dijual harus merupakan yang hal yang diperbolehkan dijual, bersih, bisa
diserahkan kepada pembeli, dan bisa diketahui pembeli meskipun hanya dengan
ciri-cirinya.
4)
Bahasa akad, yaitu ijab
(penyerahan) dan qabul (penerimaan) dengan perkataan, misalnya pembeli
berkata " Juallah barang ini kepadaku." Ijab dan qabul
dengan perbuatan, misalnya pembli berkata, " Juallah pakaian ini
kepadamu," kemudian penjual memberikan pakaian yang dimaksud kepada
pembeli.
5)
Kerelaan kedua belah pihak,
penjual dan pembeli. Jadi jual beli tidak sah dengan ketidakrelaan salah satu
dari dua pihak, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
إ نَّمَا الْبَيْعُ
عَنْ تَرَاضٍ
"Sesungguhnya jual beli itu
dengan kerelaan." (Diriwayatkan Ibnu Majah dengan sanad hasan)
Syarat-syarat Yang Tidak Disahkan dalam Jual Beli dan
Syarat-syarat Yang Tidak Disahkan di dalamnya
1.
Syarat-syarat Yang Disahkan
dalam Jual Beli
Persyaratan sifat dalam jual beli itu
diperbolehkan. Oleh karena itu, jika sifat yang disyaratkan itu memang ada maka
jual beli sah, dan jika tidak ada maka tidak sah. Misalnya, pembeli buku
mensyaratkan hendaknya buku itu kertasnya kuning, atau pembeli rumah
mensyaratkan hendaknya pintu rumah yang akan dibelinya itu terbuat dari besi,
dan lain sebagainya.
Pensyaratan manfat khusus dalam jual beli
juga diperbolehkan, misalnya penjual hewan mensyaratkan ia menaiki hewan yang
akan dijualnya ke salah satu tempat, atau penjual rumah mensyaratkan ia
mendiami rumah yang akan dijualnya selama sebulan, atau pembeli kayu bakar
mensyaratkan ia boleh memecah kayu yang akan dibelinya, karena Jabir bin
Abdullah mensyaratkan kepada Rasullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bisa
menaiki untanya terlebih dahulu padahal untanya tersebut telah dijual kepada
beliau.
2.
Syarat-syarat yang Tidak
Disahkan dalam Jual Beli
1)
Menggabungkan dua syarat dalam
satu jual beli, misalnya pembeli kayu bakar mensyaratkan bisa memecah kayu
baker sekaligus membawanya, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Salam
bersabda, "Dua syarat dalam satu jual beli itu tidak halal."
(Diriwayatkan Abu Daud dan At-Tirmidzi. Hadist ini shahih).
2)
Mensyaratkan sesuatu yang merusak
inti jual beli itu sendiri, misalnya penjual kambing mensyaratkan kepada
pembeli bahwa pembeli tidak boleh menjualnya lagi, atau pembeli tidak boleh
menjualnya kepada Zaid, atau tidak boleh menghadiahkannya kepada Amr, atau
penjual mensyaratkan pembeli meminjamkan sesuatu kepadanya, atau menjual
sesuatu kepadanya, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam
bersabda,
"Tidak halal menjual apa yang tidak ada di sisimu."
(Diriwayatkan Abu Daud dan At-Tirmidzi, Hadist ini hadist shahih).
3)
Syarat batil yang bisa mensahkan jual beli dan
membatalkannya, misalnya penjual budak mensyaratkan bahwa wala'
(perwalian) budak yang akan dijual itu menjadi miliknya. Syarat seperti itu
batil, namun jual belinya sah, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam
bersabda,
مَنِِِِِِِِِِ اشْتَرَطَ
شَرْ طاً لَيْسَ فِي كِتَابِ اللهِ فَهُوَ إِنْ كَانَ مِائَةَ شَرْطٍ
"Barang
siapa mensyaratkan persyaratan yang
tidak ada dalam Kitaullah maka batil kendati setatus persyaratan."
(Diriwayatkan Abu Daud dan Al-Hakim. Hadist ini hadist shahi).
Hukum Khiyar (Hak Pilih) dalam Jual Beli
Khiyar (hak pilih) dalam jual beli itu disyariatkan dalam
masalah-masalah berikut ini:
1.
Jika penjual dan pembeli masih
berada di satu tempat dan belum berpisah, maka keduanya mempunyai khiyar
(hak pilih ) untuk melakukan jual beli, atau membatalkannya, karena Rasulullah Shallallahu
Alaihi wa Sallam bersabda,
"Pembeli dan penjual tu dengan khiyar (hak pilih). Jika keduanya
jujur dan menjelaskan, keduanya diberkahi dalam jual belinya. Dan jika keduanya
saling merahasiankan dan berbohong, keberkahan jual belinya dihapus."
(Diriwayatkan Abu Daud dan Al-Hakim. Hadist ini hadist shahih).
2.
Jika salah satu dari pembeli dan
penjual mensyaratkan khiyar (hak pilih) itu berlaku untuk waktu tertentu
kemudian keduanya menyepakatinya, maka keduanya terikat dengan khiyar
(hak pilih) tersebut hingga waktunya habis, kemudian jual beli dilakukan,
karena Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
اَََ لْمُسْلِمُوْ نَ
عَلَى شُرُ وْ طِهِمْ
"Kaum Muslimin itu berada di atas persyaratan mereka."
(Diriwayatkan Abu Daud dan Al-Hakim. Hadist ini hadist shahih).
3.
Jika penjual menipu pembeli dengan
penipuan kotor dan penipuan tersebut mencapai sepertiga lebih, misalnya menjual
sesuatu yang harganya sepuluh ribu dengan lima belas ribu, atau dua puluh ribu,
maka pembeli diperbolehkan membatalkan jual beli atau membeli dengan harga
standar, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda kepada
orang yang menipu dalam jual beli karena kurang waras,
"Barangsiapa yang engkau beli, maka katakana, 'Tidak ada
penipuan'." (Diriwayatkan Al-Bukhari).
4.
Jika penjual merahasiakan barang
dagangan, misalnya ia keluarkan yang baik dan merahasiakan yang jelek, atau
memperlihatkan yang bagus dan menyembunyikan yang rusak, atau menahan susu di
ambing kambing, maka pembeli mempunyai khiyar (hak pilih) untuk
membatalkan jual beli, atau melangsungkannya, karena Rasullullah Shallallahu
Alaihi wa Sallam bersabda,
"Janganlah kalian menahan susu unta dan kambing. Barang siapa
membelinya maka ia mempunyai khiyar (hak pilih) di antara dua hal
(melangsungkan akad jual beli, atau membatalkannya) setelah ia memerah susunya.
Jika ia mau maka menahannya (tetap memilikinya), dan jika ia mau akan
mengembalikannya dengan satu sha' kurma." (Muttafaq Alaih)
5.
Jika terlihat cacat pada barang
yang mengurangi nilainya dan sebelumnya tidak diketahui pembeli dan ia ridha
dengannya ketika proses tawar-menawar, maka pembeli mempunyai khiyar
(hak pilih) antara mengadakan jual beli atau membatalkannya, karena Rasulullah Shallallahu
Alaihi wa Salam bersabda.
لاَ يَحِلُّ
لِمُسْلِمٍ بَاعَ مِنْ أَخِيْهِ بَيْعًا فِيْهِ عَيْبٌ إِلاَّ بَيَّنَهُ لَهُ
"Seorang Muslim tidak dihalalkan menjual sesuatu barang
yang didalamnya terdapat cacat kepada saudaranya tersebut."
(Diriwayatkan Ahmad dan Ibnu Majah. Hadist ini hadist hasan).
Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam bersabda dalam hadist
shahih, "Barangsiapa menipu kami, ia bukan termasuk golongan
kami."
6.
Jika penjual dan pembeli tidak
sepakat tentang harga suatu barang atau sifatnya, maka keduanya bersumpah
kemudian keduanya mempunyai khiyar (hak pilih) antara melangsungkan akad
jual beli atau membatalkannya, karena diriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu
Alaihi wa Sallam bersabda,
"Jika penjual dan pembeli tidak sepakat, sedang barang
dagangannya ada dan tidak ada bukti, maka keduanya bersumpah."
(Diriwayatkan semua penulis Sunan dan Al-Hakim men-shahih-kan
hadist ini).
Jenis-jenis
Jual Beli Yang Dilarang
Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam melarang sejumlah jual beli,
karena didalamnya terdapat gharar6) yang membuat manusia
memakan harta orang lain dengan batil dan di dalamnya terdapat unsure penipuan
yang menimbulkan dengki, konflik, dan permusuhan di antara kaum Muslimin. Di
antara jenis-jenis jual beli yang beliau larang adalah sebagai berikut:
1.
Jual Beli Barang Yang
Belum Diterima
Seorang Muslim tidak boleh membeli suatu
barang kemudian menjualnya padahal ia belum menerima barang dagangannya tersebut,
karena dalil-dalil berikut:
Sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam
إِذَا اشْتَرَيْتَ
شَيْئًا فَلاَ تَبِعْهُ حَتَّى تَقْبِضَهُ
"Jika engkau membeli sesuatu, engkau jangan menjualnya
hingga engkau menerimanya." (Diriwayatkan Ahmad dan Ath-Thabrani,
Dalam sanad hadist ini terdapat catatan, namun hadist ini bisa dijadikan
dalil).
Sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam,
مَنِ ابْتَاعَ
طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيْهُ
"Barang siapa membeli makanan, ia jangan menjualnya hingga
menerimanya."
Abdullah bin Al-Abbas Radhiyallahu Anhuma berkata, "aku
tidak menghitung sesuatu kecuali dengan misalnya," (Diriwayatkan
Al-Bukhari).
2.
Jual Beli Seorang
Muslim dari Muslim lainnya
Seorang muslim tidak boleh jika saudara
seagamanya telah membeli suatu barang seharga lima ribu rupiah misalnya,
kemudian ia berkata kepada penjualnya "Mintalah kembali barang itu, dan
batalkan jual belinya karena aku akan membelinya darimu seharga enam
ribu," karena Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
لاَ يَبِعْ
بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ
"Janganlah sebagian dari kalian menjual di atas jual
beli sebagian lainnya." (Muttafaq Alaih).
3.
Jual Beli Najasy
Seorang Muslim tidak boleh menawar suatu
barang dengan harga tertentu padahal ia tidak ingin membelinya, namun ia
berbuat seperti iru agar diikuti para penawar lainnya kemudian pembeli tertarik
membeli barang tersebut. Seorang Muslim juga tidak boleh berkata kepada pembeli
yang ingin membeli suatu barang, "Barang ini dibeli dengan harga
sekian." Ia berkata bohong untuk menipu pembeli tersebut, ia bersekongkol
dengan penjual atau tidak, karena Abdullah bin Umar Radhiyallahu Anhuma berkata,
"Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang jual beli
Najasy."
Dan karena Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
وَلاَ تَنَاجَشُوْا
"Janganlah kalian saling melakukan jual beli najasy."
(Muttafaq Alaih).
4.
Jual Beli Barang-barang
Haram dan Najis
Seorang Muslim tidak boleh menjual
barang-barang haram, barang-barang najis, dan barang-barang yang menjurus
kepada haram. Jadi ia tidak boleh menjual minuman keras, babi, bangkai,
berhala, dan anggur yang hendak dijadikan minuman keras, karena dalil-dalil
berikut:
Sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam,
إِنَّ اللهَ حَرَّمَ
بَيْعَ الْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيْرِ وَاْلأَصْنَامِ
"Sesungguhnya Allah mengharamkan jual beli bangkai, babi,
dan berhala."
Sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam,
مَنْ
حَبَسَ الْعِنَبَ اَيَّامَ الْقَطْعِ حَتَّى يَبِيْعَهَا مِنْ يَهُوْدِيِّ أَوْ
نَضْرَا نِيَّ أًوْ مِمَّنْ يَتَّخِذُهُ خَمْرًا فَقَدْ تَقَحَّمَ النَّارَ عَلَى
بَصِيْرَةٍ
"Barang siapa menahan anggur pada hari-hari panene untuk ia jual
kepada orang Yahudi, atau orang Kristen, atau orang yang akan menjadikannya
sebagai minuman keras, sungguh ia menceburkan diri ke neraka dengan jelas
sekali." (Muttafaq Alaih)
5.
Jual Beli Gharar
Orang Muslim tidak boleh menjual sesuatu yang
didalamnya terdapat gharar (ketidakjelasan). Jadi ia tidak boleh menjual
ikan di air, atau menjual bulu di punggung kambing yang masih hidup, atau anak
hewan yang masih berada di perut induknya, atau susu di ambing hewan, atau
buah-buahan belum masak, atau biji-bijian yang belum mengeras, atau barang
tanpa melihat, membalikkan atau memeriksanya jika barang tersebut ada di tempat
jual beli, atau menjual barang tanpa penjelasan sifatnya, jenisnya, atau
beratnya jika barang tersebut tidak ada di tempat, karena dalil-dalil berikut:
Sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam,
لاَتَشْرُو السَّمَكَ
قِيْ الْمَاءِ فَإِنَّهُ غَرَرٌ
"Janganlah kalian membeli ikan di air, karena itu
gharar." (Muttafaq Alaih).
Abdullah bin Umar Radhiyallahu Anhuma berkata.
" Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang penjualan kurma
hingga
6.
Jual Beli Dua Barang
Dalam Satu Akad
Seorang muslim tidak boleh melangsungkan dua
jual beli dalam satu akad, namun ia harus melangsungkan keduanya sendiri-
sendiri, karena di dalamnya terdapat ketidak jelasan yang membuat orang muslim
lainnya tersakiti, atau memakan hartanya dengan tidak benar. Dua jual beli dalam satu akad mempunyai banyak bentuk,
misalnya penjual berkata kepada pembeli, " Aku jual barang ini kepadamu
seharga sepuluh ribu kontan, atau lima belas ribu sampai waktu tertentu (kredit)."
Setelah itu akad jual beli dilangsungkan
dan penjual tidak menjelaskan jual beli manakah (kontan atau kredit)
yang ia kehendaki. Contoh lain, misalnya penjual berkata kepada pembeli,"
Aku jual rumah ini seharga sekian dengan syarat engkau menjualnya lagi kepadaku
dengan harga sekian dan sekian." Contoh lain, misalnya penjual menjual
salah satu dari dua barang yang berbeda seharga satu dinar dan akad pun
dilangsungkan, namun pembeli tidak tahu barang manakah yang telah ia beli. Jual
beli seperti diatas di larang karena diriwayatkan bahwa Rasulullahu Shallallahu
Alaihi wa Sallam melarang dua jual
beli dalam satu akad."
7.
Jual Beli Urbun ( Uang
Muka)
Seorang muslim tidak boleh melakukan jual
beli urbun, atau, mengambil uang muka secara kontan, karena diriwayatkan
bahwa Rasulullah Shallallahu Alaiha wa Sallam melarang jual beli urbun.
(Diriwayatkan Imam Malik di Al-Muwaththa).
Tentang jual beli urbun, Imam Malik
menjelaskan bahwa jual beli urbun ialah seseorang membeli sesuatu atau
menyewa hewan, kemudian berkata kepada penjual," Engkau aku beri uang sati
dinar dengan syarat jika aku membatalkan jual beli, atau sewa, maka aku tidak
memberimu uang sisanya."
8.
Menjual Sesuatu Yang Tidak Ada Pada Penjual
Seorang Muslim tidak boleh menjual sesuatu
yang tidak ada padanya atau sesuatu yang belum dimilikinya, karena hal tersebut
menyakiti pembeli yang tidak mendapatkan barang yang dibelinya. Oleh karena
itu, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
لاَ
تَبِعْ مَالَيْسَ عِنْدَكَ
"Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada
padamu." (Diriwayatkan semua penulis Sunan. Hadist ini di-shahih-kan
At- Tirmidzi).
Dan juga diriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu
Alaihi wa Sallam melarang menjual sesuatu sebelum diterima. (Diriwayatkan
Al-Bukhari).
9.
Jual Beli Hutang Dengan
Hutang
Seorang Muslim tidak boleh menjual hutang
dengan hutangm karena itu menjual barang yang tidak ada dengan barang yang
tidak ada pula dan islam tidak membolehkan jual beli seperti itu. Contoh jual
beli hutang dengan hutang ialah, anda mempunyai piutang berupa kambing kepada
seseorang dan ketika telah jatuh tempo ternyata orang tersebut tidak dapat
membayar hutangnya, kemudian orang tersebut berkata Anda," Juallah kambing
tersebut kepadaku seharga lima puluh ribu sampai waktu tertentu." Jadi, ia
menjual kepadanya hutang dengan hutang
dan ini tidak boleh karena Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang
jual beli hutang dengan hurang. (Diriwayatkan Al-Baihaqi dan Al-Hakim. Hadist
ini hadist shahih).
10. Jual Beli Inah
Seorang muslim tidak boleh menjual suatu barang kepada orang lain dengan
kredit, kemudian ia membelinya lagi dari pembeli dengan harga yang lebih murah,
karena jika ia menjual barang tersebut kepada pembel seharga sepuluh ribu rupiah, kemudian ia membelinya dari
pembeli yang sama seharga lima ribu rupiah, maka itu seperti orang yang
meminjamkan uang lima ribu rupiah dan meminta di kembalikan sebanyak sepuluh
ribu rupiah. Ini adalah inti sari riba nasi'ah yang diharamkan
Al-Qur'an, As-Sunnah, dan Ijma' kaum Muslimin. Diantara dalil-dalil yang
mengharamkan jual beli inah adalah sebagai berikut:
Sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam,
إِذَا
ضَنَّ النِّاسُ بِالدِّيَنَارِ وَالدِّرْهَمِ, وَتَبَايَعُوْا بِالْعِيْنَةِ,
وَاتَّبَعُوا أَذْنَانِ الْبَقَرِ, وَتَرَكُوْ الْجِهَادَ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ,
أَنْزَلَ اللهُ بِهِمْ بَلاَءً فَلاَ يَرْفَعُهُ حَتَّى يُرَاجِعُوْا دِيْنَهُمْ
”Jika manusia kikir dengan dinar dan dirham saling melakukan
jual beli inah, mengikuti ekor lembu, dan meninggalkan jihad di jalan Allah,
maka Allah menurunkan hingga musibah kepada mereka dan tidak akan mencabutnya hingga mereka
kembali kepada agama mereka." ( Diriwayatkan Ahmad dan Abu Daud.
Hadist ini di-shahih-kan Ibnu Al-Qaththan).
Seorang wanita berkata kepada Aisyah Radhiyallahu Anhuma,
"Sesusungguhnya aku telah menjual budak kepada Zaid bin Al-Arqam
seharga delapan ratus dirham secara kredit sampai pada waktu tertentu, kemudian
aku membelinya lagi darinya seharga enam ratus dirham secara kontan."
Aisyah Radhiyallahu Anha berkata kepada wanita tersebut,
"Sesungguhnya sesuatu yang paling jelek ialah sesuatu yang engkau beli dan
sesuatu yang engkau jual. Sesungguhnya jihad Zaid bersama Rasulullah Shallallahu
Alaihi wa Sallam telah batal, kecuali jika ia bertaubat."
(Diriwayatkan Ad-Daruquthni. Dalam sanad hadist ini terdapat kelemahan).
11. Jual Beli oleh Orang Kota untuk Orang Desa
Jika orang desa atau orang saing datang ke
satu kota dengan maksud menjual barangnya di pasar dengan harga hari itu, maka
orang kota tidak boleh berkata kepadanya, " serahkan barangmu kepadaku dan
aku akan menjualnya untukmu besok atau beberapa hari ladi denganharga yang
lebih mahal dari harga ini." Ia berkata seperti itu, padahal manusia amat
membutuhkan barnag orang desa tersebut, atau orang asing tersebut perbuatan
orang kota seperti itu tidak diperbolehkan, karena Rasulullah Shallallahu
Alaihi Wa Sallam bersabda,
لاَيَبِعْ حَاضِرٌ
لِبَادٍ, دَعُوْا النَّاسَ يَرْزُقُ اللهُ بَعْضُهُمْ مِنْ بَعْضٍ
"Orang kota tidak
boleh menjual untuk orang desa. Biarkan manusia, Allah memberi rezki kepada
sebagian dari mereka dengan sebagian
lainnya." (Muuafaq Alaih).
12. Membeli Barang dari
Penjualnya di Luar Daerah
Jika seorang Muslim mendengar komoditi barang
telah masuk ke daerahnya, ia tidak boleh keluar dari daerahnya untuk menemui
penjual di luar daerahnya untuk menemui penjual di luar daerah tersebut
kemusian membelinya disana dan membawa masuk barang tersebut kemudian
menjualnya dengan harga semaunya , karena cara pembelian seperti itu menipu
penjual ( pemilik komoditi) dan merudikan penduduk daerahnya, para pedagang dan
lain sebagainya. Oleh karena itu, Rasulullah Shallallahu alaihi wa Sallam bersabda,
لاَ تَلَقُّوا
الرُّكْبَانَ وَلاَ يَبِعْ حَاضِرٌ لِبَادٍ
"Janganlah kalian menemui para pedagang (di luar daerah)
dan orang kota jangan menjual untuk orang desa." (Muttafaq Alaih).
13. Jual Beli Musharrah
Seorang Muslim tidak boleh menahan susu
kambing, atau lembu, atau unta di ambingnya selama berhari-hari agar susunya
terlihat banyak, kemudian manusia tertarik membelinya dan ia pun menjualnya,
karena cara seperti itu adalah penipuan. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa
Sallam bersabda,
"Janganlah kalian menahan susu unta,dan kambing. Barangsiapa membelinya setelah itu,
maka ia mempunyai hak pilih dua hal (melangsungkan akad jual beli, atau
membatalkanya) setelah ia memerahnya. Jika ia mau maka ia menahannya (tetap
memilikinya). Dan jika ia mau maka ia mengembalikannya dengan satu sha'
kurma." (Muttafaq Alaih)
14. Jual Beli pada Adzan Kedua Hari Jum'at
Seorang muslim tidak boleh menjual sesuatu
atau membel sesuatu jika adzan kedua shalat jum'at telah dikumandangkan dan
khatib telah naik mimbar, karena Allah Ta'ala berfirman,
"Hai orang-orang yang beriman,
apabila diseur untuk menunaikan shalat pada hari jum'at, maka bersegeralah
kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, yang demikian itu
lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui." (Al-Jumu'ah:9).
15. Jual Beli Muzabanah dan Muhaqalah
Seorang Muslim tidak boleh menjual anggur di
pohonnya secara perkiraan dengan anggur kering yang ditakar, atau menjual
tanaman di mayangnya secara perkiraan dengan biji-bijian yang ditakar, atau
menjual kurma di pohonya dengan kurma matang yang ditakar, kecuali jual beli
araya yang diperbolehkan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam. Jual
beli araya ialah seorang Muslim menghibahkan satu kurma, atau beberapa
pohon kurma yang kurmanya tidak lebih dari lima wasaq(satu wasaq sama
dengan 60 gantang) kepada saudara seagamanya , kemudian penerima hibah tersebut
tidak bias memasuki kebun tersebut untuk memanen pohon kurmanya, kemudian
pemberi hibah dengan kurma matang dengan perkiraan. Dalil jual muzabanah
dan muhaqalah ialah ucapan Abdullah bin umar Radhiyallahu Anhuma, " Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang jual beli muzabanah, yaitu
seseorang menjual buah-buahan di kebunya, jika kebun tersebut adalah kebun
kurma maka dengan kurma matang yang ditakar, jika kebun anggur maka ia
menjualnya dengan anggur kering yang ditakar, dan jika tanaman maka ia
menjualnya dengan biji-bijian yang ditakar. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa
Sallam melarang itu semua." (Diriwayatkan Al-Bukhari).
Dalil jual beli araya ialah ucapan
Zaid bin Tsabit Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa
Sallam memberi keringanan kepada
pemilik ariyyah (hibab) untuk menjualnya dengan harga dikira-kira."
(Diriwayatkan Al-Bukhari).
16. Jual Beli Pengecualian
Seorang Muslim tidak boleh menjual sesuatu
dan mengecualikan sebagian dari padanya, kecuali jika sesuatu yang ia
kecualikan itu bias diketahui. Misalnya, seorang muslim menjual kebun, maka ia
tidak boleh mengecualikan satu pohon kurma, atau satu pohon yang tidak
diketahui, karena di dalamnya terdapat unsure ketidak jelasan (gharar)
yang diharamkan. Jabir bin Abdullah Radhiyallahu
Anhuma berkata," Rasulullah Shallallahu Allaihi wa
Sallam melarang jual beli muhaqalah dan muzabanah, serta
jual beli pengecualian kecuali jika diketahui." (Diriwayatkan Al-Bukhari).
Jual
Beli Buah-buahan
Jika
seorang Muslim menjual pohon kurma yang telah berbuah, atau pohon yang telah
berbuah, maka buahnya milik penjual, kecuali jika pembeli mensyaratkan bahwa
buah tersebut menjadi miliknya, namun jika ia tidak mensyaratkan seperti itu
maka buah manjadi milik penjual, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi wa
Sallam bersabda,
مَنْ بَاعَ نَخْلاً
قَدْ أَبَرَّتْ فَثَمْرَتُهَا لِلْبَائِعِ إِلاَّ أًنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ
”Barangsiapa menjual pohon kurma yang telah berbuah, maka
buahnya menjadi milik penjual, kecuali jika pembeli mensyaratkan."
(Diriwayatkan At-Tirmidzi dan ia men-shahih-kannya).
- PENUTUP
Dalam menyusun makalah ini kami berusaha merujuk pada pada buku yang
bermanhaj salat dan al- Qur'an yang ada untuk memudahkan kami menyelesaikan
tugas ini kami mohon ampunan kepada Allah atas segala kesalahan yang terdapat
pada makalah ini dan hanya kepada Allah kami berharap, semoga makalah ini beri
manfaat bagi kaum muslimin.
DAFTAR PUSTAKA
Al – Qur'an karim
Minhajul Muslim
Hadist


0 Comment to "FIQH JUAL BELI"
Posting Komentar