Kamis, 25 Desember 2014

FIQH JUAL BELI

  1. PENDAHULUAN
Segala puji hanya milik Allah SWT, kami memujinya dan meminta pertolongan dan ampunan kepadanya. Kami berlindung  kepada Allah SWT dari keburukan diri dan amal-amal kami. Barang siapa yang diberi hidayah oleh Allah SWT maka tidak ada yang bisa menyesatkannya dan barang siapa disesatkan oleh Allah SWT maka tidak ada yang dapat memberikan petunjuk.
Kami bersaksi bahwa Muhammad SAW adalah utusan Allah. Shalawat dan salam moga tercurahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga, para sahabat dan para pengikutnya hingga hari kiamat.
Kami membuat makalah ini bertujuan menyelesaikan tugas Mata Kuliah Kemuhammadiyahan yang dihubungkan dengan muamalah dalam Islam dan kami disini menerangkan tentang jual beli dan riba. Semoga usaha kami dimudahkan dalam segala hal, baik dunia maupun akhirat.

  1. PEMBAHASAN
JUAL BELI

Hukum Jual Beli, Hikmahnya dan Rukun-rukunnya
1.      Hukum Jual Beli
Jual beli disyariatkan dalil-dalil Al-Qur'an Al-Karim, dan sunnah perkataan, serta sunnah perbuatan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam seperti berikut:
Firman Allah Ta'ala,
 ¨@ymr&ur ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$#
"Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (Al-Baqarah: 275)
Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam melakukan aktifitas jual beli dan bersabda,
لاَ يَبِعْ حَا ضِرٌ لِبَا دٍ
"Orang kota tidak boleh menjual untuk orang desa."
Sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Salam,
"Pembeli dan penjual mempunyain pilihan selagi keduanya belum berpisah." (Muttafaq Alaih).
2.      Hikmah Jual Beli
Hikmah disyariatkannya jual beli ialah seornag Muslim bisa mendapatkan apa yang dibutuhkannya dengan sesuatu yang ada di tangan saudaranya tanpa kesulitan yang berarti.
3.      Rukun-rukun Jual Beli
Rukun-rukun jual beli adalah lima seperti di bawah ini:
1)        Penjual, Ia harus memiliki barang yang dijualnya atau mendapatkan izin untuk menjualnya, dan sehat akalnya.
2)        Pembeli. Ia disyaratkan diperbolehkan bertindak dalam arti ia bukan orang yang kurang waras, atau bukan anak kecil yang tidak mempunyai izin untuk membeli.
3)        Barang yang dijual. Barang yang dijual harus merupakan yang hal yang diperbolehkan dijual, bersih, bisa diserahkan kepada pembeli, dan bisa diketahui pembeli meskipun hanya dengan ciri-cirinya.
4)        Bahasa akad, yaitu ijab (penyerahan) dan qabul (penerimaan) dengan perkataan, misalnya pembeli berkata " Juallah barang ini kepadaku." Ijab dan qabul dengan perbuatan, misalnya pembli berkata, " Juallah pakaian ini kepadamu," kemudian penjual memberikan pakaian yang dimaksud kepada pembeli.
5)        Kerelaan kedua belah pihak, penjual dan pembeli. Jadi jual beli tidak sah dengan ketidakrelaan salah satu dari dua pihak, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
إ نَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ
       "Sesungguhnya jual beli itu dengan kerelaan." (Diriwayatkan Ibnu Majah dengan sanad hasan)

Syarat-syarat Yang Tidak Disahkan dalam Jual Beli dan Syarat-syarat Yang Tidak Disahkan di dalamnya
1.      Syarat-syarat Yang Disahkan dalam Jual Beli
Persyaratan sifat dalam jual beli itu diperbolehkan. Oleh karena itu, jika sifat yang disyaratkan itu memang ada maka jual beli sah, dan jika tidak ada maka tidak sah. Misalnya, pembeli buku mensyaratkan hendaknya buku itu kertasnya kuning, atau pembeli rumah mensyaratkan hendaknya pintu rumah yang akan dibelinya itu terbuat dari besi, dan lain sebagainya.
Pensyaratan manfat khusus dalam jual beli juga diperbolehkan, misalnya penjual hewan mensyaratkan ia menaiki hewan yang akan dijualnya ke salah satu tempat, atau penjual rumah mensyaratkan ia mendiami rumah yang akan dijualnya selama sebulan, atau pembeli kayu bakar mensyaratkan ia boleh memecah kayu yang akan dibelinya, karena Jabir bin Abdullah mensyaratkan kepada Rasullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bisa menaiki untanya terlebih dahulu padahal untanya tersebut telah dijual kepada beliau.
2.      Syarat-syarat yang Tidak Disahkan dalam Jual Beli
1)          Menggabungkan dua syarat dalam satu jual beli, misalnya pembeli kayu bakar mensyaratkan bisa memecah kayu baker sekaligus membawanya, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Salam bersabda, "Dua syarat dalam satu jual beli itu tidak halal." (Diriwayatkan Abu Daud dan At-Tirmidzi. Hadist ini shahih).
2)          Mensyaratkan sesuatu yang merusak inti jual beli itu sendiri, misalnya penjual kambing mensyaratkan kepada pembeli bahwa pembeli tidak boleh menjualnya lagi, atau pembeli tidak boleh menjualnya kepada Zaid, atau tidak boleh menghadiahkannya kepada Amr, atau penjual mensyaratkan pembeli meminjamkan sesuatu kepadanya, atau menjual sesuatu kepadanya, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
"Tidak halal menjual apa yang tidak ada di sisimu." (Diriwayatkan Abu Daud dan At-Tirmidzi, Hadist ini hadist shahih).
3)           Syarat batil yang bisa mensahkan jual beli dan membatalkannya, misalnya penjual budak mensyaratkan bahwa wala' (perwalian) budak yang akan dijual itu menjadi miliknya. Syarat seperti itu batil, namun jual belinya sah, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
مَنِِِِِِِِِِ اشْتَرَطَ شَرْ طاً لَيْسَ فِي كِتَابِ اللهِ فَهُوَ إِنْ كَانَ مِائَةَ شَرْطٍ
            "Barang siapa mensyaratkan  persyaratan yang tidak ada dalam Kitaullah maka batil kendati setatus persyaratan." (Diriwayatkan Abu Daud dan Al-Hakim. Hadist ini hadist shahi).

Hukum Khiyar (Hak Pilih) dalam Jual Beli
Khiyar (hak pilih) dalam jual beli itu disyariatkan dalam masalah-masalah berikut ini:
1.      Jika penjual dan pembeli masih berada di satu tempat dan belum berpisah, maka keduanya mempunyai khiyar (hak pilih ) untuk melakukan jual beli, atau membatalkannya, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
"Pembeli dan penjual tu dengan khiyar (hak pilih). Jika keduanya jujur dan menjelaskan, keduanya diberkahi dalam jual belinya. Dan jika keduanya saling merahasiankan dan berbohong, keberkahan jual belinya dihapus." (Diriwayatkan Abu Daud dan Al-Hakim. Hadist ini hadist shahih).
2.      Jika salah satu dari pembeli dan penjual mensyaratkan khiyar (hak pilih) itu berlaku untuk waktu tertentu kemudian keduanya menyepakatinya, maka keduanya terikat dengan khiyar (hak pilih) tersebut hingga waktunya habis, kemudian jual beli dilakukan, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
اَََ لْمُسْلِمُوْ نَ عَلَى شُرُ وْ طِهِمْ
"Kaum Muslimin itu berada di atas persyaratan mereka." (Diriwayatkan Abu Daud dan Al-Hakim. Hadist ini hadist shahih).
3.      Jika penjual menipu pembeli dengan penipuan kotor dan penipuan tersebut mencapai sepertiga lebih, misalnya menjual sesuatu yang harganya sepuluh ribu dengan lima belas ribu, atau dua puluh ribu, maka pembeli diperbolehkan membatalkan jual beli atau membeli dengan harga standar, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda kepada orang yang menipu dalam jual beli karena kurang waras,
"Barangsiapa yang engkau beli, maka katakana, 'Tidak ada penipuan'." (Diriwayatkan Al-Bukhari).
4.      Jika penjual merahasiakan barang dagangan, misalnya ia keluarkan yang baik dan merahasiakan yang jelek, atau memperlihatkan yang bagus dan menyembunyikan yang rusak, atau menahan susu di ambing kambing, maka pembeli mempunyai khiyar (hak pilih) untuk membatalkan jual beli, atau melangsungkannya, karena Rasullullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
"Janganlah kalian menahan susu unta dan kambing. Barang siapa membelinya maka ia mempunyai khiyar (hak pilih) di antara dua hal (melangsungkan akad jual beli, atau membatalkannya) setelah ia memerah susunya. Jika ia mau maka menahannya (tetap memilikinya), dan jika ia mau akan mengembalikannya dengan satu sha' kurma." (Muttafaq Alaih)
5.      Jika terlihat cacat pada barang yang mengurangi nilainya dan sebelumnya tidak diketahui pembeli dan ia ridha dengannya ketika proses tawar-menawar, maka pembeli mempunyai khiyar (hak pilih) antara mengadakan jual beli atau membatalkannya, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Salam bersabda.
لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ بَاعَ مِنْ أَخِيْهِ بَيْعًا فِيْهِ عَيْبٌ إِلاَّ بَيَّنَهُ لَهُ
"Seorang Muslim tidak dihalalkan menjual sesuatu barang yang didalamnya terdapat cacat kepada saudaranya tersebut." (Diriwayatkan Ahmad dan Ibnu Majah. Hadist ini hadist hasan).
Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam bersabda dalam hadist shahih, "Barangsiapa menipu kami, ia bukan termasuk golongan kami."
6.      Jika penjual dan pembeli tidak sepakat tentang harga suatu barang atau sifatnya, maka keduanya bersumpah kemudian keduanya mempunyai khiyar (hak pilih) antara melangsungkan akad jual beli atau membatalkannya, karena diriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
"Jika penjual dan pembeli tidak sepakat, sedang barang dagangannya ada dan tidak ada bukti, maka keduanya bersumpah." (Diriwayatkan semua penulis Sunan dan Al-Hakim men-shahih-kan hadist ini).

Jenis-jenis Jual Beli Yang Dilarang
Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam melarang sejumlah jual beli, karena didalamnya terdapat gharar6) yang membuat manusia memakan harta orang lain dengan batil dan di dalamnya terdapat unsure penipuan yang menimbulkan dengki, konflik, dan permusuhan di antara kaum Muslimin. Di antara jenis-jenis jual beli yang beliau larang adalah sebagai berikut:

1.      Jual Beli Barang Yang Belum Diterima
Seorang Muslim tidak boleh membeli suatu barang kemudian menjualnya padahal ia belum menerima barang dagangannya tersebut, karena dalil-dalil berikut:
Sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam
إِذَا اشْتَرَيْتَ شَيْئًا فَلاَ تَبِعْهُ حَتَّى تَقْبِضَهُ
"Jika engkau membeli sesuatu, engkau jangan menjualnya hingga engkau menerimanya." (Diriwayatkan Ahmad dan Ath-Thabrani, Dalam sanad hadist ini terdapat catatan, namun hadist ini bisa dijadikan dalil).
Sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam,
مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيْهُ
"Barang siapa membeli makanan, ia jangan menjualnya hingga menerimanya."
Abdullah bin Al-Abbas Radhiyallahu Anhuma berkata, "aku tidak menghitung sesuatu kecuali dengan misalnya," (Diriwayatkan Al-Bukhari).
2.      Jual Beli Seorang Muslim dari Muslim lainnya
Seorang muslim tidak boleh jika saudara seagamanya telah membeli suatu barang seharga lima ribu rupiah misalnya, kemudian ia berkata kepada penjualnya "Mintalah kembali barang itu, dan batalkan jual belinya karena aku akan membelinya darimu seharga enam ribu," karena Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
لاَ يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ
"Janganlah sebagian dari kalian menjual di atas jual beli sebagian lainnya." (Muttafaq Alaih).
3.      Jual Beli Najasy
Seorang Muslim tidak boleh menawar suatu barang dengan harga tertentu padahal ia tidak ingin membelinya, namun ia berbuat seperti iru agar diikuti para penawar lainnya kemudian pembeli tertarik membeli barang tersebut. Seorang Muslim juga tidak boleh berkata kepada pembeli yang ingin membeli suatu barang, "Barang ini dibeli dengan harga sekian." Ia berkata bohong untuk menipu pembeli tersebut, ia bersekongkol dengan penjual atau tidak, karena Abdullah bin Umar Radhiyallahu Anhuma berkata, "Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang jual beli Najasy."
Dan karena Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
وَلاَ تَنَاجَشُوْا
"Janganlah kalian saling melakukan jual beli najasy." (Muttafaq Alaih).
4.      Jual Beli Barang-barang Haram dan Najis
Seorang Muslim tidak boleh menjual barang-barang haram, barang-barang najis, dan barang-barang yang menjurus kepada haram. Jadi ia tidak boleh menjual minuman keras, babi, bangkai, berhala, dan anggur yang hendak dijadikan minuman keras, karena dalil-dalil berikut:
Sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam,
إِنَّ اللهَ حَرَّمَ بَيْعَ الْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيْرِ وَاْلأَصْنَامِ
"Sesungguhnya Allah mengharamkan jual beli bangkai, babi, dan berhala."
Sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam,
مَنْ حَبَسَ الْعِنَبَ اَيَّامَ الْقَطْعِ حَتَّى يَبِيْعَهَا مِنْ يَهُوْدِيِّ أَوْ نَضْرَا نِيَّ أًوْ مِمَّنْ يَتَّخِذُهُ خَمْرًا فَقَدْ تَقَحَّمَ النَّارَ عَلَى بَصِيْرَةٍ
"Barang siapa menahan anggur pada hari-hari panene untuk ia jual kepada orang Yahudi, atau orang Kristen, atau orang yang akan menjadikannya sebagai minuman keras, sungguh ia menceburkan diri ke neraka dengan jelas sekali." (Muttafaq Alaih)
5.      Jual Beli Gharar
Orang Muslim tidak boleh menjual sesuatu yang didalamnya terdapat gharar (ketidakjelasan). Jadi ia tidak boleh menjual ikan di air, atau menjual bulu di punggung kambing yang masih hidup, atau anak hewan yang masih berada di perut induknya, atau susu di ambing hewan, atau buah-buahan belum masak, atau biji-bijian yang belum mengeras, atau barang tanpa melihat, membalikkan atau memeriksanya jika barang tersebut ada di tempat jual beli, atau menjual barang tanpa penjelasan sifatnya, jenisnya, atau beratnya jika barang tersebut tidak ada di tempat, karena dalil-dalil berikut:
Sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam,
لاَتَشْرُو السَّمَكَ قِيْ الْمَاءِ فَإِنَّهُ غَرَرٌ
"Janganlah kalian membeli ikan di air, karena itu gharar." (Muttafaq Alaih).
Abdullah bin Umar Radhiyallahu Anhuma berkata. " Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang penjualan kurma hingga
6.      Jual Beli Dua Barang Dalam Satu Akad
Seorang muslim tidak boleh melangsungkan dua jual beli dalam satu akad, namun ia harus melangsungkan keduanya sendiri- sendiri, karena di dalamnya terdapat ketidak jelasan yang membuat orang muslim lainnya tersakiti, atau memakan hartanya dengan tidak benar. Dua jual beli  dalam satu akad mempunyai banyak bentuk, misalnya penjual berkata kepada pembeli, " Aku jual barang ini kepadamu seharga sepuluh ribu kontan, atau lima belas ribu sampai waktu tertentu (kredit)." Setelah itu akad jual beli dilangsungkan  dan penjual tidak menjelaskan jual beli manakah (kontan atau kredit) yang ia kehendaki. Contoh lain, misalnya penjual berkata kepada pembeli," Aku jual rumah ini seharga sekian dengan syarat engkau menjualnya lagi kepadaku dengan harga sekian dan sekian." Contoh lain, misalnya penjual menjual salah satu dari dua barang yang berbeda seharga satu dinar dan akad pun dilangsungkan, namun pembeli tidak tahu barang manakah yang telah ia beli. Jual beli seperti diatas di larang karena diriwayatkan bahwa Rasulullahu Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang  dua jual beli dalam satu akad."
7.      Jual Beli Urbun ( Uang Muka)
Seorang muslim tidak boleh melakukan jual beli urbun, atau, mengambil uang muka secara kontan, karena diriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu Alaiha wa Sallam melarang jual beli urbun. (Diriwayatkan Imam Malik di Al-Muwaththa).
Tentang jual beli urbun, Imam Malik menjelaskan bahwa jual beli urbun ialah seseorang membeli sesuatu atau menyewa hewan, kemudian berkata kepada penjual," Engkau aku beri uang sati dinar dengan syarat jika aku membatalkan jual beli, atau sewa, maka aku tidak memberimu uang sisanya."
8.      Menjual  Sesuatu Yang Tidak Ada Pada Penjual
Seorang Muslim tidak boleh menjual sesuatu yang tidak ada padanya atau sesuatu yang belum dimilikinya, karena hal tersebut menyakiti pembeli yang tidak mendapatkan barang yang dibelinya. Oleh karena itu, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
لاَ تَبِعْ مَالَيْسَ عِنْدَكَ
"Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu." (Diriwayatkan semua penulis Sunan. Hadist ini di-shahih-kan At- Tirmidzi).
Dan juga diriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang menjual sesuatu sebelum diterima. (Diriwayatkan Al-Bukhari).    
9.      Jual Beli Hutang Dengan Hutang
Seorang Muslim tidak boleh menjual hutang dengan hutangm karena itu menjual barang yang tidak ada dengan barang yang tidak ada pula dan islam tidak membolehkan jual beli seperti itu. Contoh jual beli hutang dengan hutang ialah, anda mempunyai piutang berupa kambing kepada seseorang dan ketika telah jatuh tempo ternyata orang tersebut tidak dapat membayar hutangnya, kemudian orang tersebut berkata Anda," Juallah kambing tersebut kepadaku seharga lima puluh ribu sampai waktu tertentu." Jadi, ia menjual kepadanya hutang dengan hutang  dan ini tidak boleh karena Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang jual beli hutang dengan hurang. (Diriwayatkan Al-Baihaqi dan Al-Hakim. Hadist ini hadist shahih).


10.  Jual Beli Inah
Seorang muslim tidak boleh  menjual suatu barang kepada orang lain dengan kredit, kemudian ia membelinya lagi dari pembeli dengan harga yang lebih murah, karena jika ia menjual barang tersebut kepada pembel seharga sepuluh  ribu rupiah, kemudian ia membelinya dari pembeli yang sama seharga lima ribu rupiah, maka itu seperti orang yang meminjamkan uang lima ribu rupiah dan meminta di kembalikan sebanyak sepuluh ribu rupiah. Ini adalah inti sari riba nasi'ah yang diharamkan Al-Qur'an, As-Sunnah, dan Ijma' kaum Muslimin. Diantara dalil-dalil yang mengharamkan jual beli inah adalah sebagai berikut:
Sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam,
إِذَا ضَنَّ النِّاسُ بِالدِّيَنَارِ وَالدِّرْهَمِ, وَتَبَايَعُوْا بِالْعِيْنَةِ, وَاتَّبَعُوا أَذْنَانِ الْبَقَرِ, وَتَرَكُوْ الْجِهَادَ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ, أَنْزَلَ اللهُ بِهِمْ بَلاَءً فَلاَ يَرْفَعُهُ حَتَّى يُرَاجِعُوْا دِيْنَهُمْ
Jika manusia kikir dengan dinar dan dirham saling melakukan jual beli inah, mengikuti ekor lembu, dan meninggalkan jihad di jalan Allah, maka Allah menurunkan hingga musibah kepada mereka  dan tidak akan mencabutnya hingga mereka kembali kepada agama mereka." ( Diriwayatkan Ahmad dan Abu Daud. Hadist ini di-shahih-kan Ibnu Al-Qaththan).
Seorang wanita berkata kepada Aisyah Radhiyallahu Anhuma,
"Sesusungguhnya aku telah menjual budak kepada Zaid bin Al-Arqam seharga delapan ratus dirham secara kredit sampai pada waktu tertentu, kemudian aku membelinya lagi darinya seharga enam ratus dirham secara kontan." Aisyah Radhiyallahu Anha berkata kepada wanita tersebut, "Sesungguhnya sesuatu yang paling jelek ialah sesuatu yang engkau beli dan sesuatu yang engkau jual. Sesungguhnya jihad Zaid bersama Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam telah batal, kecuali jika ia bertaubat." (Diriwayatkan Ad-Daruquthni. Dalam sanad hadist ini terdapat kelemahan).


11.  Jual Beli oleh Orang Kota untuk Orang Desa
Jika orang desa atau orang saing datang ke satu kota dengan maksud menjual barangnya di pasar dengan harga hari itu, maka orang kota tidak boleh berkata kepadanya, " serahkan barangmu kepadaku dan aku akan menjualnya untukmu besok atau beberapa hari ladi denganharga yang lebih mahal dari harga ini." Ia berkata seperti itu, padahal manusia amat membutuhkan barnag orang desa tersebut, atau orang asing tersebut perbuatan orang kota seperti itu tidak diperbolehkan, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam  bersabda,
لاَيَبِعْ حَاضِرٌ لِبَادٍ, دَعُوْا النَّاسَ يَرْزُقُ اللهُ بَعْضُهُمْ مِنْ بَعْضٍ
"Orang kota  tidak boleh menjual untuk orang desa. Biarkan manusia, Allah memberi rezki kepada sebagian dari mereka  dengan sebagian lainnya." (Muuafaq Alaih).
12.  Membeli Barang  dari Penjualnya di Luar Daerah
Jika seorang Muslim mendengar komoditi barang telah masuk ke daerahnya, ia tidak boleh keluar dari daerahnya untuk menemui penjual di luar daerahnya untuk menemui penjual di luar daerah tersebut kemusian membelinya disana dan membawa masuk barang tersebut kemudian menjualnya dengan harga semaunya , karena cara pembelian seperti itu menipu penjual ( pemilik komoditi) dan merudikan penduduk daerahnya, para pedagang dan lain sebagainya. Oleh karena itu, Rasulullah Shallallahu alaihi wa Sallam bersabda,
لاَ تَلَقُّوا الرُّكْبَانَ وَلاَ يَبِعْ حَاضِرٌ لِبَادٍ
"Janganlah kalian menemui para pedagang (di luar daerah) dan orang kota jangan menjual untuk orang desa." (Muttafaq Alaih).
13.  Jual Beli Musharrah
Seorang Muslim tidak boleh menahan susu kambing, atau lembu, atau unta di ambingnya selama berhari-hari agar susunya terlihat banyak, kemudian manusia tertarik membelinya dan ia pun menjualnya, karena cara seperti itu adalah penipuan. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
"Janganlah kalian menahan susu unta,dan  kambing. Barangsiapa membelinya setelah itu, maka ia mempunyai hak pilih dua hal (melangsungkan akad jual beli, atau membatalkanya) setelah ia memerahnya. Jika ia mau maka ia menahannya (tetap memilikinya). Dan jika ia mau maka ia mengembalikannya dengan satu sha' kurma." (Muttafaq Alaih)
14.  Jual Beli pada Adzan Kedua Hari Jum'at
Seorang muslim tidak boleh menjual sesuatu atau membel sesuatu jika adzan kedua shalat jum'at telah dikumandangkan dan khatib telah naik mimbar, karena Allah Ta'ala berfirman,
"Hai orang-orang yang beriman, apabila diseur untuk menunaikan shalat pada hari jum'at, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, yang demikian itu lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui." (Al-Jumu'ah:9).
15.  Jual Beli Muzabanah dan Muhaqalah
Seorang Muslim tidak boleh menjual anggur di pohonnya secara perkiraan dengan anggur kering yang ditakar, atau menjual tanaman di mayangnya secara perkiraan dengan biji-bijian yang ditakar, atau menjual kurma di pohonya dengan kurma matang yang ditakar, kecuali jual beli araya yang diperbolehkan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam. Jual beli araya ialah seorang Muslim menghibahkan satu kurma, atau beberapa pohon kurma yang kurmanya tidak lebih dari lima wasaq(satu wasaq sama dengan 60 gantang) kepada saudara seagamanya , kemudian penerima hibah tersebut tidak bias memasuki kebun tersebut untuk memanen pohon kurmanya, kemudian pemberi hibah dengan kurma matang dengan perkiraan. Dalil jual muzabanah dan muhaqalah ialah ucapan Abdullah bin umar  Radhiyallahu Anhuma, " Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang jual beli muzabanah, yaitu seseorang menjual buah-buahan di kebunya, jika kebun tersebut adalah kebun kurma maka dengan kurma matang yang ditakar, jika kebun anggur maka ia menjualnya dengan anggur kering yang ditakar, dan jika tanaman maka ia menjualnya dengan biji-bijian yang ditakar. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang itu semua." (Diriwayatkan Al-Bukhari).
Dalil jual beli araya ialah ucapan Zaid bin Tsabit Radhiyallahu Anhu  bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam memberi keringanan  kepada pemilik ariyyah (hibab) untuk menjualnya dengan harga dikira-kira." (Diriwayatkan Al-Bukhari).
16.  Jual Beli Pengecualian
Seorang Muslim tidak boleh menjual sesuatu dan mengecualikan sebagian dari padanya, kecuali jika sesuatu yang ia kecualikan itu bias diketahui. Misalnya, seorang muslim menjual kebun, maka ia tidak boleh mengecualikan satu pohon kurma, atau satu pohon yang tidak diketahui, karena di dalamnya terdapat unsure ketidak jelasan (gharar) yang diharamkan. Jabir  bin Abdullah Radhiyallahu Anhuma berkata," Rasulullah Shallallahu Allaihi wa Sallam melarang jual beli muhaqalah dan muzabanah, serta jual beli pengecualian kecuali jika diketahui." (Diriwayatkan Al-Bukhari).
      Jual Beli Buah-buahan
Jika seorang Muslim menjual pohon kurma yang telah berbuah, atau pohon yang telah berbuah, maka buahnya milik penjual, kecuali jika pembeli mensyaratkan bahwa buah tersebut menjadi miliknya, namun jika ia tidak mensyaratkan seperti itu maka buah manjadi milik penjual, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
مَنْ بَاعَ نَخْلاً قَدْ أَبَرَّتْ فَثَمْرَتُهَا لِلْبَائِعِ إِلاَّ أًنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ
Barangsiapa menjual pohon kurma yang telah berbuah, maka buahnya menjadi milik penjual, kecuali jika pembeli mensyaratkan."
(Diriwayatkan At-Tirmidzi dan ia men-shahih-kannya).

  1. PENUTUP

Dalam menyusun makalah ini kami berusaha merujuk pada pada buku yang bermanhaj salat dan al- Qur'an yang ada untuk memudahkan kami menyelesaikan tugas ini kami mohon ampunan kepada Allah atas segala kesalahan yang terdapat pada makalah ini dan hanya kepada Allah kami berharap, semoga makalah ini beri manfaat bagi kaum muslimin.




DAFTAR PUSTAKA

Al – Qur'an karim
Minhajul Muslim
Hadist




Share this

0 Comment to "FIQH JUAL BELI"

Posting Komentar